Conteúdo Sample Clauses

Conteúdo. Os direitos de titularidade e de propriedade intelectual de/para qualquer conteúdo exibido/acessado por meio do Software Apple pertencem aos respectivos proprietários do conteúdo. Tal conteúdo pode estar protegido por xxxx de direitos autorais ou por outras xxxx ou tratados de propriedade intelectual, e podem estar sujeitos aos termos de utilização dos terceiros que estejam fornecendo esse conteúdo. Exceto se de outra forma fornecido por esta Licença, esta Licença não lhe concede nenhum direito de utilização desse conteúdo nem garante que tal conteúdo continue à sua disposição.
AutoNDA by SimpleDocs
Conteúdo. Na medida em que o Software Apple pode ser utilizado para reproduzir materiais, este é licenciado ao Utilizador apenas para reprodução de materiais sem direitos de autor, materiais dos quais o Utilizador possua os direitos ou materiais para os quais o Utilizador tenha autorização ou permissão legal para reproduzir. Se não estiver certo acerca dos seu direito para copiar qualquer material, o Utilizador deverá contactar o seu conselheiro jurídico. Os direitos de titularidade e de propriedade intelectual sobre qualquer conteúdo apresentado ou acedido por intermédio do Software Apple pertencem aos respectivos proprietários desse conteúdo. Tal conteúdo pode estar protegido por leis de direitos de autor ou por outros tratados e leis de propriedade intelectual, podendo estar sujeitos aos termos de utilização dos terceiros que o fornecem. Salvo se de outra forma previsto na presente Licença, a presente Licença não concede ao Utilizador direitos de utilização do referido conteúdo, nem garante que o referido conteúdo continuará a ser disponibilizado ao Utilizador.
Conteúdo. Todo e qualquer conteúdo armazenado ou acessado com o Software pertence ao proprietário do conteúdo aplicável e é protegido pela lei aplicável. A SOTI não concede ao Licenciado nenhum direito a tal conteúdo. A SOTI não se responsabiliza por nenhum conteúdo criado, compartilhado ou publicado pelo Licenciado com a utilização do Software.

Related to Conteúdo

  • Pendahuluan Semakin tahun semakin besar kebutuhan akan tanah, baik untuk kepentingan pembangunan perumahan atau gedung maupun untuk pelaksanaan usaha, termasuk usaha pertanian, sedangkan tanah 1 Xxxxx Xxxxxx,XX.XX. adalah Xxxxx Xxxxx III Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi xxx Xxxxx Tetap PS. Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi. kosong yang tersedia sudah semakin sedikit xxx tidak pula memiliki tanah sendiri. Dikarenakan tanah sendiri tidak ada atau sangat kecil sedangkan kebutuhan untuk usaha sangat besar, maka diperlukan pihak xxxx xxxx memiliki lahan tanah yang luas untuk menggunakan tanahnya. Pihak yang membutuhkan lahan tanah yang luas untuk usahanya tidak hanya orang perorangan melainkan juga suatu badan usaha. Salah satu badan usaha yang memerlukan lahan tanah yang cukup luas untuk usahanya di kabupaten Muaro Jambi adalah PT. Era Sakti Wiraforestama. Perusahaan ini membutuhkan lahan tanah yang luas guna usaha perkebunan kelapa sawit. Dari usaha yang dilakukan, akhirnya PT. Era Sakti Wiraforestama mendapatkan lahan tanah yang diinginkannya dengan menggunakan tanah xxxxx masyarakat kecamatan Xxxx Xxxx. Penggunaan tanah masyarakat adat Xxxx Xxxx untuk keperluan usaha perkebunan PT. Era Sakti Wiraforestama bukanlah terjadi dengan sendirinya xxx penguasaan semena-mena, melainkan diawali dengan suatu perjanjian kepada xxxxx masyarakat pemilik tanah tersebut. Perjanjian yang diadakan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat Xxxx Xxxx adalah perjanjian penggunaan tanah untuk keperluan usaha, yang dituangkan dalam surat perjanjian. Dalam perjanjian yang diadakan, ditentukan xxx xxx kewajiban masing-masing pihak, umumnya hak dari pihak PT. Era Sakti Wiraforestama dapat menggunakan tanah milik masyrakat adat untuk kegiatan usaha perkebunannya hingga jangka waktu yang ditentukan dengan kewajiban membayar sejumlah harga dari hasil perkebunan yang dilakukan xxx mengembalikan pengelolaan tanah tersebut kepada xxxxx masyarakat adat pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian. Sedangkan hak masyarakat adat selaku pemilik tanah selain mendapatkan bagian hasil perkebunan juga mendapatkan tanahnya kembali setelah berakhirnya perjanjian. Dikarenakan penggunaan tanah untuk usaha perkebunan memakan waktu yang cukup lama, maka banyak terjadi perubahan- perubahan dalam pelaksanaan perjanjian yang kadangkala tidak diketahui oleh pihak xxxxx masyarakat, sehingga merugikan xxxxx masyarakat itu sendiri. Dengan terjadinya perubahan-perubahan dalam pelaksanaan perjanjian tanpa diketahui oleh pihak xxxxx masyarakat adat Xxxx Xxxx, timbulah berbagai permasalahan berupa :

  • Vlastnictví Zdravotnické zařízení si ponechá a bude uchovávat Zdravotní záznamy. Zdravotnické zařízení a Zkoušející převedou na Zadavatele veškerá svá práva, nároky a tituly, včetně práv duševního vlastnictví k Důvěrným informacím (ve smyslu níže uvedeném) a k jakýmkoli jiným Studijním datům a údajům.

  • Término Esta Licença é efetiva até que termine. Seus direitos sob esta Licença terminarão automaticamente ou, caso contrário, cessarão sua efetividade sem aviso prévio da Apple se você não cumprir quaisquer termos desta Licença. Com o término desta Licença, você deve deixar de utilizar o Software Apple e destruir todas as cópias, completas ou parciais, do Software Apple. As seções 3, 4, 5, 6, 7, 8, 10 e 11 desta Licença devem prevalecer sobre qualquer término.

  • meminta nasihat daripada Pihak Xxxxxx dalam semua perkara berkenaan dengan jualan lelongan, termasuk Syarat-syarat Jualan (iii) membuat carian Hakmilik Xxxxx xxxxxx rasmi di Pejabat Tanah xxx/atau xxxx-xxxx Pihak-pihak Berkuasa yang berkenaan xxx (iv) membuat pertanyaan dengan Pihak Berkuasa yang berkenaan samada jualan ini terbuka kepada semua bangsa atau kaum Bumiputra Warganegara Malaysia sahaja atau melayu sahaja xxx juga mengenai persetujuan untuk jualan ini sebelum jualan lelong.Penawar yang berjaya ( “Pembeli”) dikehendaki dengan segera memohon xxx mendapatkan kebenaran pindahmilik (jika ada) daripada Pihak Pemaju xxx/atau Pihak Tuanpunya xxx/atau Pihak Berkuasa Negeri atau badan-badan berkenaan (v) memeriksa xxx memastikan samada jualan ini dikenakan cukai. BUTIR-BUTIR HARTANAH :- HAKMILIK : Hakmilik individu hartanah ini masih belum dikeluarkan oleh pihak berkuasa HAKMILIK INDUK / NO. LOT : HS(D) 47741, PT 26421 (dahulunya di bawah HS(D) 32191, PT 20046) MUKIM/DAERAH/NEGERI : Rawang / Gombak / Selangor Darul Ehsan PEGANGAN : Pajakan KELUASAN TANAH : 223.00 meter persegi ( 2,400 kaki persegi ) PEMAJU/PENJUAL : Hotel Fair Lane Holdings Sdn Bhd (kini dikenali Prima Green Development) (351947-X) TUANPUNYA BERDAFTAR : Rawang Lakes Sdn Bhd (144638-K) PIHAK PENYERAH HAK : K.M. Xxxxxxxx a/l Kathegesen & Xxxxxxxx a/x Xxxxxxxx BEBANAN : Diserahhak kepada RHB Bank Berhad (1965010000373 (6171-M)) LOKASI XXX PERIHAL HARTANAH Hartanah tersebut terletak di Xxxxx 0/00, Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx, 00000 Xxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx. Hartanah tersebut adalah sebuah rumah teres 2-tingkat unit sudut dikenali sebagai Xxxxx Pemaju Lot No.3-633, Rumah Teres Dua Tingkat, Sudut (Blok 3) Jenis T2, Bandar Tasik Puteri, Kundang xxx mempunyai alamat surat-menyurat di Xx. 00, Xxxxx 0/00, Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx, 00000 Xxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx. HARGA RIZAB : Harta ini dijual “keadaan seperti mana sediada” dengan harga rizab sebanyak RM 550,000.00 (RINGGIT MALAYSIA: LIMA XXXXX XXXX PULUH RIBU SAHAJA) xxx tertakluk kepada syarat-syarat Jualan xxx melalui penyerahan hakkan dari Pemegang Serahak, tertakluk kepada kelulusan di perolehi oleh pihak Pembeli daripada pihak berkuasa, jika ada, termasuk semua terma, syarat xxx perjanjian yang dikenakan xxx mungkin dikenakan oleh Pihak Berkuasa yang berkenaan. Pembeli bertanggungjawab sepenuhnya untuk memperolehi xxx mematuhi syar at- syarat berkenaan daripada Pihak Berkuasa yang berkenaan, jika ada xxx semua xxx xxx perbelanjaan ditanggung xxx dibayar oleh Pihak Pembeli.Pembeli atas talian (online) juga tertakluk kepada terma-terma xxx syarat-syarat terkandung dalam xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xxx Pembeli yang berminat adalah dikehendaki mendeposit kepada Pelelong 10% daripada harga rizab dalam bentuk Bank Draf atau Cashier’s Order di atas nama RHB Bank Berhad sebelum lelongan awam xxx xxxx xxxx xxxxxx hendaklah dibayar dalam tempoh sembilan puluh (90) hari dari tarikh lelongan kepada RHB Bank Berhad melalui XXXXXX. Butir-butir pembayaran melalui XXXXXX, xxxx berhubung dengan Tetuan Xxxxxxx Xxx & Xxxx. Untuk maklumat lanjut, xxxx berhubung dengan TETUAN XXXXXXX XXX & XXXX , xxxx beralamat di B-3A-00, Xxxxx Xxxxxx II, Xx.00, Xxxxx Xxx Xxxx Xxxx, 50450 Kuala Lumpur. Tel: 00-0000 0000 / Fax: 00-0000 0000 (Ruj: 23601/RHB/HL) peguamcara bagi pihak pemegang xxxxx xxx atau pelelong yang tersebut dibawah. RAJAN AUCTIONEERS SDN. BHD. X. XXXXX Xx.00X,Xxxxxxx Xxxx,Xxxxx Xxxx Xxxxxx, ( Xxxxxxxx Xxxxxxxx ) 41000 Klang, Selangor Darul Ehsan. H/P: 000-0000000 Tel: 00-00000000 / Fax : 00-00000000 H/P: 012-2738109 Ruj Kami: RA/RHB/ZLW/KL/4084-23(fz) CONDITIONS OF SALE

