Para Pihak definition

Para Pihak dapat menyetujui pengaturan pelaksanaan tertentu terkait dengan kegiatan kerjasama organisasional dan teknis, yang menetapkan ketentuan dan peryaratan dari kerjasama tersebut, sumberdaya keuangan yang diperlukan serta status hukum dari orang-orang yang terlibat. 1) Kegiatan kerjasama yang dilaksanakan berdasarkan Nota Kesepakatan ini akan tunduk kepada ketersediaan sumberdaya keuangan dan sumberdaya manusia dari “PARA PIHAK”. 2) Pada prinsipnya, masing-masing pihak akan menanggung diseñados para identificar las actividades, programas y proyectos a ser ejecutados. Así como los arreglos específicos para su instrumentación;
Para Pihak akan memberitahukan masing-masing pihak secara tertulis tentang perubahan atas titik kontak dan otoritas pelaksana Nota Kesepakatan ini.
Para Pihak berarti Pemberi ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ Penerima ▇▇▇▇▇, ▇▇▇ “Pihak” berarti salah satu dari mereka;

Examples of Para Pihak in a sentence

  • Semua pemberitahuan ▇▇▇ surat-menyurat antara PARA PIHAK sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini akan dilakukan secara tertulis ▇▇▇ dianggap telah disampaikan kepada yang bersangkutan apabila disertai dengan tanda terima.

  • Bilamana terjadi pertentangan di antara kebijakan-kebijakan KONTRAKTOR dan kebijakan-kebijakan PERUSAHAAN, PARA PIHAK akan berunding bersama untuk mengembangkan sebuah kebijakan atau prosedur pengganti yang mematuhi aspek-aspek paling penting dan wajib dari kebijakan-kebijakan atau prosedur-prosedur yang saling bertentangan, yang disetujui oleh kedua PIHAK.

  • Setiap kegiatan yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 akan dijabarkan ▇▇▇ dituangkan dalam suatu perjanjian kerja sama tersendiri yang disetujui ▇▇▇ ditandatangani oleh PARA PIHAK dengan mengacu pada Nota Kesepahaman Bersama ini serta disesuaikan dengan sumber ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ dimiliki oleh PARA ▇▇▇▇▇.

  • Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud dalam pasal ini tidak menghapuskan perjanjian, ▇▇▇ berdasarkan kesiapan kondisi, PARA PIHAK dapat melangsungkan kerja sama sebagaimana mestinya.

  • Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja sama ini terdapat perselisihan atau ketidak sesuaian pendapat di antara PARA PIHAK, akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

  • Nota Kesepakatan Bersama ini dibuat rangkap dua (2) yang keduanya asli, dibubuhi materai serta ditandatangani oleh PARA PIHAK.

  • Nota Kesepakatan Bersama ini berlaku sejak ditandatanganinya Surat Nota Kesepakatan Bersama oleh PARA PIHAK ▇▇▇ akan berakhir sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2).

  • PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam perjanjian ini, yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian di luar kekuasaan PARA PIHAK yang digolongkan sebagai force majeure.

  • Perubahan atas isi dari Nota Kesepakatan Bersama ini akan dituangkan dalam bentuk addendum ▇▇▇ ditandatangan oleh PARA PIHAK.

  • PARA PIHAK sepakat untuk ▇▇▇▇▇▇ bertukar data ▇▇▇ informasi mengenai ▇▇▇-▇▇▇ ▇▇▇▇ berkaitan dengan pelaksanaan ▇▇▇ semata-▇▇▇▇ hanya digunakan untuk ▇▇▇-▇▇▇ ▇▇▇▇ terkait dengan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ tujuan perjanjian pelaksanaan ini.