PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalama rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : X. XXXX XXXX, SH, X.Xx
Jabatan : Inspektur Daerah Kab. Gowa Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : Xx. XXXXX XXXXXXXX XXXXXX YL, SH, MH
Jabatan : Bupati Gowa
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
X. XXXX XXXX, SH, M. Si
Bupati Gowa Inspektur Daerah
Xx. XXXXX XXXXXXXX XXXXXX YL, SH, MH
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024 |
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN GOWA |
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET | |||
I | II | III | IV | ||||
1 | Meningkatnya Kualitas Pengawasan | Level Kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) | Level | 3 |
PROGRAM | ANGGARAN |
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | Rp 8.994.178.154 |
Program Penyelenggaraan Pengawasan | Rp 1.251.023.240 |
Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan dan Asistensi | Rp 320.822.700 |
Rp 00.000.000.000,00 |
1.
2.
3.
Sungguminasa, 2 Januari 2024
BUPATI GOWA,
Xx. XXXXX XXXXXXXX XXXXXX YL, SH, MH
INSPEKTUR DAERAH,
X. XXXX XXXX, SH, X.Xx
PERJANJIAN KINERJA INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN GOWA
PENJELASAN KINERJA TAHUN 2024
Uraian Sasaran
“Meningkatnya Kualitas Pengawasan”
Yang dimaksud dalam sasaran ini adalah untuk merepresentasikan Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang mempunyai peran dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah yang jujur, bersih, akuntabel dan transparan. Maksud pengawasan ini dalam rumusan yang sederhana adalah untuk memahami dan menemukan apa yang salah demi perbaikan di masa mendatang. Dasar Hukum dalam mencapai kinerja tersebut adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
2. Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
3. Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Indikator Kinerja
Sasaran kinerja ini memiliki satu indikator kinerja yang akan menggambarkan secara langsung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain:
No | Uraian | Relevansi | Formulasi | Sumber Data |
1. | Level Kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) | Level Kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) adalah kemampuan APIP untuk melaksanakan aktivitas pengawasan yang ditunjang dengan dukungan pengawasan yang baik sehingga dapat mendorong hasil pengawasan yang berkualitas agar dapat mewujudkan perannya secara efektif. | Penetapan level kapabilitas APIP dilakukan menggunakan hasil self assessment (penilaian mandiri) oleh Inspektorat dan kemudian divalidasi oleh Tim quality assurance (penjaminan kualitas) BPKP. Dimana yang menjadi formulasi dalam penilaian Kapabilitas APIP adalah: - Komponen Dukungan Pengawasan (Enabler) dengan komposisi 60% - Komponen Aktivitas Pengawasan (Delivery) dan Kualitas Pengawasan (Result) dengan komposisi 40% | Hasil Evaluasi atas Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) |
Target Kinerja
Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut:
Indikator Kinerja | Target | Penjelasan |
Level Kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) | Level 3 | Level 3 (Delivered) dalam kapabilitas APIP menunjukkan bahwa APIP telah melaksanakan aktivitas pengawasan (assurance dan consulting) sesuai dengan standar dan praktik profesional. Dalam kondisi ini, hasil pengawasan APIP sudah berkualitas dan memberikan keyakinan memadai atas ketataan dan 3E (Efektif, Efisien, Ekonomis), peringatan dini dan peningkatan efektivitas Manajemen Risiko, serta perbaikan tata kelola bagi organisasi K/L/D Hasil Evaluasi atas Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Tahun 2019 menyatakan bahwa Level Kapabilitas APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa berada pada Level 3. Pada tahun 2020 dan tahun 2021, Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa telah melakukan penilaian mandiri terkait level kapabilitas APIP. Hasilnya, Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa mampu mempertahankan level kapabilitas APIP di level 3. Tim penjaminan kualitas BPKP dijadwalkan melakukan validasi terhadap hasil penilaian mandiri Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa pada tahun 2021, tetapi karena kegiatan masih difokuskan pada bencana Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) beserta kegiatan vaksinasinya, sehingga validasi oleh Tim penjaminan kualitas BPKP belum dapat dilaksanakan. Kemudian pada Tahun 2022 Tim BPKP akhirnya melakukan penjaminan kualitas atas penilaian mandiri Kapabilitas APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa dan BPKP menyimpulkan bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa masih dapat mempertahankan Kapabilitas APIP di Level 3 (Delivered) Kapabilitas APIP yang memadai sesuai praktik terbaik yang berlaku secara internasional masih menjadi impian bangsa Indonesia. Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 telah menargetkan Kapabilitas APIP di tahun 2022 berada pada level 3 dari skor level 1-5 sesuai kriteria penilaian internasional. Mewujudkan kapabilitas APIP berkelas dunia yang ditandai dengan kondisi kapabilitas APIP pada level yang lebih tinggi sesuai dengan Visi Reformasi Birokrasi tahun 2010-2025 seperti yang tertera pada Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang menghendaki terwujudnya pemerintahan berkelas dunia, dimana perubahan pada area pengawasan bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN menuju clean government. |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalama rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : XXXXXXX XXXXXXX, ST
Jabatan : Sekretaris Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : X. XXXX XXXX, SH, X.Xx
Jabatan : Inspektur Kab. Gowa
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua, Inspektur Daerah,
X. XXXX XXXX, SH, M. Si
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Pihak Pertama, Sekretaris,
XXXXXXX XXXXXXX, ST
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN GOWA |
NO | PROGRAM DAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA PROGRAM DAN KEGIATAN | SATUAN | TARGET | |||
I | II | III | IV | ||||
1 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA | PERSENTASE PELAKSANAAN LAYANAN PENUNJANG SKPD | Persen | 25 | 25 | 25 | 25 |
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Penyediaan dokumen Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Tepat Waktu | Dokumen | 2 | 1 | 1 | ||
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Pengadministrasian Dokumen Pertanggungjawaban Tepat Waktu | Dokumen | 4 | 3 | 3 | 3 | |
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | Jumlah Jenis Administrasi Kepegawaian | Jenis | 1 | 1 | |||
Administrasi Umum Perangkat Daerah | Jumlah Jenis Operasional Administrasi yang Disediakan | Jenis | 2 | 2 | 2 | 1 | |
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Jumlah Barang Milik Daerah yang Diadakan | Unit | 12 | 16 | |||
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Jumlah Jasa Penunjang yang tersedia | Jaringan | 2 | 2 | 2 | 2 | |
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Jumlah Jenis Barang Milik Daerah yang Terpelihara | Jenis | 1 | 1 | 1 |
PROGRAM | ANGGARAN |
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | Rp 8.994.178.154 |
1.
Sungguminasa, Januari 2024
INSPEKTUR DAERAH,
X. XXXX XXXX, SH, X.Xx
SEKRETARIS,
XXXXXXX XXXXXXX, ST
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalama rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
No | Nama | Jabatan |
1 | ASRIANTY, S.STP, X.Xx | IRBANWIL I |
2 | XXXXX XXXX, S.Sos | IRBANWIL II |
3 | XXXXXXXX, X.XXX, M. Adm.Pemb | IRBANWIL III |
4 | XXXXX XXXXXX, ST | IRBANWIL IV |
5 | XXXXXX XXXXXX, SE, MM | IRBAN BIDANG PENCEGAHAN DAN INVESTIGASI |
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : X. XXXX XXXX, SH, X. Xx
Jabatan : Inspektur Kab. Gowa
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Irbanwil II
i
Irbanwil IV
XXXXX XXXX, S.Sos
Irban Bidang Pencegahan dan Investigasi
XXXXX XXXXXX, ST
XXXXXX XXXXXX, SE, MM
Pihak Kedua,
Inspektur Daerah
X. XXXX XXXX, SH, X.Xx
Irbanwil I
XXXXXXXX, X.XXX, M.S
Irbanwil III
XXXXXXXX, X.XXX, M. Adm.Pemb
Pihak Pertama,
Sungguminasa, 2 Januari 2024
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN GOWA |
NO | PROGRAM DAN KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA PROGRAM DAN KEGIATAN | SATUAN | TARGET | |||
I | II | III | IV | ||||
1 | PROGRAM PENYELENGGARAAN PENGAWASAN | PERSENTASE UNIT KERJA YANG BERSIH DARI PENYIMPANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN/ASET YANG MATERIAL | Persen | 97 | |||
Penyelenggaraan Pengawasan Internal | Jumlah Jenis Pengawasan Internal yang Dilaksanakan | Jenis | 2 | 2 | 2 | 1 | |
Penyelenggaraan Pengawasan dengan Tujuan Tertentu | Jumlah Jenis Pengawasan dengan Tujuan Tertentu yang Dilaksanakan | Jenis | 2 | 2 | 2 | 1 | |
2 | PROGRAM PERUMUSAN KEBIJAKAN, PENDAMPINGAN DAN ASISTENSI | PERSENTASE PEMENUHAN CAPAIAN KINERJA PROGRAM KORSUPGAH | Persen | 65 | |||
Pendampingan dan Asistensi | Jumlah Laporan Assesment RB, Monev PPK dan Hasil SPI | Laporan | 1 | 1 | 1 |
PROGRAM | ANGGARAN |
Program Penyelenggaraan Pengawasan | Rp 1.251.023.240 |
Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan dan Asistensi | Rp 320.822.700 |
1.
2.
INSPEKTUR DAERAH,
X. XXXX XXXX, SH, X.Xx
Sungguminasa, 2 Januari 2024
IRBANIWIL I,
XXXXXXXX, X.XXX, X.Xx
IRBANWIL II,
XXXXX XXXX, S.Sos
IRBANWIL III,
XXXXXXXX, X.XXX, M. Adm.Pemb
IRBANWIL IV,
XXXXX XXXXXX, ST
IRBAN BIDANG PENCEGAHAN DAN INVESTIGASI
XXXXXX XXXXXX, SE, MM
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalama rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : XXXXX, X.Xxx, X.Xx
Jabatan : Kasubag Administrasi dan Umum Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXXX XXXXXXX, ST
Jabatan : Sekretaris
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Pihak Kedua
Sekretaris,
XXXXXXX XXXXXXX, ST
Pihak Pertama
XXXXX, X.Xxx, X.Xx
Kasubag Administrasi dan Umum,
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN GOWA |
NO | SUB KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET | |||
I | II | III | IV | ||||
Program 1 : Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | |||||||
1 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Jenis Gaji dan tunjangan yang diproses pencairannya | Jenis | 9 | 9 | 9 | 9 |
2 | Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN | Jumlah Penerima Honorarium Jasa Administrasi | Orang | 57 | 57 | 57 | 57 |
3 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Jumlah Dokumen Laporan Keuangan | Dokumen | 1 | |||
4 | Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya | Jumlah Pakaian Dinas | Stel | 57 | 57 | ||
5 | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | Jumlah Kepesertaan Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan | Orang | 7 | 7 | 4 | |
6 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Jumlah Komponen Instalasi Listrik/ Penerangan Bangunan Kantor | Jenis | 2 | 3 | 2 | |
7 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jumlah Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Jenis | 4 | 5 | 5 | |
8 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Jumlah Bahan Logistik yang Diadakan | Jenis | 5 | 8 | 8 | 2 |
9 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Jumlah Barang Cetakan dan Penggandaan | Paket | 2 | 1 | ||
10 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peratura Perundangundangan | Jumlah Bahan Bacaan | Buah | 6 | 6 | 6 | 6 |
11 | Fasilitasi Kunjungan Tamu | Jumlah Kunjungan Tamu | Kali | 2 | 4 | 4 | 4 |
12 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Jumlah Peserta Rapat Jumlah rapat/ koordinasi yang diikuti | - Orang - Kali | - 84 - 3 | - 84 - 3 | - 84 - 3 | - 84 - 3 |
13 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Jumlah sarana dan prasarana gedung kantor yang diadakan | Unit | 12 | 16 | ||
14 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Jumlah jaringan listrik/air yang tersedia | Jaringan | 2 | 2 | 2 | 2 |
15 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Jumlah Kendaraan Dinas Perorangan atau Kendaraan Dinas Jabatan | Unit | 1 | 2 | 2 | |
16 | Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Jumlah gedung terpelihara | Unit | 1 | |||
17 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Jumlah sarana dan prasarana gedung kantor yang terpelihara | Unit | 5 | 10 | 10 | 5 |
SUB KEGIATAN | ANGGARAN | |
Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Rp | 7.203.470.583 |
Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN | Rp | 251.768.400 |
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Rp | 9.484.000 |
Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya | Rp | 244.645.000 |
Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | Rp | 122.860.000 |
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Rp | 4.480.100 |
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Rp | 51.489.500 |
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
SUB KEGIATAN | ANGGARAN | |
Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Rp | 51.020.550 |
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Rp | 17.576.400 |
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peratura Perundangundangan | Rp | 6.000.000 |
Fasilitasi Kunjungan Tamu | Rp | 24.000.000 |
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Rp | 425.574.000 |
Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Rp | 114.223.908 |
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Rp | 123.260.400 |
Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Rp | 52.159.613 |
Pemeliharaan/ Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | Rp | 211.660.000 |
Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Rp | 20.830.000 |
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
Sungguminasa, 2 Januari 2024
