Definisi Pemegang Polis

Pemegang Polis adalah pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan perusahaan asuransi untuk mendapatkan perlindungan atau pengelolaan atas risiko bagi dirinya, Tertanggung, atau peserta lain.
Pemegang Polis adalah PT Bank Permata, Tbk.
Pemegang Polis adalah Nasabah yang membayar sejumlah Premi/Kontribusi kepada Mitra Asuransi untuk menanggung risiko Tertanggung sesuai dengan Polis yang berlaku. 13. “Penggantian” atau “Kompensasi” adalah penggantian biaya yang dikeluarkan oleh pemegang polis atau tertanggung atas kejadian yang tercakup dalam Polis, di mana biaya tersebut dibayarkan kembali oleh Xxxxx Xxxxxxxx sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Polis. 14. “Pengajuan Asuransi” adalah proses dimana calon pemegang polis mengajukan permohonan kepada Mitra Asuransi untuk mendapatkan Polis sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. 15. “Pengecualian” adalah risiko yang dikecualikan dari pertanggungan. 16. “Plan” adalah paket atau jenis polis asuransi yang ditawarkan oleh Mitra Asuransi dengan fitur, Manfaat, dan Premi/Kontribusi yang berbeda. 17. “PIN Perangkat” adalah informasi keamanan berupa 6 digit angka yang digunakan Nasabah untuk masuk ke Aplikasi Jenius. 18. “Polis” adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak Xxxxx Xxxxxxxx dan Pemegang Polis. 19. “Premi” adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh Xxxxx Xxxxxxxx sebagai biaya pengalihan risiko Tertanggung kepada Xxxxx Xxxxxxxx yang disetujui untuk dibayarkan oleh Pemegang Polis. 20. “Produk Asuransi” adalah jenis perlindungan finansial yang diterbitkan oleh Xxxxx Xxxxxxxx dan tidak termasuk dalam kewajiban atau jaminan Bank, yang akan tercantum sebagai “Proteksi” di dalam Aplikasi Jenius. 21. “Santunan” adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh penanggung kepada ahli waris dalam hal meninggalnya Tertanggung atau kepada Tertanggung sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam Polis. 22. “Tunjangan” adalah sejumlah uang yang bisa didapat Tertanggung secara harian sebagai Manfaat jika mengalami risiko yang tercakup dalam Polis Asuransi. 23. “Tertanggung” adalah orang atau pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam Polis dan akan memperoleh jaminan penggantian kerugian dari Mitra ketika terjadi risiko yang dimaksud dalam Polis. 24. “Underwriting” adalah proses identifikasi dan seleksi risiko. 25. “Uang Pertanggungan” adalah sejumlah nilai maksimal yang dinyatakan dalam Polis sebagai total Manfaat yang bisa didapatkan oleh Tertanggung.

Examples of Pemegang Polis in a sentence

  • Formulir pengajuan klaim yang diisi oleh Pemegang Polis atau Penerima Manfaat.

  • Pemegang Polis wajib menyampaikan informasi keanggotaan asuransi dan detail pertanggungan bagi masing-masing Penerima Manfaat dalam jangka waktu maksimal 30 hari kalender terhitung dari tanggal efektif pertanggungan Penerima Manfaat.

  • Perubahan-Perubahan Pemegang Polis harus memberitahukan Penanggung dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalendar tentang setiap perubahan keadaan yang akan mempengaruhi asuransi ini.

  • Penanggung berhak untuk mengubah setiap syarat-syarat atau ketentuan asuransi ini setelah pemberitahuan dengan jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender kepada Pemegang Polis.

  • Sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Pemegang Polis kepada Perusahaan Asuransi sehubungan dengan perjanjian Asuransi Syariah.

  • Perubahan akan berlaku efektif apabila dalam jangka waktu 30 hari kalendar setelah pengiriman pemberitahuan tersebut, Pemegang Polis tidak menyampaikan jawaban atau keberatan.

  • Polis Induk : Surat Perjanjian yang memuat perjanjian asuransi antara Penanggung dan Pemegang Polis Induk termasuk Daftar Peserta, SPAJ, Ketentuan Umum Polis, Ketentuan Khusus Polis, berikut semua Ketentuan Tambahan Polis dan Perubahan Polis (bila ada) yang memuat syarat – syarat perjanjian pertanggungan.

  • Apabila terjadi perbedaan hasil pemeriksaan medis antara pihak Penanggung dan Pemegang Polis, maka hasil pemeriksaan dari pihak Penanggung yang menjadi dasar dalam keputusan klaim.

  • Jika Polis dibatalkan selama Free Look Period oleh Pemegang Polis, maka PT AIA FINANCIAL akan mengembalikan Nilai Akun yang terbentuk ditambah biaya-biaya yang telah dikenakan dan dikurangi dengan Biaya Administrasi Free Look (terdiri dari biaya penerbitan Polis dan biaya pemeriksaan kesehatan, jika ada) paling lambat dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak formulir permohonan pembatalan Polis diterima oleh PT AIA FINANCIAL.

  • Tertanggung/Peserta : Pegawai/karyawan/karyawati/anggota dari Pemegang Polis Induk yang atas dirinya diadakan perjanjian Asuransi oleh Pemegang Polis Induk kepada Penanggung dan namanya tercantum di dalam Daftar Peserta dan/atau Sertifikat/Kartu Peserta.


More Definitions of Pemegang Polis

Pemegang Polis. Orang atau badan usaha yang mengadakan sebuah perjanjian asuransi dengan Penanggung dan namanya tercantum dalam Polis Induk.
Pemegang Polis adalah Pemberi Kerja TKA.
Pemegang Polis adalah badan usaha / korporasi yang mengikatkan diri dengan Perusahaan Asuransi untuk mendapatkan perlindungan atau pengelolaan atas risiko.
Pemegang Polis adalah mereka yang mengadakan kontrak perjanjian Asuransi Kecela- kaan Diri dengan Penanggung dan mempunyai kepentingan yang sah da- lam perjanjian itu sesuai dengan Un- dang-undang dan/atau Peraturan-per- aturan yang berlaku secara umum da- lam perasuransian di Indonesia. Tertanggung : adalah mereka yang atas dirinya dia- dakan perjanjian Asuransi Kecela-kaan Diri ini, dimana batas umur adalah hari ulang tahun ke-18 (delapan belas) sampai dengan hari ulang tahun ke-60 (enam puluh), kecuali mendapat persetujuan khusus dari Penanggung.