Keterpisahan Clause Samples

The "Keterpisahan" clause, also known as a severability clause, ensures that if any part of the agreement is found to be invalid or unenforceable by a court, the remaining provisions will continue to be in effect. In practice, this means that if a specific term is deemed illegal or void, only that particular section is disregarded, while the rest of the contract remains binding on the parties. This clause is essential for maintaining the overall validity and enforceability of the agreement, preventing the entire contract from being nullified due to one problematic provision.
Keterpisahan. 36.1 Jika suatu ketentuan Perjanjian ini tidak sah, batal, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ apa pun, semua ketentuan lainnya yang dapat berdiri sendiri ▇▇▇ dapat dituntutkan pelaksanaannya secara terpisah akan, sepanjang yang diizinkan berdasarkan hukum, berlaku ▇▇▇ dapat dituntutkan pelaksanaannya ▇▇▇ terus berlaku ▇▇▇ dapat terus dituntutkan pelaksanaannya.
Keterpisahan. Para pihak bermaksud agar dalam ▇▇▇ ▇▇▇▇▇ satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian ini dianggap tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan dalam ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ ketidakabsahan atau ketidakberlakuan tersebut tidak memengaruhi ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian ini, ▇▇▇ Perjanjian ini harus ditafsirkan seolah-▇▇▇▇ ketentuan yang tidak sah atau tidak dapat diberlakukan tersebut tidak pernah tercantum dalam perjanjian ini.
Keterpisahan. If any provision of this Agreement (or part of any provision) is found by any court or other authority of competent jurisdiction to be invalid, illegal or unenforceable, that provision or part-provision shall, to the extent required, be deemed not to form part of the Agreement, and the validity and enforceability of the other provisions of the Agreement shall not be affected.
Keterpisahan. Para pihak bermaksud agar apabila satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian ini ditetapkan secara menyeluruh atau sebagaian sebagai ilegal, tidak valid, atau tidak dapat diterapkan, maka keilegalan, ketidakvalidan, atau ketidakmampuan untuk diterapkan tersebut tidak akan memengaruhi ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini, ▇▇▇ Perjanjian ini harus ditafsirkan seolah- ▇▇▇▇ keilegalan, ketidakvalidan, atau ketidakmampuan untuk diterapkan tersebut tidak pernah terkandung dalam Perjanjian ini. Ketentuan yang ilegal, tidak valid atau tidak dapat diterapkan akan digantikan oleh ketentuan yang valid ▇▇▇ dapat diterapkan yang mendekati sedekat mungkin dengan maksud dari ketentuan yang tidak valid atau tidak dapat diterapkan tersebut. Hal ini juga akan berlaku pada kesenjangan kontraktual.
Keterpisahan. Jika ada ketentuan dalam Perjanjian dianggap tidak sah atau tidak berlaku oleh pengadilan yang berwenang, ketentuan lain dalam Perjanjian ini akan tetap berlaku sepanjang diperbolehkan oleh hukum.
Keterpisahan. Jika terdapat ketentuan dalam Perjanjian ini yang kemudian ditetapkan menjadi tidak berlaku, batal atau tidak dapat diberlakukan, ketentuan- ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini akan tetap berlaku secara penuh ▇▇▇ efektif.
Keterpisahan. Apabila terdapat ketentuan dalam Perjanjian ini yang dianggap tidak valid atau tidak dapat diberlakukan, hanya bagian dari ketentuan yang dianggap tidak valid ▇▇▇ tidak dapat diberlakukan tersebut yang akan dipisahkan dari Perjanjian ini, ▇▇▇ ketentuan lain akan tetap berlaku dengan kekuatan hukum penuh. (e)
Keterpisahan. Apabila ada ketentuan Perjanjian ini yang dianggap tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan, maka keberlakuan, keabsahan, ▇▇▇ pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ tidak terpengaruh atau terganggu karenanya.
Keterpisahan. Jika terdapat ketentuan dalam Skedul ini ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ pengadilan yurisdiksi yang kompeten didapati tidak berlaku atau tidak dapat ditegakkan, maka ketidakberlakuan ketentuan tersebut tidak akan memengaruhi ketentuan-ketentuan lain dari Skedul ini ▇▇▇ semua ketentuan yang tidak terpengaruh oleh ketidakberlakuan tersebut akan tetap berlaku sepenuhnya. 2.
Keterpisahan. Setiap ketentuan dalam Perjanjian ini yang menjadi tidak sah, ilegal, atau tidak dapat diberlakukan di suatu yurisdiksi, dalam yurisdiksi tersebut, tidak akan berlaku sejauh terkait dengan ketidakabsahan, ketidaklegalitasan, atau ketidakberlakuan tersebut tanpa memengaruhi keabsahan, legalitas, dan keberlakuan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini, dan ketidakabsahan ketentuan tertentu di yurisdiksi tertentu tidak akan membatalkan ketentuan tersebut di yurisdiksi lainnya.