KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN YANG DIBUAT SECARA LISANOctober 6th, 2014
FiledOctober 6th, 2014Perjanjian merupakan kegiatan yang sangat lazim dilakukan oleh masyarakat untuk melakukan suatu kegiatan yang berhubungan dengan jual beli, pinjam meminjam, perjanjian kerja dan usaha bisnis lainnya. Perjanjian dapat dilakukan secara lisan dan dapat dilakukan secara tertulis. Perjanjian lisan biasanya dilakukan di masyarakat adat untuk ikatan hukum yang sederhana sedangkan perjanjian tertulis lazimnya dilakukan oleh masyarakat yang relative modern yang berkaitan dengan bisinis yang hubungan hukumnya lebih kompleks. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini, yaitu mengenai kekuatan mengikat dari suatu perjanjian yang dibuat secara lisan. Oleh karena itu tulisan ini juga bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kekuatan mengikat dari perjanjian lisan yang dibuat oleh para pihak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif, yaitu memfokuskan penelitian terhadap prisnsip-prinsip hukum serta mengkaji dan meneliti peraturan-peraturan yang tertulis. Dalam