Definisi Penjualan Kembali

Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.
Penjualan Kembali adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual kembali tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif.
Penjualan Kembali berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang telah dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Examples of Penjualan Kembali in a sentence

  • Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan BATAVIA USD BOND FUND yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada saat Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan dan surat yang mengkonfirmasikan mengenai pelaksanaan perintah Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut.

  • Setiap Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA USD BOND FUND berupa surat konfirmasi pelaksanaan perintah Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan.


More Definitions of Penjualan Kembali

Penjualan Kembali adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali. Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual kembali tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif.
Penjualan Kembali adalah mekanisme untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Penjualan Kembali adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual kembali tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif.
Penjualan Kembali adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 8 yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada Tanggal Penjualan Kembali. Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual kembali tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 8 pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif.
Penjualan Kembali adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 3 yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada Tanggal Penjualan Kembali. Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual kembali tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 3 pada Tanggal Penjualan Kembali sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif.
Penjualan Kembali. Secara Manual / melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana 57 Bagan Operasional BAHANA ICon SYARIAH 58 Penjualan Kembali Melalui Bahana Link 58
Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA YUANTA LIQUID PLUS MONEY yang dimilikinya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.