Definisi Fasilitas Kredit

Fasilitas Kredit adalah fasilitas pinjaman yang diberikan kepada Pemegang Kartu yang merupakan gabungan atas Kartu Utama dan Kartu Tambahan.
Fasilitas Kredit berarti fasilitas atau fasilitas-fasilitas kredit yang disetujui oleh PT. Bank ( --------- nama Bank --------- ) untuk diberikan kepada DEBITOR sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 Perjanjian Kredit berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit.
Fasilitas Kredit. Fasilitas KMK Transaksional - Multi Account (Non Revolving), dengan limit kredit sebesar Rp96.500.000.000,- (sembilan puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah). Saldo utang per 30 April 2022 sebesar Rp28.582.953.528,00 (dua puluh delapan miliar lima ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus dua puluh delapan Rupiah) Xxxxxx Xxxxx : 29 April 2020 sampai dengan 31 Maret 2023 Suku Bunga : 9,95% per tahun

Examples of Fasilitas Kredit in a sentence

  • Pada saat Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit berakhir, untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran).

  • Selama DEBITOR belum membayar lunas utang atau Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit belum berakhir, DEBITOR tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal di bawah ini, tapa persetujuan tertulis dahulu dari PT.

  • Ayat 2 DEBITOR memenuhi ketentuan-ketentuan khusus mengenai Cara Penarikan dan/atau Cara Penggunaan bagi Fasilitas Kredit tertentu sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Lampiran.

  • Ayat 1 Selama DEBITOR belum membayar lunas Utang atau Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit belum berakhir, maka Agunan yang menurut sifatnya dapat diasuransikan wajib diasuransikan oleh DEBITOR terhadap bahaya kebakaran, kerusakan, kecurian, atau bahaya-bahaya lainnya yang dianggap perlu oleh PT.

  • Terhadap Fasilitas Kredit berlaku juga syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Lampiran (-lampiran) yang dari waktu ke waktu akan disesuaikan dengan Fasilitas Kredit yang diberikan PT.


More Definitions of Fasilitas Kredit

Fasilitas Kredit adalah Produk pinjaman tanpa agunan CommBank BizLoan bagi nasabah yang tidak memiliki fasilitas kredit aktif lainnya di BANK dan mewajibkan Nasabah membayar angsuran bulanan kepada BANK.
Fasilitas Kredit adalah izin penundaan pelunasan atas pembayaran biaya pengiriman untuk periode tertentu yang diberikan kepada PIHAK PERTAMA yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PIHAK KEDUA.
Fasilitas Kredit berarti fasilitas atau fasilitas- fasilitas kredit yang disetujui oleh KREDITOR untuk diberikan kepada DEBITOR sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2
Fasilitas Kredit dan oleh karenanya DEBITOR wajib membayar kembali kepada KREDITOR seluruh Utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit secara seketika dan sekaligus lunas.
Fasilitas Kredit yang diperoleh dari Mandiri tersebut di atas dijamin dengan: • Piutang usaha SGI, Perusahaan Anak senilai Rp 62.706 juta dan Rp 112.350 juta masing-masing pada tanggal 30 Juni 2020 dan 31 Desember 2019. • Persediaan SGI, Perusahaan Anak senilai Rp 45.213 juta dan Rp 72.825 juta masing-masing pada tanggal 30 Juni 2020 dan 31 Desember 2019. • Aset tanah dan bangunan atas nama SGI, Perusahaan Anak yang terletak di Sukabumi, Tegal, Karawang, Cirebon, Tasikmalaya, Madiun, Tangerang, Bontang, Sidoarjo, Banten, Banyuasin, Tuban, Kudus dan Yogyakarta. • Aset tanah dan bangunan yang terletak di Bandung atas nama Xxxxx Xxxxxxx. • Mesin dan peralatan serta botol yang terletak di Sukabumi, Tegal, Karawang, Cirebon, Tasikmalaya, Madiun, Banten, Bogor, Tangerang, Bontang, Banyuasin, Sidoarjo, Tuban, Kudus, Yogyakarta, Bandung dan Bekasi. • Personal guarantee atas nama Xxxxx Xxxxxxx. • Corporate guarantee atas nama Perseroan. Jaminan pinjaman selain piutang usaha dan persediaan tersebut bersifat cross collateral dengan fasilitas kredit lainnya yang diperoleh dari Mandiri. SGI, Perusahaan Anak juga tanpa persetujuan tertulis dari Mandiri tidak diperkenankan untuk: • Perubahan Anggaran Dasar SGI, Perusahaan Anak, termasuk di dalamnya pemegang saham, pengurus, permodalan dan nilai saham. • Memindahtangankan barang jaminan, kecuali persediaan barang dalam rangka transaksi usaha yang wajar. • Mengubah tata letak barang agunan, kecuali dalam rangka kegiatan usaha yang wajar. • Memperoleh dan menerima fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak lain. • Melunasi utang SGI, Perusahaan Anak, kepada pemilik/pemegang saham. • Mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan SGI, Perusahaan Anak, kepada pihak lain. Pada tanggal 29 Desember 2016, SGI, Perusahaan Anak, memperoleh fasilitas Kredit Agunan Deposito (KAD) dari Mandiri dengan jumlah maksimum pinjaman sebesar Rp 80.000 juta yang digunakan untuk tambahan modal kerja SGI, Perusahaan Anak, serta mempunyai jangka waktu pinjaman selama 12 bulan dan dibebani bunga efektif sebesar 0,5% diatas tingkat suku bunga deposito per tahun pada tanggal 31 Desember 2019. Sehubungan dengan Pembatasan dari Mandiri sebagaimana diungkapkan di atas. SGI, Perusahaan Anak telah mendapat persetujuan tertulis dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tanggal 9 Mei 2017, sebagai berikut: • Persetujuan pembagian dividen yang semula harus dengan persetujuan terlebih dahulu dari Mandiri diubah menjadi wajib memberitahukan secara tertulis ata...
Fasilitas Kredit. Bank Panin memberikan Fasilitas Kredit kepada Perseroan hingga jumlah pokok seluruhnya tidak melebihi Rp361.111.111.096,00 (tiga ratus enam puluh satu miliar seratus sebelas kita seratus sebelas ribu Sembilan puluh enam Rupiah) • Tujuan Kredit : Fasilitas PT 3 untuk modal kerja pembiayaan konsumen dan Fasilitas PRK untuk cadangan modal kerja • Bunga : Atas Fasilitas PT 3 sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun yang berlaku tetap selama jangka waktu Perjanjian PT 3.dan Atas Fsilitas PRK sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari Fasilitas PRK, yang wajib dibayar dimuka.
Fasilitas Kredit. Bank DBS memberikan kepada Perseroan fasilitas perbankan dalam bentuk uncommitted, revolving credit facility dengan jumlah fasilitas tersedia hingga maksimum sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) (“Pokok Fasilitas”) dengan jangka waktu penarikan untuk setiap penarikan maksimum 9 (sembilan) bulan. • Bunga : Bunga dengan tingkat bunga sebesar Cost of Fund (“COF”) dari Bank DBS ditambah 2,5% (dua koma lima persen) per tahun, biiaya Fasilitas sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun dari jumlah pokok Fasilitas Perbankan dan wajib dibayarkan pada saat Fasilitas Perbankan diaktifkan dan Bunga pelanggaran sebesar 3% (tiga persen) per tahun. 28 Mei 2014 sampai dengan 28 Agustus 2017 28 Mei 2014 sampai dengan 28 Mei 2015 Berakhir pada tanggal 27 Maret 2015 dan dapat diperpanjang oleh Bank DBS secara otomatis untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan).