Definisi Negara Indonesia

Negara Indonesia adalah negara hukum”. Negara hukum memiliki prinsip yaitu terjaminnya penyelenggaraan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan dalam masyarakat. Terkait hal tersebut dalam rangka pemenuhan prinsip negara hukum khususnya mengenai kepastian hukum, diperlukan adanya alat bukti tertulis mengenai peristiwa maupun perbuatan hukum manusia dalam lalu lintas hukum dalam kehidupan bermasyarakat guna menentukan dengan jelas dan pasti tentang dimilikinya hak dan kewajiban oleh seseorang sebagai subjek hukum. Oleh karenanya, aktifitas manusia baik di bidang ekonomi, bisnis, atau bidang lainnya, dituntut untuk menggunakan perjanjian tertulis / kontrak guna terjaminnya kepastian hukum serta dapat digunakan sebagai pembuktian apabila di kemudian waktu timbul suatu permasalahan/sengketa apabila salah satu atau beberapa pihak melakukan wanprestasi. Perjanjian yang di dalam bahasa Inggris disebut juga dengan contract dan disebut juga dengan overeenkomst di dalam bahasa Belanda, yaitu merupakan sebuah peristiwa berjanjinya untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Para pihak yang telah melakukan kesepakatan terhadap suatu hal yang diperjanjikan, secara langsung maupun tidak langsung mempunyai kewajiban untuk patuh terhadap pelaksanaannya, sehingga perjanjian yang telah dibuat terbentuk suatu hubungan hukum bagi para pihak, yang disebut dengan perikatan atau verbintenis. Pembuatan perjanjian oleh para pihak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi mereka yang membuat perjanjian tersebut, karena itu kontrak yang mereka buat merupakan salah satu sumber hukum formal, asal kontrak tersebut merupakan kontrak yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.1 Berdasarkan BW khususnya Pasal 1313, perjanjian atau persetujuan merupakan suatu bentuk perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Xxxx Xxxxx Xxxxxxx mempunyai pendapat bahwa suatu hal yg berbeda atau tidak samanya kepentingan yg dimiliki oleh para pihak merupakan awal / latar belakang dari adanya kontrak. Negosiasi di antara para pihak adalah langkah awal yang umum dilakukan dalam perumusan hubungan kontraktual. Terciptanya bentuk-bentuk kesepakatan melalui proses tawar - menawarlah sebagai hasil dari negosiasi yang dilakukan oleh para pihak, demi saling mempertemukan sesuatu yang diinginkan (kepentingan).2 Terkait hal tersebut tak dapat dipungkiri bahwa pada era saat ini perk...
Negara Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar didunia sehingga ada banyak biro perjalanan umrah atau travel-travel religi yang tersebar di Indonesia karna memiliki pluang usaha yang sangat berpotensi namun ada 1 Roro Mujiastuti, Penyelesaian Sengketa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, (Skripsi Hukum Universitas Sriwijaya),2020. 7 beberapa masalah yang sering dijumpai dalam perlaksannan perjanjian pelaksanaan ibadah umrah yakni adanya tindakan penipuan atau keterlambatan pemberangkatan dan segala sesuatu yang telah di perjanjikan oleh pihak biro penyelenggara atau pihak travel tidak sesuai dengan yang diperjanjian diawal, semua permasalahan terjadi akibat rasa percaya para calon jamaah yang tinggi terhadap pihak biro penyelenggara serta tidak adanya perjanjian tertulis antara biro perjalanan umrah dengan pihak calon jamaah, mengakibatkan banyaknya kasus penipuan karna tidak adanya perjanjian tertulis antara biro perjalanan umrah dengan pihak jamaah. Baru-baru ini terjadi terjadi kenaikan harga hotel yang signifikan di Madinah dan di Makkah mencapai 300% hal ini terjadi karena dibulan November, Desmber, dan Januari adalah musim liburan sekolah diberbagai dunia sehingga minat orang untuk melaksanakan ibadah Umrah tinggi, terutama dari negara- negara islam, karna keterbatasan kamar maka harga melonjak, dan juga membaiknya kondisi pasca-pandemi, yang mendorong orang pergi umrah, alasan lain yang memicu kenaikan harga hotel karna begitu banyak permintaan. Kondisi tersebut membuat penyelenggara perjalanan ibadah umrah mengalami kesulitan untuk mendapatkan kamar hotel karena sudah penuh dipesan atau full booked, hal ini juga yang membuat para jamaah umrah yang sudah terlanjur tiba di Madinah maupun di Makkah banyak yang mengalami keterlantaran karena kenaikan biaya hotel secara sepihak dan tiba-tiba, hampir semua biro perjalanan Umrah mengalami kesulitan dalam kondisi tersebut begitu juga dengan PT. Fauza Wisata.
Negara Indonesia adalah negara hukum, seperti halnya notaris dalam perilaku dan pelaksanaan jabatannya harus sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan undang-undang lainnya. Artinya notaris tidak bisa untuk sehendaknya dalam melayani masyarakat. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahunn 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN-P) menentukan bahwa “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksudkan dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.” Suatu akta autentik memberikan di antara para pihak beserta ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya.2 Notaris dalam menjalankan jabatannya wajib: bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak 2 Pasal 1870, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek. yang terkait dalam perbuatan hukum3 apabila di kemudian hari datang seorang klien di hadapannya. Dalam menuntaskan konflik-perseteruan yang membutuhkan jasa notaris, khususnya dalam menyusun akta notaris, notaris tidak diperkenankan Jika hanya mengandalkan pada contoh-contoh akta sebelumnya tanpa mengetahui apa yang menjadi landasan hukumnya. Notaris sebelum menentukan akta apa yang harus dirancang perlu pertimbangan hukum terlebih dahulu boleh atau tidaknya dibuatkan akta notaris untuk suatu insiden atau maksud serta tujuan dari penghadap. Isi muatan akta notaris harus didasarkan dari unsur-unsur perbuatan hukum yang dimaksudkan para kliennya termasuk syarat- kondisi sahnya serta ketentuan lain seperti asas-asas aturan, teori hukum, logika hukum, doktrin, yurisprudensi, serta peraturan perundang- undangan yang berlaku, hal tersebut mengingat bahwa notaris wajib mempertanggungjawabkan akta yang akan dibuatnya.4

