Definisi Penjualan Kembali

Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.
Penjualan Kembali adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual kembali tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA LIKUID pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif.
Penjualan Kembali berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang telah dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Examples of Penjualan Kembali in a sentence

  • Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut.

  • Penjelasan lebih lengkap mengenai Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan diuraikan dalam Bab XIV.

  • Unit Penyertaan mudah dijual kembali, setiap Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dibeli kembali oleh Manajer Investasi.

  • Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual Efek Reksa Dana tersebut menetapkan batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.

  • Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan.


More Definitions of Penjualan Kembali

Penjualan Kembali adalah mekanisme untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Penjualan Kembali adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada Tanggal Penjualan Kembali. Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual kembali tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada Tanggal Penjualan Kembali sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif.
Penjualan Kembali adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual kembali tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif.
Penjualan Kembali adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual kembali tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif.
Penjualan Kembali adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual kembali tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif.
Penjualan Kembali adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa. Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual kembali tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA GLOBAL ESG SHARIA EQUITY USD pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif.
Penjualan Kembali adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI GEBYAR 7 yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali. Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual kembali tersebut dengan harga yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI GEBYAR 7 pada tanggal dilakukannya Penjualan Kembali sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif.