Common use of Permohonan untuk Informasi Tambahan Clause in Contracts

Permohonan untuk Informasi Tambahan. Kami dapat berdasarkan kebijaksanaan kami dan/atau dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku: (a) mempersyaratkan Anda dan/atau Pengguna-pengguna Anda untuk menyediakan bukti identitas alternatif; (b) mempersyaratkan agar Perintah-perintah Elektronik apapun untuk dikonfirmasikan melalui cara alternatif; (c) menolak untuk bertindak atau menunda untuk dengan segera bertindak berdasarkan Perintah-perintah Elektronik apapun (misalnya dimana kami perlu untuk memverifikasi keakuratan atau keaslian dari Perintah-perintah Elektronik); dan/atau (d) menentukan urutan prioritas dalam melaksanakan Perintah-perintah Elektronik apapun, Transaksi-transaksi dan pengaturan lainnya yang berlaku yang telah Anda buat dengan kami.

Appears in 7 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik, Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik, Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik

Permohonan untuk Informasi Tambahan. Kami dapat berdasarkan kebijaksanaan kami dan/atau dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakudan tanpa memberikan alasan apapun: (a) mempersyaratkan Anda anda dan/atau Pengguna-pengguna Anda anda untuk menyediakan bukti identitas alternatif; (b) mempersyaratkan agar Perintah-perintah Elektronik apapun untuk dikonfirmasikan melalui cara alternatif; (c) menolak untuk bertindak atau menunda untuk dengan segera bertindak berdasarkan Perintah-perintah Elektronik apapun (misalnya dimana kami perlu untuk memverifikasi keakuratan atau keaslian dari Perintah-perintah Elektronik); dan/atau (d) menentukan urutan prioritas dalam melaksanakan memberlakukan Perintah-perintah Elektronik apapun, Transaksi-transaksi dan pengaturan lainnya yang berlaku yang telah Anda anda buat dengan kami.

Appears in 5 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik, Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik, Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik