HAK PENGGUNA Klausul Contoh

HAK PENGGUNA. Sehubungan dengan penggunaan Layanan pada Platform, Pengguna berhak: (a) atas kerahasiaan Data Pribadinya dan Nomor Yang Disediakan; (b) mendapatkan kesempatan untuk mengubah atau memperbaharui Data Pribadinya ataupun Nomor Yang Disediakan tanpa menganggu sistem pengelolaan Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
HAK PENGGUNA a. PCI Quality memberikan Pengguna hak-hak terkait dengan Data Pribadi Pengguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dimana Pengguna mempunyai hak-hak sebagai berikut: ● Pencabutan Persetujuan/ Permohonan Penghapusan Pengguna berhak untuk mencabut persetujuan Pengguna dan meminta PCI Quality mengakhiri pemrosesan, menghapus dan/atau memusnahkan Data Pribadi Pengguna dari sistem PCI Quality. Sebelum hal tersebut dapat diproses, Pengguna wajib memenuhi persyaratan verifikasi yang dilakukan oleh PCI Quality. PCI Quality berhak untuk meminta alasan penghapusan Data Pribadi dari Pengguna. Adapun permintaan penghapusan Basic Data hanya dapat dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada PCI Quality melalui kontak PCI Quality. Pelaksanaan permohonan penghapusan Data Pribadi akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dampak dari penghapusan Basic Data adalah penutupan Akun PCI Quality dan PCI Quality akan menghapus/memusnahkan Data Pribadi Pengguna dari sistem PCI Quality dan berhenti untuk Memproses Data Pribadi Pengguna. ● Permohonan Akses Pengguna berhak meminta akses dan memperoleh salinan atas Data Pribadi Pengguna yang disimpan di dalam sistem PCI Quality. Pemberian akses dan salinan tersebut kepada Pengguna akan dilakukan PCI Quality sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ● Permohonan Perubahan ○ Pengguna berhak untuk merubah, mengoreksi, menambah, memperbarui, melengkapi dan/atau memperbaiki kesalahan, ketidakakuratan terhadap Data Pribadi Pengguna yang disimpan di dalam sistem PCI Quality. Perubahan, Data Pribadi berupa Basic Data tersebut hanya dapat dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada PCI Quality melalui kontak PCI Quality. Sedangkan untuk data dalam kategori selain Basic Data dapat dilakukan melalui Aplikasi PCI Quality. Adapun untuk permohonan perubahan alamat surat elektronik dan/atau nomor telepon seluler dapat juga dilakukan Pengguna melalui Akun Pengguna dengan pembuktian kesesuaian terhadap data biometrik Pengguna. PCI Quality berhak meminta dokumen pendukung dan/atau melakukan verifikasi terhadap perubahan, penambahan, atau pembaruan informasi dan Data Pribadi tersebut sesuai dengan prosedur PCI Quality. Pelaksanaan permohonan perubahan akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ○ PCI Quality berhak untuk menolak permintaan Pengguna sebagaimana disebutkan di poin (a) di atas, apabila: I. Permintaan Pengguna...
HAK PENGGUNA a. Kami melakukan pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Oleh karena itu tanpa mengesampingkan ketentuan lain dalam Kebijakan Privasi ini, Kami menghormati hak – hak Anda yang telah dijamin oleh Peraturan Perundang-undangan. Sepanjang dimungkinkan oleh Peraturan Perundang-undangan, Anda dapat menggunakan hak Anda dengan menghubungi kami melalui call center 0000000 Ext 5 dan menyampaikan rincian jenis hak dan identitas Anda. b. Kami berhak melakukan penolakan atas penggunaan hak yang Anda ajukan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang kami lakukan dan/atau alasan lain yang dimungkinkan oleh Peraturan Perundang-undangan di bidang Perlindungan Data Pribadi.
HAK PENGGUNA. 1. EFISON menjamin privasi data dan perlindungan akun pengguna dari segala hal yang berpotensi menghilangkan atau mengambil data pengguna tanpa izin seperti serangan siber. 2. Pengguna berhak mendapatkan bantuan teknis dari EFISON ber upa: a. Pendampingan penggunaan ALELEON Supercomputer. b. Bantuan instalasi software yang dibutuhkan dan belum ada pada katalog software ALELEON Supercomputer beserta optimasinya. Pengguna sponsor HPC EFISON dapat mempelajari katalog software ALELEON Supercomputer pada tautan berikut: Katalog Software ALELEON Supercomputer 3. Layanan bantuan 24/7. Perlu diketahui bahwa XXXXXX tidak selalu dapat memberikan bantuan langsung di luar hari dan jam kerja.
HAK PENGGUNA. 6.1 Pengguna berhak menginstal Produk Perangkat Lunak ke dalam sebuah perangkat keras (desktop, genggam, komputer portabel, perangkat navigasi) dan menjalankan serta menggunakan satu salinan Produk Perangkat Lunak atau salinan pra-instal Produk Perangkat Lunak. 6.2 Pengguna berhak membuat satu salinan cadangan Produk Perangkat Lunak ini. Namun, jika Produk Perangkat Lunak dioperasikan setelah penginstalan tanpa menggunakan salinan media yang asli, maka salinan media yang asli akan dianggap sebagai salinan cadangan. Dalam semua kasus lainnya, Pengguna hanya berhak untuk menggunakan salinan cadangan jika salinan media yang asli dari Produk Perangkat Lunak ini telah dipastikan dan tidak diragukan lagi tidak cocok untuk penggunaan yang sah secara hukum dan sesuai tujuannya.
HAK PENGGUNA. 1. EFISON menjamin privasi data dan perlindungan akun pengguna dari segala hal yang berpotensi menghilangkan atau mengambil data pengguna tanpa izin seperti serangan siber. 2. Pengguna berhak mendapatkan bantuan teknis dari EFISON berupa: a. Pendampingan penggunaan HPC ALELEON Mk.II. b. Bantuan instalasi software yang dibutuhkan dan belum ada pada katalog software HPC Aleleon Mk.II beserta optimasinya. Pengguna sponsor HPC EFISON dapat mempelajari katalog software HPC Aleleon Mk.II pada tautan berikut: 3. Layanan bantuan 24/7. Perlu diketahui bahwa XXXXXX tidak selalu dapat memberikan bantuan langsung di luar hari dan jam kerja.
HAK PENGGUNA 

