PEMBATALAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA DIKARENAKAN TERJADINYA KERUGIAN PADA PEMBERI SEWA
PEMBATALAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA DIKARENAKAN TERJADINYA KERUGIAN PADA PEMBERI SEWA
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx
NIM : 312018073
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS XXXXXXX XXXXX XXXXXX JULI 2022
PEMBATALAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA DIKARENAKAN TERJADINYA KERUGIAN PADA PEMBERI SEWA
SKRIPSI
Diajukan untuk Gelar Sarjana Hukum
Oleh:
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx NIM: 312018073
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS XXXXXXX XXXXX XXXXXX JULI 2022
LEMBAR PERSETUJUAN
PEMBATALAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA DIKARENAKAN TERJADINYA KERUGIAN PADA PEMBERI SEWA
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx
NIM: 312018073
Dosen Pembimbing
Xx. Xxxx Xxxxxxx Prananingrum, SH.,M.Hum
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS XXXXXXX XXXXX XXXXXX JULI 2022
DAFTAR ISI
PEMBATALAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA DIKARENAKAN TERJADINYA KERUGIAN PADA PEMBERI SEWA i
PEMBATALAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA DIKARENAKAN TERJADINYA KERUGIAN PADA PEMBERI SEWA ii
Lembar Pernyataan Keaslian Skripsi ix
BAB I 1
PENDAHULUAN 1
1. LATAR BELAKANG 1
2. RUMUSAN MASALAH 11
3. TUJUAN PENELITIAN 11
4. MANFAAT PENELITIAN 11
5. METODE PENELITIAN 12
6. SISTEMATIKA PENULISAN 13
BAB II 15
TINJAUAN TERHADAP PEMBATALAN PERJANJIAN SEPIHAK DIAKIBATKAN KERUGIAN PEMBERI SEWA AKIBAT TIDAK DIPELIHARANYA GEDUNG 15
1. TINJAUAN PUSTAKA 15
1.1. Konsep Perjanjian 15
1.2. Wanprestasi 18
1.3. Kerugian 20
1.4. Pembatalan Perjanjian 21
2. ANALISA TERHADAP PEMBATALAN PERJANJIAN SEPIHAK DIAKIBATKAN KERUGIAN PEMBERI SEWA AKIBAT TIDAK DIPELIHARANYA GEDUNG 24
BAB III 32
KEADILAN DALAM PEMBATALAN SEPIHAK YANG DIAKIBATKAN KERUGIAN PEMBERI SEWA SEBAGAI AKIBAT TIDAK TERPELIHARANYA BENDA SEWA 32
BAB IV 40
PENUTUP 40
1. KESIMPULAN 40
2. SARAN 41
DAFTAR BACAAN 43
LAMPIRAN CATATAN SKRIPSI 46
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat dan kasih karunia-Nya, Penulis dapat menyelesaikan skripsi tepat pada waktunya.Judul skripsi ini adalah “Pembatalan Perjanjian Sewa Menyewa Dikarenakan Terjadinya Kerugian Pada Pemberi Sewa”.
Karya Tulis ini juga dapat terselesaikan dengan baik dan tepat pada waktunya karena bantuan baik langsung maupun tidak langsung dari berbagai pihak. Untuk itu penulis merasa perlu mengucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada:
1. Bapak Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., M.Hum., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx atas ilmu yang telah diberikan.
2. Ibu Xx. Xxxx Xxxxxxx Prananingrum. S.H., M. Hum., selaku dosen pembimbing skripsi yang telah meluangkan waktunya dan memberikan banyak bimbingan, masukan ilmu, arahan, ide, movitasi, dan semangat kepada penulis dari awa; sampai akhir skripsi ini selesai dengan baik.
3. Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx, S.H.,LLM.,Ph.D , selaku Penguji I dan Xxxxx Xxxxx Xxx Xxxxxxxx, S.H., M.H, selaku Penguji II yang telah memberikan waktu untuk menguji, memberikan saran kritik, dan masukan bagi skripsi penulis.
4. Seluruh Dosen Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx karena ilmu yang diberikan dan segala bantuan serta pelayanan selama penulis belajar hingga menyelesaikan studi di Fakultas Hukum UKSW.
5. Seluruh Staff Tata Usaha Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx atas segala bantuan serta pelayanan selama penulis belajar hingga menyelesaikan studi di Fakultas Hukum UKSW.
6. Ayahanda penulis, yaitu Bapak Drs. Diosno B. Xxxxxxxx, Ibunda penulis, yaitu Xxx Xxxxxx, S.Pd, yang selalu memberikan kasih sayang, doa, nasehat, serta dorongan moril maupun materiil yang tidak terhingga sehingga penulis dapat belajar dan akhirnya menyelesaikan studi di Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.
7. Kakak penulis, yaitu Yeristia Cicillia, Amd, Farm yang selalu memberikan dukungan, doa, nasehat, yang tak terhingga sehingga penulis dapat bersemangat terus dalam berkuliah dan akhirnya dapat menyelesaikan studi di Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.
8. Begitu pula kepada semua pihak-pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang telah membantu dalam penyelesaian skripsi ini. Kiranya karya tulis ini dapat bermanfaat.
Salatiga, 2022
Penulis
Lembar Pernyataan Keaslian Skripsi
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx
NIM 312018073
Xxxxx Xxxxxxx : Pembatalan Perjanjian Sewa Menyewa Dikarenakan Terjadinya Kerugian pada Pemberi Sewa.
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa skripsi ini adalah hasil karya saya sendiri dan mempunyai persamaan dengan skripsi lain. Jika dikemudian hari terbukti sebaliknya, saya bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Salatiga, 7 Juli 2022
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx
DAFTAR ATURAN
Dalam penulisan skripsi ini penulis mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Hukum Perdata (KUH Perdata) sebagai bahan primer.
ABSTRAK
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode normatif dan 2 (dua) pendekatan, yaitu pendekatan Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Kasus. Tujuan dalan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pembatalan perjanjian sewa menyewa yang merugikan pemberi sewa sesuai dengan pasal 1266 KUH Perdata dan untuk mengetahui pembatalan perjanjian sewa menyewa oleh pemberi sewa diakibatkan adanya kerugian akibat tidak dipeliharanya Gedung yang disewakan sesuai dengan keadilan pada pemberi sewa yang mengalami kerugian. Sehingga dapat dibenarkan adanya pembatalan perjanjian sewa menyewa sebagai wujud keadilan terhadap pemberi sewa yang mengalami kerugian.