BIRO INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM SEKRETARIAT DAERAH
LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKjIP)
2022
BIRO INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM SEKRETARIAT DAERAH
PROVINSI JAWA TENGAH
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN COVER .................................................................................... i
DAFTAR ISI ii
DAFTAR TABEL iii
DAFTAR GAMBAR iv
KATA PENGANTAR v
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Isu-isu Strategis 2
1.3 Mandat Kinerja, Peta Proses Bisnis dan Struktur Organisasi 3
1.4 Dukungan SDM, Sarana-Prasarana dan Anggaran 5
1.5 Sistematika Penulisan 6
1.6 Tindak Lanjut atas Laporan Hasil Evaluasi SAKIP tahun 2022 7
BAB II PERENCANAAN KINERJA
2.1 Tujuan, Sasaran dan Indikator Kinerja OPD 9
2.2 Strategi dan Arah Kebijakan 10
2.3 Perjanjian Kinerja tahun 2022 11
2.4 Instrumen Pendukung Capaian Kinerja 13
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
3.1 Capaian Kinerja Organisasi 15
3.2 Realisasi Anggaran 36
3.3 Inovasi 37
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan 40
4.2 Rekomendasi 40
DAFTAR TABEL
Halaman
Tabel 1.1 : | Rekapitulasi PNS Biro Infrastruktur dan Sumber Daya | |
Tabel 1.2 : | Alam Berdasarkan Jabatan .............................................. Rekapitulasi PNS Biro Infrastruktur dan Sumber Daya | 5 |
Alam Berdasarkan Golongan ............................................ | 5 | |
Tabel 1.3 : | Rekapitulasi PNS Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Berdasarkan Kelas Jabatan...................................... | 5 |
Tabel 1.4 : | Rekapitulasi PNS Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Berdasarkan Pendidikan Terakhir............................. | 5 |
Tabel 1.5 : | Rekapitulasi PNS Biro Infrastruktur dan Sumber Daya | |
Tabel 1.6 : | Alam Bedasarkan Jenis Kelamin ....................................... Pagu Anggaran Biro Infrastruktur dan Sumber Daya | 5 |
Alam Tahun 2022 ........................................................... | 6 | |
Tabel 1.7 : Tabel 2.1 : | Komponen Yang Dinilai Pada SAKIP 2022 ......................... Perjanjian Kinerja Kepala Biro Infrastruktur dan | 7 |
Sumber Daya Alam Tahun 2022 ...................................... | 12 | |
Tabel 2.2 : | Anggaran Program Biro Infrastruktur dan SDA Tahun 2022 ............................................................................. | 13 |
Tabel 3.1 : | Perbandingan Target dan Realxxxxx Xxxxxxx Tahun 2022 ............................................................................. | 17 |
Tabel 3.2 : | Perbandingan Realisasi Kinerja Dengan Tahun | |
Sebelumnya ................................................................... | 17 | |
Tabel 3.3 : | Perbandingan Realisasi Kinerja Dengan RPJMD ................. | 18 |
Tabel 3.4 : | Analisis Penyebab Keberhasilan ...................................... | 18 |
Tabel 3.5 : Tabel 3.6 : | Analisis Atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya ............. Analisis Program yang Menunjang Keberhasilan dan | 19 |
Kegagalan ..................................................................... | 20 | |
Tabel 3.7 : | Tabel Capaian Realisasi Anggaran.................................... | 36 |
DAFTAR GAMBAR
Halaman
Gambar 1.1 : | Peta Proses Bisnis di Biro Infrastruktur dan Sumber | |
Daya Alam ..................................................................... | 8 | |
Gambar 1.2 : | Struktur Organisasi Biro Infrastruktur dan Sumber | |
Daya Alam ..................................................................... | 8 | |
Gambar 2.1 : | Tampilan e-penatausahaan ............................................ | 13 |
Gambar 2.2 : | Tampilan e-budgeting ..................................................... | 13 |
Gambar 2.3 : | Tampilan e-controlling .................................................... | 14 |
Gambar 2.4 : | Tampilan e-planning ....................................................... | 14 |
Gambar 2.5 : | Xxxxxxan e-RKO ............................................................. | 14 |
Gambar 2.6 : | Tampilan Spreadsheet Jadwal Kegiatan Biro | |
Infrastruktur dan Sumber Daya Alam ............................... | 15 | |
Gambar 3.1 : | Screenshot Aplikasi PANEN ............................................. | 38 |
Gambar 3.2 : | Screenshot Website SIMoLEk .......................................... | 39 |
1.1 Latar Belakang
BAB I PENDAHULUAN
Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu biro dilingkup Sekretariat Daerah Provinsi Jawa tengah yang dipimpin oleh Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam. Tugas, fungsi dan susunan organisasi Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam diatur dalam Peraturan Gubernur No. 70 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Tugas Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam antara lain melaksanakan pengoordinasian penyusunan dan analisis kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bidang infrastruktur dan sumber daya alam, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN dibidang infrastruktur, lingkungan hidup, kehutanan dan energi sumber daya mineral, ketahanan pangan, kelautan, perikanan dan pertanian.
Tugas Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi antara lain:
a. Pengoordinasian penyusunan dan analisis kebijakan Daerah dibidang infrastruktur, lingkungan hidup, kehutanan dan energi sumber daya mineral, ketahanan pangan, kelautan, perikanan dan pertanian
b. Pengoordinasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang infrastruktur, lingkungan hidup, kehutanan dan energi sumber daya mineral, ketahanan pangan, kelautan, perikanan dan pertanian
c. Membanti pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bidang infrastruktur dan sumber daya alam
d. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah dibidang dibidang infrastruktur, lingkungan hidup, kehutanan dan energi sumber daya mineral, ketahanan pangan, kelautan, perikanan dan pertanian
e. Pelaksanaan pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN dibidang dibidang infrastruktur, lingkungan hidup, kehutanan dan energi sumber daya mineral, ketahanan pangan, kelautan, perikanan dan pertanian
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Ekonomi Dan Pembangunan
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam dibagi kedalam 3 (tiga) bagian dimana masing-masing bagian terdiri atas 3 (tiga) subbagian, yakni:
a. Bagian Infrastruktur
1) Subbagian Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang
2) Subbagian Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
3) Subbagian Tata Usaha Biro
b. Bagian Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Energi Sumber Daya Mineral
1) Subbagian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
2) Subbagian Energi Dan Sumber Daya Mineral
3) Subbagian Tata Usaha Asisten Ekonomi Dan Pembangunan
c. Bagian Ketahanan Pangan, Kelautan, Perikanan dan Pertanian
1) Subbagian Ketahanan Pangan
2) Subbagian Kelautan Xxx Xxxxxxxan
3) Subbagian Pertanian, Perkebunan dan Peternakan
Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, perangkat gubernur serta pelayanan administratif. Guna melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Daerah mempunyai fungsi:
a. Pengoordinasian penyusunan dan analisis kebijakan daerah
b. Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah
c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah
d. Pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat gubernur
e. Pelayanan administratif dan pembinaan ASN pada instansi daerah
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya
1.2 Isu-isu Strategis
Bedasarkan Rencana Strategis Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 – 2023, isu-isu strategis pada lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, antara lain:
a. Perumusan tujuan, sasaran, program dan kegiatan Sekretariat Daerah secara utuh dan komprehensif mendasarkan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah sesuai dengan PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
b. Revitalisasi peran Sekretariat Daerah dalam manajemen penyelenggaraan Pemerintah Daerah
c. Perumusan pola hubungan kerja/sistem tata kerja pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah
d. Peningkatan sinergi penyelenggaraan pemerintahan dari level kabupaten/kota hingga pemerintahan pusat
e. Peningkatan kapasitas SDM Biro lingkup Sekretariat Daerah utamanya terkait pemahaman tugas dan fungsi Sekretariat Daerah, dan
f. Peningkatan pemenuhan sarana-prasarana dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah
1.3 Mandat Kinerja, Peta Proses Bisnis dan Struktur Organisasi
Berikut merupakan peta proses bisnis yang berada di Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Gambar 1.1: Peta Proses Bisnis di Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Bagan Struktur Organisasi Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam
adalah sebagai berikut:
Gambar 1.2: Struktur Organisasi Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam
Sumber: Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 70 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah
1.4 Dukungan SDM, Sarana-Prasarana dan Anggaran
Jumlah PNS Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam sebanyak 33 (tiga puluh tiga) orang per 31 Desember 2022 dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 1.1 Rekapitulasi PNS Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Berdasarkan Jabatan
Jabatan | Jumlah (orang) |
Jabatan Struktural | 3 |
Jabatan Fungsional | 10 |
Jabatan Pelaksana | 20 |
Sumber: xxxxxx.xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
Tabel 1.2 Rekapitulasi PNS Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Berdasarkan Golongan
Golongan | Jumlah (orang) |
Golongan IV | 10 |
Golongan III | 22 |
Golongan II | 1 |
Sumber: xxxxxx.xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
Tabel 1.3 Rekapitulasi PNS Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Berdasarkan Kelas Jabatan
Kelas Jabatan | Jumlah (orang) |
Kelas Jabatan 14 | 1 |
Kelas Jabatan 12 | 3 |
Kelas Jabatan 10 | 7 |
Kelas Jabatan 9 | 1 |
Kelas Jabatan 8 | 1 |
Kelas Jabatan 7 | 13 |
Kelas Jabatan 6 | 2 |
Kelas Jabatan 5 | 5 |
Sumber: xxxxxx.xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
Tabel 1.4 Rekapitulasi PNS Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Berdasarkan Pendidikan Terakhir
Pendidikan Terakhir | Jumlah (orang) |
Strata 2 | 11 |
Strata 1/Diploma IV | 19 |
SLTA/Sederajat | 3 |
Sumber: xxxxxx.xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
Tabel 1.5 Rekapitulasi PNS Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Bedasarkan Jenis Kelamin
Jenis Kelamin | Jumlah (orang) |
Laki-laki | 18 |
Perempuan | 15 |
Sumber: xxxxxx.xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
Pagu anggaran yang tertuang dalam Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Tahun 2022 sebesar Rp. 6.773.376.000,- (termasuk anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau/DBHCHT) dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 1.6: Pagu Anggaran Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Tahun 2022
No | Program Kegiatan Sub Kegiatan | Kerangka Pendanaan | ||
APBD | DBHCHT | |||
Program Administrasi Umum | ||||
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | ||||
1 | Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai | Rp. 855.945.000 | ||
Program Administrasi Umum | ||||
Administrasi Umum Perangkat Daerah | ||||
2 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Rp. | 242.272.000 | |
3 | Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD | Rp. | 18.958.000 | |
Program Perekonomian dan Pembangunan | ||||
Pengelolaan Kebijakan dan Koordinasi Sumber Daya Alam | ||||
Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan | ||||
4 | Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertanian | Rp. | 624.700.000 | |
5 | Pelaksanaan DBHCHT | Rp. 3.976.651.000 | ||
6 | Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup | Rp. | 497.750.000 | |
7 | Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Energi dan Air | Rp. | 557.100.000 | |
Total | Rp. 1.940.780.000 | Rp. 4.832.596.000 | ||
Grand Total | Rp. 6.773.376.000 |
Sumber: Rencana Program, Kegiatan dan Pendanaan Perangkat Daerah (RKPD) TA 2022
1.5 Sistematika Penulisan
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Bab I. Pendahuluan
Bab I memuat latar belakang pembentukan Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam, struktur organisasi, Sumber Daya Manusia dan dukungan anggaran tertuang dalam DPPA.
Bab II. Perencanaan Kinerja
Bab II memuat penjelasan singkat terhadap visi, misi dan indikator kinerja Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam yang tertuang dalam Perjanjian Kinerja
Bab III. Akuntabilitas Kinerja
Bab III memuat capaian kinerja organisasi untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis organsisasi sesuai dengan hasil pengukuran kinerja organisasi. Untuk setiap pernyataan kinerja sasaran strategis tersebut dilakukan analisis capaian kinerja sebagai berikut:
1. Membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun ini
2. Membandingkan antara realisasi kinerja serta capain kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir
3. Membandingkan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi, dalam hal ini adalah RPJMD
4. Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternatif yang telah dilakukan
5. Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya
6. Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja
Bab IV. Penutup
Bab IV memuat kesimpulan atas capaian kinerja organisasi dan saran masukan yang akan dilakukan oleh organisasi untuk meningkatkan capaian kinerja
1.6 Tindak Lanjut Atas Laporan Hasil Evaluasi SAKIP Tahun 2022
Berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi SAKIP Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah No. 700/2182/WI/2022 tanggal 7 September 2022, nilai hasil evaluasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah memperoleh nilai 77,18 dengan rincian hasil penilaian sebagai berikut:
Tabel 1.7 Komponen Yang Dinilai Pada SAKIP 2022
No. | Komponen Yang Dinilai | Bobot | Nilai |
1. | Perencanaan Kinerja | 30% | 23,17 |
2. | Pengukuran Kinerja | 25% | 18,44 |
3. | Pelaporan Kinerja | 15% | 10,99 |
No. | Komponen Yang Dinilai | Bobot | Nilai |
4. | Evaluasi Kinerja | 10% | 8,02 |
5. | Capaian Kinerja | 20% | 16,56 |
Xxxxx Xxxxx Evaluasi | 100% | 77,18 |
Sumber: Laporan Hasil Evaluasi SAKIP Tahun 2022
Dengan nilai hasil evaluasi sebesar 77,18 Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah termasuk dalam kategori penilaian BB (Sangat Baik) dengan interpretasi sangat baik, Akuntabel, berkinerja baik dan memiliki sistem manajemen kinerja yang handal.
Saran perbaikan yang akan dilakukan oleh Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah adalah menyempurnakan format Perjanjian Kinerja (PK) bagi Kepala Biro dan menyusun petunjuk penyusunan Indikator Kinerja Individu (IKI) pada tahun 2023 agar diperoleh ukuran kinerja yang selaras dan mendukung capaian kinerja Biro.
BAB II PERENCANAAN KINERJA
2.1 Tujuan, Sasaran dan Indikator Kinerja OPD
Dinamika perubahan penyelenggaraan pemerintahan yang menyeluruh, disebabkan berbagai pengaruh baik ditingkat internal, eksternal, regional maupun global menimbulkan dampak tuntutan positif terhadap aksi dan reaksi pemerintah sebagai bentuk respons pemerintah untuk mewujudkan penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik atau Good Governance. Respons pemerintahan terhadap tuntutan dan desakan perubahan perlu adanya koordinasi yang tepat sasaran dalam penentuan kebijakan-kebijakan daerah yang komprehensif mulai dari perumusan, pelaksanaan, pendampingan, monitoring, evaluasi hingga pelaporan.
Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) merupakan isu utama dalam perencanaan strategis dilingkup Sekretariat Daerah, hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur No. 70 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah yakni sebagai coordinator Perangkat Daerah, proses penyusunan, implementasi dan evaluasi kebijakan daerah serta pembinaan administrasi dan pendayagunaan aparatur pemerintah daerha. Sekretariat Daerah berperan penting dalam membangun dan mensinergikan kesatuan arah pandangan dan mekanisme gerak tujuan SKPD Provinsi Jawa Tengah menuju visi pembangunan Provinsi Jawa Tengah 2018 – 2023 yaitu Menuju Jawa Tengah Sejahtera dan Berdikari “Tetep Mboten Korupsi Mboten Ngapusi” dengan misi sebagai berikut:
Misi 1: Membangun masyarakat jawa tengah yang religius, toleran dan guyup untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia
Misi 2: Mempercepat reformasi birokrasi serta memperluas sasaran ke Pemerintah Kabupaten/Kota
Misi 3: Memperkuat kapasitas ekonomi rakyat dan memperluas lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran, dan
Misi 4: Menjadikan masyarakat Jawa Tengah, lebih sehat, lebih pintar, lebih berbudaya, dan mencintai lingkungan;
Semakin tingginya tuntutan dan kebutuhan masyarakat atas peningkatan kualitas pelayanan, perlu diakomodasikan dalam bentuk respons positif melalui pengaturan, pengendalian dan pengoordinasan kebijakan daerah secara tepat dan cepat. Dengan proses yang teratur, terkendali dan terkoordinasi mulai dari tahapan perumusan, pelaksanaan, pendampingan, monitoring, evaluasi hingga pelaporan akan mengakselerasi pemerintah untuk memperbaiki kinerja.
Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai biro yang menjadi koordinator penyusunan kebijakan dibidang infrastruktur, lingkungan hidup, kehutanan dan energi sumber daya mineral, ketahanan pangan, kelautan, perikanan dan pertanian terus berupaya mewujudkan Visi pembangunan Provinsi Jawa Tengah tahun 2018 – 2023 sekaligus mewujudkan misi nomor 2, 3 dan 4, yakni mempercepat Reformasi Birokrasi serta memperluas sasaran ke pemerintah kabupaten/kota, memperkuat kapasitas ekonomi rakyat dan memperluas lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran serta menjadikan masyarakat Jawa Tengah lebih sehat, lebih pintar, lebih berbudaya dan mencitai lingkungan.
Guna memecahkan permasalahan serta menangani isu strategis, tujuan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah adalah “Meningkatkan Efektivitas Manajemen Pemerintahan Daerah”. Dalam mencapai hasil yang diharapkan dari tujuan diatas, maka dirumuskan sasaran yang akan dicapai oleh Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis Sekretariat Daerah Tahun 2018 – 2023, antara lain:
1. Meningkatnya Sinergitas Kebijakan Daerah;
2. Meningkatnya Efektifitas dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan
3. Meningkatnya Kualitas Pelayanan Administrasi Umum dan pembinaan ASN di lingkungan Sekretariat Daerah.
2.2 Strategi dan Arah Kebijakan
Strategi merupakan pernyataan-pernyataan yang menjelaskan bagaimana tujuan dan sasaran Sekretariat Daerah akan dicapai serta selanjutnya dijabarkan dalam serangkaian kebijakan. Arah kebijakan adalah
pedoman yang wajib dipatuhi dalam melakukan tindakan untuk melaksanakan strategi yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran.
Strategi Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran dilingkup Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut:
1) Peningkatan peran Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam dalam memberikan rekomendasi penyusunan kebijakan bidang Infrastruktur dan Sumber Daya Alam
2) Peningkatan koordinasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis bidang Infrastruktur dan Sumber Daya Alam
3) Optimalisasi fungsi evaluasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang Infrastruktur dan Sumber Daya Alam
Arah kebijakan dalam melaksanakan strategi dilingkup Sekretariat Daerah secara umum adalah sebagai berikut:
1) Penguatan kelembagaan Sekretariat Daerah
2) Penguatan kapasitas ASN Biro lingkup Sekretariat Daerah
3) Peningkatan ketercukupan sarana dan prasarana penunjang kinerja lingkup Sekretariat Daerah
4) Pengembangan jejaring manajemen pembangunan daerah
5) Peningkatan sinergi dan efektivitas pembangunan daerah
2.3 Perjanjian Kinerja
Perencanaan Kinerja merupakan salah satu tahapan dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang termuat dalam Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Perencanaan Kinerja pada dasarnya adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang diserta dengan indikator kinerja.
Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
Tujuan disusunnya Perjanjian Kinerja adalah:
1. Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi di kinerja aparatur
2. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur
3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi
4. Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah
5. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan Akuntabel serta Berorientasi pada hasil, Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam telah melakukan Perjanjian Kinerja dengan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2022 untuk mewujudkan target kinerja.
Guna mewujudkan kinerja yang telah ditetapkan melalui Perjanjian Kinerja, maka Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam telah melaksanakan program yang kegiatan didukung oleh anggaran sebesar Rp. 6.773.376.000,-
Tabel 2.1: Perjanjian Kinerja Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Tahun 2022
No. | Sasaran Program | Indikator Kinerja | Target (%) |
1. | Meningkatnya kualitas pengelolaan kebijakan dan koordinasi bidang Pertanian | Persentase capaian kinerja program bidang Pertanian | 87 |
2. | Meningkatnya kualitas pengelolaan kebijakan dan koordinasi ESDM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Persentase capaian kinerja program bidang lingkungan dan pertambangan | 90 |
3. | Meningkatnya kualitas pengelolaan kebijakan dan koordinasi bidang Infrastruktur | Persentase capaian kinerja program bidang infrastruktur | 95 |
4. | Meningkatnya kualitas capaian administrasi umum dan keuangan Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam dan | Persentase capaian administrasi umum dan keuangan Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam dan | 100 |
No. | Sasaran Program | Indikator Kinerja | Target (%) |
Asisten Ekonomi Dan Pembangunan | Asisten Ekonomi Dan Pembangunan |
Sumber: Perjanjian Kinerja Tahun 2022
Tabel 2.2: Anggaran Program Biro Infrastruktur dan SDA Tahun 2022
No. | Program | Anggaran (Rp.) |
1. | Program Administrasi Umum | Rp. 1.117.175.000 |
2. | Program Perekonomian dan Pembangunan | Rp. 5.656.201.000 |
TOTAL | Rp. 6.773.376.000 |
Sumber: Perjanjian Kinerja Tahun 2022
2.4 Instrumen Pendukung Capian Kinerja
Guna mendukung capaian kinerja organisasi, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Tengah secara aktif memanfaatkan Teknologi Informasi diantaranya GRMS/SSO antara lain sebagai berikut:
• e-penatausahaan
Gambar 2.1 Tampilan e-penatausahaan
• e-budgeting
Gambar 2.2 Tampilan e-budgeting
• e-controliing
Gambar 2.3 Tampilan e-controlling
• e-planning
Gambar 2.4 Tampilan e-planning
• e-RKO
Gambar 2.5 Tampilan e-RKO
Selain GRMS/SSO, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam memiliki google spreadsheet yang berguna untuk pencatatan agenda kegiatan dan rapat yang dapat diakses secara real-time oleh pengguna akses dengan tampilan sebagai berikut:
Gambar 2.6 Tampilan Spreadsheet Jadwal Kegiatan Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
3.1 Capaian Kinerja Organisasi
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi pemerintah, Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah setiap instansi pemerintah wajib menyusun Laporan Kinerja yang merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja.
Dalam rangka melakukan evaluasi keberhasilan atas pencapaian tujuan dan sasaran organisasi sebagaimana yang telah ditetapkan pada perencanaan jangka menengah atau RPJMD, maka digunakan skala pengukuran sebagai berikut:
a. Sangat Baik : > 100%
x. Xxxx : 85 – 100%
c. Cukup : 65 – 84,99%
d. Kurang : 50 – 64,99%
e. Sangat Kurang : < 50%
Bedasarkan Perjanjian Kinerja Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Tahun 2022 dan Rencana Strategis Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 – 2018, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam yang berada dilingkup Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah memiliki 3 (tiga) sasaran, yaitu:
1) Meningkatnya sinergitas kebijakan daerah
2) Meningkatnya efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah
3) Meningkatnya kualitas pelayanan umum, pembinaan ASN di lingkungan Sekretariat Daerah
Berikut merupakan perbandingan antara target dan realisasi kinerja pada tahun 2022.
Tabel 3.1: Perbandingan Target dan Realisasi Kinerja Tahun 2022
No | Program/Indikator Kinerja | Satuan | Target Kinerja | Realisasi | Capaian (%) | Kategori | Sumber Data |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
Program Administrasi Umum | |||||||
1 | Presentase Capaian Administrasi Umum Biro ISDA | % | 100 | 100 | 100 | Baik | Subbag TU |
Program Perekonomian dan Pembangunan | |||||||
1 | Presentase capaian kinerja program bidang infrastruktur | % | 95 | 98,99 | 104,20 | Sangat Baik | Bagian Infrastruktur |
2 | Presentase capaian kinerja program bidang lingkungan hidup dan pertambangan | % | 90 | 97,05 | 107,83 | Sangat Baik | Bagian LHKESDM |
3 | Presentase capaian kinerja program bidang pertanian | % | 87 | 93,42 | 107,38 | Sangat Baik | Bagian KPKP2 |
Sumber: Diolah dari e-controlling tahun 2022
Bedasarkan tabel diatas dapat disimpulkan bahwa seluruh indikator kinerja pada Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam realisasi capaiannya dikategorikan sangat baik karena realisasinya melampaui target yang telah ditetapkan dalam RKPD.