Related to HAK PENGGUNA

  • REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp) NO POS ANGGARAN TAHAP I (50 %) TAHAP II (50 %) JUMLAH 1 Honorarium Rp 0,- Rp 0,- Xx 0,-

  • SYARAT PEMBAYARAN a. Pembayaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian. b. Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM harus ditujukan ke rekening bank atas nama MANULIFE DANA SAHAM masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi: MANULIFE DANA SAHAM KELAS A Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas A 0-000000-000 MANULIFE DANA SAHAM KELAS I1 Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas I1 0-000000-000 c. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANULIFE DANA SAHAM untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM pada bank lain tersebut tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM pada setiap saat. d. Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) oleh Bank Kustodian. e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, setiap pemegang Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG mempunyai hak-hak sebagai berikut: 1. Mendapatkan Bukti Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG, yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; dan (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASAR UANG dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali. 2. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian MAYBANK DANA PASAR UANG 3. Memperoleh Pembagian Keuntungan Investasi 4. Menjual Kembali dan Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan 5. Memperoleh Laporan Bulanan 6. Memperoleh Laporan Keuangan secara Periodik 7. Memperoleh Xxxxx Xxxxxxxxx Secara Proporsional sesuai dengan Kepemilikan Unit Penyertaan apabila MAYBANK DANA PASAR UANG Dibubarkan dan Dilikuidasi.

  • Tujuan Penelitian 1. Untuk mengetahui isi perjanjian para pihak (penjual sewa dan pembeli sewa) menurut ketentuan hukum yang ada, dan pelaksanaannya dalam perjanjian beli sewa mobil. 2. Untuk mengungkapkan upaya -upaya hukum yang ditempuh para pihak terhadap penyelesaian sengketa cidera janji dalam perjanjian beli sewa mobil.

  • Pajak Penghasilan Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat banyak transaksi dan perhitungan yang mengakibatkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan.

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada pihak di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD (Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2. Prospektus. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka pengaduan akan disampaikan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2 Prospektus.

  • BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan merupakan akumulasi dari permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.