Pelaksanaan Transaksi. (1) Setiap transaksi Nasabah dilaksanakan secara elektronik on-line oleh Nasabah yang bersangkutan; (2) Setiap amanat Nasabah yang diterima dapat langsung dilaksanakan sepanjang nilai Margin yang tersedia pada rekeningnya mencukupi dan eksekusinya tergantung pada kondisi dan sistem transaksi yang berlaku yang mungkin dapat menimbulkan perbedaan waktu terhadap proses pelaksanaan transaksi tersebut. Nasabah harus mengetahui posisi Margin dan posisi terbuka sebelum memberikan amanat untuk transaksi berikutnya. (3) Setiap transaksi Nasabah secara bilateral dilawankan dengan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif PT. Royal Assetindo yang bekerjasama dengan Pialang Berjangka. (4) Nasabah bertanggung jawab atas keamanan dan penggunaan username dan password dalam transaksi Perdagangan Berjangka, oleh karenanya Nasabah dilarang memberitahukan, menyerahkan atau meminjamkan username dan password kepada pihak pegawai Pialang Berjangka.
Appears in 8 contracts
Samples: Alternative Trading System Agreement, Alternative Trading System Agreement, Alternative Trading System Agreement