SEKRETARIS,
KASUBAG ADMINISTRASI DAN UMUM
XXXXXXX XXXXXXX, ST XXXXX, X.Xxx, X.Xx
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalama rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : SISWATI, SE
Jabatan : Kasubag Perencanaan Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXXX XXXXXXX, ST
Jabatan : Sekretaris
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Pihak Kedua
Sekretaris,
XXXXXXX XXXXXXX, ST
Pihak Pertama Kasubag Perencanaan,
SISWATI, SE
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN GOWA |
NO | SUB KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET | |||
I | II | III | IV | ||||
Program 1 : Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota | |||||||
1 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Jumlah Dokumen Perencanaan | Dokumen | 1 | 1 | 1 | |
2 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Jumlah Dokumen Laporan Kinerja | Dokumen | 1 | |||
Program 2 : Program Penyelenggaraan Pengawasan | |||||||
3 | Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah | Jumlah LHP Kinerja Pemerintah Daerah | LHP | 1 | 4 | 4 | 4 |
4 | Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah | Jumlah LHP Keuangan Pemerintah Daerah | LHP | 4 | 4 | 4 | |
5 | Reviu Laporan Kinerja | Jumlah LHR Lap. Kinerja | LHR | 1 | 1 | 1 | |
6 | Reviu Laporan Keuangan | Jumlah LHR Lap. Keuangan | LHR | 3 | 8 | 6 | 2 |
7 | Pengawasan Desa | Jumlah LHP Desa | LHP | 4 | 8 | 8 | 4 |
8 | Kerjasama Pengawasan Internal | Jumlah Perjanjian Kerja Sama (Internal/Eksternal) | Perjanjian | 1 | 1 | ||
9 | Penanganan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah | Jumlah Laporan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah yang Ditangani | LHP | 1 | 1 | ||
10 | Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu | Jumlah LHP dengan Tujuan Tertentu | LHP | 10 | 13 | 15 | 14 |
Program 3 : Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan dan Asistensi | |||||||
11 | Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi | Jumlah unit kerja yang dilakukan Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi | Unit Kerja | 9 |
SUB KEGIATAN | ANGGARAN |
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Rp 48.580.000 |
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Rp 11.096.000 |
Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah | Rp 117.400.000 |
Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah | Rp 40.296.620 |
Reviu Laporan Kinerja | Rp 25.775.000 |
Reviu Laporan Keuangan | Rp 284.510.000 |
Pengawasan Desa | Rp 202.696.620 |
Kerjasama Pengawasan Internal | Rp 8.855.000 |
Penanganan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah | Rp 55.000.000 |
Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu | Rp 318.555.000 |
Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi | Rp 162.038.700 |
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
SEKRETARIS,
XXXXXXX XXXXXXX, ST
Sungguminasa, 2 Januari 2024 |
KASUBAG PERENCANAAN |
SISWATI, SE
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Dalama rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : XXXXXXX, SKM, MH
Jabatan : Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : XXXXXXX XXXXXXX, ST
Jabatan : Sekretaris
Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 2 Januari 2024
Pihak Kedua
Sekretaris,
XXXXXXX XXXXXXX, ST
Pihak Pertama Kasubag Evaluasi & Xxxxxxxxx,
XXXXXXX, SKM, MH
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN GOWA |
NO | SUB KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | SATUAN | TARGET | |||
I | II | III | IV | ||||
Program 2 : Program Penyelenggaraan Pengawasan | |||||||
1 | Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP | Jumlah Rekomendasi Hasil Pemeriksaan yang ditindaklanjuti | Reko mendasi | 1 | 1 | ||
Program 3 : Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan dan Asistensi | |||||||
2 | Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintahan Daerah | Jumlah Pendampingan AFP (internal/eksternal) | Kali | 1 | 1 | ||
3 | Pendampingan, Asistensi, Verifikasi, dan Penilaian Reformasi Birokrasi | Jumlah unit kerja yang dilakukan Asistensi, Verifikasi, dan Penilaian | Unit Kerja | 54 |
SUB KEGIATAN | ANGGARAN |
Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP | Rp 97.935.000 |
Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintahan Daerah | Rp 104.554.000 |
Pendampingan, Asistensi, Verifikasi, dan Penilaian Reformasi Birokrasi | Rp 54.230.000 |
1.
2.
3.
Sungguminasa, 2 Januari 2024
SEKRETARIS,
KASUBAG EVALUASI DAN PELAPORAN
XXXXXXX XXXXXXX, ST XXXXXXX, SKM, MH