Syarat dan Ketentuan Standar Penjualan
Syarat dan Ketentuan Standar Penjualan
1. Penerimaan Syarat-Syarat: Istilah-istilah yang dimulai dengan huruf besar didefinisikan di bawah ini. Kecuali istilah-istilah lain diatur secara berbeda dalam Penawaran (Quotation) atau Tagihan (Invoice) Penjual, Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Penjualan berikut (“Syarat-Syarat”) akan mengatur penawaran dan penjualan seluruh Barang dan Jasa yang diberikan oleh Penjual kepada Pembeli. Setiap syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan penjualan (selain syarat-syarat ekonomi dari Pesanan) yang terdapat dalam setiap pesanan pembelian atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Pembeli tidak akan memiliki kekuatan dan mengikat, terlepas dari waktu penerimaan oleh Penjual. Dengan disampaikannnya Pesanan, Pembeli menerima Syarat-Syarat ini dan penjualan serta pengiriman Barang dan Jasa oleh Penjual akan secara konklusif dianggap tunduk terhadap Syarat-Syarat ini.
2. Definisi. “Pembeli” dan “Penjual” diidentifikasi dalam Penawaran atau Tagihan. “Barang” adalah seluruh peralatan, produk, barang, atau bahan yang dirinci dalam Penawaran atau Tagihan. “Jasa” adalah jasa-jasa yang dirinci dalam Penawaran atau Tagihan. “Penawaran” diterbitkan oleh Penjual kepada Pembeli untuk menawarkan penjualan dari Barang dan Jasa dan berlaku untuk jangka waktu 30 hari kalender dari tanggal penerbitannya. “Pesanan” adalah xxxxx Xxxbeli untuk membeli Barang dari Penjual. “Tagihan” adalah tagihan tertulis untuk Barang dan/atau Jasa yang diberikan oleh Penjual kepada Pembeli untuk Pesanan yang diterima oleh Penjual secara tertulis atau dengan suatu tindakan.
3. Pesanan. Penjual akan memiliki hak untuk menerima atau menolak suatu Pesanan semata-mata atas pertimbangannya sendiri. Penerimaan Penjual terhadap suatu Pesanan dari Pembeli dapat tunduk terhadap persetujuan kredit Pembeli dan ketentuan lainnya yang disyaratkan oleh Penjual. Pembeli tidak akan memiliki hak untuk membatalkan suatu Pesanan tanpa persetujuan tertulis Penjual.
4. Harga dan Pajak. Harga akan dirinci dalam Penawaran atau daftar harga yang diterbitkan oleh Penjual. Harga dan Syarat-Syarat ini tunduk pada perubahan tanpa pemberitahuan. Kecuali secara tegas disebutkan, harga tidak termasuk pajak penjualan, pemakaian, cukai atau pajak-pajak atau bea sejenis lainnya (“Pajak”). Pembeli akan membayar setiap dan seluruh biaya pengeluaran, biaya broker, Pajak dan biaya lainnya yang harus dibayarkan sehubungan dengan penyerahan barang dan pemberian Jasa oleh Penjual. Apabila Penjual diharuskan untuk membayar suatu Pajak atas Barang atau Jasa yang disediakan disini, Pembeli akan segera memberikan penggantian kepada Penjual untuk Pajak tersebut.
5. Pembayaran. Pembeli akan membayar seluruh Tagihan dalam waktu 30 hari kalender dari tanggal Tagihan dalam dolar A.S. (atau dalam mata uang yang diindikasikan dalam Tagihan) dengan dana yang tersedia dengan segera melalui transfer rekening kepada rekening yang ditunjuk oleh Penjual atau dengan cek yang dibayarkan kepada Penjual. Pembayaran tidak akan dianggap diterima sampai Penjual menerima dana yang sudah dikliring. Apabila Penjual menyerahkan Barang kepada Pembeli dalam jumlah banyak, Penjual memiliki hak untuk menagih Pembeli untuk setiap jumlah pengiriman dan Pembeli akan membayar seluruh Tagihan sebagaimana diatur di sini. Pembeli akan melakukan seluruh pembayaran yang tertagih secara penuh tanpa pengurangan, baik melalui perjumpaan (set-off), gugatan balik, diskon, penyusutan atau lainnya. Apabila Pembeli gagal membayar Penjual untuk setiap jumlah yang tertagih, Pembeli akan bertanggung jawab untuk membayar bunga dengan suku bunga per tahun sebanding dengan kurang dari (a) 18% per tahun, yang dihitung setiap hari sampai dengan dilakukannya pembayaran; atau (b) jumlah maksimum yang diizinkan oleh undang-undang.
6. Pengiriman dan Penerimaan. Penjual akan mengirim Barang EX Works ke fasilitas yang dinominasikan oleh Penjual (INCOTERMS® 2010). Pembeli akan membayar seluruh biaya pengangkutan, asuransi, dan biaya pengiriman dengan kapal lainnya, juga setiap biaya pengemasan khusus. Penjual akan menggunakan usaha-usaha komersil yang wajar untuk memenuhi tanggal pengiriman yang disepakati dan akan memiliki hak untuk mengirim Barang secara parsial. Pembeli dianggap telah menerima Barang setelah pengiriman kecuali, Pembeli memberitahu Penjual secara tertulis akan setiap kehilangan, kerusakan, kekurangan atau setiap ketidaksesuaian lainnya dalam waktu 7 hari kalender setelah tanggal penyerahan. Tanpa pemberitahuan tersebut, Pembeli tidak memiliki hak untuk menunda atau memperlambat penyerahan Barang menolak Barang atau Jasa dan diharuskan untuk membayar harga Tagihan untuk Barang tersebut. Pembeli tidak memiliki hak untuk menangguhkan atau menunda pengiriman Barang. Apabila Pembeli gagal untuk menerima penyerahan Barang, Penjual memiliki hak untuk menyimpan atau mengatur penyimpanan dari Barang dengan resiko dan biaya yang ditanggung oleh Pembeli. Pembeli akan segera membayar biaya-biaya yang wajar untuk penyimpanan dan asuransi Barang sampai dengan pengiriman. Penjual tidak akan menerima pengembalian
Barang tanpa persetujuan tertulis Penjual.
7. Resiko dan Hak Milik. Resiko kerugian atau kerusakan terhadap Xxxxxx akan berpindah kepada Pembeli ketika Barang dikirimkan kepada Pembeli atau agennya berdasarkan ketentuan Incoterm yang berlaku. Hak milik Xxxxxx akan berpindah kepada Pembeli ketika Penjual telah menerima pembayaran penuh dari harga Tagihan untuk Barang. Sampai hak milik berpindah kepada Pembeli, Pembeli akan menyimpan Barang atas dasar fidusia sebagai wali Penjual. Pembeli menyatakan bahwa telah memiliki asuransi yang cukup untuk menutup resiko kerugian atau kerusakan sebagaimana dijelaskan dalam ayat ini. Penjual menjamin bahwa hak milik Xxxxxx berpindah kepada Pembeli setelah Penjual menerima pembayaran penuh untuk Barang tersebut.
8. Kepentingan Jaminan. Pembeli memberikan kepada Penjual kepentingan jaminan terhadap Barang sejumlah nilai kekurangan pembayaran sampai pembayaran dilakukan secara penuh. Penjual memiliki hak untuk menerbitkan surat pernyataan pembiayaan untuk kepentingan jaminan tersebut dan Pembeli akan menandatangani surat pernyataan tersebut atau dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Penjual untuk melindungi kepentingan jaminan Penjual atas permintaan Penjual.
9. Jaminan Terbatas.
a. Barang. Kecuali ditulis dalam Penawaran atau spesifikasi Barang yang diterbitkan oleh Penjual, Penjual menjamin kepada Pembeli bahwa Barang yang diproduksi oleh Penjual bebas dari cacat bahan baku atau pengerjaan untuk jangka waktu 12 bulan dari tanggal pengiriman. Upaya eksklusif dan satu-satunya yang tersedia bagi Pembeli dalam jaminan ini adalah, dalam pertimbangan eksklusif dan semata-mata Penjual, perbaikan atau penggantian Barang yang terbukti cacat dengan Barang yang sesuai. Pembeli akan mengembalikan Barang yang cacat kepada Penjual, apabila diminta dan diizinkan oleh Penjual, dengan biaya pengiriman dibayarkan terlebih dahulu. Sejauh diizinkan oleh pemasok Penjual, Penjual akan meneruskan setiap jaminan dari pemasok untuk komponen atau bagian yang diberikan oleh pemasok tersebut sehubungan dengan Barang yang dijual Penjual kepada Pembeli, dan akan menggunakan tindakan-tindakan yang wajar untuk membantu Pembeli melakukan klaim jaminan dengan tunduk pada ketentuan jaminan pem
b. Jasa. Penjual menjamin kepada Pembeli bahwa Jasa dilakukan dengan cekatan (workmanlike) sesuai dengan standar industri yang berlaku. Setiap laporan atau sertifikasi yang diberikan oleh Penjual adalah sah hanya sejak tanggal yang tertera, dan bukan merupakan jaminan atau garansi setelah tanggal tersebut. Penjual akan, sebagai kewajibannya satu-satunya sendiri dan sebagai upaya satu-satunya dan eksklusif yang dimiliki Penjual untuk setiap pelanggaran jaminan Jasa yang diatur disini, melakukan kembali Jasa yang menyebabkan terjadinya pelanggaran atau, atas pilihan Penjual, mengembalikan biaya yang dibayarkan oleh Pembeli untuk Jasa yang menyebabkan terjadinya pelanggaran; sepanjang Pembeli memberikan pemberitahuan tertulis yang dirinci dengan wajar akan pelanggaran dalam waktu 90 hari kalender sejak dilakukannya Jasa yang cacat tersebut.
c. Pengecualian. Jaminan-jaminan sebagaimana tersebut di atas tidak berlaku apabila Pembeli belum membayar Barang atau Jasa secara penuh, dan tidak termasuk atau berlaku terhadap (i) setiap cacat atau kerusakan karena penyalahgunaan, kecelakaan, pengunaan berlebihan, kelalaian, keausan, instalasi tidak tepat, kegagalan untuk memelihara atau penerapan tidak tepat atau hal-hal yang disebabkan oleh kelalaian oleh Pembeli atau setiap pihak ketiga; (ii) barang habis pakai (yang mana jaminan satu-satunya adalah bebas dari cacat dan bahan pada saat pengiriman); (iii) apabila jaminan tegas dalam Syarat-Syarat ini melebihi rekomendasi tenggat waktu penggantian Penjual yang diterbitkan; (iv) setiap biaya pengembalian atau biaya tenaga kerja untuk pemindahan dan/atau penggantian dari Barang yang cacat; (v) dilakukannya kembali Jasa yang cacat oleh pihak ketiga; (vi) setiap cacat dalam barang atau produk yang tidak diproduksi Penjual atau dalam Jasa yang tidak dilakukan oleh Penjual; (vii) setiap Barang yang dibuat sesuai dengan spesifikasi Pembeli untuk bahan atau design (rancangan), atau (viii) setiap cacat dalam barang atau produk yang timbul setelah tanggal setiap laporan, sertifikasi, atau ringkasan yang diberikan sebagai bagian dari Jasa yang disertifikasi sejak tanggal tertentu.
10. SANGGAHAN. KECUALI JAMINAN-JAMINAN YANG DENGAN TEGAS DIATUR DALAM SYARAT-SYARAT INI, PENJUAL DAN PEMASOKNYA TIDAK MEMBUAT DAN DENGAN INI MENYANGGAH SETIAP JAMINAN LAINNYA, YANG DIATUR TEGAS, TERSIRAT ATAU BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, TERMASUK, NAMUN TIDAK TERBATAS PADA, SETIAP JAMINAN YANG TERSIRAT MENGENAI ALAS HAK, KEADAAN DAPAT DIJUALBELIKAN (MERCHANTABILITY), KELAYAKAN UNTUK TUJUAN TERTENTU, JAMINAN BEBAS PELANGGARAN ATAU TIMBUL DALAM PELAKSANAAN, PENGURUSAN, PENGGUNAAN ATAU PERDAGANGAN.
