Common Contracts

1 similar Model of Agreement contracts

Model Of Agreement Executing Fiduciary Collateral Objects With Underhand Selling1
Model of Agreement • July 15th, 2023

Jaminan fidusia memberikan kedudukan yang diutamakan terhadap kreditur penerima fidusia. Dalam hal debitur cidera janji maka sesuai ketentuan Pasal 29 ayat 1 huruf c UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, maka kreditur dapat langsung mengeksekusi objek fidusia dengan penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan para pihak. Penjualan ini dilakukan setelah debitur dinyatakan cidera janji dalam waktu 1 (satu) bulan sejak dinyatakan kreditur kepada debitur secara tertulis yang diumumkan paling sedikit 2 (dua) surat kabar di wilayah yang bersangkutan. Eksekusi objek dengan penjualan di bawah tanga nata sdasar kesepakatan pihak kreditur dan debitur belum diatur secara jelas dalam undang-undang ini. Oleh sebab itu model kesepakatan harus dicantumkan pada saat dibuatnya perjanjian jaminan fidusia. Berdasarkan latar belakang tersebut maka perlu dilakukan penelitian dengan tujuan mendapatkan model kesepakatan debitur dan kreditur dalam penjualan di bawah tangan terhadap objek jaminan

AutoNDA by SimpleDocs
Time is Money Join Law Insider Premium to draft better contracts faster.