Definisi Keputusan Mata Acara Rapat

Keputusan Mata Acara Rapat. Mata Acara Rapat Pertama Persetujuan atas Laporan Tahunan, termasuk Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2021 dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021; Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan Pengambilan Keputusan Dengan Pemungutan Suara :
Keputusan Mata Acara Rapat. IV: 1. Menetapkan Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxx Erwin & Xxxxxxx sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil dan laporan lainnya untuk Tahun Buku 2022; 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2022 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan; 3. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menetapkan Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxx Erwin & Xxxxxxx karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) dan laporan lainnya untuk Tahun Buku 2022, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut.
Keputusan Mata Acara Rapat. VIII: 1. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Xxxxx Xxxxxxxxx sebagai Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan Sumber Daya Manusia PT Indofarma Tbk dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut. 2. Menambah nomenklatur Direktur Sales & Marketing PT Indofarma Tbk. 3. Mengangkat Sdr. Xxxxxxx Xxxxxxxxx sebagai Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan Sumber Daya Manusia PT Indofarma Tbk dengan masa jabatan sesuai ketentuan Anggaran Dasar PT Indofarma Tbk dan peraturan perundang-undangan serta tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 4. Mengangkat Sdri. Xxxxxxx Xxxxxx sebagai Direktur Sales & Marketing PT Indofarma Tbk dengan masa jabatan sesuai ketentuan Anggaran Dasar PT Indofarma Tbk dan peraturan perundang-undangan serta tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 5. Mengangkat Sdr. Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx sebagai Komisaris Independen PT Indofarma Tbk dengan masa jabatan sesuai ketentuan Anggaran Dasar PT Indofarma Tbk dan peraturan perundang-undangan serta tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 6. Dengan adanya pemberhentian, penambahan nomenklatur jabatan, serta pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada butir 1 sampai dengan butir 5, maka susunan keanggotaan Direksi dan Dewan Komisaris PT Indofarma Tbk menjadi sebagai berikut: a. Direksi 1) Direktur Utama: Xxxxx Xxxxxxxxxx 2) Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan SDM: Xxxxxxx Xxxxxxxxx 3) Direktur Produksi & Supply Chain: Xxxxx Xxxxxxx 4) Direktur Sales & Marketing: Xxxxxxx Xxxxxx b. Dewan Komisaris 1) Komisaris Utama: Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx 2) Komisaris: Xxxx Xxxx Xxxxxxx 3) Komisaris Independen: Xxxxx Xxxxxxxx 4) Komisaris Independen: Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx 7. Agar segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan memberitahukan susunan pengurus Perseroan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI.

More Definitions of Keputusan Mata Acara Rapat

Keputusan Mata Acara Rapat. Mata Acara Rapat Pertama Pembahasan Studi Kelayakan dan Persetujuan Penambahan Kegiatan Usaha Utama Perseroan Yang Telah Tertera Dalam Anggaran Dasar Perseroan Sehingga Tidak Mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan; Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau tanggapan Pengambilan Keputusan Dengan Pemungutan Suara : Setuju Abstain Tidak Setuju
Keputusan Mata Acara Rapat. Mata Acara Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan status Perseroan dari Persero menjadi Non-Persero dalam rangka pembentukan Holding BUMN Sektor Perumahan dan Pengembangan Kawasan yang diusulkan dari Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: S-817/MBU/12/2018 tanggal 12 Desember 2018. Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya Terdapat 1 (satu) orang yang mengajukan pertanyaan dari Pemegang Saham atau wakil kuasanya Pengambilan Keputusan Bagian Pertama (Perubahan Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan) Dengan Pemungutan Suara : Setuju Abstain Tidak Setuju 6.475.021.708 saham atau 93,5987245% dari yang hadir 64.900 saham atau 0,0009382% dari yang hadir 442.765.895 saham atau 6,4003373% dari yang hadir Pengambilan Keputusan Bagian Kedua (Perubahan Pasal 5 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan) Dengan Pemungutan Suara : Setuju Abstain Tidak Setuju 6.475.086.607 saham atau 93,5996627% dari yang hadir Tidak ada 442.765.895 saham atau 6,4003373% dari yang hadir

Related to Keputusan Mata Acara Rapat

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) DANAMAS DOLLAR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum di luar negeri dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Ketua Tim Pengelola Investasi Xxxxx Xxxxxxxx Anggota Tim Pengelola Investasi : Xxxxx Xxxxx

  • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

  • Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.

  • Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka atau Kontrak Investasi Kolektif. Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini yaitu BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 00 xxxx xxxxxxxxx xxxxx Xxxxxxx Investasi Kolektif.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sector Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam pengaturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.