LAYANAN TRANSAKSI NON-FINANSIAL. 1. Pelaksanaan Transaksi Non-Finansial oleh Bank tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 2. Setiap Transaksi Non Finansial yang dilakukan melalui Layanan D-Bank PRO akan tercatat pada sistem Bank. 3. Nasabah dapat melakukan perubahan data diri yaitu nomor handphone, alamat email, alamat surat menyurat, alamat kantor, nomor telephone rumah, dan nomor telephone kantor melalui Layanan D-Bank PRO 4. Perubahan data diri ini hanya dapat dilakukan 1 (satu) bulan sekali oleh Xxxxxxx 5. Untuk setiap perubahan data diri yang dilakukan Nasabah, Nasabah akan mendapatkan notifikasi berupa pop-up message, push-notification, email, dan SMS (SMS hanya berlaku untuk perubahan nomor handphone). 6. Nasabah dapat melakukan blokir/buka blokir kartu debit melalui Layanan D-Bank PRO 7. Blokir dapat bersifat sementara atau permanen, dimana; • Blokir Sementara yaitu pemblokiran kartu debit melalui D-Bank PRO selama periode tertentu sesuai dengan kebutuhan Nasabah • Blokir Permanen yaitu pemblokiran kartu debit melalui D-Bank PRO secara permanen dan seterusnya dimana kartu debit tersebut sudah tidak dapat digunakan oleh 8. Nasabah dan harus dilakukan penggantian kartu baru melalui cabangNasabah dapat mengajukan pembukaan blokir kartu debit melalui D-Bank PRO hanya untuk kartu debit yang diblokir sementara melalui D-Bank PRO dan tidak dapat membuka blokir yang pemblokirannya dilakukan oleh cabang/unit terkait lainnya. 9. Untuk blokir/buka blokir yang dilakukan Nasabah, Nasabah akan mendapatkan notifikasi berupa pop-up message, push-notification, dan email.
Appears in 3 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro, Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro, Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro
LAYANAN TRANSAKSI NON-FINANSIAL. 1. Pelaksanaan Transaksi Non-Finansial oleh Bank tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Setiap Transaksi Non Finansial yang dilakukan melalui Layanan D-Bank PRO akan tercatat pada sistem Bank.
3. Nasabah dapat melakukan perubahan data diri yaitu nomor handphone, alamat email, alamat surat menyurat, alamat kantor, nomor telephone rumah, dan nomor telephone kantor melalui Layanan D-Bank PRO
4. Perubahan data diri ini hanya dapat dilakukan 1 (satu) bulan sekali oleh Xxxxxxx
5. Untuk setiap perubahan data diri yang dilakukan Nasabah, Nasabah akan mendapatkan notifikasi berupa pop-up message, push-notification, email, dan SMS (SMS hanya berlaku untuk perubahan nomor handphonetelepon seluler).
6. Nasabah dapat melakukan blokirpengaturan Kartu Debit/buka blokir kartu debit ATM Danamon melalui Layanan D-Bank PRO, diantaranya; • Kartu Debit/ATM Danamon (bentuk kartu fisik) - Lihat Nomor Kartu Debit/ATM Danamon - Blokir dan buka blokir - Ubah PIN - Ubah Rekening utama - Link (menghubungkan) dan unlink (memutuskan) Rekening yang terhubung dengan Kartu Debit/ATM Danamon - Aktivasi Kartu Debit
76. Blokir dapat bersifat sementara atau permanen, dimanadi mana; • Blokir Sementara sementara yaitu pemblokiran kartu debit Kartu Debit/ATM Danamon melalui D-Bank PRO selama periode tertentu sesuai dengan kebutuhan Nasabah Nasabah. • Blokir Permanen permanen yaitu pemblokiran kartu debit Kartu Debit/ATM Danamon melalui D-Bank PRO secara permanen dan seterusnya dimana sehingga kartu debit tersebut sudah tidak dapat digunakan oleh
8. Nasabah dan harus dilakukan penggantian kartu baru melalui cabangNasabah dapat mengajukan pembukaan blokir kartu debit melalui D-Bank PRO hanya untuk kartu debit yang diblokir sementara melalui D-Bank PRO dan tidak dapat membuka blokir yang pemblokirannya dilakukan oleh cabang/unit terkait lainnyaNasabah.
9. Untuk blokir/buka blokir yang dilakukan Nasabah, Nasabah akan mendapatkan notifikasi berupa pop-up message, push-notification, dan email.
Appears in 2 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro, Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro
LAYANAN TRANSAKSI NON-FINANSIAL. 1. Pelaksanaan Transaksi Non-Finansial oleh Bank tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Setiap Transaksi Non Finansial yang dilakukan melalui Layanan D-Bank PRO akan tercatat pada sistem Bank.
