Definisi Kontrak Asuransi

Kontrak Asuransi. Menerapkan PSAK No. 71 - Instrumen Keuangan dengan PSAK No. 62 - Kontrak Asuransi”. Manajer Investasi dan Bank Kustodian sedang mengevaluasi dampak potensial dari penerapan standar akuntansi revisi/baru tersebut di atas terhadap laporan keuangan Reksa Dana.
Kontrak Asuransi. Menerapkan PSAK No. 71: Instrumen Keuangan dengan PSAK No. 62: Kontrak Asuransi”. - SFAS 71 – “Financial Instruments”; - SFAS 72 – “Revenue from Contracts with Customers”; - SFAS 73 – “Leases”; - Amendments to SFAS 62 – “Insurance Contracts: Applying SFAS 71 Financial Instruments with SFAS 62 Insurance Contracts”.
Kontrak Asuransi. Menerapkan PSAK No. 71 - Instrumen Keuangan dengan PSAK No. 62 - Kontrak Asuransi”. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan sedang menganalisa dampak penerapan standar akuntansi dan interpretasi tersebut di atas terhadap laporan keuangan.

Examples of Kontrak Asuransi in a sentence

  • Untuk Kontrak Asuransi Nilai Tunai atau Kontrak Anuitas, Pemegang Rekening Keuangan merupakan setiap pihak yang berhak untuk mengakses Nilai Tunai atau mengubah penerima manfaat kontrak tersebut.

  • Kombinasi Bisnis tentang Definisi Bisnis - PSAK 112: Akuntansi wakaf - PSAK 74, Kontrak Asuransi Manajer Investasi dan Bank Kustodian masih mengevaluasi dampak penerapan PSAK tersebut dan dampak terhadap Laporan Keuangan Reksadana belum dapat ditentukan.


More Definitions of Kontrak Asuransi

Kontrak Asuransi. Amandemen PSAK 71: “
Kontrak Asuransi. Menerapkan PSAK No. 71 – Instrumen Keuangan dengan PSAK No. 62 – Kontrak Asuransi” - Amandemen PSAK No. 15 - “Investasi pada Entitas Asosiasi dan Xxxxxxx Bersama tentang Kepentingan Jangka Panjang pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama”; dan - Amandemen PSAK No. 71 - “Instrumen Keuangan tentang Fitur Percepatan Pelunasan dengan Kompensasi Negatif”. - SFAS No. 71 – “Financial Instruments”; - SFAS No. 72 – “Revenue from Contracts with Customers”; - SFAS No. 73 – “Leases”; - Amendments to SFAS No. 62 – “Insurance Contracts – Applying SFAS No. 71 – Financial Instruments with SFAS No. 62 – Insurance Contracts”; - Amandments to SFAS No. 15 - “Investments in Associates and Joint Ventures Long-term Interests in Associates and Joint Ventures”; and - Amandments to SFAS No. 71 - “Financial Instruments Prepayments Features with Negative Compensation”. Manajer Investasi dan Bank Kustodian sedang mengevaluasi dampak potensial dari penerapan standar akuntansi revisi/baru tersebut di atas terhadap laporan keuangan Reksa Dana. Investment Management and Custodian Bank still assessing the impact of these accounting standards and interpretations on the Mutual Fund financial statements.
Kontrak Asuransi. Menerapkan PSAK No. 71 - Instrumen Keuangan dengan PSAK No. 62 - Kontrak Asuransi”. - Amendments to SFAS No. 62 - “Insurance Contracts - Applying SFAS No. 71 - Financial Instruments with SFAS No. 62 - Insurance Contracts”. Manajer Investasi dan Bank Kustodian sedang mengevaluasi dampak potensial dari penerapan standar akuntansi revisi/baru tersebut di atas terhadap laporan keuangan Reksa Dana. Investment Management and Custodian Bank still assessing the impact of these accounting standards and interpretations on the Mutual Fund financial statements.
Kontrak Asuransi. Menerapkan PSAK No. 71: Instrumen Keuangan dengan PSAK No. 62: Kontrak Asuransi”.
Kontrak Asuransi dan • Amendemen PSAK 74 “Kontrak Asuransi tentang Penerapan Awal PSAK 74 dan PSAK 71 - Informasi Komparatif”. • Amendments of SFAS 1, “Presentation of Financial Statements” regarding • long-term liabilities with covenant; and • SFAS 74, “Insurance Contract”; and • Amendments of SFAS 74, “Insurance Contracts on Initial Application of SFAS 74 and SFAS 71 - Comparative Information”. Standar tersebut akan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2025. The above standard will be effective on January 1, 2025. Pada saat penerbitan laporan keuangan, Reksa Dana masih mengevaluasi dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana. As at the authorisation date of the financial statements, the Mutual Fund is still evaluating the potential impact from the implementation of these new standards and the effect on the Mutual Fund’s financial statements. Mulai tanggal 1 Januari 2024, referensi terhadap masing-masing PSAK dan ISAK akan diubah sebagaimana diumumkan oleh DSAK-IAI. Beginning January 1, 2024, references SFAS and IFAS will be changed as published by DSAK-IAI. Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Pihak Berelasi terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Panin Asset Management, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana. In accordance with the Decision of the Head of Department of the Capital Market Supervisory 2A No. KEP-04/PM.21/2014 dated October 7, 2014 concerning Related Parties in the Management of Mutual Fund in the Form of Collective Investment Contract, PT Panin Asset Management, the invesment Manager, is a related party of the Mutual Fund. Nilai aset bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar. Net asset value of Mutual Fund is calculated and determined at the end of bourse day using fair market value. Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan total unit penyertaan yang beredar. Net asset value per investment unit is calculated based on the net asset value of the Mutual Fund at the end of bourse day divided by total outstanding investment units.

Related to Kontrak Asuransi

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.

  • Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Obligasi Berkelanjutan III BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2017 Seri C

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) XXXXXX XXXXX INCOME FUND diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-402/BL/2008 tanggal 9 Oktober 2008 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 63 73 Batavia Proteksi Maxima 3

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.