Contract
Exhibit 3.1
SHAREHOLDERS' AGREEMENT OF PT BINTAN PELABUHAN BATU LICIN This Shareholders' Agreement (this "Agreement") is executed by and among the Parties below as of , 10 April 2023 , in Kabupaten Bintan, the Republik Indonesia ("Indonesia") : (1) PT . BINTAN PELABUHAN BATU LICIN, a company with limited liability duly established and legally existing under the laws of Indonesia, with company registered number : AHU - 0061947 . AH . 0 l . 11 . (the "Company" or "BINTAN PELABUHAN ") ; (2) BUKIT KEMUNTING CINTA SEMESTA, a company with limited liability duly established and legally existing under the laws of Indonesia, with company registered number : 27 , - ("BUKIT KEMUNTING") ; (3) SUK.ARD!, citizen of Indonesia, with NIK is: 0000000000000000 ("SUKARDI"). (4) XXX x, citizen oflndonesia, with NIK is: 0000000000000000 ("SIO ID"). (5) HUAYIN INTERNATIONAL GROUP LIMITED, a company with limited liability duly established and legally existing under the laws of British Virgin Islands, with company registered number : 2034836 ("HUAYIN") ; In this Agreement, each Party or collectively referred to as the "Parties". WHEREAS, 1. PT . BINTAN PELABUHAN BATU LICIN is a company with limited liability duly established and legally existing under the laws of Indonesia and relevant laws and regulations, established on August 14 , 2020 . 2. As of the date of this Agreement, BUKIT KEMUNTING, SUK . ARD! and SIO Hl are the shareholders the Company, of which BUKIT KEMUNTING holds 80 % of the equity interest of the Company corresponding to the issued share capital of the Company of Rp . 30 . 000 . 000 . 000 ; XXXXXXX holds 15 % of the equity interest of the Company corresponding to the issued share capital of the Company of Rp . t - - - Nu ber - 1
5 . 625 . 000 . 000 ; SIO HI holds 5 % of the equity interest of the Company corresponding to the issued share capital of the Company ofRp . 1 . 875 . 000 . 000 . The total issued share capital of the Company is Rp . 37 . 500 . 000 . 000 . The total authorized capital of the Company is Rp . 150 . 000 . 000 . 000 . As of the date of this Agreement, both BUKIT KEMUNTING, SUKARDI and SIO HI have fully paid up their issued share capital . 3 . To further clarify and adjust the rights and obligations of the shareholders of the Company, the Parties hereby agree to enter into this Agreement and confer and recognize the relevant rights, powers or benefits to be enjoyed by the shareholders of the Company through this Agreement . THEREFORE, on the basis of the principle of equality and mutual benefit, the Parties have reached the following agreement through friendly negotiations and in accordance with the Company Law oflndonesia, the Civil Code oflndonesia, and other relevant laws and regulations of Indonesia . Article 1 Voting Proxy 1. Irrevocable Proxy of Voting Rights BUKIT KEMUNTING, SUK . ARD!and XXX HI agree that, from the effective date of this Agreement, BUKIT KEMUNTING, XXXXXXX and SIO HI irrevocably delegates the voting rights in relation to its entire equity interest in the Company (corresponding to the issued share capital of Rp . 30 . 000 . 000 . 000 , accounting for 80 % ; corresponding to the issued share capital of Rp . 5 . 625 . 000 . 000 , accounting for 15 % ; corresponding to the issued share capital of Rp . 1 . 875 . 000 . 000 , accounting for 5 % of the entire equity interest in the Company, hereinafter referred to as the "Target Equity Interest") to HUAYIN (the "Voting Proxy"), in accordance with this Agreement . Upon creation of Voting Proxy, XXX XXX has 100 % of the voting rights of the Company at its disposal and becomes the only shareholder with voting rights, and has 100 % control over the Company . 2. Term of Proxy The Voting Proxy under this Agreement shall be irrevocable and continuous during the term when BUKIT KEMUNTING, SUKARDI and S1O HI are shareholders of the Company, commencing from the effective date o ; - - - mber - 2
Agreement . Should any of the following event occurs during this term, the Voting Proxy arrangement shall be terminated on the earlier occurrence of the following events : 1. Subject to this Article 3 . 1 , BUKIT KEMUNTING, SUKARDI and SIO HI transfer all of the Target Equity Interests held and such Target Equity Interests cease to be registered in its name ; or, ifBUKITKEMUNTING, SUKARDI and S 10 HI transfer part of the Target Equity Interests, the remaining Target Equity Interests held after such transfer shall remain subject to this Voting Proxy arrangement ; 2. All the Target Equity Interests cease to be held by BUKIT KEMUNTING, SUKARDI and S 10 HI and be registered in its name due to judicial execution ; or, if part of the Target Equity Interests cease to be held by BUKIT KEMUNTING, XXXXXXX and SIO HI due to judicial execution, the remaining Target Equity Interests shall still be subject to this Voting Proxy arrangement ; 3. The Parties agree in writing to release the Voting Proxy (neither party may unilaterally release this Voting Proxy) . 3. The Voting Rights 1. During the term of the Voting Proxy, HUAYIN shall be entitled to exercise the voting rights corresponding to the Target Equity Interest on its own will in accordance with this Agreement and the relevant laws and regulations, regulatory documents, and the Articles of Association of the Company in force at the time . The voting rights shall include, but not be limited to : 1. Requesting, convening, holding, and attending shareholders meetings of the Company in accordance with the law; 2. Submitting shareholder proposals or motions regarding the nomination, recommendation, election or dismissal of directors, supervisors and senior management ; 3. Exercising the right to vote on all matters requiring discussion and resolution at shareholders meetings in accordance with relevant laws and regulations, regulatory documents, and the Art i cles of Association of the Company; Exercising voting rights on behalf of shareholders and s igcin v t -- - • 4mber - 3 4.
documents, and voting on behalf of shareholders on each matter to be considered and voted on at the shareholders meeting. 1 . 3 . 2 . If, during the period of performance of this Agreement, the registered capital of the Company changes as a result of capital increase or decrease , conversion of capital reserves, share distribution, share split, share allotment, etc . , the Target Equity Interests under this Agreement shall be adjusted accordingly (the same as below), in which case this Agreement shall automatically apply to the adjusted Target Equity Interests, and the voting rights of such Target Equity Interests shall be automatically and fully delegated to HUAYIN . 1.4. The Exercise of Voting Proxy 1.4.I . The Voting Proxy is a discretionary proxy whereby HUAYIN will participate in the voting at the Companys shareholders meetings on behalf of HUAYIN and HUAYIN may exercise its own voting rights on the Companys motions without obtaining separate authorization from BUKIT KEMUNTING, XXXXXXX and SIO HI for the specific exercise of such voting rights . However, if required by regulatory authorities or other third parties, BUKlT KEMUNTING, SUKARDI and SIO HI shall cooperate with HUAYIN in issuing relevant documents at HUAYIN request to ensure that HUAYIN achieves the purpose of the Voting Proxy under this Agreement . 2. BUKIT KEMUNTING, SUKARDI and S 1 O HI shall provide adequate assistance to HUAYIN in exercising its Voting Proxy, including signing relevant legal documents in a timely manner when necessary (e . g . to meet the requirements for submission of documents including but not limited to governmental approval, registration and filing) . 3. In no event shall HUAYIN be held liable to BUKIT KEMUNTING, SUKARDI and SIO HI or any thirdparty for any liability or any compensation or indemnity, financial or otherwise, in connection with the exercise of HUAYINs Xx xxxx Proxy under this Agreement . Article 2 Act - in - Concert Arrangement ber - 4
1. Based on Article 1 of this Agreement, BUKIT KEMUNTING, XXXXXXX and SIO HI shall become a party acting in concert with XXXXXX as of the effective date of this Agreement . BUKIT KEMUNTING, XXXXXXX and XXX HI agrees that if BUKIT KEMUNTING, XXXXXXX and S 10 HI are entitled to appoint director(s) of the Company under the Articles of Association then in effect, the appointed director(s) ofBUKIT KEMUNTING, SUK . ARD! and S 10 HI will act in concert with the appointed director(s) of XXX XXX in voting on any matter by the Board of Directors of the Company to maintain the consistency of voting . Subject to the obligation of fidelity and diligence, BUKIT KEMUNTING, XXXXXXX and S 10 HI shall fully respect the wishes of XXXXXXx appointed directors and vote in accordance with the opinions of XXXXXXx appointed directors . 2. The term of this act - in - concert arrangement shall be consistent with the term of the Voting Proxy as stipulated in Article 1 . 2 of this Agreement . Article 3 Exclusive Option to Purchase 1. Grant of Option 1. BUKIT KEMUNTING, XXXXXXX and XXX HI agree to grant HUAYIN an irrevocable, unconditional, exclusive option to purchase the Target Equity Interests, and HUAYIN shall be entitled to use such purchase option to acquire all and/or part of the Target Equity Interests held by BUKIT KEMUNTING, SUKARDI and SIO HI (regardless of any future changes in the amount of BUKIT KEMUNTING, SUKARDI and SIO HI s capital contribution or shareholding, hereinafter the "Exclusive Option to Purchase") at any time, at one or more times and at the purchase price set forth in Article 3 . 3 of this Agreement, to the extent permitted by Indonesia laws and in accordance with the procedures determined by HUAYIN in its sole discretion . 2. HUAYIN may, upon each exercise of the option, acquire part or all of the Target Equity Interest in person or through a third party designated by HUAYIN (together with HUAYIN, the "Transferees") . No third party other than the Transferees shall have the right to purchase the Target Equity Interest or any other rights in relation to the Target Equity Interest without the prior written consent of XXX XXX . Number - 5
3. XXXXXX agrees to accept the Exclusive Option to Purchase ; and, the Company hereby agrees the grant of the Exclusive Option to Purchase to HUAYIN by BUKIT KEMUNTING, XXXXXXX and S 1 O HI . 4. Based on the grant of the Exclusive Option to Purchase in this Article 3 , BUKIT KEMUNTING, XXXXXXX and SIO HI shall not sell, give, pledge, encumber or otherwise dispose of any of the Target Equity Interests held, directly or indirectly . Furthermore, BUKIT KEMUNTING, XXXXXXX and S 1 O HI undertakes that it will give priority to other assets of BUKIT KEMUNTING, XXXXXXX and S 1 O HI to settle any third - party debt and will take any necessary measures to avoid the enforcement of all and/or part of the Target equity interests held as a result of an effective judgment . 2. Manner of Exercise 1. XXX XXX shall have the absolute right to determine the specific time, manner and frequency of the exercise of the Exclusive Option to Purchase, to the extent permitted by the laws and regulations of Indonesia . 2. HUAYIN is entitled to request BUKIT KEMUNTING, SUK . ARD! and SIO HI to transfer the Target Equity Interest to the Transferee at any time, to the extent permitted by the laws and regulations of Indonesia . 3. XXX XXX shall have the right to determine , at its sole discretion, the amount of Target Equity Interests that BUKIT KEMUNTING, SUK . ARD! and S 1 O HI shall transfer to the Transferee upon each exercise of the Exclusive Option to Purchase . BUKIT KEMUNTING, SUKARDI and S 1 O HI shall transfer to the Transferee the amount of Target Equity Interest of the Company as required by HUAYIN . The Transferee shall pay the respective purchase price to BUKIT KEMUNTING, SUK . ARD! and SIO HI at the time of exercise of the Exclusive Option to Purchase . 4. XXXXXX shall give a notice of the exercise of the Exclusive Purchase Right ("Notice of Exercise") to BUKIT KEMUNTING, SUKARDI and SIO HI or the Company prior to the each exercise of Exclusive Option to Purchase . Upon rece i pt of the Notice of Exercise, BUKIT KEMUNTING, SUK . ARD! and SIO HI shall, within five ( 5 ) business days or such other time as HUAYIN may require, transfer to the Transferee the Target Equity Interest as requested by HUAYIN in accordance with this Agreement and the requirements set the Notice of Exercise .
3. Purchase Price 1. The purchase price to be paid by XXX XXX to BUKIT KEMUNTING, SUKARDI and SIO HI upon each exercise of the Excluive Option to Purchase shall be the lower of ( 1 ) the amount of actual contribution of BUKIT KEMUNTING, SUKARDI and SIO HI to the Company in respect of the Target Equity Interest, or ( 2 ) the minimum price permitted under Indonesia laws . 2. If, at the time of the exercise of the Exclusive Option to Purchase, an appraisal of the value of the Companys equity interest is required under Indonesia laws, the Parties shall agree separately, in good faith, and on the basis of such appraisal, to make adjustments to the purchase price, if necessary, to comply with the requirements of then - applicable Indonesia laws . 3. BUKIT KEMUNTING, SUKARDI and S1O HI and HUAYIN agree that, BUKIT KEMUNTING, SUK.ARD! and SIO HI shall, upon receipt of the purchase price, transfer the purchase price to HU A YIN. Article 4 Rights to Equity Interest Proceeds 1. Transfer of Proceed Rights 1. BUKIT KEMUNTING, SUK . ARD! and XXX HI agrees to transfer to XXX XXX, starting from the effective date of this Agreement, the right to receive any proceeds from the Target Equity Interest ("Equity Proceed Right"), wherein the Equity Proceed Right includes, but is not limited to, the right to receive the following proceeds : 1. The proceeds from the sale of the Target Equity Interest (including derived equity interests resulting from share grants, conversions of capital reserves, share splits, share allotment, etc . , hereinafter the same) in any circumstance ; 2. The residual proceeds to be acquired by BUKIT KEMUNTING, SUKARDI and S 1 O HI as a result of holding the Target Equity Interest after the dissolution or liquidation of the Company ; 3. If BUKIT KEMUNTING, SUKARDI and S 1 O HI transfer or otherwise disposes of the Target Equity Interest in accordance with Indonesia laws,
administrative rules and regulations, judicial rulings, or this Agreement, XXX XXX shall have the right to the proceeds that should be obtained from the disposal of the Target Equity Interest . 4 . 1 . 2 . Starting from the effective date of this Agreement, HUAYIN shall enjoy the right to receive all the above - mentioned proceeds in relation to the Target Equity Interest, and BUKIT KEMUNTING, SUKARDI and SIO HI shall no longer enjoy such right . 2. Consideration of Transfer HUAYIN agrees that, HUAYIN shall cause its overseas parent company, Taihe Group Inc . , to grant to SUK . ARD!, three ( 3 ) million common shares of Taihe Group Inc . , by [ May 5 ] , 2023 , as consideration for the transfer of the Equity Proceed Rights ("Consideration of Transfer") . Including shares of the company held by BUKIT KEMUNTING and S 10 HI . 3. Completion of Transfer 1. BUKIT K . EMUNTING, XXXXXXX and S 10 HI and XXXXXX agree that the conditions for the completion of the Transfer of Equity Proceed Rights are as follows : 1. This Agreement has been signed and become effective; 2. Taihe Group Inc., the overseas parent company, has granted its three (3) million common shares to SUKARDI within the term specified in this Agreement; 3. Taihe Group Inc . has registered its newly issued shares in accordance with the law s and regulations of the place where Taihe Group Inc . is registered and issued a share certificate to SUKARDI . 4 . 3 . 2 . Upon the completion of the transfer of the Equity Proceed Rights, HUAYIN shall be entitled to enjoy the relevant Equity Proceed Rights as the holder of such rights under this Agreement, and shall bear its own risks under the Equity Proceed Rights . Article 5 Equity Interest Pledge
1. The Pledge and Its Scope BUKIT KEMUNTING, XXXXXXX and S 10 Ill agree to pledge their existing or any prospective Target Equity Interests to HUAYIN (the "Pledge") to secure BUKIT KEMUNTING, SUK . ARD! and SIO Ill s obligation and liability under this Agreement, and to ensure the full exercise of HUAYIN in relation to the voting proxy, and Exclusive Option to Purchase, and Equity Proceed Rights . 2. Term of Pledge The term of the Pledge shall be the same as the tenn of the Voting Proxy arrangement set forth in Article 1 . 2 of this Agreement . 3. Registration of the Pledge 1. BUKITKEMUNTING, SUK . ARD!, SIO ID and the Company shall register the Pledge under this Article 5 in the register of shareholders of the Company within [ 3 ] business days from the effective date of this Agreement, and apply for registration of the Pledge with the relevant administrative authorities for industry and commerce within [ 1 O] business days from the effective date of this Agreement. 2. The Parties jointly confirm that, for the purpose of the pledge registration with industrial and commerce administration authorities, the Parties shall submit this Agreement or an equity pledge contract in the form required by the relevant industrial and commerce administration authorities in the place that the Company is located , which truly reflects the information of the Pledge under this Agreement ("Industrial and Commerce Pledge Registration Contract") to the industrial and commercial administration authorities . Matters not agreed in the Industrial and Commerce Pledge Registration Contract shall be subject to this Agreement . BUKIT KEMUNTING, SUKARDI, SIO HI and the Company shall submit all necessary documents and complete all necessary procedures in accordance with Indonesia laws and the requirements of the relevant industrial and commerce administration authorities, to ensure that the Pledge is registered as soon as possible after the application is submitted . 3. If the registration of the Pledge is not completed because of the relevant administrative authority, BUKIT KEMUNTING, SUK . ARD!, SIO HI and the Company undertake that once the relevant administrative authority a xxxx to / . vi - :::: umber - 9
register the Pledge, they will make their best efforts to apply for the registration of the Pledge in a timely manner. S.4. Custody of Records of the Pledge Within [ 3 ] business days from the effective date of this Agreement, BUKIT KEMUNTING, SUKARDI and S 10 HI shall deliver to HUA YIN for safekeeping the certificate of equity contribution issued by the Company, and the Company shall deliver to HUA YIN the register of shareholders with the information of the Pledge . HUAYIN shall keep these documents for the term of the Pledge under this Agreement . Article 6 Representations, Warranties, and Covenants 1. Representations, Warranties and Covenants of HUAYIN 1. HUAYIN is corresponding to a limited liability company legally established and validly existing under the laws of the British Virgin Islands . 2. HUAYIN has full capacity, right, and authority to enter into this Agreement and to perform its rights and obligations hereunder . 3. HUAYIN execution and performance of this Agreement will not conflict with or be inconsistent with (i) its charter documents, (ii) contracts, arrangements or obligations to which it is a party, or (iii) laws, regulations and regulatory documents then in force . 4. HUAYIN undertakes to exercise its Voting Proxy in accordance with the relevant laws and regulations, its articles of association in force at the time, and this Agreement . 2. Representations, Warranties and Covenants of BUKIT KEMUNTING, SUKARDI and S10 ill 1. BUKIT KEMUNTING, SUKARDI and SIO HI are corresponding to a limited liability company legally established and validly existing under the laws of Indonesia ; corresponding to citizens oflndonesia . 6.2.2. BUKIT KEMUNTING, SUK.ARD! and SIO HI have full capacity, right, and A t - - ... ber - IO
authority to enter into this Agreement and to perform its rights and obligations hereunder. 3. SUK . IT KEMUNTING, XXXXXXX and S 10 HI's execution and performance of this Agreement will not conflict with or be inconsistent with (i) its charter documents, (ii) contracts , arrangements or obligations to which it is a party, or (iii) laws, regulations and regulatory documents then in force . 4. BUKIT KEMUNTING, SUKARDI and SIO HI undertake to exercise its Voting Proxy in accordance with the relevant laws and regulations, its articles of association in force at the time . 5. BUK . IT KEMUNTING, XXXXXXX and SIO HI have not placed any other encumbrances on the Target Equity Interest, nor has it pledged, ceded or transferred to any third party any of its interests in the Target Equity Interest, other than the Pledge, Voting Proxy, Exclusive Option to Purchase, and Equity Proceed Rights in this Agreement . 6. BUKIT KEMUNTING, SUK . ARD! and XXX HI have not entrusted a third party other than the party of this Agreement to exercise the Voting Proxy agreed herein in respect of the Target Equity Interest . 7. SUK . IT KEMUNTING, XXXXXXX and SIO HI do not have the right to unilaterally revoke the Voting Proxy, terminate or cancel this Agreement without the prior written consent of HUAYIN . 8. BUKIT KEMUNTING, SUKARDI and SIO HI shall not increase its shareholding in the Company without the prior written consent of HUAYIN, except for the Companys share allotment, sha re distributions, conversions of capital reserves, share split, etc . Article 7 Liabilities for Default 1. A Party shall be deemed in breach of this Agreement if it fails to perform any of its obligations under this Agreement . 7 . 2 . If, as a result of a breach of this Agreement by a Party (hereinafter referred to as the "Defaulting Party"), the non - breaching Party to this Agreement (hereinafter /, - -
referred to as the "Non - Defaulting Party") suffers any loss, the Defaulting Party shall, in addition to immediately ceasing the breach and continuing to perform all of its obligations and be liable for breach under this Agreement , shall compensate the Non - Defaulting Party for all direct and indirect losses caused (including but not limited to litigation costs, preservation costs, enforcement costs, attorneys fees and reasonable travel costs paid), and shall take measures to save the Non Defaulting Party from any further damage . Article 8 Applicable Law and Dispute Resolution 1. Applicable Law The execution, effectiveness, interpretation, performance, amendment, termination, and dispute resolution of this Agreement shall be governed by Indonesia laws that are duly published and publicly available in Indonesia . 2. Dispute Resolution The Parties agree that any dispute ansmg out of or in connection with this Agreement shall be submitted to arbitration by the Indonesian National Arbitration body in accordance with the Indonesian National arbitration rules . The arbitral award shall be final and binding on the Parties . Article 9 Effectiveness and Miscellaneous 1. Effectiveness 1. This Agreement shall constitute the entire agreement between the Parties with respect to the subject matter and content hereof, and supersede any prior agreements, memoranda of understanding, representations or other obligations (whether in writing or orally, including communications of any kind) between the Parties with respect to the subject matter and content hereof . Further, this Agreement, including any modifications or amendments thereto, shall contain the sole and entire agreement of the Parties with respect to the subject matter hereof . 2. This Agreement shall become effective upon the signing and/or sealing of each party .
If there is any conflict between the Articles of Association, the resolution(s) and 9 . 1 . 3 . Delivery of an executed copy of this Agreement by electronic, facsimile transmission or other means of electronic communication capable of producing a printed copy will be deemed to be execution and delivery of this Agreement as of the date set forth on page one of this Agreement . 2. Continuation of Validity Article 7 (Liability for Default) and Article 8 (Applicable Law and Dispute Resolution) shall survive upon the expiration or termination of this Agreement and the dissolution of the Company. 3. Assignment of This Agreement Unless otherwise provided in this Agreement, no Party may assign its rights or obligations under this Agreement without the written consent of the other Parties. 4. Severability If any one or more provisions of this Agreement shall be deemed invalid, illegal or unenforceable in any respect under any applicable law, the validity, legality and enforceability of the remaining provisions of this Agreement shall not be affected or impaired in any respect thereby. The Parties shall endeavor, through good faith negotiations, to replace those invalid, illegal or unenforceable provisions with valid provisions, and the economic effect of such valid provisions shall be as similar as possible to the economic effect of those invalid, illegal or unenforceable provisions. 5. Waiver A waiver by a Party of any of its rights hereunder shall be effective only if such Party signs a written instrument to that effect. The failure of any Party to exercise or delay in exercising any right, power or remedy under this Agreement shall not be deemed a waiver, nor shall any single exercise or partial exercise of such right, power or remedy preclude the further exercise thereof or the exercise of any other right, power or remedy. Without limiting the foregoing, a waiver by any Party of any breach of any provision of this Agreement by any other Part(ies) shall not be deemed a waiver of any subsequent breach of that provision or any other provisions of this Agreement. 6. Relationship to Business Registration Documents the Industrial and Commerce Pledge Registration Contract filed by th1 ' umber - 13 V
Company for the purpose of register the Pledge with the relevant industrial and commercial authorities, and the provisions of this Agreement, or if this Agreement provides for matters not agreed in the Articles of Association, the resolution(s) or the Industrial and Commerce Pledge Registration Contract, the Parties agree that this Agreement shall prevail and no Party shall raise any defense in this regard . 9.7. Number of Copies This Agreement is executed in five ( 5 ) copies, each of which shall have the same legal effect .
nns IS THE SIGNATURE PAGE OF SHAREHOLDERS' AGREEMENT OF PT. BINTAN PELABUHAN BATU LICIN Number - 15 IN WITNESS WHEREOF, each Party of this Agreement has executed, or caused its respectively duly authorized representative to execute, this Agreement as of the date first above written . Name: SUKARDI Know: XXXX XXXXXXXX.XX. XX X.X.X LAWFIRM LAW FIRM
THIS IS THE SIGNATURE PAGE OF SHAREHOLDERS' AGREEMENT OF PT. BINTAN PELABUHAN BA TU LICIN IN WI 1 NESS WHEREOF, each Party of this Agreement has executed, or caused its respectively duly authorized representative to execu te, this Agreement as of the date first above written . KJT TING CINTA SEMESTA 'lM ------ - · - - a cal l , I ,.. TEMPEL Number - 16 86328A KX344 237516 ;• Naine: SUKARD I Know: LEG AL REPRESENTATIVE SUKA I r. † 1 1 ltP 3 · G 1 M a '• P!! / EL 9 . 639A KX 344237513 XXXX XXXXXXXX.XX. MH D.E . O LA WFIRM LAW FIRM ,. .
THIS IS THE SIGNATURE PAGE OF SHAREHOLDERS' AGREEMENT OF PT. BINTAN PELABUHAN BATU LICIN Number - 17 IN WITNESS WHEREOF, each Party of this Agreement has executed, or caused its respectively duly authorized representative to execute, this Agreement as of the date first above written . Know: D - O - DY XXXXXXXX.XX. XX X.X.X LAWFIRM LAW FIRM
THIS IS THE SIGNATURE PAGE OF SHAREHOLDERS' AGREEMENT OF PT. BINTAN PELABUHAN BATU LICIN Number - 18 IN WITNESS WHEREOF, each Party of this Agreement has executed, or caused its respectively duly authorized representative to execute, this Agreement as of the date first above written . SIOHI 'l:1 1 ! · a1 1 h 1 · s G : I IL i '1f""!! METE TEMP 7,4DA2AKX344237
STATEMENT LETTER I am the undersigned ; Sukardi, Male, Born in Wacopek, February 18 , 1964 , NIK 0000000000000000 , Self employed Occupation, Buddhism, Indonesian Citizenship, Address at Kp . Wacopek RT 004 RW 004 Gunung Lengkuas Village, East Bintan District, Bintan Regenc y, Riau Islands Province . , That this statement letter is an integral part of the "Share Holder Agreement PT . B i ntan Xx x xxxxxx Batu Licin" the agreement is in accordance with the rules of law in Indonesia and does not conflict with the applicable law in Indonesia . Thus I made thi s statement and I signed it in Bintan on April 10 , 2023 . Number - 20 Know: LEGAL REPRESENTA IVE SUK.ARD! B.0B9BAKX344237503 .,....,..!.. XXXX XXXXXXXX.XX. XX X.X.X LAWF IRM LAW FIRM
THIS IS THE SIGNATURE PAGE OF SHAREHOLDERS' AGREEMENT OF PT. BINTAN PELABUHAN BATU LICIN Number - 19 IN WITNESS WHEREOF, each Party of this Agreement has executed, or caused its respectively duly authorized representative to execute, this Agreement as of the date first above written . 931AFAKX344 2 37505 i ame: SUKARDI Know: - a 1 i s l . a a , l ( · 11"'!!! ci5B4AKX344 2 375 1 0 XXXX XXXXXXXX.XX. XX X.X.X LA WFIRM LAW FIRM
PERJANJIAN PEMEGANG SAHAM PT DINTAN PELABUHAN BATU LICIN Perjanjian Pemegang Saham ini ("Perjanjian") ini ditandatangani pada xxx antara tahun Pihak di bawah pada 10 April 2023, di Kabupaten Bintan, Republik Indonesia. (1) PT . BINTAN PELABUHAN BATU LICIN, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum Indonesia, dengan nomor pendaftaran perusahaan : AHU - 0061947 . AH . 01 . 11 . ( "Perseroan" atau "BINTAN PELABUHAN BATU LICIN") ; (2) BUK . IT KEMUNTING CINT A SEMESTA, suatu perseroan terbatas yang didirikan xxx didirikan secara sah menurut hukum Indonesia, dengan nomor pendaftaran perusahaan : 27 . ("BUKIT KEMUNTING") ; (3) SUKARDI, Xxxxx Negara Indonesia, dengan NIK: 0000000000000000 ("SUKARDI"). (4) SIO HI, Xxxxx Negara Indonesia, dengan NIK: 0000000000000000 ("SIO HI"). (5) HUAYIN INTERNATIONAL GROUP LIMITED, sebuah perusahaan dengan tanggung jawab terbatas yang didirikan xxx didirikan secara sah berdasarkan hukum British Virgin Islands, dengan nomor registrasi perusahaan : 2034836 ("HUAYIN") ; Dalam Perjanjian ini, masing - masing Pihak maupun secara bersama - sama disebut sebagai "Para Pihak" . SEDANGKAN, 1. PT . BINTAN PELABUHAN BATU LICIN adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah xxx xxx menurut hukum Indonesia xxx peraturan perundang - undangan yang relevan, didirikan pada tanggal 14 Agustus 2020 . 2. Pada tanggal Perjanjian ini, BUKIT KEMUNTING, XXXXXXX xxx SIO HI adalah pemegang saham Perusahaan, dimana BUKIT KEMUNTING memegang 80 % saham Perusahaan sesuai dengan modal saham ditempatkan Perusahaan sebesar Rp . 30 . 000 . 000 . 000 ; SUK . ARD! memegang 15 % saham Perusahaan sesuai dengan modal xxxxx xxxx ditempatkan Perusahaan sebesar Rp . 5 . 625 . 000 . 000 ; S 1 O HI memiliki 5 % saham Perusahaan sesuai dengan modal ha/aman - 1 -
xxxxx xxxx ditempatkan Perusahaan sebesar Rp . 1 . 875 . 000 . 000 . Total modal xxxxx xxxx ditempatkan Perseroan adalah Rp . 37 . 500 . 000 . 000 . Total modal dasar Perseroan adalah Rp . 150 . 000 . 000 . 000 . Pada tanggal Perjanjian ini, baik BUK . IT K . EMUNTING, XXXXXXX xxx SIO HI telah melunasi modal xxxxx xxxx ditempatkan . 3 . Untuk lebih memperjelas xxx menyesuaikan xxx xxx kewajiban para pemegang saham Perusahaan, Para Pihak dengan ini setuju untuk mengadakan Perjanjian ini xxx memberikan serta mengakui hak, kuasa atau manfaat yang relevan untuk dinikmati oleh para pemegang saham Perusahaan melalui Perjanjian ini . OLEH KARENA ITU, atas dasar prinsip kesetaraan xxx xxxxxx menguntungkan, Para Pihak telah mencapai kesepakatan berikut melalui perundingan yang bersahabat xxx sesuai dengan Hukum Perseroan Terbatas Indonesia , Kitab Undang - Undang Hukum Perdata Indonesia, xxx peraturan perundang - undangan terkait lainnya di Indonesia . Pasal 1 Kuasa Pemungutan Suara 1. Surat Kuasa Hak Suara yang Tidak Dapat Dibatalkan BUKIT KEMUNTING , XXXXXXX xxx SIO HI setuju bahwa , sejak tanggal berlakunya Perjanjian ini, BUKIT KEMUNTING, SUK . ARD! xxx SIO HI secara tidak dapat ditarik kembali mendelegasikan hak suara sehubungan dengan seluruh kepemilikan sahamnya di Perusahaan (sesuai dengan modal xxxxx xxxx ditempatkan sebesar Rp . 30 . 000 . 000 . 000 terhitung 80 % ; disetarakan dengan modal xxxxx xxxx ditempatkan sebesar Rp 5 . 625 . 000 . 000 terhitung 15 % ; disetarakan dengan modal ditempatkan sebesar Rp 1 . 875 . 000 . 000 terhitung 5 % dari seluruh penyertaan modal pada Perusahaan, selanjutnya disebut sebagai "Target Kepentingan Ekuitas") kepada HUA YIN ( "Kuasa Pemungutan Suara") , sesuai dengan Perjanjian ini . Setelah pembuatan Proksi Pemungutan Suara, HUAYIN memiliki 100 % hak suara Perusahaan yang dimilikinya xxx menjadi satu - satunya pemegang saham dengan hak suara, xxx memiliki kendali 100 % atas Perusahaan . 2. Jangka Waktu Proksi ha/aman - 2 -
Surat Kuasa Pemungutan Suara berdasarkan Perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali xxx berlanjut selama BUKIT KEMUNTING, XXXXXXX xxx SIO HI menjadi pemegang saham Perseroan, terhitung sejak tanggal efektif Perjanjian ini . Perjanjian . Jika salah satu dari peristiwa berikut terjadi selama jangka waktu ini, pengaturan Proksi Pemungutan Suara akan dihentikan pada kejadian sebelumnya dari xxx - xxx berikut acara : 1.2.l. Tunduk pada Pasal 3 . 1 ini, BUKIT KEMUNTING, XXXXXXX xxx SIO HI mengalihkan semua Target Ekuitas yang dimiliki xxx Target Ekuitas tersebut berhenti didaftarkan atas namanya ; atau, jika BUKIT KEMUNTING, SUK . ARD! xxx SIO HI mengalihkan sebagian dari Target Ekuitas, sisa Target Ekuitas yang dimiliki setelah pengalihan tersebut akan tetap tunduk pada pengaturan Pemungutan Suara ini ; 1 . 2 . 2 . Seluruh Target Equity Interest berhenti dimiliki oleh BUKIT KEMUNTING, XXXXXXX xxx SIO HI xxx didaftarkan atas namanya karena eksek : usi yudisial ; atau, jika sebagian dari Target Equity Interest berhenti dimiliki oleh BUKIT KEMUNTING, XXXXXXX xxx SIO HI karena eksekusi yudisial, Target Equity Interest yang tersisa tetap tunduk pada pengaturan Voting Proxy ini ; 1 . 2 . 3 . Para Xxxxx setuju secara tertulis untuk melepaskan Surat Kuasa Pemungutan Suara (tidak ada pihak yang dapat secara sepihak melepaskan Voting Proxy ini) . 3. Hak Suara 1. Selama jangka waktu Surat Kuasa Pemungutan Suara, XXX XXX berhak untuk menggunakan hak pemungutan suara sesuai dengan Target Kepentingan Ekuitas atas kehendaknya sendiri sesuai dengan Perjanjian ini xxx peraturan perundang - undangan yang relevan, dokumen peraturan, xxx Anggaran Dasar Perusahaan berlaku pada saat itu . Hak suara termasuk, tetapi tidak terbatas pada : 1. Meminta, menyelenggarakan, menyelenggarakan, xxx menghadiri rapat pemegang saham Perusahaan sesuai dengan hukum ; 2. Mengajukan usulan atau mosi pemegang saham mengenai pencalonan, rekomendasi , pemilihan atau pemberhentian direktur, pengawas xxx manajemen senior ; /ialaman - 3 -
3. Menggunakan hak untuk memberikan suara pada semua xxx xxxx memerlukan pembahasan xxx keputusan dalam rapat pemegang saham sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang relevan, dokumen peraturan, xxx Anggaran Dasar Perusahaan Perusahaan ; 4. Menjalankan hak suara atas nama pemegang xxxxx xxx menandatangani yang relevan dokumen, xxx pemungutan suara atas nama pemegang saham atas setiap hal untuk dipertimbangkan xxx dipilih pada rapat pemegang saham . 1 . 3 . 2 . Jika, selama periode pelaksanaan Perjanjian ini, modal terdaftar Perusahaan berubah sebagai akibat dari peningkatan atau penurunan modal, konversi cadangan modal, pembagian saham, pemecahan saham, penjatahan saham, dll . , Target Kepentingan Ekuitas berdasarkan ini Perjanjian akan disesuaikan sebagaimana mestinya (sama seperti di bawah), dalam hal ini Perjanjian ini akan secara otomatis berlaku untuk Target Kepentingan Ekuitas yang telah disesuaikan, xxx xxx suara dari Target Kepentingan Ekuitas tersebut akan secara otomatis xxx sepenuhnya didelegasikan kepada HUAYIN . 4. Pelaksanaan Surat Kuasa Pemungutan Suara 1. Surat Kuasa Pemungutan Suara adalah surat kuasa pilihan di mana HUAYIN akan berpartisipasi dalam pemungutan suara pada rapat pemegang saham Perusahaan atas nama HUAYIN xxx HUAYIN dapat menggunakan hak suaranya sendiri atas mosi Perusahaan tanpa memperoleh otorisasi terpisah dari BUKIT KEMUNTING, XXXXXXX xxx S 10 HI untuk xxx - xxx tertentu . pelaksanaan hak suara tersebut . Namun, jika diminta oleh pihak berwenang atau pihak ketiga lainnya, BUKIT KEMUNTING, XXXXXXX xxx SIO HI harus bekerja sama dengan XXXXXX dalam menerbitkan dokumen yang relevan atas permintaan HUAYIN untuk memastikan bahwa HUAYIN mencapai tujuan dari Kuasa Pemungutan Suara berdasarkan Perjanjian ini . 2. BUKIT KEMUNTING, SUK . ARD! xxx XXX HI akan memberikan bantuan yang memadai kepada XXXXXX dalam menggunakan Kuasa Pemungutan Suaranya, termasuk menandatangani dokumen xxxxx xxxx relevan secara tepat waktu bila halaman - 4 -
diperlukan (misalnya untuk memenuhi persyaratan penyerahan dokumen termasuk namun tidak terbatas pada persetujuan pemerintah, pendaftaran xxx pengarsipan) 1 . 4 . 3 . Dalam keadaan apa pun HUAYIN tidak akan bertanggung jawab kepada BUKIT KEMUNTING , SUK . ARD! xxx SIO HI atau pihak ketiga mana pun atas tanggung jawab apa pun atau kompensasi atau xxxxx rugi apa pun, finansial atau lainnya, sehubungan dengan penggunaan Proksi Pemungutan Suara HUAYIN berdasarkan Perjanjian ini . PASAL2 PENGATURAN ACT - IN - CONCERT 1. Berdasarkan Pasal 1 Perjanjian ini, BUKIT KEMUNTING, SUK . ARD! xxx SIO HI akan menjadi pihak yang bertindak bersama dengan HUAYIN sejak tanggal efektif Perjanjian ini . BUKIT KEMUNTING , XXXXXXX xxx S 1 O HI setuju bahwa apabila BUKIT KEMUNTING , SUK . ARD! xxx XXX XX xxxxxx untuk mengangkat (para) direktur Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar maka berlaku direksi yang ditunj uk (para) BUK . IT KEMUNTING , SUK . ARD! xxx XXX HI akan bertindak bersama dengan direktur XXXXXX xxxx ditunjuk dalam pemungutan suara tentang masalah apa pun xxxx Xxxxx Direksi Perusahaan untuk menjaga konsistensi pemungutan suara . Tunduk pada kewajiban kesetiaan xxx ketekunan, BUK . IT KEMUNTING, XXXXXXX xxx XXX HI akan sepenuhnya menghormati keinginan direktur yang ditunjuk XXXXXX xxx memberikan suara sesuai dengan pendapat XXXXXX xxxx ditunjuk direksi . 2. Jangka waktu pengaturan babak dalam konser ini harus konsisten dengan jangka waktu Pemungutan Suara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 . 2 Perjanjian ini . PASAL3 OPSI EKSKLUSIF UNTUK MEMBELI 1. Pemberian Opsi 1. BUK . IT KEMUNTING , SUK . ARD! xxx XXX HI setuju untuk memberikan HUAYIN opsi eksklusif yang tidak dapat dibatalkan , tanpa syarat , untuk membeli Target halaman - 5 -
Ekuitas, xxx XXX XXX berhak menggunakan opsi pembelian tersebut untuk memperoleh semua xxx/ atau sebagian dari Target Ekuitas yang dimiliki oleh BUKIT KEMUNTING, XXXXXXX xxx SIO HI (terlepas dari perubahan di masa depan dalam jumlah kontribusi modal atau kepemilikan saham BUKlT K . EMUNTING, SUK . ARD! xxx S 1 O HI, selanjutnya disebut "Opsi Eksklusif untuk Membeli " ) setiap saat, pada satu waktu atau lebih xxx pada harga beli yang ditetapkan dalam Pasal 3 . 3 Perjanjian ini, sejauh diizinkan oleh hukum Indonesia xxx sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh HUAYIN atas kebijakannya sendiri . 2. HUAYIN dapat, pada setiap pelaksanaan opsi, memperoleh sebagian atau seluruh Kepentingan Ekuitas Target secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh HUAYIN (bersama dengan HUAYIN, "Penerima Pengalihan") . Tidak ada pihak ketiga xx x x x x Penerima Pengalihan yang memiliki hak untuk membeli Target Equity Interest atau hak lainnya sehubungan dengan Target Equity Interest tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari HUAYIN . 3. XXXXXX setuju untuk menerima Opsi Eksklusif untuk Membeli ; xxx, Perusahaan dengan ini menyetujui pemberian Opsi Eksklusif untuk Membeli kepada HUAYIN oleh BUKIT KEMUNTING, SUK . ARD! xxx SIO HI . 4. Berdasarkan pemberian Opsi Eksklusif untuk Membeli dalam Pasal 3 ini, BUKlT KEMUNTING,SU : KARDI xxx SIO HI tidak ak . an menjual, memberikan, menggadaikan, membebankan atau melepaskan salah satu dari Target Equity Interest yang dimiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung . Selanjutnya , BUKIT KEMUNTING, XXXXXXX xxx SIO HI menyanggupi ak . an memberikan prioritas kepada aset BUKIT KEMUNTING, XXXXXXX xxx S 1 O HI lainnya untuk melunasi hutang pihak ketiga xxx ak . an mengambil langkah - langkah yang diperlukan untuk menghindari pemberlakuan semua xxx/atau sebagian dari kepentingan ekuitas Target yang dimiliki sebagai hasil dari keputusan yang efektif . halaman - 6 -
2. Cara Latihan 1. HUAYIN memiliki xxx xxxxxx untuk : menentukan waktu, cara, clan frekuensi tertentu dari pelaksanaan Opsi Pembelian Eksklusif, sejauh diizinkan oleh hukum xxx peraturan Indonesia . 2. XXXXXX berhak meminta BUKIT KEMUNTING, XXXXXXX xxx S 10 HI untuk mengalihkan Target Equity Interest kepada Penerima Pengalihan setiap saat, sepanjang diizinkan oleh hukum xxx peraturan Indonesia . 3. HUAYIN berhak untuk : menentukan, atas kebijakannya sendiri,jumlah Target Ekuitas yang akan ditransfer oleh BUKIT KEMUNTING, SUKA . RDI xxx S 10 HI kepada Penerima Pengalihan pada setiap pelaksanaan Opsi Eksklusif untuk : Membeli . BUKIT KEMUNTING, SUK . ARD! xxx S 10 HI akan mentransfer kepada Penerima Pengalihan jumlah Target Ekuitas Perusahaan sebagaimana disyaratkan oleh HUAYIN . Penerima Pengalihan harus membayar harga pembelian masing - masing kepada BUKIT KEMUNTING, SUK . ARD! xxx SIO HI pada saat pelaksanaan Opsi Eksklusif untuk Membeli . 4. HUAYIN akan memberikan pemberitahuan pelaksanaan Hak Pembelian Eksklusif ("Pemberitahuan Pelaksanaan") kepada BUKIT KEMUNTING, XXXXXXX xxx S 10 HI atau Perusahaan sebelum setiap pelaksanaan Opsi Eksklusif untuk : Membeli . Setelah menerima Pemberitahuan Latihan, BUKIT KEMUNTING, XXXXXXX xxx SIO HI, dalam waktu lima ( 5 ) hari kerja atau waktu xxxx xxxx mungkin diminta HUAYIN, mengalihkan Target Ekuitas Minat kepada Penerima Pengalihan sebagaimana diminta oleh HUAYIN sesuai dengan Perjanjian ini xxx persyaratan yang ditetapkan dalam Pemberitahuan Latihan . 3. Harga pembelian 1. Harga pembelian yang harus dibayar oleh HUAYIN kepada BUKIT KEMUNTING, SUK . ARD! xxx SIO HI pada setiap pelaksanaan Opsi Pembelian Eksklusif harus lebih rendah dari ( 1 ) jumlah kontribusi aktual BUKIT K . EMUNTING, SUK . ARD! xxx SIO HI kepada Perusahaan dalam sehubungan dengan Target Kepentingan Ekuitas, atau ( 2 ) harga minimum yang diizinkan berdasarkan hukum Indonesia . halamcm - 7 -
2. Jika, pada saat pelaksanaan Opsi Eksklusif untuk Membeli, suatu penilaian atas nilai kepentingan ekuitas Perusahaan disyaratkan berdasarkan hukum Indonesia, Para Pihak akan setuju secara terpisah, dengan itikad xxxx, xxx berdasarkan penilaian tersebut, untuk melakukan penyesuaian harga pembelian, jika perlu, untuk memenuhi persyaratan hukum Indonesia yang berlaku saat itu . 3. BUKIT KEMUNTING, SUK.ARD! xxx SIO HI xxx XXXXXX setuju bahwa, BUKIT KEMUNTING, XXXXXXX xxx SIO HI, setelah menerima harga pembelian, akan mentransfer harga pembelian xx XXX YIN. PASAL4 BAK ATAS HASIL BONGA EKUITAS 1. Pengalihan Xxx Xxxxx 1. BUKIT KEMUNTING, SUK . ARD! xxx XXX XX setuju untuk mengalihkan kepada HUAYIN, mulai dari tanggal berlakunya Perjanjian ini, hak untuk menerima setiap hasil dari Target Equity Interest ("Hak Hasil Ekuitas"), dimana Hak Hasil Ekuitas termasuk, tetapi merupakan tidak terbatas pada, hak untuk menerima basil sebagai berikut : 1. Hasil dari penjualan Target Equity Interest (termasuk kepentingan ekuitas turunan yang dihasilkan dari pemberian saham, konversi cadangan modal, pemecahan saham, penjatahan saham, dll . , selanjutnya sama) dalam keadaan apa pun ; 2. Sisa hasil yang akan diperoleh BUKIT KEMUNTING,XXXXXXX xxx SIO HI sebagai akibat memegang Target Equity Interest setelah pembubaran atau likuidasi Perseroan ; 3. Jika BUKIT KEMUNTING, SUK . ARD! xxx SIO HI mengalihkan atau melepaskan Target Ekuitas sesuai dengan hukum Indonesia, aturan xxx peraturan administratif, keputusan pengadilan, atau Perjanjian ini, HUAYIN berbak atas hasil yang seharusnya diperoleh dari pelepasan Target Equity Interest . 2. Mulai dari tanggal berlakunya Perjanjian ini, HUAYIN akan menikmati hak untuk menerima semua xxxxx xxxx disebutkan di atas sehubungan dengan Target halaman - 8 -
Kepentingan Ekuitas, xxx BUKIT KEMUNTING, XXXXXXX xxx SIO HI tidak akan lagi menikmati hak tersebut. 2. Pertimbangan Pemindahan HUAYIN setuju bahwa, HUAYIN akan menyebabkan perusahaan induknya di luar negeri, Taihe Group Inc . , untuk memberikan kepada SUK . ARD!, tiga ( 3 ) juta saham biasa Taihe Group Inc . , pada yS Meiy 2023 , sebagai pertimbangan untuk pengalihan Hak Hasil Ekuitas ("Pertimbangan Pengalihan") . Termasuk saham perusahaan yang dipegang oleh BUKIT KEMUNTING xxx SIO HI . 3. Penyelesaian Pemindahan 1. BUKIT KEMUNTING, SUK . ARD! xxx S 10 HI clan XXX XXX sepakat bahwa syarat syarat penyelesaian Pengalihan Hak Hasil Bersifat Ekuitas adalah sebagai berikut : 1. Perjanjian ini telah ditandatangani xxx berlaku efektif ; 2. Taihe Group Inc . , perusahaan induk di luar negeri, telah memberikan tiga ( 3 ) juta saham biasa kepada SUKARDI dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Perjanjian ini ; 3. Taihe Group Inc . telah mendaftarkan sahamnya yang baru dikeluarkan sesuai dengan peraturan perundang - undangan di tempat dimana Taihe Group Inc . terdaftar xxx menerbitkan surat saham kepada SUK . ARD! . 2. Setelah selesainya pengalihan Hak Hasil Ekuitas, XXX XXX berhak untuk menikmati Hak Hasil Ekuitas yang relevan sebagai pemegang hak tersebut berdasarkan Perjanjian ini, xxx menanggung risikonya sendiri berdasarkan Hak Hasil Ekuitas . hulaman - 9 -
PASAL5 GAD AI BUNGA EKUITAS 1. Ikrar xxx Ruang Lingkupnya BUKIT KEMUNTING, SUK . ARD! xxx XXX XX setuju untuk menggadaikan Target Kepentingan Ekuitas mereka yang ada atau yang akan datang kepada XXX XXX ("Gadai") untuk menjamin kewajiban xxx tanggung jawab BUKIT KEMUNTING , SUK . ARD! xxx SIO HI berdasarkan Perjanjian ini, xxx untuk memastikan pelaksanaan penuh dari HUAYIN sehubungan dengan proksi pemungutan suara, xxx Opsi Eksklusif untuk Membeli, xxx Xxx Hasil Ekuitas . 2. Jangka Waktu Xxxxx Xxxxxx waktu Gadai akan sama dengan jangka waktu pengaturan Proksi Pemungutan Suara yang diatur dalam Pasal 1 . 2 Perjanjian ini . 3. Pendaftaran lkrar 1. BUKIT KEMUNTING, SUKARDI, S 10 HI xxx Perusahaan akan mendaftarkan Gadai berdasarkan Pasal 5 ini dalam daftar pemegang saham Perusahaan dalam waktu [ 3 ] hari kerja sejak tanggal berlakunya Perjanjian ini, xxx mengajukan permohonan pendaftaran Gadai dengan pihak yang bersangkutan otoritas administratif untuk industri xxx perdagangan dalam [ 10 ] hari kerja sejak tanggal efektif Perjanjian ini . 5 . 3 . 2 . Para Pihak bersama - sama menegaskan bahwa, untuk tujuan pendaftaran gadai dengan otoritas administrasi industri xxx perdagangan, Para Pihak harus menyerahkan Perjanjian ini atau kontrak gadai ekuitas dalam bentuk yang dipersyaratkan oleh otoritas administrasi industri xxx perdagangan yang relevan di tempat Perusahaan berada . berlokasi, yang benar - benar mencerminkan informasi Gadai berdasarkan Perjanjian ini ("Kontrak Pendaftaran Gadai Industri xxx Perdagangan") kepada otoritas administrasi industri xxx perdagangan . Xxx - xxx xxxx tidak disepakati dalam Kontrak Pendaftaran Gadai Industri xxx Niaga tunduk pada Perjanjian ini . BUKJT KEMUNTING, SUKARDI, S 10 HI xxx Perusahaan harus menyerahkan semua dokumen yang diperlukan xxx menyelesaikan semua prosedur yang diperlukan sesuai dengan undang - undang Indonesia xxx persyaratan otoritas administrasi industri dan h a/aman - 10 -