11. Informasi Rahasia. Seluruh informasi teknis dan/atau kegiatan usaha yang diungkapkan oleh satu pihak yang dengan tegas diidentifikasi sebagai rahasia atau pada hakikatnya bersifat rahasia akan dijaga kerahasiaannya oleh pihak penerima dan tidak digunakan oleh pihak penerima, selain untuk tujuan produksi, penjualan, pembelian atau penggunaan Barang, atau untuk melakukan kewajiban pihak tersebut sebagaimana diatur disini.
12. Hak Kekayaan Intelektual. Di antara Pembeli dan Penjual, Penjual memiliki dan mempertahankan seluruh hak, titel, dan kepentingan dalam dan untuk setiap paten, hak cipta, pola rancangan (mask works), rahasia dagang, merek,dan
hak kekayaan intelektual lainnya dalam dan terhadap Xxxxxx dan Jasa. Penjualan Barang dan pelaksanaan Jasa tidak berarti izin, baik secara tegas maupun tersirat, untuk menggunakan setiap merek dagang atau nama dagang Penjual, dan Pembeli tidak akan menggunakan suatu merek atau nama dagang Penjual sehubungan dengan setiap Barang atau Jasa, selain yang berhubungan dengan penjualan kembali Barang yang telah ditandai atau dikemas oleh atau atas nama Penjual.
13. Pelanggaran. Dengan tunduk terhadap Syarat-Syarat ini, Penjual akan mengindemnifikasi, membela dan melindungi Pembeli dari klaim pihak ketiga yang menyatakan bahwa Barang melanggar suatu paten Amerika Serikat yang sah. Penjual tidak memiliki kewajiban untuk klaim pelanggaran, karena: (a) setiap penggunaan Barang bersama-sama dengan barang atau produk lainnya selain yang dimaksud dan dispesifikasi oleh Penjual; atau (b) setiap Barang berdasarkan spesifikasi dan rancangan Pembeli. Apabila Barang menjadi, atau dalam pendapat Penjual dapat menjadi, subyek dari klaim pelanggaran, Penjual dapat, atas pilihan dan diskresinya sendiri, (i) memberikan hak kepada Pembeli untuk melanjutkan penggunaan Barang tersebut; (ii) mengganti atau memodifikasi Barang tersebut supaya tidak bersifat melanggar; atau (iii) menerima pengembalian Barang tersebut dan membayar kembali Pembeli jumlah nyata yang dibayarkan oleh Pembeli kepada Penjual untuk Barang tersebut. Indemnifikasi ini tunduk pada: (y) pemberitahuan tertulis yang segera disampaikan Pembeli kepada Penjual atas klaim tersebut; dan (z) Pembeli memberikan kepada Penjual kendali satu-satunya atas pembelaan terhadap klaim tersebut dan seluruh bantuan yang sewajarnya diperlukan sehubungan dengan klaim tersebut. Pembeli tidak akan membuat pengakuan apapun terhadap tanggung jawab atau kompromi atau persetujuan terhadap penyelesaian setiap klaim tanpa persetujuan tertulis Penjual. Bagian ini menyatakan upaya hukum satu-satunya bagi Pembeli terhadap klaim pelanggaran.
14. PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB. TERLEPAS DARI SETIAP PENGATURAN DALAM SYARAT-SYARAT INI YANG MENGATUR SEBALIKNYA, SEJAUH DIIZINKAN OLEH UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU. (A) DALAM SEGALA HAL TIDAK ADA KEADAAN DIMANA PENJUAL ATAU PEMASOKNYA AKAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PEMBELI ATAU SETIAP PIHAK KETIGA UNTUK BIAYA PENGADAAN BARANG ATAU BARANG ATAU JASA PENGGANTI, ATAU SETIAP KERUGIAN YANG BERSIFAT KHUSUS, TIDAK LANGSUNG, TEBUSAN, INSIDENTAL, HUKUMAN, ATAU KONSEKUENSIAL (TERMASUK, NAMUN TIDAK TERBATAS PADA, KERUGIAN UNTUK KEHILANGAN KEUNTUNGAN, GANGGUAN KEGIATAN USAHA, ATAU KERUGIAN LAINNYA), SEBAGAI AKIBAT DARI PENAWARAN, PENJUALAN ATAU PENGUNAAN DARI BARANG ATAU JASA, BERDASARKAN SETIAP TEORI TANGGUNG JAWAB, BAIK BERDASARKAN PERJANJIAN, KELALAIAN, PERBUATAN MELAWAN HUKUM, JAMINAN ATAU TINDAKAN MELANGGAR HUKUM ATAU KEALPAAN PENJUAL DAN JUGA APABILA PENJUAL TELAH DIBERITAHU MENGENAI KEMUNGKINAN KERUGIAN TERSEBUT; DAN (B) KESELURUHAN TANGGUNG JAWAB PENJUAL UNTUK SELURUH KLAIM AKAN TERBATAS PADA KERUGIAN LANGSUNG DALAM JUMLAH YANG TIDAK AKAN MELEBIHI TOTAL HARGA YANG DIBAYARKAN KEPADA PENJUAL BERDASARKAN PESANAN YANG MENYEBABKAN TIMBULNYA TANGGUNG JAWAB TERSEBUT.
