Examples of Pemegang Polis in a sentence
Formulir pengajuan klaim yang diisi oleh Pemegang Polis atau Penerima Manfaat.
Pemegang Polis wajib menyampaikan informasi keanggotaan asuransi dan detail pertanggungan bagi masing-masing Penerima Manfaat dalam jangka waktu maksimal 30 hari kalender terhitung dari tanggal efektif pertanggungan Penerima Manfaat.
Perubahan-Perubahan Pemegang Polis harus memberitahukan Penanggung dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalendar tentang setiap perubahan keadaan yang akan mempengaruhi asuransi ini.
Penanggung berhak untuk mengubah setiap syarat-syarat atau ketentuan asuransi ini setelah pemberitahuan dengan jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender kepada Pemegang Polis.
Sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Pemegang Polis kepada Perusahaan Asuransi sehubungan dengan perjanjian Asuransi Syariah.
Perubahan akan berlaku efektif apabila dalam jangka waktu 30 hari kalendar setelah pengiriman pemberitahuan tersebut, Pemegang Polis tidak menyampaikan jawaban atau keberatan.
Polis Induk : Surat Perjanjian yang memuat perjanjian asuransi antara Penanggung dan Pemegang Polis Induk termasuk Daftar Peserta, SPAJ, Ketentuan Umum Polis, Ketentuan Khusus Polis, berikut semua Ketentuan Tambahan Polis dan Perubahan Polis (bila ada) yang memuat syarat – syarat perjanjian pertanggungan.
Apabila terjadi perbedaan hasil pemeriksaan medis antara pihak Penanggung dan Pemegang Polis, maka hasil pemeriksaan dari pihak Penanggung yang menjadi dasar dalam keputusan klaim.
Jika Polis dibatalkan selama Free Look Period oleh Pemegang Polis, maka PT AIA FINANCIAL akan mengembalikan Nilai Akun yang terbentuk ditambah biaya-biaya yang telah dikenakan dan dikurangi dengan Biaya Administrasi Free Look (terdiri dari biaya penerbitan Polis dan biaya pemeriksaan kesehatan, jika ada) paling lambat dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak formulir permohonan pembatalan Polis diterima oleh PT AIA FINANCIAL.
Tertanggung/Peserta : Pegawai/karyawan/karyawati/anggota dari Pemegang Polis Induk yang atas dirinya diadakan perjanjian Asuransi oleh Pemegang Polis Induk kepada Penanggung dan namanya tercantum di dalam Daftar Peserta dan/atau Sertifikat/Kartu Peserta.