ABSTRACTMay 10th, 2020
FiledMay 10th, 2020Perkembangan dunia usaha yang sangat pesat kemajuannya dewasa ini membutuhkan modal yang besar dan dalam waktu yang singkat pula untuk mendukung perkembangan usaha yang dilakukan oleh pelaku bisnis. Salah satu sumber dana yang digunakan oleh pelaku bisnis dalam mengembangkan usaha bisnisnya adalah lembaga keuangan bank dengan melakukan suatu perjanjian kredit antara pelaku bisnis dengan bank sebagai kreditur. Dalam suatu perjanjian kredit dibutuhkan syarat dan ketentuan agar bank dapat menyetujui kredit yang diajukan oleh pelaku bisnis. Salah satu syarat untuk lebih memudahkan agar perjanjian kredit tersebut dapat disetujui oleh bank adalah dengan memberikan sejumlah barang agunan baik bergerak maupun tidak bergerak yang diikat dengan akte jaminan fidusia dan akte pemberian hak tanggungan. Pengikatan jaminan dalam suatu perjanjian kredit merupakan suatu syarat mutlak untuk keamanan pemberian kredit yang dilakukan oleh bank dan juga kelancaran pembayaran kredit tersebut pada masa yang a