Definisi Xxxxxxxxx Xxxxxxx

Xxxxxxxxx Xxxxxxx. Warga Negara Indonesia, dilahirkan di Jakarta pada tahun 1991. Xxxxxxxxx menyelesaikan S1 pada tahun 2013 di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan mendapat gelar Sarjana Ekonomi dengan predikat cumlaude. Xxxxxxxxx memulai karir di PT Architas Asset Management Indonesia (d/h AXA Asset Management Indonesia) pada tahun 2013. Pada tahun 2015, Xxxxxxxxx melanjutkan studi S2 dan memperoleh gelar Master of Science (Econ) with Commendation Predicate dari University of Aberdeen, UK. Xxxxxxxxx bergabung kembali dengan PT Architas Asset Management Indonesia pada awal tahun 2017 sebagai Assistant Fixed Income Manager. Kemudian pada tahun 2017 akhir Xxxxxxxxx menduduki jabatan Fixed Income Manager sampai akhir tahun 2020. Xxxxxxxxx bergabung dengan Trimegah Asset Management pada tahun 2020 sebagai Fund Manager Fixed Income sampai dengan saat ini. Xxxxxxxxx telah lulus ujian Chartered Financial Analyst (CFA) level 1 pada tahun 2016 yang diadakan di Edinburgh, UK dan telah memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh OJK melalui Surat Keputusan Direktur Pengelolaan Investasi Nomor KEP-30/ PM.211/WMI/2014 tanggal 17 Februari 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-455/PM.211/PJ-WMI/2021tanggal 24 Desember 2021.
Xxxxxxxxx Xxxxxxx adalah seorang individu, Xxxxxxx tidak layak untuk membenarkan mana-mana orang untuk akses kepada Peti tersebut, kecuali dipersetujui oleh Bank secara bertulis. 8.4 Sekiranya Penyewa adalah sebuah syarikat, perkongsian, kelab, persatuan, pertubuhan atau badan kerajaan atau berkanun, Penyewa bersetuju bahawa Orang yang Dibenarkan akan mempunyai kuasa penuh untuk mengakses Peti tersebut dan semua tindakan yang dibuat atau diambil oleh Orang yang Dibenarkan akan mengikat ke atas Penyewa.
Xxxxxxxxx Xxxxxxx. Pemegang Unit Penyertaan berinvestasi pada MANDIRI BRAWIJAYA INVESTA BERIMBANG dan menyumbangkan seluruh hasil investasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan kepada Yayasan Pengembangan Unibraw Abadi. Pemegang Unit Penyertaan tetap berhak atas Unit Penyertaan yang dimilikinya. Dengan memilih Investasi Xxxxxxx, maka Pemegang Unit Penyertaan memberikan kuasa kepada Xxxxxxx Investasi untuk melaksanakan penyaluran hasil investasi yang menjadi haknya kepada Yayasan Pengembangan Unibraw Abadi sehubungan dengan Program Donasi Yayasan Pengembangan Unibraw Abadi.

Examples of Xxxxxxxxx Xxxxxxx in a sentence

  • Pada tahun 1996, nama PT Niaga Investment Management telah diubah menjadi PT Niaga Aset Manajemen sebagaimana termaktub dalam Akta No. 28 tanggal 28 November 1996, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 68, tanggal 26 Agustus 2007, Tambahan No.3603.

  • Pada tahun 1996, nama PT Niaga Investment Management telah diubah menjadi PT Niaga Aset Manajemen sebagaimana termaktub dalam Akta No. 28 tanggal 28 November 1996, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00, xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No.3603.

  • Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2019 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx Fahmi Xxxxxxx & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 28 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Xxxxxxx Xxxx, S.E., Ak., CPA, CA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.1042).

  • Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 31 Desember 2018 serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx Fahmi Xxxxxxx & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 27 Maret 2019, yang ditandatangani oleh Xxxxxxx Xxxxxxx, CPA (rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.0119).

  • Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2019 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dalam laporannya tanggal 11 September 2019, dengan opini wajar tanpa modifikasian.

  • Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR periode 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan.

  • Laporan keuangan konsolidasian Grup Merdeka pada tanggal 30 Juni 2020 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx & Rekan (anggota firma BDO International), berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dalam laporannya tanggal 18 Agustus 2020, dengan opini wajar tanpa modifikasian.

