Common use of Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme Proteksi Clause in Contracts

Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme Proteksi. Mekanisme proteksi MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 hanya akan berlaku apabila: i. Tidak ada penerbit Efek Bersifat Utang yang merupakan basis nilai proteksi dalam portofolio investasi yang gagal dalam membayarkan kewajibannya, baik pokok utang maupun bunga atau bagi hasil hingga Tanggal Pelunasan Akhir; ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure); dan/atau iv. Tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII butir 8.2 Prospektus ini.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme Proteksi. Mekanisme proteksi MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 11 hanya akan berlaku apabila: i. Tidak ada penerbit Efek Bersifat Utang yang merupakan basis nilai proteksi dalam portofolio investasi yang gagal dalam membayarkan kewajibannya, baik pokok utang maupun bunga atau bagi hasil hingga Tanggal Pelunasan Akhir; ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure); dan/atau iv. Tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII butir 8.2 Prospektus ini.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme Proteksi. Mekanisme proteksi MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 15 hanya akan berlaku apabila: i. Tidak ada penerbit Efek Bersifat Utang yang merupakan basis nilai proteksi dalam portofolio investasi yang gagal dalam membayarkan kewajibannya, baik pokok utang maupun bunga atau bagi hasil hingga Tanggal Pelunasan Akhir; ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure); dan/atau iv. Tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII butir 8.2 Prospektus ini.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme Proteksi. Mekanisme proteksi MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 12 hanya akan berlaku apabila: i. Tidak ada penerbit Efek Bersifat Utang yang merupakan basis nilai proteksi dalam portofolio investasi yang gagal dalam membayarkan kewajibannya, baik pokok utang maupun bunga atau bagi hasil hingga Tanggal Pelunasan Akhir; ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure); dan/atau iv. Tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII butir 8.2 Prospektus ini.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme Proteksi. Mekanisme proteksi MEGA ASSET TERPROTEKSI 17 13 hanya akan berlaku apabila: i. Tidak ada penerbit Efek Bersifat Utang yang merupakan basis nilai proteksi dalam portofolio investasi yang gagal dalam membayarkan kewajibannya, baik pokok utang maupun bunga atau bagi hasil hingga Tanggal Pelunasan Akhir; ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure); dan/atau iv. Tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII butir 8.2 Prospektus ini.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus