Berakhirnya Perjanjian Sample Clauses

Berakhirnya Perjanjian. Perjanjian dapat berakhir dalam hal Nasabah: (1) Dinyatakan pailit, memiliki hutang yang sangat besar, dalam proses peradilan, menjadi hilang ingatan, mengundurkan diri atau meninggal; (2) Tidak dapat memenuhi atau mematuhi perjanjian ini dan/atau melakukan pelanggaran terhadapnya; (3) Berkaitan dengan butir(1) dan (2) tersebut di atas, Pialang Berjangka dapat: i) Meneruskan atau menutup posisi Nasabah tersebut setelah mempertimbangkannya secara cermat dan jujur; dan ii) Menolak transaksi dari Nasabah. (4) Pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud dengan angka1 dan angka 2 tersebut di atas tidak melepaskan kewajiban dari Para Pihak yang berhubungan dengan penerimaan atau kewajiban pembayaran atau pertanggungjawaban kewajiban lainnya yang timbul dari Perjanjian.
Berakhirnya Perjanjian. Dalam BW tidak diatur secara khusus tentang berakhirnya perjanjian, tetapi yang diatur dalam Bab IV Buku III BW hanya hapusnya perikatan-perikatan. Walaupun demikian , ketentuan tentang hapusnya perikatan tersebut juga merupakan ketentuan tentang hapusnya perjanjian karena perikatan yang dimaksud dalam BAB IV Buku III BW adalah perikatan pada umumnya baik itu lahir dari perjanjian maupun lahir dari perbuatan melanggar hukum.20 Berakhirnya perjanjian yang diatur di dalam Bab IV Buku III KUHPerdata Pasal 1381 KUHPerdata disebutkan beberapa cara hapusnya suatu perikatan yaitu: Pembayaran, penawaran tunai disertai dengan penitipan, pembaharuan hutang, perjumpaan hutang, percampuran hutang, pembebasan hutang, musnahnya ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ terhutang, kebatalan atau pembatalan, berlakunya syarat batal, kadaluarsa atau lewat waktu. 21