  • Perkara Perdata gugatan Perbuatan Pelawan Hukum No. 393/Pdt.G/2019/PN.Sby tanggal 18 April 2019 Perseroan merupakan Tergugat I dalam Perkara 393/2019 yang diajukan oleh Xxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxxxx sebagai Penggugat.

  • Saat ini beliau menjabat sebagai Audit Group Coordinator, Training Partner and Country Champion pada Kantor Akuntan Publik Xxxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan (1983 – sekarang) Anggota : M Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx M Usia : 55 tahun Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia Pengalaman Kerja : Memperoleh gelar Sarjana Hukum bidang Hukum Perdata dari Universitas Katolik Parahyangan, Bandung pada tahun 1989 dan Magister Hukum bidang Program Pendidikan Notariat dari Universitas Padjajaran, Bandung pada tahun 1996.

  • Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY periode 31 Desember 2020, 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan.


More Definitions of Xxxxxxxxx Xxxxxxx

Xxxxxxxxx Xxxxxxx. CFA adalah Head of Equity PT Manulife Aset Manajemen Indonesia yang bertanggung jawab atas pengelolaan investasi ekuitas. Ia memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia di tahun 1998 dan sertifikasi Chartered Financial Analyst (CFA) di tahun 2003. Sebelum bergabung dengan PT Manulife Aset Manajemen Xxxxxxxxx, Xxxxxxxxx bekerja di PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Executive Vice President, dimana ia mengelola reksa dana saham dan campuran serta discretionary fund dan sebelumnya bekerja di PT Batavia Prosperindo Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Assistant Vice President, Investment Department, dan PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Research Analyst. Xxxxxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-23/PM/IP/WMI/2000 tanggal 8 Mei 2000.

Related to Xxxxxxxxx Xxxxxxx

  • Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx, Xxxxxx bergabung di PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen pada tahun 2012. Sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Xxxxxxxxx, Xxxxxx bekerja pada Deutsche Bank AG Jakarta sebagai Fund Accounting Supervisor. Xxxxxx mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Indonesia, Depok dan memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: Kep-65/BL/WMI/2012 tanggal 27 Maret 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-635/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018. Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx, Xxxxxxx memiliki pengalaman di pasar modal sejak 2011. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Mei 2016, Xxxxxxx menjabat sebagai Portfolio Manager di PT Prospera Aset Manajemen. Xxxxxxx lulus dari Universitas Prasetiya Mulya dengan gelar Sarjana Ekonomi. Xxxxxxx memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK no: Kep-76/BL/WMI/2012 tanggal 25 April 2012 yang telah diperpanjang Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-141/PM.211/PJ-WMI/2019 tanggal 22 April 2019.

  • Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Tim Pengelola Investasi, mendapatkan gelar Bachelor of Business with Distinction dari University of Technology Sydney. Memiliki pengalaman di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 2006. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: KEP-45/BL/WMI/2008 tanggal 24 Desember 2008 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-933/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 21 Desember 2018.

  • Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk:

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-402/BL/2008 tanggal 9 Oktober 2008 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.

  • Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx Xxxxx memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di XXX Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx merupakan lulusan dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-199/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022.

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Xxx Xxxxadaan dan penyedia barang/jasa;

  • Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • Xxxx adalah lulusan dari California State University of Sacramento dengan gelar MBA setelah sebelumnya memperoleh gelar Bachelor of Science dari universitas yang sama dengan predikat Dean’s Honor List. Xxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-12/BL/WMI/2011 tanggal 7 Februari 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-700/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018. ❖ Xxxxxx Xxxxxxxx

  • Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas: a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; dan/atau e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing. f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; g. Efek derivatif; dan h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS CEMERLANG adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA KAS CEMERLANG pada akhir Hari Bursa bersangkutan.

  • Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SEQUIS BOND OPTIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.

  • Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Reksa Dana tidak memiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi kewajibannya. Dalam pengelolaan risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga jenis dan jumlah portofolio efek yang bersifat likuid yang dianggap memadai untuk melakukan pembayaran atas transaksi perolehan kembali unit penyertaan dan membiayai operasional Reksa Dana. Jadwal jatuh tempo portofolio efek diungkapkan pada Catatan 4, sedangkan aset keuangan lainnya dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun.

  • Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020:

  • Penyebutharga adalah dikehendaki mengisi dengan lengkap/mengemukakan segala maklumat berikut dengan sepenuhnya :-

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.