15. Indemnifikasi. Sejauh diizinkan oleh undang-undang yang berlaku, Pembeli akan membela, mengindemnifikasi, dan melindungi Penjual, anak-anak perusahaannya, afiliasinya, induk-induk perusahaannya, penerusnya dan pihak yang ditunjuknya dan setiap dari direktur, petugas, karyawan, dan agen masa lalu dan yang masih menjabat (secara bersama- sama “Penerima Indemnifikasi Penjual”) dari dan terhadap setiap dan seluruh kerugian, kerusakan, tanggung jawab, tuntutan, klaim, tindakan, putusan, biaya, biaya pengadilan, dan biaya hukum atau biaya lainnya termasuk, namun tidak terbatas pada biaya kuasa hukum yang wajar (“Tanggung Jawab”), yang oleh Penerima Indemnifikasi Penjual dapat dikenakan, dialami atau menjadi tanggung jawab dalam pembelaan atau melepaskan setiap gugatan, tindakan, atau proses hukum lainnya yang timbul dari, berhubungan dengan, atau dengan cara apapun memiliki hubungan dengan pembelian, penjualan, atau penggunaan Pembeli akan Barang atau Jasa, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, penyalahgunaan Pembeli akan Barang atau Jasa, atau setiap tindakan atau kealpaan, tindakan yang disengaja atau kelalaian, baik aktif maupun pasif, oleh Pembeli; dengan ketentuan, asalkan, Pembeli tidak memiliki kewajiban indemnifikasi berdasarkan ayat ini untuk setiap Tanggung Jawab yang disebabkan oleh tindakan yang disengaja atau kelalaian dari Penerima Indemnifikasi Penjual atau termasuk dalam kewajiban indemnifikasi pelanggaran Penjual sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat ini.
16. PemberitahuanPrivasi: Penjual, yang bertindak sebagai pengendali, mengumpulkan data-data pribadi tertentu mengenai Pembeli, karyawannya dan pewakilannya sebagaimana diperlukan untuk tujuan yang disebutkan di bawah, termasuk nama, gelar, alamat, alamat email, nomor telepon dan alamat pos (“Data Pribadi”). Data Pribadi tersebut harus diberikan kepada Penjual supaya Penjual dapat mengatur pemasokan Barang kepada Pembeli. Penjual dapat membagi Data Pribadi tersebut dengan afiliasi-afiliasinya di seluruh dunia. Penjual dan afiliasinya akan mengumpulkan dan menggunakan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai privasi dan perlindungan data yang berlaku, untuk berkomunikasi dengan Pembeli mengenai kegiatan pemasokan yang akan berlangsung atau potensial, untuk tujuan pengelolaan pelanggan dan tujuan kegiatan usaha yang sah lainnya megenai hubungan bisnis Pembeli dan Penjual. Data Pribadi dapat dialihkan kepada kantor pusat global Penjual di Amerika Serikat dan dibagikan dengan afiliasi Penjual di Amerika Serikat dan lokasi lainnya yang mana terdapat kantor Penjual.
