Definisi Ikhtisar Data Keuangan Penting

Ikhtisar Data Keuangan Penting. Xxxxx berikut menggambarkan Ikhtisar Data Keuangan Penting berdasarkan Laporan Keuangan Audit Perseroan untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx, yang ditandatangani oleh Xxxx Xxxxx Xxxxxxx, CPA (Ijin Akuntan Publik No. 1625), serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxx. Xxxxx Xxxxxxxxxxx & Xxxxx, yang ditandatangani oleh Xxxx Xxxxxxx, Ak., M.Ak., CA., CPA. (Ijin Akuntan Publik No. 1510), seluruhnya dengan opini tanpa modifikasi. Sehubungan dengan POJK Nomor 4/POJK.04/2022 tentang perubahan atas peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran OJK No. 4/SEOJK.04/2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, maka dalam rangka perpanjangan jangka waktu berlakunya Laporan Keuangan Perseroan disampaikan penyajian dan pengungkapan atas informasi Laporan Keuangan untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 yang diperoleh dari laporan internal Perseroan dan menjadi tanggung jawab manajemen serta tidak diaudit dan tidak direview oleh Akuntan Publik.
Ikhtisar Data Keuangan Penting. LAPORAN POSISI KEUANGAN Keterangan 30 September 31 Desember JUMLAH ASET 202.443.907.917 211.232.047.344 267.008.448.175 JUMLAH LIABILITAS 128.657.827.356 127.467.999.898 184.637.659.488 JUMLAH EKUITAS 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN Keterangan 30 September 31 Desember 2022 2021 2021 2020 2. PT Bangun Prima Semesta (“BPS”) Akta Pendirian dan Perubahannya
Ikhtisar Data Keuangan Penting. LAPORAN POSISI KEUANGAN Keterangan 30 September 31 Desember 2022 2021 2020 JUMLAH ASET 197.143.778.631 173.643.893.965 157.817.537.326 JUMLAH LIABILITAS 152.485.731.911 113.153.008.751 00.000.000.000 JUMLAH EKUITAS 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN Keterangan 30 September 31 Desember 2022 2021 2021 2020

Examples of Ikhtisar Data Keuangan Penting in a sentence

  • Analisis dan Pembahasan Manajemen ini harus dibaca bersama-bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting, laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan terkait, dan informasi keuangan lainnya, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.

  • Penjelasan lebih lengkap mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting selengkapnya dapat dilihat pada Bab IV Prospektus ini.

  • Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama-bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting, laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan terkait, dan informasi keuangan lainnya, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.

  • Analisis dan Pembahasan Manajemen ini harus dibaca bersama-bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting, laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait, dan informasi keuangan lainnya, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.

  • Keterangan lebih lengkap mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab V Prospektus.

  • Analisis dan Pembahasan Manajemen ini harus dibaca bersama-bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting, laporan keuangan konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian terkait dan informasi keuangan lainnya, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.

  • Persentase Pelanggaran BMPK GWM Utama Rupiah - 3,58% - 3,76% - 6,14% PLM (GWM Sekunder) 12,76% 16,73% 8,31% GWM Valuta Asing 4,57% 4,97% 8,59% Posisi Devisa Neto 0,75% 4,87% 7,68% Keterangan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab IV Prospektus ini.

  • Analisis dan Pembahasan Manajemen ini harus dibaca bersama-sama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting, Laporan keuangan tidak menjadi bagian dalam Pernyataan Pendaftaran berdasarkan POJK.

  • Direktur : Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx Ikhtisar Data Keuangan Penting PRA menganalisis transaksi-transaksi di luar Rencana Transaksi yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.

  • Analisis dan Pembahasan Manajemen ini harus dibaca bersama−sama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting, Laporan keuangan tidak menjadi bagian dalam Pernyataan Pendaftaran berdasarkan POJK.


