Tunjangan Radiasi dan Program Penanggulangan Debu a. Pengusaha memberikan Tunjangan Radiasi bagi Pekerja/Buruh Pengawas Radiasi (Radiation Safety Officer) yang kompeten sesuai penunjukan oleh Perusahaan untuk melakukan tugas yang berhubungan dengan proteksi radiasi, yang besar tunjangannya adalah maksimum Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan (net).