perdagangan terkait, untuk memastikan bahwa Xxxxx dida:ftarkan sesegera mungkin setelah lamaran diajukan. 5 . 3 . 3 . Jika penda : ftaran Gadai tidak diselesaikan karena otoritas administratif terkait, BUKIT KEMUNTING, SUKARDI, S 10 HI xxx Perusahaan melakukan hal itu setelah otoritas administratif terkait setuju untuk menda : ftarkan Gadai, mereka akan melakukan upaya terbaik mereka untuk mengajukan pendaftaran Gadai secara tepat waktu . 5 . 4 . Penyimpanan Catatan Ikrar Dalam [ 3 ] hari kerja sejak tanggal berlakunya Perjanjian ini , BUKIT KEMUNTING, XXXXXXX xxx SIO HI akan menyerahkan kepada XXX XXX untuk mengamankan sertifikat kontribusi ekuitas yang diterbitkan oleh Perusahaan, xxx Perusahaan akan menyerahkan kepada XXX XXX daftar pemegang saham dengan informasi tentang Ikrar . XXX XXX akan menyimpan doku . men - doku . men ini selamajangka waktu Gadai berdasarkan Perjanjian ini . PASAL6 PERNYATAAN, JAMINAN, XXX PERJANJIAN 1. Representasi, Jaminan xxx Perjanjian HUAYIN 1. HUAYIN sesuai dengan perseroan terbatas yang didirikan secara xxx xxx berdiri secara sah berdasarkan hukum British Virgin Islands . 2. HUAYIN memiliki kapasitas, xxx, xxx wewenang penuh untuk mengadakan Perjanjian ini xxx untuk melaksanakan xxx xxx kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini . 3. Pelaksanaan xxx kinerja HUAYIN dari Perjanjian ini tidak akan bertentangan dengan atau tidak konsisten dengan (i) dokumen piagamnya, (ii) kontrak, pengaturan atau kewajiban yang menjadi salah satu pihak, atau (iii) undang - undang, peraturan, xxx dokumen peraturan yang berlaku saat itu . 4. XXX XXX menyanggupi untuk menggunakan Kuasa Pemungutan Suaranya sesuai dengan undang - undang xxx peraturan yang relevan, anggaran dasarnya yang berlaku pada saat itu, xxx Perjanjian ini . halaman - 11 -
6.2. Pernyataan, Jaminan xxx Perjanjian BUKIT KEMUNTING, SUKARDI and s1om. halaman - 12 - 6.2. l. BUKIT KEMUNTING, XXXXXXX xxx S 10 HI adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah xxx xxx menurut hukum Indonesia ; sesuai dengan xxxxx negara Indonesia . 2. BUKIT KEMUNTING, XXXXXXX xxx SIO HI memiliki kapasitas penuh, benar, xxx berwenang untuk mengadakan Perjanjian ini xxx untuk melaksanakan xxx xxx kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini . 3. Pelaksanaan xxx pelaksanaan Perjanjian ini oleh BUKIT KEMUNTING, XXXXXXX xxx S 10 HI tidak akan bertentangan dengan atau tidak sejalan dengan (i) dokumen piagamnya, (ii) kontrak, pengaturan atau kewajiban yang menjadi salah satu pihak, atau (iii) undang - undang, peraturan xxx dokumen peraturan yang berlaku . 4. BUKIT KEMUNTING, XXXXXXX xxx SIO HI berjanji untuk menggunakan Surat Kuasa Pemungutan Suaranya sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang relevan, pasal - pasalnya persekutuan yang berlaku pada saat itu . 5. BUKIT KEMUNTING, SUK . ARD! xxx XXX HI tidak membebankan kepentingan lain atas Target Ekuitas, juga tidak menjaminkan, menyerahkan atau mengalihkan kepada pihak ketiga mana pun dari kepentingannya dalam Target Ekuitas, selain dari Gadai, Kuasa Pemungutan Suara, Eksklusif Opsi untuk Membeli, xxx Xxx Melanjutkan Ekuitas dalam Perjanjian ini . 6. BUKIT KEMUNTING, XXXXXXX xxx S 10 HI tidak mempercayakan kepada pihak ketiga selain pihak Perjanjian ini untuk menggunakan Kuasa Pemungutan Suara yang disetujui di sini sehubungan dengan Kepentingan Ekuitas Target . 7. BUKIT KEMUNTING, XXXXXXX xxx SIO HI tidak memiliki hak untuk mencabut Kuasa Pemungutan Suara secara sepihak, mengakhiri atau membatalkan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari HUAYIN . 8. BUKIT KEMUNTING, XXXXXXX xxx SIO HI tidak akan menambah kepemilikan sahamnya di Perusahaan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari HUAYIN,
kecuali untuk penjatahan saham Perusahaan, pembagian saham, konversi cadangan modal, pemecahan saham, dll. PASAL7 KEWAJIBAN CIDERA JANJI 1. Suatu Pihak akan dianggap melanggar Perjanjian ini jika gagal melakukan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini . 2. Jika, sebagai akibat dari pelanggaran Perjanjian ini oleh suatu Pihak (selanjutnya disebut sebagai "Pihak Yang Gagal"), Pihak yang tidak melanggar Perjanjian ini (selanjutnya disebut disebut sebagai "Pihak Yang Tidak Wanprestasi") menderita kerugian, Pihak Yang Ga gal harus, selain segera menghentikan pelanggaran xxx terus melakukan semua kewajibannya xxx bertanggung jawab atas pelanggaran berdasarkan Perjanjian ini , harus memberikan kompensasi kepada Pihak Yang Tidak Wanprestasi Pihak untuk semua kerugian langsung xxx tidak langsung yang disebabkan (termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya litigasi, biaya pemeliharaan, biaya penegakan hukum, biaya pengacara xxx biaya perjalanan yang wajar dibayar), xxx harus mengambil langkah - langkah untuk menyelamatkan Pihak Yang Tidak Wanprestasi dari kerugian lebih lanjut . PASAL8 XXXXX XXXX BERLAKU XXX PENYELESAIAN SENGKETA 1. Xxxxx xxxx berlaku Pelaksanaan, keefektifan, interpretasi, kinerja, amandemen, pengakhiran, xxx penyelesaian perselisihan dari Perjanjian ini akan diatur oleh hukum Indonesia yang telah dipublikasikan xxx tersedia untuk umum di Indonesia . 2. Penyelesaian sengketa Para Pihak setuju bahwa setiap perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini akan diajukan ke arbitrase oleh Badan Arbitrase Nasional indonesia sesuai dengan aturan arbitrase Nasional Indonesia . Putusan arbitrase bersifat final xxx mengikat Para Pihak . halaman - 13 -