Tabel 3.2: Perbandingan Realisasi Kinerja Dengan Tahun Sebelumnya
No | Program/ Indikator Kinerja | 2020 | 2021 | 2022 | ||||||
T | R | C | T | R | C | T | R | C | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
Program Administrasi Umum | ||||||||||
1 | Presentase Capaian Administrasi Umum Biro ISDA | NA | NA | NA | NA | NA | NA | 100 | 100 | 100 |
Program Perekonomian dan Pembangunan | ||||||||||
1 | Presentase capaian kinerja program bidang infrastruktur | NA | NA | NA | NA | NA | NA | 95 | 98,99 | 104,20 |
2 | Presentase capaian kinerja program bidang lingkungan hidup dan pertambangan | NA | NA | NA | NA | NA | NA | 90 | 97,05 | 107,83 |
3 | Presentase capaian kinerja program bidang pertanian | NA | NA | NA | NA | NA | NA | 87 | 93,42 | 107,38 |
Ket: T = Target, R = Realisasi, C = Capaian Sumber: Diolah dari e-controlling tahun 2022
Bedasarkan tabel diatas diketahui bahwa indikator kinerja menggunakan indikator baru yang berbeda dengan tahun sebelumnya.
Tabel 3.3: Perbandingan Realisasi Kinerja Dengan RPJMD
No | Program | Indikator Kinerja | Capaian 2022 | Target Akhir 2023 (RPJMD) | % Capaian | Tingkat Kemajuan |
1 | Program | Presentase | 100 | 100 | 100 | Tercapai |
Administrasi | Capaian | |||||
Umum | Administrasi | |||||
Umum Biro | ||||||
ISDA | ||||||
2 | Program | Presentase | 98,99 | 96 | 103,11 | Tercapai |
Perekonomian | capaian | |||||
dan | kinerja | |||||
Pembangunan | program bidang | |||||
infrastruktur | ||||||
Presentase | 97,05 | 95 | 102,16 | Tercapai | ||
capaian | ||||||
kinerja | ||||||
program | ||||||
bidang | ||||||
lingkungan | ||||||
hidup dan | ||||||
pertambangan | ||||||
Presentase | 93,42 | 90 | 103,80 | Tercapai | ||
capaian | ||||||
kinerja | ||||||
program | ||||||
bidang | ||||||
pertanian |
Sumber: Diolah dari e-controlling tahun 2022
Bedasarkan tabel diatas dapat disimpulkan bahwa realisasi kinerja Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam tahun 2022 terhadap target akhir RPJMD rata-rata tercapai 100%. Hal ini dikarenakan capaian masing-masing indikator kinerja telah tercapai 100%.
