NOMOR DOKUMEN:
NOMOR DOKUMEN:
010/SPK/Pendidikan Kimia/SPM.
2020
PERJANJIAN KESEPAKATAN KERJASAMA
ANTARA
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KIMIA FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SEMARANG
DENGAN
PROGRAM STUDI TEKNOLOGI PANGAN FAKULTAS ILMU KEPERAWATAN DAN KESEHATAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SEMARANG
TENTANG
PENYELENGGARAAN KERJASAMA PERTUKARAN MAHASISWA DALAM
PELAKSANAAN MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA
Pada hari ini Jum’at, Tanggal Dua Puluh Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh di Semarang, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Fitria Xxxxxxxxxx
Xxxxxxx, X.Xx, M.Pd., Ketua
Program Studi
Pendidikan Kimia Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Muhammadiyah Semarang yang diangkat berdasarkan SK Rektor No 026/UNIMUS/XX.XX/0000, berkedudukan di Jalan
Kedungmundu Raya
no 22 Semarang, oleh karenanya
sah selajutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
2. Xx. Xxx Xxxxxxx, X.Xx., Ketua Program Studi Teknologi Pangan Fakultas
Ilmu Keperawatan
dan Kesehatan Universitas
Muhammadiyah
Semarang, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxx xx 00 Xxxxxxxx, oleh karenanya sah selajutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepaham dan sepakat mengadakan
kerja sama dalam rangka pelaksanaan Program Merdeka Belajar – Kampus
Merdeka (MBKM) dalam Perguruan Tinggi yang Sama (selanjutnya disebut
“Kesepakatan Kerjasama”) dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 DEFINISI ISTILAH
1. Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) adalah kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja.
2. Addendum adalah tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu.
PASAL 2 MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud kesepakatan
Agar terjalin kerjasama antara Program Studi Pendidikan Kimia selaku PIHAK PERTAMA dan Program Studi Teknologi Pangan Fakultas Ilmu Keperawatan dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Semarang selaku PIHAK KEDUA dalam melaksanakan MBKM.
2. Tujuan kesepakatan
Agar mahasiswa PIHAK PERTAMA bisa mengambil mata kuliah yang telah disepakati pada PIHAK KEDUA; dan sebaliknya, mahasiswa PIHAK KEDUA bisa mengambil mata kuliah yang telah disepakati pada PIHAK PERTAMA.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Hak PIHAK PERTAMA :
a. Mahasiswa PIHAK PERTAMA bisa mengambil mata kuliah yang telah disepakati dengan PIHAK KEDUA, menggunakan sarana, fasilitas, dan sumber daya manusia yang ada pada PIHAK KEDUA.
b. Jumlah mahasiswa yang mengambil mata kuliah pada PIHAK KEDUA adalah sama dengan jumlah mahasiswa PIHAK KEDUA yang mengambil mata kuliah pada PIHAK PERTAMA.
c. Mahasiswa PIHAK PERTAMA bebas memilih mata kuliah yang ada pada prodi PIHAK KEDUA yang telah disepakati pada semester baru sesuai minat dan kebutuhan mahasiswa.
d. Memperoleh hasil studi mahasiswa PIHAK PERTAMA pada mata kuliah yang telah disepakati berupa daftar nilai akhir dari PIHAK KEDUA beserta pindaian presensi kehadiran kuliah, berita acara perkuliahan, dan berita acara ujian, lima hari kerja setelah ujian akhir semester.
e. Mahasiswa PIHAK PERTAMA mendapat kesempatan untuk mengulang mata kuliah yang tidak lulus pada PIHAK KEDUA sebanyak satu kali.
f. Menempatkan mahasiswa PIHAK KEDUA pada kelas-kelas dan jadwal kuliah yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA
2. Hak PIHAK KEDUA :
a. Mahasiswa PIHAK KEDUA bisa mengambil mata kuliah yang telah disepakati dengan PIHAK PERTAMA, menggunakan sarana, fasilitas, dan sumber daya manusia yang ada pada PIHAK PERTAMA.
b. Jumlah mahasiswa yang mengambil mata kuliah pada PIHAK KEDUA adalah sama dengan jumlah mahasiswa PIHAK KEDUA yang mengambil mata kuliah pada PIHAK PERTAMA.
c. Mahasiswa PIHAK KEDUA bebas memilih mata kuliah yang ada pada prodi PIHAK PERTAMA yang telah disepakati pada semester baru sesuai minat dan kebutuhan mahasiswa.
d. Memperoleh hasil studi mahasiswa PIHAK KEDUA pada mata kuliah yang telah disepakati berupa daftar nilai akhir dari PIHAK PERTAMA beserta pindaian presensi kehadiran kuliah, berita acara perkuliahan, dan berita acara ujian, lima hari kerja setelah ujian akhir semester.
e. Mahasiswa PIHAK KEDUA mendapat kesempatan untuk mengulang mata kuliah yang tidak lulus pada PIHAK PERTAMA sebanyak satu kali.
f. Menempatkan mahasiswa PIHAK PERTAMA pada kelas-kelas dan jadwal kuliah yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA.