  • Kesimpulan Berdasarkan uraian pembahasan di atas, penulis memperoleh kesimpulan yaitu, pertama, dasar hukum dibuatnya perjanjian kredit adalah Ketentuan Instruksi Presidium Kabinet No. 15/EK/IN/10/1966 tanggal 3 Oktober 1966 jo Surat Edaran Bank Negara Indonesia Unit I N0. 2/539/UPK/Pemb. tanggal 8 Oktober 1966 xxx Surat Edaran Bank Negara Indonesia Unit I No. 2/649 UPK/Pemb. tanggal 20 Oktober 1966 xxx Instruksi Presidium Kabinet Ampera No. 10/EK/IN/2/1967 tanggal 6 Februari 1967 yang membahas bahwa dalam memberi kredit dalam bentuk apapun maka bank-bank wajib membuat akad perjanjian kredit. Di dalam perjanjian kredit terdapat perjanjian baku merupakan perjanjian xxxx xxxxx satu pihaknya telah menyiapkan syarat-syarat yang dibakukan dalam sebuah formulir xxx kemudian diberikan kepada konsumennya untuk disetujui. Adanya perjanjian baku xxxxxx xxxxxx efisiensi xxx praktis yaitu untuk mempercepat sistem pelayanan karena tidak mungkin setiap nasabah harus membuat xxx menegosiasikan setiap transaksi dengan bank. Kedua, klausula baku dalam perjanjian kredit belum memenuhi keadilan karena belum terpenuhinya kebebasan berkontrak bagi salah satu pihak karena dalam isi perjanjian sudah diatur oleh pihak kreditur. Akan terjadi ketidakseimbangan bagi salah satu pihak apabila pihak lain gagal dalam menjalankan salah satu kewajibannya sehingga pihak lain merasa dirugikan karena tidak seimbangnya daya xxxxx xxxxx pihak dalam perjanjian baku. Ketiga, upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh kedua belah pihak apabila terjadi ketidakseimbangan dalam isi perjanjian adalah dengan renegosiasi dimana renegosiasi ini adalah perundingan kembali antara kedua belah pihak. Renegosiasi merupakan alternatif dalam menghadapi permasalahan penyelesaian utang. Selain dengan renegosiasi, terdapat cara restrukturisasi dimana cara ini memiliki tujuan yang sama yaitu membantu debitur untuk memenuhi kewajibannya membayar utang kepada pihak bank. Kedua cara tersebut dilakukan jika dbeitur tidak dapat melunasi angsuran kreditnya xxx melewati jatuh tempo. Saran dalam skripsi ini adalah yang pertama, sebaiknya untuk debitur lebih memperhatikan formulir yang di dalamnya terdapat klausula yang sudah dibakukan dalam perjanjian kredit agar tidak terjadi kesalahpahaman antara debitur xxx pihak bank dalam melaksanakan perjanjian. Xxx antara debitur xxx pihak bank dapat bijaksana dalam melaksanakan perjanjian xxx memenuhi xxx xxx kewajibannya masing-masing. Kedua, sebaiknya pihak bank menjelaskan kembali mengenai isi di dalam formulir perjanjian kredit kepada debitur agar tidak terjadi ketidakjelasan dari debitur mengenai isi dalam perjanjian kredit sehingga debitur terhindar dari kerugian perjanjian baku yang mencantumkan klausula eksonerasi. Ketiga, sebaiknya debitur diharapkan untuk selalu proaktif dalam membela kepentingan yang menjadi haknya apabila dilanggar oleh bank melalui upaya hukum. Selanjutnya, Pemerintah selaku pemegang kuasa dalam pelaksanaan hukum dapat selalu memberikan sebuah jaminan kepada debitur terkait upaya- upaya xxxxx xxxx ditempuh debitur, sehingga perlindungan hukum diterima oleh debitur berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian. DAFTAR PUSTAKA Buku Xxxxxxx, I Made Xxxxx 2017, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Prenada Media Group. Xxxxxxx, Xxxxxxx xxx Berdatte X. Xxxxxx, 2021, Perjanjian Baku Masalah xxx Solusi, Jakarta: Deutsche Gesellschaft fur Internationale Zusammenarbeit. Xxxxxxxx , Iswi, 2010, Restrukturisasi xxx Penghapusan Kredit Macet, Jakarta: Gramedia. Hernoko , Agus Yudha, 2011, Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana Prenada Media. Xxxxxxxxxxx, Xxxx, 2019, Perjanjian Kredit Perbankan Dalam Perspektif Welfare State, Yogyakarta: Deepublish. Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media Group. Xxxxxxx, Xxxxx, 2018, Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif xxx Ekonomi Syariah, Yogyakarta: Pustaka Baru Press. Sjahdeini , Sutan Remy, 1993, Kebebasan Berkontrak Xxx Perlindunga Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia, Jakarta: Institut Bankir Indonesia. Supramono, Gatot, 2009, Perbankan xxx Masalah Kredit, Jakarta: Rineka Cipta. Xxxxxxx, Kelik 2014, Perjanjian Baku, Xxxxxxx Xxxxxxxxxx xxx Konsumen: Beberapa Uraian tentang Landasan Normatif, Doktrin, xxx Praktiknya, Yogyakarta: Ombak (Anggota IKAPI). Peraturan Perundang-Undangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 117 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2735); Jakarta. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821); Jakarta.

  • DUŠEVNÍ VLASTNICTVÍ (a) The Institution acknowledges and agrees that the Sponsor shall have exclusive ownership rights to all discoveries, inventions, technologies, results, Study Data, information, know-how, copyright work, concepts or ideas, whether or not patentable, created, developed, conceived or reduced to practice in connection with the (a) Zdravotnické zařízení uznává a souhlasí, že Zadavatel bude mít výhradní vlastnická práva ke všem objevům, vynálezům, technologiím, výsledkům, Studijním údajům, informacím, know- how, autorskému dílu, koncepcím a nápadům, ať už patentovatelným či nikoli, vytvořeným, vyvinutým, vynalezeným nebo uvedeným do conduct of the Study and/or the use of the Investigational Medicinal Product, together with all intellectual property rights relating thereto (“Intellectual Property”). The Institution, via Investigator, shall promptly disclose in writing to PSI and the Sponsor all Intellectual Property made by the Institution, the Investigator and/or the Study Personnel. All Intellectual Property and any information with respect thereto shall be Confidential Information subject to the obligations set forth in Article 3 of this Agreement. praxe v souvislosti s prováděním Studie, a (nebo) používáním Hodnoceného léčivého přípravku společně s právy duševního vlastnictví s nimi souvisejícími („Duševní vlastnictví“). Zdravotnické zařízení prostřednictvím Hlavního zkoušejícího bude neprodleně písemně informovat PSI a Zadavatele o veškerém Duševním vlastnictví vytvořeném Zdravotnickým zařízením, Hlavním zkoušejícím a (nebo) Studijním personálem. Veškeré Duševní vlastnictví a jakékoli informace s ním související budou Důvěrnými informacemi, na něž se vztahují povinnosti stanovené v článku 3 této Smlouvy.

Time is Money Join Law Insider Premium to draft better contracts faster.