Definisi Rekening Nasabah

Rekening Nasabah adalah rekening simpanan atas nama Nasabah yang ada di Bank yang digunakan untuk menampung hasil pengkreditan/ pencairan dana pinjaman PermataKTA dan atau sebagai rekening pendebetan untuk pembayaran Angsuran beserta biaya-biaya lain. Alamat domisili adalah alamat tempat Nasabah bertempat tinggal/menetap baik secara permanen maupun untuk sementara. Alamat penagihan adalah alamat dimana Bank akan melakukan penagihan kepada Nasabah, yang mana alamat penagihan tersebut sebagaimana tercantum pada aplikasi dan/atau alamat sesuai KTP dan/atau alamat tempat usaha/tempat bekerja Nasabah PermataKTA.
Rekening Nasabah adalah rekening simpanan atas nama Nasabah yang ada di Bank yang digunakan untuk menampung hasil pengkreditan/ pencairan dana pinjaman PermataKTA dan atau sebagai rekening pendebetan untuk pembayaran angsuran beserta biaya-biaya lain. Alamat penagihan adalah alamat di mana Bank akan melakukan penagihan kepada Nasabah, yang mana alamat penagihan tersebut sebagaimana tercantum pada aplikasi dan/atau alamat sesuai KTP dan/atau alamat tempat usaha/tempat bekerja Nasabah PermataKTA. Profil Segmen adalah pengelompokan atau segmentasi Nasabah oleh Bank yang dibagi berdasarkan tipe hubungan Nasabah dengan Bank yang terdiri atas Nasabah Reguler, Nasabah Valued, Nasabah Affluent, dan Nasabah Payroll.
Rekening Nasabah adalah rekening milik Nasabah yang digunakan sehubungan dengan Layanan SDB dan rekening(-rekening) lainnya milik Nasabah yang dibuka pada Bank.

Examples of Rekening Nasabah in a sentence

  • Nasabah wajib menyediakan saldo yang cukup dalam Rekening Nasabah sebelum Bank melakukan instruksi Transaksi Finansial.

  • Bank berhak tidak melakukan instruksi Nasabah bilamana dana yang tersedia pada Rekening Nasabah tidak mencukupi untuk melakukan instruksi Nasabah maupun karena sebab-sebab lain yang terjadi di luar kendali Bank.

  • Rekening dan/ atau Layanan D-Bank PRO Nasabah dalam status diblokir serta Kartu Debit/ATM Danamon terblokir atau Rekening Nasabah yang akan di debet telah ditutup.

  • Tidak tersedianya dana pada Rekening Nasabah yang terkait dengan Layanan D-Bank PRO ini ketika transaksi akan dilaksanakan oleh Bank.

  • Untuk setiap penyetoran non-tunai, penambahan saldo Rekening Nasabah baru akan berlaku efektif setelah Bank menerima dana.

  • Apabila Rekening Nasabah adalah Rekening dormant, maka Nasabah harus melakukan pengaktifan Rekening terlebih dahulu sebelum melakukan proses registrasi layanan Rekening Koran Elektronik.

  • Biaya yang timbul terkait adanya tolakan/retur tersebut disetujui untuk dibebankan ke Rekening Nasabah dan Bank dengan ini diberi kuasa untuk melakukan pendebetan atas biaya tersebut dari Rekening.

  • Nasabah dengan ini setuju dan memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan Rekening apabila diketahui bahwa Rekening Nasabah diindikasikan terkait penipuan dan/atau kejahatan sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Khusus koreksi karena kesalahan/kekeliruan administrasi/pembukuan terhadap Rekening Nasabah yang mengakibatkan pengurangan/pendebetan saldo dan pada saat koreksi dilakukan ternyata saldo tidak mencukupi, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh ▇▇▇▇▇▇▇ untuk mendebet/mencairkan simpanan-simpanan lainnya yang dimiliki Nasabah yang ada pada Bank dan/atau menagih kembali dengan seketika dan sekaligus kekurangannya tersebut kepada Nasabah.

  • Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun atas segala tuntutan dan atau gugatan yang diajukan oleh ▇▇▇▇▇▇▇, termasuk dari suami/istri/ahli waris ▇▇▇▇▇▇▇ atau dari pihak ketiga manapun sehubungan dengan pendebetan dan atau penutupan dan atau pemblokiran Rekening Nasabah dan atau rekening lainnya dari Nasabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit ini.


More Definitions of Rekening Nasabah

Rekening Nasabah berarti Rekening Efek dan atau Rekening Dana Nasabah.