Examples of Negara Indonesia in a sentence

  • Warga Negara Indonesia, lulusan dari Technische Hochschule Karlsruhe, Jerman.

  • Warga Negara Indonesia, Saat ini bekerja sebagai Investment Advisor pada PT Patria Nusa Xxxxxx dan sebagai Komisaris pada PT Panin Asset Management.

  • Xxxxx Negara Indonesia, Lulusan Fakultas Ekonomi Tarumanagara Jurusan Manajemen Keuangan.

  • Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah: - PT BNI Sekuritas - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk - PT BNI Life Insurance - PT BNI Multifinance - BNI Remittance Ltd Hubungan PT BNI Asset Management dengan PT BNI Sekuritas dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk: Pemegang saham mayoritas dari PT BNI Asset Management adalah PT BNI Sekuritas, yang mana PT BNI Sekuritas pemegang saham mayoritasnya adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

  • Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

  • Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah: - PT BNI Sekuritas - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk - PT BNI Life Insurance - PT BNI Multifinance - BNI Remittance Ltd - Bank Mayora - BNI Ventures Hubungan PT BNI Asset Management dengan PT BNI Sekuritas dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk: Pemegang saham mayoritas dari PT BNI Asset Management adalah PT BNI Sekuritas, yang mana PT BNI Sekuritas pemegang saham mayoritasnya adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

  • Kemudian bekerja di PT Bank Negara Indonesia Tbk dan diangkat menjadi Direktur Investasi Dana Pensiun BNI pada tahun 2001-2005 sekaligus menjadi Komisaris Independen PT Agis Tbk sejak tahun 2002-2013.

  • Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No. 21 tahun 1968, maka Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rural ditetapkan menjadi Bank Rakyat Indonesia.

  • BKTN tersebut selanjutnya diubah namanya menjadi Bank Negara Indonesia Unit II berdasarkan penetapan Presiden Republik Indonesia No. 17 tahun 1965.

  • Komite Investasi terdiri dari: Warga Negara Indonesia, lulusan Universitas Indonesia dan Master in Public Administration dari University of Southern California, USA pada tahun 1980.


More Definitions of Negara Indonesia

Negara Indonesia adalah negara hukum, hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 ayat (3). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen ketiga.1 Negara hukum sendiri secara sederhana adalah negara yang menempatkan hukum sebagai acuan tertinggi dalam penyelenggaraan negara atau pemerintahan.2 Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.3 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia menempati urutan tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia dan diikuti dengan Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan terakhir Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota. Indonesia juga merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 37 provinsi dengan berbagai perbedaan baik corak kebudayaan, ras, suku, maupun agama yang dianut oleh masyarakatnya.4 Meskipun terdapat perbedaan yang hidup di antara masyarakat namun hal tersebut tidak menghalangi kesatuan bangsa yang
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Negara Indonesia adalah negara Hukum”. Berdasarkan ketentuan dalam alenia keempat Pembukaan UUDNRI tahun 1945 dan ketentuan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUDNRI tahun 1945 seperti paparan di atas, maka dapat dikemukakan bahwa Negara Hukum Indonesia menganut Supremasi Hukum, dalam hal ini Supremasi UUD/Konstitusi. Dalam kaitan dengan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, itu artinya kedaulatan rakyat dilaksanakan berdasarkan hukum yaitu hukum tertinggi dalam negara Indonesia adalah berbentuk UUDNRI tahun 1945. MPR sebagai lembaga negara dalam hal ini juga melaksanakan kedaulatan rakyat. Dalam rangka menjaga dan meluhurkan kedudukan UUDNRI tahun 1945 sebagai tertib hukum tertinggi dan sumber hukum tertinggi di negara Indonesia dibentuklah peradilan Mahkamah Konstitusi. Di era sekarang ideology Pancasila disebut atau dimaknai sebagai ideology kerja, yakni kerja dalam artian proses pembangunan nasional harus dilandasi oleh spirit nilai-nilai Pancasila.
Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. yaitu, penyelenggaraannya negara disemua bidangnya haruslah berdasarkan kepada peraturan hukum secara adil serta pasti jadi tidaklah hanya berdasarkan kepada kekuasaannya dipolitik.15 Sudikno menyatakan jika yang dimaksudkan hukum yaitu sekumpulan aturan atapun kaedah dimana memiliki isi dengan sifat umum serta normativ, umum sebab berlakunya untuk tiap individu serta normativ sebab menentukan apakah yang seharusnya dilaksanakan, apakah yang tidak diperbolehkan 13C.S.T Kansil,2006, Pengantar Ilmu Hukum Jilid 0, Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx, hlm. 37.

