Common Contracts

1 similar null contracts

Abstract
December 14th, 2021
  • Filed
    December 14th, 2021

Kredit dalam perbankan merupakan perjanjian peminjaman uang oleh nasabah kemudian nasabah tersebut membayar hutangnya secara berangsur-angsur setiap bulan sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan kedua belah pihak. Nasabah yang telah memperoleh fasilitas kredit dari bank tidak sepenuhnya dapat mengembalikan hutangnya dengan lancar sesuai dengan tempo yang diperjanjikan sebelumnya. Akibat dari nasabah yang tidak dapat membayar hutangnya, maka kreditnya menjadi terhenti atau macet. jika terlambat dalam membayar angsuran maka ada dendanya sehingga akan terjebak kepada hutang yang mengandung riba yang hukumnya haram.

AutoNDA by SimpleDocs
Time is Money Join Law Insider Premium to draft better contracts faster.