More Definitions of Ikhtisar Data Keuangan Penting

Ikhtisar Data Keuangan Penting. LAPORAN POSISI KEUANGAN Keterangan 30 September 31 Desember 2022 2021 2020 JUMLAH ASET 133.309.867.679 112.784.694.373 00.000.000.000 JUMLAH LIABILITAS 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 JUMLAH EKUITAS 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN Keterangan 30 September 31 Desember 4. PT Cipta Karya Teknik (“CKT”) Akta Pendirian dan Perubahannya tanggal 6 September 2019”) Kegiatan Usaha Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Modal Dasar 10.000 10.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: Total Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.500 2.500.000.000 100,00 Saham Dalam Portepel 7.500 7.500.000.000 Pengurusan dan Pengawasan Perizinan
Ikhtisar Data Keuangan Penting. LAPORAN POSISI KEUANGAN Keterangan 30 September 31 Desember 2022 2021 2020 JUMLAH ASET 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 JUMLAH LIABILITAS 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 JUMLAH EKUITAS 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN Keterangan 30 September 31 Desember 2022 2021 2021 2020 5. PT Buana Konstruksi Elektrino (”BKE”) Akta Pendirian dan Perubahannya
Ikhtisar Data Keuangan Penting. LAPORAN POSISI KEUANGAN Keterangan 30 September 31 Desember 2022 2021 2020 LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN Keterangan 30 September 31 Desember 2022 2021 2021 2020
Ikhtisar Data Keuangan Penting. Berikut ini adalah ringkasan data keuangan penting IMJS dan Entitas Anak yang diambil dari laporan keuangan konsolidasi IMJS pada tanggal 31 Desember 2019 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang seluruhnya telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja, auditor independen, dengan opini tanpa modifikasian. Total aset 24.296.140.332.728 20.000.987.050.429 Total liabilitas 21.014.232.022.229 17.224.165.192.476 Total ekuitas 3.281.908.310.499 2.776.821.857.953 Pendapatan 3.966.048.396.263 3.383.551.835.170 Laba operasi 570.042.940.155 443.364.908.888 Laba tahun berjalan 00.000.000.000 000.000.000.000 Penghasilan (rugi) komprehensif tahun berjalan (138.568.097.454) 201.263.076.998 IMJS memiliki Entitas Anak yang memberikan kontribusi secara material, yaitu: - PT Indomobil Finance Indonesia (“IMFI”) Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, IMJS menguasai kepemilikan saham IMFI sebesar 99,91%. IMFI beralamat di Indomobil Tower Lantai 0, Xxxxx XX. Haryono Xxx 00, Xxxxxxx Xxxxx 00000.
Ikhtisar Data Keuangan Penting. Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan keuangan pada tanggal dan untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada 31 Juli 2018 dan laporan keuangan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016 beserta catatan atas laporan – laporan keuangan ini yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada 31 Juli 2018, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya tanggal 9 Januari 2019, yang ditandatangani oleh Xxxx, S.E., Ak., CPA., CA. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam laporannya tanggal 19 Februari 2018, yang ditandatangani oleh Erna, S.E., Ak., CPA., CA. Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan Opini Tanpa Pengecualian dalam laporannya tanggal 18 April 2017, yang ditandatangani oleh Xxxxx, S.E., Ak., CPA., CA. Total Aset 3.766.755 3.556.856 3.806.832 Total Liabilitas 2.249.386 1.972.581 2.754.509 Ekuitas 1.517.369 1.584.275 1.052.314 Penjualan Neto 6.242.922 7.621.879 12.107.416 7.691.648 Beban pokok penjualan (5.726.647) (6.716.536) (10.751.939) (7.024.924) Laba bruto 516.275 905.343 1.355.477 666.724 Laba neto periode/tahun berjalan 98.952 329.713 423.186 209.920 Total laba komprehensif periode/tahun berjalan 65.811 329.713 410.369 204.642 *tidak diaudit (dalam jutaan Rupiah) Arus kas neto (digunakan untuk) diperoleh dari (32.938) 701.545 966.463 (740.485) aktivitas operasi Arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi (48.163) (56.277) (92.172) (61.406) Arus kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan 84.604 (529.729) (863.205) 853.602 *tidak diaudit Laba (rugi) bersih tahun berjalan/aset 4,50%* 11,90% 5,51% Laba (rugi) bersih tahun berjalan/ekuitas 11,18%* 26,71% 19,95% Total liabilitas/total ekuitas 148,24x 124,51x 261,76x Total liabilitas/total aset 59,72x 55,46x 72,36x *disetahunkan Keterangan lebih lanjut me...
Ikhtisar Data Keuangan Penting. Ikhtisar data keuangan penting harus dibaca bersama-sama dengan dan mengacu pada laporan keuangan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013, dan catatan atas laporan keuangan yang terdapat dibagian lain dalam Prospektus ini. Ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan keuangan auditan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan terdapat dibagian lain dalam Prospektus ini. Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, 2014 dan 2013 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, Rintis & Rekan, dahulu KAP Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Rekan (firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers), akuntan publik independen. Laporan audit tersebut, yang terdapat dibagian lain dalam Prospektus ini, telah ditandatangani oleh akuntan publik Subianto, S.E., CPA pada tanggal 26 Mei 2016 dengan opini tanpa modifikasian (wajar tanpa pengecualian). Perseroan juga menyajikan informasi keuangan lainnya pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011. Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011 telah diaudit oleh KAP Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx & Rekan (firma anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers), akuntan publik independen. Laporan audit tersebut telah ditandatangani oleh akuntan publik Lok Budianto, S.E., Ak., CPA dengan memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian. Laporan keuangan tersebut tidak termasuk dalam Prospektus ini.

Related to Ikhtisar Data Keuangan Penting

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) DANAMAS DOLLAR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa tersebut. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Fee MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), maka penjualan kembali tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II pada akhir Hari Bursa berikutnya. Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.

  • Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.

  • Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.

  • BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka atau Kontrak Investasi Kolektif. Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini yaitu BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 00 xxxx xxxxxxxxx xxxxx Xxxxxxx Investasi Kolektif.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 67 74 Batavia Proteksi Maxima 5

  • Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju. Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

  • Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.