Keywords: Standard Contract, Business Person, ConsumerStandard Contract • May 18th, 2020
Contract Type FiledMay 18th, 2020Perjanjian baku adalah perjanjian yang mengikat para pihak yang menandatanganinya, walaupun harus diakui bahwa klausula yang terdapat dalam perjanjian baku banyak mengalihkan beban tanggung gugat dari pihak perancang perjanjian baku kepada pihak lawannya, namun setiap kerugian yang timbul dikemudian hari akan tetap ditanggung oleh para pihak yang harus bertanggung gugat berdasarkan klausula perjanjian tersebut, kecuali jika klausula tersebut merupakan klausula yang dilarang berdasarkan Pasal 18 Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.1