PENGARUH DITERAPKANNYA PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA INDONESIA- CHINA TERHADAP PERDAGANGAN INTERNASIONAL INDONESIA-CHINAAugust 27th, 2012
FiledAugust 27th, 2012Dalam dunia yang serba modern seperti sekarang, tidak ada suatu negara yang dapat mengasingkan diri dari pergaulan internasional. Pergaulan antarnegara yang berdaulat dan merdeka tentu harus diatur. Hubungan hukum pada umumnya yang telah ada dan diatur dalam himpunan peraturan-peraturan yang disebut “hukum antarnegara”. Modernisasi itu membawa pula perubahan, dengan kata lain lambat tahun berubah tugasnya, sehingga dapat dikatakan bahwa hukum antarnegara adalah hukum yang tidak hanya mengatur pergaulan internasional tapi juga mengenai perjanjian-perjanjian yang timbul akibat pergaulan tersebut (Brotodihardjo, 2008:223). Sekalipun hubungan