PASAL9 KEEFEKTIFAN XXX XXXX - LAIN 1. Efektivitas 1. Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian antara Para Pihak sehubungan dengan pokok bahasan xxx isinya, xxx menggantikan setiap perjanjian sebelumnya, nota kesepahaman, representasi atau kewajiban lainnya (baik secara tertulis atau lisan, termasuk komunikasi dalam bentuk apapun) antara Para Pihak sehubungan dengan pokok bahasan xxx isi di sini . Selanjutnya, Perjanjian ini , termasuk modifikasi atau amandemennya, harus memuat satu - satunya xxx seluruh persetujuan Para Pihak sehubungan dengan pokok bahasan perjanjian ini . 2. Perjanjian ini akan berlaku efektif setelah penandatanganan xxx/atau penyegelan masing - masing Berpesta . 3. Pengiriman salinan Pe 1 janjian ini yang telah ditandatangani melalui transmisi elektronik, faksimili, atau sarana komunikasi elektronik lainnya yang dapat menghasilkan salinan cetak akan dianggap sebagai penandatanganan xxx pengiriman Perjanjian ini pada tanggal yang ditetapkan pada halaman pertama Perjanjian ini . 2. Kelanjutan Validitas Pasal 7 (Kewajiban atas Cidera Janji) xxx Pasal 8 (Xxxxx xxxx Berlaku xxx Penyelesaian Sengketa) akan tetap berlaku setelah berakhimya atau pengakhiran Perjanjian ini xxx pembubaran Perusahaan . 3. Pengaliban Perjanjian Joi Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian ini, tidak ada Pihak yang dapat mengalihkan hak atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya . 4. Keterpisahan Jika ada satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian ini yang dianggap tidak sah, ilegal, atau tidak dapat dilaksanakan dalam hal apa pun berdasarkan undang - undang yang berlaku, validitas, legalitas, xxx keberlakuan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini tidak akan halaman - 14 -
terpengaruh atau terganggu dalam hal apa pun . Para Pihak akan berusaha, melalui negosiasi dengan itikad baik, untuk mengganti ketentuan yang tidak sah, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan dengan ketentuan yang xxx, xxx akibat ekonorni dari ketentuan yang sah tersebut harus sernirip mungkin dengan akibat ekonomi dari ketentuan yang tidak sah, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan tersebut . 5. Pengabaian Pengesampingan oleh suatu Pihak atas salah satu haknya di bawah ini akan berlaku hanya jika Pihak tersebut menandatangani instrumen tertulis untuk itu . Kegagalan Pihak mana pun untuk melaksanakan atau menunda dalam melaksanakan hak, kuasa, atau pemulihan apa pun berdasarkan Perjanjian ini tidak akan dianggap sebagai pengesampingan, atau pelaksanaan tunggal atau sebagian pelaksanaan hak, kuasa, atau pemulihan tersebut tidak akan menghalangi pelaksanaan lebih lanjut atau pelaksanaannya . hak, kekuasaan atau pemulihan lainnya . Tanpa membatasi hal tersebut di atas, pengabaian oleh Pihak mana pun atas pelanggaran ketentuan apa pun dalam Perjanjian ini oleh Pihak( - pihak) lain man . a pun tidak akan dianggap sebagai pengabaian atas pelanggaran berikutnya atas ketentuan tersebut atau ketentuan lain apa pun dari Perjanjian ini . 6. Hubungan dengan Dokumen Pendaftaran Usaha Apabila terjadi pertentangan antara Anggaran Dasar, keputusan( - keputusan) xxx Kontrak Pendaftaran Ikrar Industri xxx Perdagangan yang diajukan oleh Perusahaan untuk tujuan mendaftarkan Gadai dengan otoritas industri xxx perdagangan terkait, xxx ketentuan Perjanjian ini, atau jika Perjanjian ini menetapkan xxx - xxx xxxx tidak disetujui dalam Anggaran Dasar, resolusi( - resolusi) atau Pendaftaran Gadai Industri xxx Perdagangan Kontrak, Para Pihak setuju bahwa Perjaajian ini akan berlaku xxx tidak ada Pihak yang akan mengajukan pembelaan apapun dalam hal ini . 7. Jumlah salinan Perjanjian ini dibuat dalarn 5 (lima) rangkap xxxx xxxxxx - xxxxxx mempunyai kekuatan xxxxx xxxx sama. halaman - 15 -
INILAH HALAMAN TANDA TANGAN PERJANJIAN PEMEGANG SAHAM PT. BINTAN PELABUHAN BA TU LICIN SEBAGAI BUKTI, masing - masing Pihak dalam Perjanjian ini telah menandatangani, atau menyebabkan masing - masing perwakilannya yang sah untuk menandatangani, Perjanjian ini pada tanggal pertama tertu l is di atas . . ABUHAN BATU LICIN PT. RTNTA y " 3 <i:CEAKX344208850 · 1'ertanda oleh: Nama: SUK.ARD! , . ... . . . XXXX XXXXXXXX,XX.XX XXXXXX XXXXX X.X.X LAWFIRM ha/aman - 16 - /
INILAH HALAMAN TANDA TANGAN PERJANilAN PEMEGANG SAHAM PT. BINTAN PELABUHAN BATU LICIN X X XXXXX BUKTI , masing - masing Pihak dalam Perjanjian ini telah menandatangani , atau menyebabkan masing - masing perwaki l xxxxx xxxx xxx untuk menandatangani, Perjanjian ini pada tanggal pertama tertulis di atas . SUKARDI I Tertanda oleh: Nama:XXXXXXX Xxxxxxxxxx: K U ASA H U K U M S ; ( . ,,1 , · , - ; - G G t ' * t:.J! l T - .,,, PEL . 9FCAKX34 4 237 6 27 · noDY F E XXXXXX.XX.XX XXXXXX XXXXX X.X.X LA WFIRM lwlaman - 18 -
INILAH HALAMAN TANDA TANGAN PERJANJIAN PEMEGANG SAHAM PT. BINTAN PELABUHAN BATU LICIN SEBAGAI BUKTI, masing - masing Pihak dalam Perjanjian ini telah menandatangani, atau menyebabkan masing - masing perwakilannya yang sah untuk menandatangani , Perjanjian ini pada tanggal pertama tertulis di atas . PT. XXX.XX KEMTUNG CINTA SESTA a 1 . J 1 • · j oL ' ....,, - - ERA.I I • • TEMPEL 040 A 3442 09029 · ertanda 01en: Nama: SUK.ARD! Mengetahui: KU ASA HUKl X X XXXXXXX 1a 1 r i . , ,._ TE M PEL . D . 4 C2 1 A KX3442 37630 XXXX XXXXXXXX,XX.XX XXXXXX XXXXX X.X.X LA WFIRM ha/aman - 17 -
INILAH HALAMAN TANDA TANGAN PERJANJIAN PEMEGANG SAHAM PT. BINTAN PELABUHAN BATU LICIN SEBAGAI BUKTI, masing - masing Pihak dalam Perjanjian ini telah menandatangani, atau menyebabkan masing - masing perwakilannya yang sah untuk menandatangani, Perjanjian ini pada tanggal pertama tertulis di atas . halaman - 19 - SIOHI
INILAH HALAMAN TANDA TANGAN PERJANJIAN PEMEGANG SAHAM PT. BINTAN PELABUHAN BATU LICIN SEBAGAI BUKTI , xxxxxx - xxxx n g Pihak dalam Perjanjian ini telah menandatangani , atau menyebabkan masing - masing perwakilannya yang sah untuk menandatangani, Perjanjian ini pada tanggal pertama tertulis di atas . halaman - 20 - HUAYIN INTERNATIONAL GROUP LIMITED (SEALED) r .11 1 . J t 1 · - ! x X XXXXXX 3AAKX344208939 Tertanda oleh: Nama: XXXXXXX
SURAT PENYATAAN Saya yang bertanda tangan di bawah ini ; Sukardi, Laki - Laki, Lahir di Wacopek, Tanggal 18 Februari 1964 ,NIK 0000000000000000 , Pekerjaan Wiraswasta, Agama Budha, Kewarganegaraan Indonesia, Beralamat di Kp . Wacopek RT 004 RW 004 Desa Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau . Bahwa surat penyataan ini adalah satu kesatuan dengan "Perjanjian Pemegang Saham PT . Bintan Pelabuhan Batu Licin" perjanjian tersebut telah sesuai dengan aturan hokum di Indonesia xxx tidak bertentangan dengan hokum yang berlaku di Indonesia . Demikian pernyataan ini saya buat xxx xxxx tandatangani di Bintan pada tanggal 10 April 2023 . halamcm - 21· † I I ERAI TE M PE L 1AKX194992584 da oleh: Xxxx: SUKARDI #0 .;:_, XXxX XXXXXXXX,SH . XX XXXXXX XXXXX X.X.X LA WFIRM