Related to Negara Indonesia

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Schroder Dana Mantap Plus II beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada))dan pembayaran untuk Pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Schroder Dana Mantap Plus II pada akhir Hari Bursa berikutnya. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 12.1 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pada Hari Bursa berikutnya. Untuk pemesanan dan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran Pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Tertakluk kepada Klausa 6 (b) di atas, Pemegang Serah Hak / Pemberi Pinjaman adalah berhak secara mutlak untuk membatalkan jualan dengan memberi Penawar yang Berjaya notis bertulis mengenainya, di mana:

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Dokumen Keterbukaan Produk adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai Efek dan informasi material yang akan ada di dalam portofolio BATAVIA DANA LIKUID. Dokumen Keterbukaan Produk ini akan disediakan oleh Manajer Investasi.

  • Tanggal Pembayaran Pelunasan adalah suatu tanggal dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melaksanakan pembayaran atas pelunasan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal dan Tanggal Pelunasan Sebagian Unit Penyertaan.

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS tersebut selanjutnya akan dibagikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi secara serentak dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan pemenuhan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi, Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Dalam hal terjadi pembagian Hasil Investasi secara tunai, pembagian Hasil Investasi dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan/transfer dana ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi membagi Hasil Investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian Hasil Investasi. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian Hasil Investasi dan besarnya jumlah Hasil Investasi yang akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Cara pembagian Hasil Investasi akan diterapkan secara konsisten. Penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian Hasil Investasi ini diuraikan dalam Bab V butir 5.8.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

  • Rincian Perhitungan Jumlah Rincian Perhitungan Jumlah Koefisien Satuan Harga PPN (Rp) Koefisien Satuan Harga PPN (Rp) Jilid Biasa Spesifikasi : - 100 Buku Buah 7.000 0 Rp700.000 100 Buku Buah 7.000 0 Rp700.000 Rp0 [#] Kemantren Ngampilan Sumber Dana : Rp14.495.300 Rp14.495.300 Rp0 [-] Amplop kop Spesifikasi : - 800 Lembar lembar 1.016 0 Rp812.800 800 Lembar lembar 1.016 0 Rp812.800 Rp0 Blangko NCR Bend 26 (1/2 folio, 4x50 lbr) Spesifikasi : - 75 Buku bendel 28.600 0 Rp2.145.000 75 Buku bendel 28.600 0 Rp2.145.000 Rp0 Cetak Boks Arsip Spesifikasi : - 125 Buah buah 18.500 0 Rp2.312.500 125 Buah buah 18.500 0 Rp2.312.500 Rp0 Cetak Folder Arsip Spesifikasi : - 75 Buah buah 4.500 0 Rp337.500 75 Buah buah 4.500 0 Rp337.500 Rp0 Cetak Kartu Kendali Keluar Spesifikasi : - 25 Buku bendel 7.500 0 Rp187.500 25 Buku bendel 7.500 0 Rp187.500 Rp0 Jilid Biasa Spesifikasi : - 50 Buah Buah 7.000 0 Rp350.000 50 Buah Buah 7.000 0 Rp350.000 Rp0 Kartu Kendali Masuk Spesifikasi : - 10 Buku buku 30.000 0 Rp300.000 10 Buku buku 30.000 0 Rp300.000 Rp0 Lembar Disposisi Spesifikasi : - 15 Buku buku 30.000 0 Rp450.000 15 Buku buku 30.000 0 Rp450.000 Rp0 [-] Penggandaan SPJ dan Administrasi Kantor Fotocopy Spesifikasi : - 38000 Lembar Lembar 200 0 Rp7.600.000 38000 Lembar Lembar 200 0 Rp7.600.000 Rp0 Sub Kegiatan : 7.01.01.2.06.09 Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD

  • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

  • Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang memiliki Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Batavia Proteksi Cemerlang 28 71 Batavia Proteksi Maxima 17