Pencucian Uang Klausul Contoh
Pencucian Uang. 18.1 Bank-Bank Grup UOB diwajibkan untuk bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Singapura dan berbagai yurisdiksi yang terkait dengan pencegahan pencucian uang, pembiayaan terorisme dan ketentuan layanan keuangan dan layanan lainnya kepada setiap orang atau badan yang dapat dikenakan sanksi ("Peraturan"). Setiap Grup Bank UOB dapat mengambil tindakan apapun yang, menurut kebijaksanaannya sendiri dan yang absolut, ia anggap tepat untuk diambil sesuai dengan Peraturan tersebut.
18.2 Grup Bank UOB tidak boleh diminta bertanggung jawab atas kerugian (baik tidak langsung atau konsekuensial dan termasuk, namun tidak terbatas pada, kehilangan keuntungan atau bunga) atau ganti kerugian yang diderita oleh pihak manapun yang timbul dari:
(a) suatu keterlambatan atau kegagalan dari suatu Grup Bank UOB dalam melaksanakan yang manapun dari tugas-tugasnya berdasarkan Perjanjian ini atau kewajiban lainnya yang disebabkan secara keseluruhan atau sebagian oleh langkah-langkah apapun yang dianggap tepat oleh Grup Bank UOB, menurut kebijaksanaannya sendiri dan yang absolut, untuk diambil sesuai dengan Peraturan tersebut; atau
(b) pelaksanaan yang manapun dari hak-hak Grup Bank UOB berdasarkan Perjanjian ini.
