Definisi Hukum yang Berlaku

Hukum yang Berlaku berarti setiap undang-undang, regulasi, ordonansi, aturan, penilaian, pemberitahuan, aturan common law, perintah, dekrit, anggaran rumah tangga, persetujuan pemerintah, arahan, pedoman, persyaratan atau batasan pemerintah lainnya, atau bentuk serupa keputusan, penetapan atau interpretasi dari setiap kebijakan atau administrasi yang memiliki kekuatan hukum dari salah satu yang disebutkan di atas, oleh otoritas publik atau badan yang memiliki yurisdiksi atas masalah yang bersangkutan, baik berlaku atau tidak sejak tanggal Perjanjian ini atau setelahnya;
Hukum yang Berlaku berarti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, Undang-Undang, peraturan, petunjuk, surat edaran, pemberitahuan (baik dari badan atau otoritas pemerintah atau organisasi yang mengatur diri sendiri dalam kaitannya dimana Grup Bank UOB adalah seorang anggota, atau yang lainnya), baik di dalam maupun di luar Indonesia yang berlaku untuk setiap Grup Bank UOB dan/atau Nasabah dan/atau pada mana Grup Bank UOB dan/atau Nasabah tunduk.
Hukum yang Berlaku berarti hukum dan regulasi Negara Kesatuan Republik Indonesia M. Penerimaan Barang Yang Tidak Lengkap berarti Penerima Manfaat telah menerima Pembelian Barang yang Ditanggung dengan bagian yang tidak lengkap atau hilang sebagian dibandingkan dengan manual atau informasi produk yang disediakan oleh Penjual atau produsen produk. N. Bencana Alam berarti banjir, angin topan, petir, kebakaran, ledakan, tanah longsor, aktivitas vulkanik, gempa bumi atau tsunami. O. Batas Per Kejadian berarti nilai manfaat maksimum yang tersedia dalam Polis untuk setiap Pembelian Barang yang Ditanggung oleh Penerima Manfaat. P. Polis berarti kontrak asuransi antara Kami dan Pemegang Polis Q. Pemegang Polis atau Anda berarti entitas yang membeli Polis ini R. Periode Polis berarti periode polis selama 12 bulan terhitung sejak tanggal dimulai hingga tanggal berakhirnya polis S. Penjual berarti perusahaan yang menjual Barang melalui Operator Sistem Elektronik dan / atau entitas Operator Sistem Elektronik itu sendiri yang diatur sepatutnya, terlisensi dan terdaftar sesuai dengan negara tempatnya berbisnis dalam menjual Barang secara online yang memenuhi ketentuan sebagai berikut namun tidak terbatas pada : a. pembayaran harus dilakukan dari Penerima Manfaat ke rekening bank perusahaan b. pembayaran tidak dalam bentuk deposit atau uang muka pembelian Barang c. terdapat kebijakan mengenai penggantian Barang atau pengembalian dalam bentuk dana T. Pencurian berarti pengambilan harta benda dari perlindungan dan atau pengamanan Anda tanpa persetujuan, dengan maksud memperoleh keuntungan, sebagai akibat dari perampokan atau pencurian. U. Hilang berarti tidak lagi dalam kepemilikan Anda karena telah (i) secara tidak sengaja salah ditempatkan, atau, (ii) berada di tempat yang tidak dapat diambil kembali V. Kami/Penanggung berarti PT AIG Insurance Indonesia function properly as a result of Damage J. Electronic System Operator is Business Entity that provide, manage, and/or operate Electronic System who has: a. Portal, website; or b. online application via the internet used to facilitate the offer and / or trading goods and / or services K. Eligible Card means a participating Issuer’s Mastercard World credit or debit cards. L. Governing Law means law and regulation of the Republik of Indonesia M. Incomplete Delivery means the Beneficiary having received the Covered Purchase with incomplete or missing parts as compared to the manual or product information provided by the Seller or manufacturer of...

Examples of Hukum yang Berlaku in a sentence

  • Jika salah satu atau beberapa ketentuan dalam Kontrak ini berdasarkan Hukum yang Berlaku menjadi tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan maka ketentuan-ketentuan lain tetap berlaku secara penuh.

  • Sepanjang diizinkan oleh Hukum yang Berlaku, dan sebagai tambahan dari hal tersebut di atas, Pembeli dapat mengakhiri, sesuai haknya, Kontrak, atau bagiannya, untuk alasan apa pun atau tanpa alasan, dengan memberikan pemberitahuan tertulis tiga puluh (30) hari sebelumnya kepada Pemasok.

  • Jika Pemasok atau Afiliasinya masing-masing memiliki kewajiban untuk membuat atau mengeluarkan pengumuman apa pun yang diperlukan oleh bursa efek, otoritas pemerintah, atau Hukum yang Berlaku sehubungan dengan Kontrak, Pemasok tidak akan mengeluarkan pengumuman tersebut sampai Pembeli menyetujui secara tertulis kata-kata dan maksud distribusi pengumuman tersebut.

