Definisi Hukum yang Berlaku

Hukum yang Berlaku berarti setiap undang-undang, regulasi, ordonansi, aturan, penilaian, pemberitahuan, aturan common law, perintah, dekrit, anggaran rumah tangga, persetujuan pemerintah, arahan, pedoman, persyaratan atau batasan pemerintah lainnya, atau bentuk serupa keputusan, penetapan atau interpretasi dari setiap kebijakan atau administrasi yang memiliki kekuatan hukum dari salah satu yang disebutkan di atas, oleh otoritas publik atau badan yang memiliki yurisdiksi atas masalah yang bersangkutan, baik berlaku atau tidak sejak tanggal Perjanjian ini atau setelahnya;
Hukum yang Berlaku berarti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, Undang-Undang, peraturan, petunjuk, surat edaran, pemberitahuan (baik dari badan atau otoritas pemerintah atau organisasi yang mengatur diri sendiri dalam kaitannya dimana Grup Bank UOB adalah seorang anggota, atau yang lainnya), baik di dalam maupun di luar Indonesia yang berlaku untuk setiap Grup Bank UOB dan/atau Nasabah dan/atau pada mana Grup Bank UOB dan/atau Nasabah tunduk.
Hukum yang Berlaku adalah setiap undang-undang, peraturan serta peraturan pelaksananya, surat keputusan atau kebijakan yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum termasuk peraturan, peraturan daerah, dan perundangan turunan lainnya, persyaratan dan pedoman dari pemerintah pusat, provinsi, wilayah, kota madya, kabupaten, atau pemerintahan regional di Republik Indonesia dan yurisdiksi lainnya terkait dengan penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, dan termasuk kementerian, departemen, komisi, biro, dewan, administratif dan/atau lembaga atau badan pengatur atau instrumen lain darinya yang secara hukum disyaratkan untuk dipatuhi oleh setiap Pihak.

Examples of Hukum yang Berlaku in a sentence

  • Dalam hal Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah menolak tanggapan pengaduan dari Bank maka Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan pada bagian Hukum yang Berlaku dan Yurisdiksi dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.

  • Jika salah satu atau beberapa ketentuan dalam Kontrak ini berdasarkan Hukum yang Berlaku menjadi tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan maka ketentuan-ketentuan lain tetap berlaku secara penuh.

  • Pemasok setuju untuk bekerja sama dengan dan membantu Pembeli, atas biaya Pembeli, untuk mengekspor atau mengalihkan bagian mana pun dari Produk Kerja ke negara lain mana pun, sepanjang diizinkan oleh Hukum yang Berlaku.

  • Selain Bagian 1 dari Ketentuan Umum, Para Pihak setuju bahwa kecuali jika disyaratkan lain oleh Hukum yang Berlaku, ketika Kontrak dalam bentuk dokumenter, seluruh pernyataan, informasi, perjanjian dan tindakan lain yang diambil oleh Para Pihak akan berlaku hanya jika juga memiliki bentuk dokumenter dan dilakukan dengan sarana elektronik.

  • Untuk menghindari keraguan, Bagian 8.2 ini bersifat tambahan untuk setiap jaminan hukum atau jaminan berdasarkan Hukum yang Berlaku.


More Definitions of Hukum yang Berlaku

Hukum yang Berlaku adalah Hukum Republik Indonesia.
Hukum yang Berlaku berarti hukum dan regulasi Negara Kesatuan Republik Indonesia M. Penerimaan Barang Yang Tidak Lengkap berarti Penerima Manfaat telah menerima Pembelian Barang yang Ditanggung dengan bagian yang tidak lengkap atau hilang sebagian dibandingkan dengan manual atau informasi produk yang disediakan oleh Penjual atau produsen produk.
Hukum yang Berlaku berarti, semua hukum, peraturan daerah, ------- aturan, peraturan, pemberitahuan, perintah, ordonansi, kitab undang------- undang, pedoman undang-undang dan catatan kebijakan tertulis, pember- itahuan, arahan, keputusan, perintah, keputusan, undang-undang, perun--- dangundangan yang lebih rendah, hukum anglo saxon, traktat, instruksi, - keputusan, putusan atau setiap persyaratan lain dari Otoritas Pemerintah - mana pun yang berlaku dari waktu ke waktu. -----------------------------------
Hukum yang Berlaku adalah hukum atau peraturan pemerintah, statute, perintah, kebijakan (termasuk setiap persyaratan atau pemberitahuan dari badan pembuat regulasi), pedoman wajib atau kode etik praktik industry, keputusan pengadilan, keputusan majelis, peraturan pengadilan, perundang-undangan yang bersifat langsung, didelegasikan atau turunan dan diakui oleh standard internasional (termasuk GMP) dari waktu ke waktu yang berlaku;
Hukum yang Berlaku berarti hukum yang berlaku di Negara menurut bagian 19.1, kecuali disetujui lain dalam Kontrak.
Hukum yang Berlaku berarti hukum, undang-undang, peraturan, tata tertib, pertimbangan hukum, putusan, rekomendasi, aturan, kebijakan atau pedoman yang disahkan atau diterbitkan oleh parlemen, pemerintah atau pengadilan atau otoritas yang berwenang di Indonesia yang ada pada saat ini maupun yang ada dikemudian hari.
Hukum yang Berlaku berarti semua hukum, peraturan, anggaran rumah tangga, pedoman perilaku, aturan/peraturan pelaksana, dan ketetapan dari badan-badan yang berwenang yang berlaku bagi Anda dan penggunaan produk dan layanan kami oleh Anda.