JARINGAN PELAYANAN Klausul Contoh
JARINGAN PELAYANAN. Jumlah jaringan pelayanan yang dimiliki oleh Perusahaan Asuransi harus tersebar secara nasional di seluruh wilayah Indonesia, dengan ketentuan:
1. memiliki jaringan pelayanan (provider) di setiap provinsi di seluruh Indonesia;
2. jaringan pelayanan (provider) di setiap provinsi terdiri atas rumah sakit, dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis dan apotek (baik yang bekerjasama secara langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan asuransi);
3. jaringan pelayanan (provider) tersebar sampai dengan kabupaten kota;
4. apabila didaerah terpencil tidak ada jaringan pelayanan (provider) maka perawatan dimungkinkan dilakukan dirumah sakit setempat yang kelas perawatan disesuaikan dengan kelas yang ada di jaringan pelayanan(provider);
5. daftar provider yang telah disebutkan untuk masa perjanjian 1 tahun tidak dapat diputus untuk tidak bekerjasama lagi sebagai provider. Perusahaan Asuransi diharuskan menyampaikan daftar provider secara nasional beserta jumlah menurut perincian provider (minimal + 7.000 provider), yang meliputi rumah sakit, dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, klinik dan apotik yang dibuat diatas kertas bermaterai. Untuk provider di luar negeri disampaikan dengan daftar tersendiri.
