IMPLIKASI AKUNTANSI SYARIAH DAN ASURANSI SYARIAH DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAHAugust 13th, 2012
FiledAugust 13th, 2012Pengertian asuransi menurut undang-undang nomor 2 tahun 1992 adalah perjanjian dua orang pihak atau lebih, dengan mana pihak tertanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pengatian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Sedangkan pengertian asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberi pengantian