Data Pribadi juga dapat dibagikan dengan pemasok pihak ketiga dari Penjual dan afiliasinya (termasuk penyelanggara layanan hosting) yang akan memproses Data Pribadi atas nama Penjual dan afiliasinya, dan dapat berlokasi di Amerika Serikat atau di tempat lain. Pembeli akan memberitahu karyawan dan perwakilannya mengenai informasi yang ada dalam pasal ini. PEMBELI MENYETUJUI DAN AKAN MEMPEROLEH PERSETUJUAN DARI KARYAWAN DAN PERWAKILANNYA, MENGENAI PENGALIHAN DAN PEMROSESAN SETIAP DATA PRIBADI KEPADA PENJUAL DAN AFILIASINYA BAIK YANG BERLOKASI DI AMERIKA SERIKAT ATAU NEGARA LAINNYA UNTUK TUJUAN SEBAGAIMANA DIJELASKAN DALAM AYAT INI ATAU UNTUK TUJUAN LAINNYA YANG AKAN DISETUJUI
OLEH PEMBELI. Pembeli mengindemnifikasi, membela, dan melindungi Penjual dan afiliasinya dari dan terhadap setiap klaim yang timbul dari atau sehubungan dengan kegagalan Pembeli untuk patuh terhadap ketentuan pasal ini atau setiap undang-undang mengenai privasi dan perlindungan data yang berlaku terhadap Pembeli.
17. Biaya Kuasa Hukum. Apabila salah satu pihak mengajukan tindakan hukum terhadap pihak lainnya untuk mengeksekusi Syarat-Syarat ini, pihak yang menang akan berhak untuk mendapatkan penggantian biaya dan pengeluaran kuasa hukum yang wajar dari pihak yang kalah.
18. Keadaan Kahar. Penjual tidak akan bertanggung jawab untuk kegagalan atau penundaan yang disebabkan oleh kejadian-kejadian yang berada sewajarnya berada di luar kemampuannya.
19. Pengalihan. Pembeli tidak akan memiliki hak untuk mengalihkan atau mentransfer Penawaran atau Pesanan, baik seluruhnya maupun sebagian, kecuali dengan persetujuan tertulis Penjual. Penjual memiliki hak untuk mengalihkan haknya, atau mendelegasikan atau mensubkontrakan kewajibannya atau setiap bagian daripadanya, kepada setiap afiliasi atau penerus kegiatan usaha atau aset-asetnya yang berhubungan dengan Syarat-Syarat ini. Penjual tidak memiliki kewajiban jaminan kepada pihak ketiga manapun.
20. Konvensi PBB. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Kontrak Jual Beli Barang Internasional tidak akan berlaku terhadap Syarat-Syarat ini.
21. Penyelesaian Sengketa dan Hukum Yang Berlaku.
a. Apabila kedua belah pihak merupakan penduduk Amerika Serikat, (i) Syarat-Syarat ini akan diatur oleh hukum Negara Bagian Colorado, dan Amerika Serikat tanpa merujuk pada ketentuan hukum antara tata hukum; (ii) kewenangan eksklusif dan lokasi dari setiap tindakan, gugatan, atau proses hukum mengenai Syarat-Syarat ini akan berada pada pengadilan federal atau negara bagian yang berlokasi di Kota dan Daerah Denver, Colorado, Amerika Serikat; dan (iii) setiap pihak menundukan diri terhadap kewenangan pribadi eksklusif dari Negara Bagian Colorado untuk setiap tindakan, gugatan, atau proses hukum.
b. Apabila salah satu pihak adalah merupakan penduduk Indonesia, setiap klaim atau perseteruan yang timbul dari atau berhubungan dengan Syarat-Syarat ini, termasuk, namun tidak terbatas pada, pelanggarannya, keberadaannya, keabsahannya, atau eksekusinya (i) akan diselesaikan melalui arbitrase yang mengikat di Singapura yang diadakan oleh Singapore International Arbitration Centre (“SIAC”) berdasarkan Aturan SIAC yang berlaku pada saat perseteruan. Akan ada tiga arbiter yang ditunjuk sesuai dengan Aturan SIAC. Arbitrase dilakukan dalam Bahasa Inggris; dan (ii) hukum Negara Republik Indonesia akan mengatur Syarat-Syarat ini, terlepas dari ketentuan hukum antara tata hukum. Putusan arbiter akan bersifat final dan dapat dieksekusi di setiap pengadilan yang memiliki kompetisi.
c. Apabila baik Penjual maupun Pembeli merupakan penduduk Tiongkok, para pihak sepakat bahwa Syarat-Syarat ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Tiongkok tanpa merujuk pada ketentuan hukum antar tata hukum .
