SKRIPSI
IMPLEMENTASI PERJANJIAN MUTUAL LEGAL ASSISTANCE ANTARA INDONESIA DAN KONFEDERASI
SWISS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
SKRIPSI
NORHATIJAH NIM. 170574201092
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS MARITIM RAJA XXX XXXX XXXXXXXXXXXXX
2022
IMPLEMENTASI PERJANJIAN MUTUAL LEGAL ASSISTANCE ANTARA INDONESIA DAN KONFEDERASI SWISS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
SKRIPSI
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Memperoleh Gelar Sarjana Hukum
NORHATIJAH NIM. 170574201092
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS MARITIM RAJA XXX XXXX XXXXXXXXXXXXX
2022
PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah SWT penulis haturkan karena berkat rahmat, hidayah dan keberkahan-Nya, penulis mampu menyelesaikan proses yang panjang dalam penulisan skripsi ini yang merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi guna memperoleh gelar Sarjana Hukum dari program studi Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Maritim Raja Xxx Xxxx dengan mengangkat judul skripsi “Implementasi Perjanjian Mutual Legal Assistance Antara Indonesia dan Konfederasi Swiss Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Internasional”.
Penulis menyadari bahwa tanpa adanya bantuan, bimbingan serta dukungan dari berbagai pihak, mulai dari awal bangku perkuliahan hingga pada saat ini, tentunya akan sangat sulit bagi penulis untuk bisa sampai pada tahap ini. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini penulis ingin menyampaikan rasa hormat dan ucapan terimakasih kepada:
1. Bapak Xxxx. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx, S.Pi, DEA, selaku Rektor Universitas Maritim Raja Xxx Xxxx, yang telah memberikan kesempatan kepada penulis untuk bisa melanjutkan studi di kampus ini;
2. Bapak Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx, S.H., M.H, selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Maritim Raja Xxx Xxxx, dan juga merupakan Dosen Pembimbing I penulis yang telah banyak membantu penulis dalam menyelesaikan tugas akhir ini. Terimakasih untuk bimbingan, tenaga, waktu dan pikiran, serta masukan dan saran yang
telah diberikan kepada penulis selama proses penyusunan skripsi ini sehingga akhirnya penulis bisa menyelesaikan kewajiban ini;
3. Bapak Assist. Xxxx. Xxxxx, S.H., M.H. selaku Kepala Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Xxx Xxxx, yang telah bersedia memberikan banyak arahan dan ilmu pengetahuan kepada penulis sejak awal semester di bangku perkuliahan;
4. Bapak Assist. Xxxx. Xxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., M.H, selaku Sekretaris Jurusan Program Studi Ilmu Hukum, yang telah banyak memberikan ilmu dan pengetahuan selama masa perkuliahan;
5. Bapak Assist. Xxxx. Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H, selaku Dosen Pembimbing II penulis yang telah banyak membantu dalam proses penyelesaian skripsi ini. Terimakasih untuk semua bimbingan, tenaga, waktu dan pikiran, serta saran yang telah diberikan sepanjang proses penulisan skripsi ini;
6. Seluruh Dosen dan Staff Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial, Universitas Maritim Raja Xxx Xxxx atas segala bantuan, kebaikan, pengetahuan serta pengalaman yang telah diberikan kepada penulis sebagai bekal untuk penulis melanjutkan kehidupan yang lebih baik lagi;
7. Xxx Xxxx Xxx Xxxxxxxx selaku Koordinator Fungsi Bantuan Xxxxxx Xxxxx dalam Masalah Pidana di Direktorat Jenderal Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Kementerian Hukum dan HAM RI, yang telah bersedia meluangkan waktu untuk menjadi informan dalam penelitian ini;
8. Xxx Xxxx Xxxxxx, selaku Sub Koordinator Perjanjian Bantuan Xxxxxx Xxxxx dalam Masalah Pidana, di Direktorat Jenderal Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Kementerian Hukum dan HAM RI, yang telah bersedia untuk menjadi informan guna membantu penulis menyelesaikan penelitian ini;
9. Xxx Xxxxxxx Xxxxxxx, selaku Analis Hukum pada Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana, di Direktorat Jenderal Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Kementerian Hukum dan HAM RI, yang juga telah bersedia meluangkan waktu untuk penulis wawancarai sebagai informan dalam proses penyelesaian penelitian ini.
