Definisi Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pemerintah Daerah adalah Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Examples of Pemerintah Daerah in a sentence

  • Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

  • Larangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf g tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

  • Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa.

  • Belanja bunga digunakan Pemerintah Daerah untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang berdasarkan perjanjian pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek.


More Definitions of Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah. Dunia Usaha dan masyarakat melakukan pendampingan bagi Koperasi dan UMKM untuk meningkatkan pengembangan produksi.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Samarinda;
Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas – luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945.105 Dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah,106 yang artinya bahwa fungsi dan peran penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut tidak hanya di emban oleh Kepala Daerah. Adapun pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Presiden Republik Indonesia, memegang kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia. Sedangkan penyelenggara pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Gubernur, Bupati atau walikota, dan seluruh perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.107 Menurut Xxxxxxxx, hubungan fungsi pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilaksanakan melalui mekanisme otonomi daerah, yang meliputi desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Hubungan ini bersifat koordinatif, administratif yang artinya hakikat fungsi pemerintahan 106 Pasal 1 butir 3 dan 4 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Sukoharjo. 4. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat Dinas PM dan PTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo. 5. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahapan permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan terpadu satu pintu. 6. Kepala Dinas PM dan PTSP adalah Kepala Dinas PM dan PTSP Kabupaten Sukoharjo. 7. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah adalah kegiatan perizinan berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Mojokerto.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lombok Utara