Common use of Informasi Proses Produksi Clause in Contracts

Informasi Proses Produksi. 1. Nama, alamat, dan legalitas hukum pabrik (apabila berbeda dengan legalitas pemohon); 2. Struktur organisasi, nama dan jabatan personel penanggungjawab proses produksi; 3. Informasi tentang pemasok bahan baku produk, prosedur evaluasi pemasok, serta prosedur inspeksi bahan baku produk; 4. Informasi tentang proses pembuatan produk yang diajukan untuk disertifikasi, termasuk proses yang dialihdayakan ke pihak lain; 5. Informasi tentang prosedur dan rekaman pengendalian mutu, termasuk pengujian rutin, penanganan produk yang tidak sesuai, daftar peralatan produksi, serta sertifikat kalibrasi atau bukti verifikasi peralatan yang berpengaruh terhadap mutu produk yang disertifikasi; 6. Informasi tentang pengemasan produk dan pengelolaan produk di gudang akhir produk sebelum dikirimkan dan/atau diedarkan ke wilayah Republik Indonesia; 7. Lokasi gudang penyimpanan produk di wilayah Republik Indonesia; 8. Menyertakan laporan hasil uji yang dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pengajuan sertifikasi, yang memberikan bukti pemenuhan produk yang diajukan untuk disertifikasi terhadap persyaratan mutu dalam SNI dan peraturan terkait; 9. Apabila laporan hasil uji sebagaimana dimaksud pada butir 10 belum tersedia, Pemohon dapat menyampaikan sampel produk kepada LSPro untuk diuji di laboratorium yang memiliki perjanjian alih daya dengan LSPro; dan 10. Apabila telah tersedia, menyertakan sertifikat penerapan sistem manajemen mutu berdasarkan SMKP berdasarkan SNI CAC/RCP 1 oleh badan akreditasi penandatanganan International Accreditation Forum (IAF)/ Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) Multilateral Recognition Agreement (MLA) dengan ruang lingkup yang sesuai.

Appears in 10 contracts

Samples: Sertifikasi Produk, Sertifikasi Produk, Sertifikasi Produk

Informasi Proses Produksi. 1. Nama, alamat, dan legalitas hukum pabrik (apabila berbeda dengan legalitas pemohon); 2. Struktur organisasi, nama dan jabatan personel penanggungjawab proses produksi; 3. Informasi tentang pemasok bahan baku produk, prosedur evaluasi pemasok, serta prosedur inspeksi bahan baku produk; 4. Informasi tentang proses pembuatan produk yang diajukan untuk disertifikasi, termasuk proses yang dialihdayakan ke pihak lain; 5. Informasi tentang prosedur dan rekaman pengendalian mutu, termasuk pengujian rutin, penanganan produk yang tidak sesuai, daftar peralatan produksi, serta sertifikat kalibrasi atau bukti verifikasi peralatan yang berpengaruh terhadap mutu produk yang disertifikasi; 6. Informasi tentang pengemasan produk dan pengelolaan produk di gudang akhir produk sebelum dikirimkan dan/atau diedarkan ke wilayah Republik Indonesia; 7. Lokasi gudang penyimpanan produk di wilayah Republik Indonesia; 8. Menyertakan laporan hasil uji yang dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pengajuan sertifikasi, yang memberikan bukti pemenuhan produk yang diajukan untuk disertifikasi terhadap persyaratan mutu dalam SNI dan peraturan terkait; 9. Apabila laporan hasil uji sebagaimana dimaksud pada butir 10 belum tersedia, Pemohon dapat menyampaikan sampel produk kepada LSPro untuk diuji di laboratorium yang memiliki perjanjian alih daya dengan LSPro; dan 10. Apabila telah tersedia, menyertakan sertifikat penerapan sistem manajemen mutu berdasarkan SMKP berdasarkan SNI CAC/RCP 1 oleh badan akreditasi penandatanganan International Accreditation Forum (IAF)/ Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) Multilateral Recognition Agreement (MLA) dengan ruang lingkup yang sesuai.

Appears in 5 contracts

Samples: Sertifikasi Produk, Sni Certification Scheme for Fried Fish Skin Chips, Sni Certification Scheme for Fried Fish Skin Chips