10. Ibunda tercinta, seorang wanita tangguh yang telah melahirkan dan membesarkan penulis, memberikan semangat, dukungan, cinta dan kasih sayang serta doa yang tiada hentinya kepada penulis untuk terus bergerak maju. Terimakasih sudah bersabar menunggu proses yang panjang ini.
11. Abang-abang dan Xxxxx tersayang, terimakasih atas kesabarannya menghadapi kerandoman yang sering kali penulis limpahkan.
12. Teman-teman seperjuangan, senasib sepenanggungan di Program Studi Ilmu Hukum Angkatan 2017. Terimakasih sudah menciptakan banyak kenangan indah bersama, semoga kita bertemu di waktu dan keadaan yang lebih baik.
13. Para sahabat yang selalu mendukung, menanyakan kabar, menjadi tempat bercerita disaat hidup sedang tidak baik-baik saja, menjadi tujuan
saat ada kabar bahagia, serta menjadi tempat tumbuh dan belajar bersama selama masa perkuliahan, teruntuk orang-orang yang dimaksud yakni Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, Rara, Xxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxx.
14. Sobat Mata Pancing, Xxxx Xxx Xxxxxxx dan Xxxxx Xxxxxxx, terimakasih sudah menjadi tempat bercerita paling asik dan tempat sambat paling seru.
15. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx, sobat yang menemani sejak SMA, terimakasih sudah menjadi teman halu paling seru, semoga kita bahagia selalu.
16. My Bangtan Boys, you guys have taught me this line “loving myself is my whole life goal that will go on till my death”, thankyou.
Akhir kata, semoga Allah SWT membalas kebaikan semua pihak yang telah membantu penulis sepanjang proses perkuliahan yang panjang hingga penyelesaian tugas akhir ini. Semoga skripsi ini bisa bermanfaat bagi para pembaca dan para penggiat ilmu pengetahuan. Aamiin…
Tanjungpinang, 21 Juni 2022
Penulis,
Norhatijah
DAFTAR ISI
JUDUL i
LEMBAR PERSEMBAHAN ii
PERNYATAAN ORISINALITAS SKRIPSI iii
PENGESAHAN iv
KATA PENGANTAR v
PERNYATAAN PERSETUJUAN PUBLIKASI KARYA ILMIAH ix
ABSTRAK x
ABSTRACT xi
DAFTAR TABEL xiv
DAFTAR GAMBAR xv
DAFTAR LAMPIRAN xvi
BAB 1 PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Perumusan Masalah 9
1.3 Tujuan Penelitian 9
1.4 Manfaat Penelitian 10
1.4.1 Manfaat Teoretis 10
1.4.2 Manfaat Praktis 10
BAB 2 KAJIAN PUSTAKA 12
2.1. Tinjauan Pustaka 12
2.1.1 Tinjauan Tentang Penelitian Terdahulu 12
2.1.2 Gambaran Umum Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matter) 15
2.2. Kerangka Teori 25
2.2.1 Teori Perjanjian Internasional 25
2.2.2 Teori Perjanjian Bilateral 30
2.2.3 Ratifikasi 32
2.3. Kerangka Pemikiran 36
2.4. Definisi Konsep 38
xii
BAB 3 METODE PENELITIAN 41
3.1. Pendekatan Penelitian 41
3.2. Objek dan Lokasi Penelitian 42
3.3. Fokus Penelitian 43
3.4. Sumber Data Penelitian 43
3.5. Teknik Pengumpulan Data 44
3.6. Informan 45
3.7. Teknik Analisis Bahan Hukum 46
3.8. Jadwal Penelitian 46
BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN 48
4.1 Mekanisme Implementasi Mutual Legal Assistance Treaty antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss 48
4.1.1. Tahapan Pembentukan Mutual Legal Assistance Treaty Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss 50
4.1.2. Ruang Lingkup Mutual Legal Assistance Treaty Antara Republik Indonesia dan Kondeferasi Swiss 56
4.1.3. Prosedur Implementasi Mutual Legal Assistance Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss 63
4.1.4 Implementasi Mutual Legal Assistance Treaty antara Indonesia dan Konfederasi Swiss 66
4.2 Hambatan dan Kendala dalam Implementasi Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss 74
BAB 5 PENUTUP 81
5.1 Kesimpulan 81
5.2 Saran 83
DAFTAR REFERENSI 85
LAMPIRAN 90
xiii