3. Nasabah dapat melakukan perubahan data diri yaitu nomor handphonetelepon seluler, alamat surat elektronik (email), alamat surat menyurat, alamat kantor, nomor telephone telepon rumah, dan nomor telephone telepone kantor melalui Layanan D-Bank PRO
4. Perubahan data diri ini hanya dapat dilakukan 1 (satu) bulan sekali oleh Xxxxxxx
5. Untuk setiap perubahan data diri yang dilakukan Nasabah, Nasabah akan mendapatkan notifikasi berupa pop-up message, push-notification, email, dan SMS (SMS hanya berlaku untuk perubahan nomor handphonetelepon seluler).
6. Nasabah dapat melakukan blokirpengaturan Kartu Debit/buka blokir kartu debit ATM Danamon melalui Layanan D-Bank PRO, diantaranya; • Kartu Debit/ATM Danamon (bentuk kartu fisik) - Lihat Nomor Kartu Debit/ATM Danamon - Blokir dan buka blokir - Ubah PIN - Ubah Rekening utama - Link (menghubungkan) dan unlink (memutuskan) Rekening yang terhubung dengan Kartu Debit/ATM Danamon - Aktivasi Kartu Debit
76. Blokir dapat bersifat sementara atau permanen, dimanadi mana; • Blokir Sementara sementara yaitu pemblokiran kartu debit Kartu Debit/ATM Danamon melalui D-Bank PRO selama periode tertentu sesuai dengan kebutuhan Nasabah Nasabah. • Blokir Permanen permanen yaitu pemblokiran kartu debit Kartu Debit/ATM Danamon melalui D-Bank PRO secara permanen dan seterusnya dimana sehingga kartu debit tersebut sudah tidak dapat digunakan oleh
8. Nasabah dan harus dilakukan penggantian kartu baru melalui cabangNasabah dapat mengajukan pembukaan blokir kartu debit melalui D-Bank PRO hanya untuk kartu debit yang diblokir sementara melalui D-Bank PRO dan tidak dapat membuka blokir yang pemblokirannya dilakukan oleh cabang/unit terkait lainnyaNasabah.
9. Untuk blokir/buka blokir yang dilakukan Nasabah, Nasabah akan mendapatkan notifikasi berupa pop-up message, push-notification, dan email.
Appears in 2 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro, Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro
LAYANAN TRANSAKSI NON-FINANSIAL. 1. Pelaksanaan Transaksi Non-Finansial oleh Bank tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Setiap Transaksi Non Finansial yang dilakukan melalui Layanan D-Bank PRO akan tercatat pada sistem Bank.
3. Nasabah dapat melakukan perubahan data diri yaitu nomor handphone, alamat email, alamat surat menyurat, alamat kantor, nomor telephone rumah, dan nomor telephone kantor melalui Layanan D-Bank PRO
4. Perubahan data diri ini hanya dapat dilakukan 1 (satu) bulan sekali oleh Xxxxxxx
5. Untuk setiap perubahan data diri yang dilakukan Nasabah, Nasabah akan mendapatkan notifikasi berupa pop-up message, push-notification, email, dan SMS (SMS hanya berlaku untuk perubahan nomor handphonetelepon seluler).
6. Nasabah dapat melakukan blokirpengaturan Kartu Debit/buka blokir kartu debit ATM Danamon melalui Layanan D-Bank PRO, diantaranya; • Kartu Debit/ATM Danamon (bentuk kartu fisik) - Lihat Nomor Kartu Debit/ATM Danamon - Blokir dan buka blokir - Ubah PIN - Ubah Rekening utama - Link (menghubungkan) dan unlink (memutuskan) Rekening yang terhubung dengan Kartu Debit/ATM Danamon
76. Blokir dapat bersifat sementara atau permanen, dimanadi mana; • Blokir Sementara sementara yaitu pemblokiran kartu debit Kartu Debit/ATM Danamon melalui D-Bank PRO selama periode tertentu sesuai dengan kebutuhan Nasabah Nasabah. • Blokir Permanen permanen yaitu pemblokiran kartu debit Kartu Debit/ATM Danamon melalui D-Bank PRO secara permanen dan seterusnya dimana sehingga kartu debit tersebut sudah tidak dapat digunakan oleh
8. Nasabah dan harus dilakukan penggantian kartu baru melalui cabangNasabah dapat mengajukan pembukaan blokir kartu debit melalui D-Bank PRO hanya untuk kartu debit yang diblokir sementara melalui D-Bank PRO dan tidak dapat membuka blokir yang pemblokirannya dilakukan oleh cabang/unit terkait lainnyaNasabah.
9. Untuk blokir/buka blokir yang dilakukan Nasabah, Nasabah akan mendapatkan notifikasi berupa pop-up message, push-notification, dan email.
Appears in 1 contract