  • Pembelian dan penjualan Produk dan/atau Layanan, serta setiap perselisihan mengenai interpretasi, keabsahan, pelaksanaan atau non-pelaksanaan, atau masalah yang timbul berdasarkan atau sehubungan dengan Kontrak akan ditafsirkan berdasarkan dan diatur oleh Hukum yang Berlaku di lokasi kantor pusat Pembeli yang memesan tanpa mengacu pada prinsip-prinsip pertentangan hukum di yurisdiksinya atau yurisdiksi lainnya.

  • Faktur yang tidak dipermasalahkan harus dibayar sesuai dengan syarat dan cara pembayaran yang dinyatakan dalam Kontrak, dan jika tidak sesuai dengan klausul tersebut, sembilan puluh (90) hari akhir bulan, yang berarti pada atau sebelum hari ke-90 setelah hari terakhir bulan di mana faktur tersebut diterbitkan, kecuali dalam hal Hukum yang Berlaku menentukan kewajiban lain.


More Definitions of Hukum yang Berlaku

Hukum yang Berlaku adalah hukum atau peraturan pemerintah, statute, perintah, kebijakan (termasuk setiap persyaratan atau pemberitahuan dari badan pembuat regulasi), pedoman wajib atau kode etik praktik industry, keputusan pengadilan, keputusan majelis, peraturan pengadilan, perundang-undangan yang bersifat langsung, didelegasikan atau turunan dan diakui oleh standard internasional (termasuk GMP) dari waktu ke waktu yang berlaku;
Hukum yang Berlaku adalah Hukum Republik Indonesia.
Hukum yang Berlaku berarti hukum yang berlaku di Negara menurut bagian 19.1, kecuali disetujui lain dalam Kontrak.
Hukum yang Berlaku berarti semua undang-undang, undang- undang, aturan, peraturan, arahan, surat edaran, pemberitahuan, pedoman, dll yang relevan atau berlaku (baik dari badan pengatur, pengatur atau otoritas lain, pasar, pertukaran, rumah kliring atau organisasi pengaturan mandiri). (d) “Mitra Bisnis” berarti semua pihak ketiga yang diperlukan bagi kami untuk menyediakan Layanan kepada anda termasuk, tanpa batasan, Gotrade Technologies Pte Ltd dan anak perusahaan serta afiliasinya. (e) “Penutupan”, sehubungan dengan suatu Transaksi, berarti tindakan menutup Transaksi tersebut (baik melalui transaksi yang saling hapus atau sebaliknya) atau mengganti Transaksi tersebut. (f) “Data dan Teknologi” berarti data (termasuk, tanpa batasan, data pasar), informasi, teknologi, konektivitas, perangkat lunak, perangkat keras, sistem pemrosesan data, jaringan, entri pesanan elektronik, perutean, atau sistem eksekusi. (g) “Layanan Pengiriman Uang” berarti setiap pengiriman uang online, fasilitas transfer dana, penyedia e- money/e-wallet yang dapat kami tawarkan dari waktu ke waktu sebagai sarana untuk mendanai Akun anda. Tautan mungkin tersedia bagi anda untuk terlibat langsung (b) “Alpaca” means Alpaca Securities, LLC, a company incorporated in the United States. Alpaca is a registered broker dealer and a member of the Financial Industry Regulatory Authority, Inc. and the Securities Investor Protection Corporation. Alpaca is the offshore broker acting as the PALN broker and is not in any way affiliated to us. (c) “Applicable Laws” means all relevant or applicable statutes, laws, rules, regulations, directives, circulars, notices, bye-laws, guidelines, etc. (whether of a governing body, regulatory or other authority, market, exchange, clearing house or self-regulatory organisation). (d) “Business Partners” means all third parties necessary for us to provide the Service to you including, without limitation, Gotrade Technologies Pte Ltd and its subsidiaries and affiliates. (e) “Close-out”, in respect of a Transaction, shall mean the act of closing out such a Transaction (whether by way of an offsetting transaction or otherwise) or replacing such Transaction. (f) “Data and Technology” means data (including, without limitation, market data), information, technology, connectivity, software, hardware, data processing systems, networks, electronic order entry, routing or execution systems. (g) “Money Transfer Service” means any online remittance, funds transfer facility, e-money/ e-wallet provide...
Hukum yang Berlaku berarti hukum, undang-undang, peraturan, tata tertib, pertimbangan hukum, putusan, rekomendasi, aturan, kebijakan atau pedoman yang disahkan atau diterbitkan oleh parlemen, pemerintah atau pengadilan atau otoritas yang berwenang di Indonesia yang ada pada saat ini maupun yang ada dikemudian hari.
Hukum yang Berlaku sehubungan dengan pihak, tindakan atau benda adalah:
Hukum yang Berlaku berarti setiap hukum nasional, baik yang berupa peraturan baru, tambahan, lanjutan, maupun peraturan turunan yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.