22. Pemberitahuan. Setiap pihak akan memberikan pemberitahuan yang disyaratkan atau diizinkan berdasarkan Syarat-Syarat ini secara tertulis, yang dikirim dengan kurir yang memiliki nama baik dengan layanan pengiriman semalam atau kurir internasional dengan konfirmasi pengiriman kepada pihak lainnya pada alamat yang tertera pada Tagihan. Pemberitahuan akan berlaku efektif pada saat diterima. Setiap pemberitahuan yang diberikan oleh Pembeli mengenai Syarat-Syarat ini akan langsung ditembuskan kepada Departemen Hukum Xxxxx, Untuk Perhatian: General Counsel, 0000 00xx Xxxxxx, Xxxxxx, Xxxxxxxx, 00000, XXX.
23. Kepatuhan Hukum. Pembeli menyatakan dan menjamin bahwa Pembeli patuh, dan pada setiap waktu akan patuh, dengan “Undang-Undang Yang Berlaku”, yang berarti seluruh udnang-undang dan regulasi internasional, nasional, dan lokal yang berlaku, termasuk, namun tidak terbatas pada, undang-undang mengenai perburuhan dan ketenagakerjaan (termasuk hukum mengenai upah dan tenaga kerja anak), keselamatan kerja, privasi data, perlindungan konsumen, perlindungan lingkungan, operasi kegiatan usaha, perizinan, dan otorisasi, kawasan (zoning), impor/ekspor, perkapalan, non-diskriminasi dan undang-undang anti-korupsi, termasuk United States Foreign Corrupt Practices Act of 1977 dan U.K. Bribery Act of 2010.
Pembeli menyatakan dan menjamin bahwa pihak pembeli maupun afiliasinya, direktur, pejabat, karyawan, agen, perwakilan, klien atau pelanggan yang akan bertindak dalam kapasitas apa pun sehubungan dengan atau memperoleh
manfaat dari transaksi ini, atau menjadi pengguna akhir produk Penjual, (a) tidak tunduk pada sanksi pembekuan atau pemblokiran aset, penunjukan pihak yang ditolak, oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, Amerika Serikat (termasuk oleh Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri Departemen Keuangan A.S., Departemen Luar Negeri A.S., atau Departemen Perdagangan AS), Uni Eropa, Inggris atau otoritas Sanksi terkait lainnya (“Orang yang Dikenakan Sanksi”), (b) tidak berlokasi, diselenggarakan, atau tinggal di, atau pejabat pemerintah, perusahaan milik negara atau perangkat pemerintah Kuba, Iran, Korea Utara, Suriah, atau Krimea (“Negara yang Dikenakan Sanksi”) atau (c) 50 persen atau lebih dari sahamnya tidak dimiliki, secara langsung atau tidak langsung, oleh badan hukum atau perseorangan yang disebutkan dalam (a) atau (b) di atas. Untuk semua transaksi, pembayaran, dan pengalihan dana terkait Surat Penawaran, Faktur, atau Pesanan Penjual, sebagaimana berlaku, Pembeli tidak boleh melakukan, memulai, atau mengupayakan pembayaran kepada Penjual dari atau melalui bank atau lembaga keuangan yang merupakan Pihak yang Dikenakan Sanksi atau yang diselenggarakan atau berlokasi di Negara yang Dikenakan Sanksi. Setelah pemberitahuan oleh Penjual bahwa bank atau lembaga keuangan tidak mematuhi klausul ini, Pembeli akan mengidentifikasi bank atau lembaga keuangan alternatif dalam waktu [14] hari, yang kemudian harus disetujui oleh Penjual sebelum digunakan terkait Penawaran, Faktur, atau Pesanan Penjual, sebagaimana berlaku. Setiap biaya atau penundaan yang timbul akibat penggunaan atau keterlibatan bank atau lembaga keuangan yang tidak diizinkan berdasarkan klausul ini merupakan tanggung jawab Pembeli dan kewajiban untuk memberikan informasi perbankan tidak akan dianggap telah dipenuhi kecuali jika mematuhi klausul ini.