3. Kewajiban PIHAK PERTAMA :
a. Memberikan pilihan daftar mata kuliah yang dibuka pada setiap semester kepada PIHAK KEDUA sebelum perkuliahan dimulai atau selambat-lambatnya satu minggu sebelum pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) semester baru.
b. Memberikan pengajaran, pembimbingan, dan pengarahan dalam pelaksanaan perkuliahan bagi para mahasiswa PIHAK KEDUA.
x. Xxnyerahkan data lengkap mahasiswa yang mengambil mata kuliah pada PIHAK KEDUA
d. Mahasiswa PIHAK PERTAMA tidak dapat membatalkan pengambilan mata kuliah pada PIHAK KEDUA setelah berakhirnya masa tambah kurang KRS.
e. Mahasiswa PIHAK PERTAMA wajib menaati aturan dan tata tertib perkuliahan yang berlaku pada PIHAK KEDUA.
x. Xxxberikan kepada PIHAK KEDUA hasil studi mahasiswa PIHAK KEDUA pada mata kuliah yang telah ditempuh berupa daftar nilai akhir beserta pindaian presensi kehadiran kuliah, berita acara perkuliahan, dan berita acara ujian, lima hari kerja setelah ujian akhir semester.
4. Kewajiban PIHAK KEDUA :
a. Memberikan pilihan daftar mata kuliah yang dibuka pada setiap semester kepada PIHAK PERTAMA sebelum perkuliahan dimulai atau selambat-lambatnya satu minggu sebelum pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) semester baru.
b. Memberikan pengajaran, pembimbingan, dan pengarahan dalam pelaksanaan perkuliahan bagi para mahasiswa PIHAK PERTAMA.
x. Xxnyerahkan data lengkap mahasiswa yang mengambil mata kuliah pada PIHAK PERTAMA
d. Mahasiswa PIHAK KEDUA tidak dapat membatalkan pengambilan mata kuliah pada PIHAK PERTAMA setelah berakhirnya masa tambah kurang KRS.
e. Mahasiswa PIHAK KEDUA wajib menaati aturan dan tata tertib perkuliahan yang berlaku pada PIHAK PERTAMA.
x. Xxxberikan kepada PIHAK PERTAMA hasil studi mahasiswa PIHAK PERTAMA pada mata kuliah yang telah ditempuh berupa daftar nilai akhir beserta pindaian presensi kehadiran kuliah, berita acara perkuliahan, dan berita acara ujian, lima hari kerja setelah ujian akhir semester.
PASAL 4
NAMA DAN XXXXX XXXXXXXXXX MBKM
1. Xxxx kuliah dan beban belajar mata kuliah PIHAK PERTAMA yang dibuka untuk mahasiswa PIHAK KEDUA adalah:
No. | Mata Kuliah | Beban Belajar Mata Kuliah |
1. | Kimia Bahan Pangan | 2 SKS |
2. | Praktikum Kimia Bahan Pangan | 1 SKS |
3. | Kimia Air | 2 SKS |
4. | Kimia Dasar | 6 SKS |
5. | Kimia Instrumen | 3 SKS |
2. Matakuliah dan beban belajar matakuliah PIHAK KEDUA yang dibuka untuk mahasiswa PIHAK PERTAMA adalah:
No. | Mata Kuliah | Beban Belajar Mata Kuliah |
1. | Praktik Pembuatan roti | 3 SKS |
2. | Kimia Pangan | 4 SKS |
3. | Penentuan Struktur Molekul | 3 SKS |
4. | Praktik Instrumen | 1 SKS |
PASAL 5
SISTEM PENILAIAN DAN STANDAR KELULUSAN MATA KULIAH
1. Sistem penilaian merupakan wewenang dosen pengampu mata kuliah dengan komponen penilaian meliputi nilai tugas, UTS, UAS dan softskill.
2. Sistem konversi nilai angka ke dalam nilai huruf bagi mahasiswa PIHAK PERTAMA ditentukan sesuai standar penilaian yang berlaku pada PIHAK PERTAMA; dan sebaliknya.
3. Standar kelulusan mahasiswa PIHAK PERTAMA ditentukan sesuai standar penilaian yang berlaku pada PIHAK PERTAMA; dan sebaliknya.
PASAL 6 WAKTU PELAKSANAAN
1. Kesepakatan ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
2. Apabila masa berlaku kesepakatan ini telah berakhir, sedangkan kesepakatan baru sebagai perpanjangan belum terbit, maka kedua belah pihak sepakat untuk tetap memberlakukan perjanjian ini sampai paling lama satu semester.
PASAL 7 PERSELISIHAN
Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan yang bersumber dari kesepakatan bersama ini, maka KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.
PASAL 7 PENUTUP
1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam suatu addendum atas persetujuan KEDUA BELAH PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah kesepakatan bersama ini.
2. Naskah kesepakatan bersama ini dianggap sah dan berlaku setelah ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAK dan dibuat rangkap dua, bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan masing-masing pihak mendapat satu rangkap.