Tabel 3.4: Analisis Penyebab Keberhasilan
No | Program | Indikator Kinerja | Target Kinerja | Realisasi (%) | % Capaian | Analisis Keberhasilan | Solusi yang dilakukan |
1 | Program Administrasi | Presentase Capaian | 100 | 100 | 100 | Tercapainya target laporan | Memfasilitasi pelaksanaan |
Umum | Administrasi | rapat dan | |||||
Umum Biro | agenda di | ||||||
ISDA | lingkup biro | ||||||
2 | Program | Presentase | 95 | 98,99 | 104,20 | Adanya | Koordinasi |
Perekonomian | capaian | Pembentukan | antara | ||||
dan | kinerja | Tim | Pemerintah | ||||
Pembangunan | program | percepatan | Pusat, | ||||
bidang | fasilitasi | Pemerintah | |||||
infrastruktur | dukungan pembangunan | Provinsi dan Pemerintah | |||||
jalan tol | Kab/Kota | ||||||
terintegrasi | terkait yang | ||||||
tanggul laut | membidangi | ||||||
Semarang- | urusan | ||||||
Demak | pekerjaan | ||||||
umum |
No | Program | Indikator Kinerja | Target Kinerja | Realisasi (%) | % Capaian | Analisis Keberhasilan | Solusi yang dilakukan |
Presentase capaian kinerja program bidang lingkungan hidup dan pertambangan | 90 | 97,05 | 107,83 | Pelaksanaan konservasi energi, pembangunan infrastruktur EBT dan diversifikasi energi | Memfasilitasi Kab/Kota di Provinsi Jawa Tengah dalam rangka pelaksanaan konservasi energi | ||
Presentase capaian kinerja program bidang pertanian | 87 | 93,42 | 107,38 | Penerbitan SK Gubernur Nomor 443/38 tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Provinsi Jawa Tengah | Terciptanya koordinasi yang kondusif antara stakeholder terkait |
Sumber: Diolah dari e-controlling tahun 2022
Berdasarkan tabel diatas dapat disimpulkan bahwa keberhasilan kinerja masing-masing indikator pada Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam tahun 2022 didukung oleh terlaksananya kegiatan pada tiap-tiap indikator kinerja berupa tersusunnya dokumen rekomendasi kebijakan (policy brief).
Tabel 3.5: Analisis Atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
No | Indikator Kinerja | Indikator Kinerja (%) | Anggaran (Rp) | Tingkat Efisi- ensi | ||||
T | R | C | T | R | C (%) | |||
1 | Presentase Capaian Administrasi Umum Biro ISDA | 100 | 100 | 100 | 261.230.000 | 255.523.789 | 97,82 | (2.18) |
855.945.000 *) | 628.075.800 | 73,38 | ||||||
2 | Presentase capaian kinerja program bidang infrastruktur | 95 | 98,99 | 104,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | 99,16 | (0,84) |
3 | Presentase capaian kinerja program bidang lingkungan hidup dan pertambanga n | 90 | 97,05 | 107,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | 98.96 | (1.04) |
4 | Presentase capaian kinerja program | 87 | 93,42 | 107,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | 85.51 | (14.49) |
3.976.651.000 *) | 2.591.651.473 | 65,17 |
No | Indikator Kinerja | Indikator Kinerja (%) | Anggaran (Rp) | Tingkat Efisi- ensi | ||||
T | R | C | T | R | C (%) | |||
bidang pertanian | ||||||||
TOTAL REALISASI APBD | 1.940.780.000 | 1.834.646.212 | 94,53 | |||||
TOTAL REALISASI DBHCHT | 4.832.596.000 | 3.219.727.273 | 66,62 | |||||
TOTAL | 6.773.376.000 | 5.054.373.485 | 74,62 |
Ket: T = Target, R = Realisasi, C = Capaian Sumber: Diolah dari e-controlling tahun 2022
*) DBHCHT
Berdasarkan tabel diatas dapat disimpulkan bahwa capaian realisasi anggaran atas pencapaian 4 (empat) indikator kinerja diatas pada tahun 2022 sebesar Rp. 5.054.373.485 (74.62%). Dari tabel diatas, anggaran terbagi menjadi 2 (dua) sumber, DBCHCT sebesar Rp. 4.832.596.000 yang terbagi kedalam 2 (dua) indikator program, yakni Presentase Capaian Administrasi Umum Biro ISDA dan Presentase capaian kinerja program bidang pertanian, sedangkan sebesar Rp. 1.940.780.000 merupakan APBD TA 2022. Jika dihitung rerata dari tabel diatas maka tingkat realisasi anggaran TA 2022 yang bersumber dari APBD sebesar 94,53%, sedangkan tingkat realisasi anggaran yang bersumber dari DBHCHT sebesar 66,63%.
Tabel 3.6: Analisis Program yang Menunjang Keberhasilan dan Kegagalan
No | Program | Indikator Kinerja | % Capaian | Kegiatan | Indikator Kinerja | % Capaian | Menunjang/ Tidak menunjang |
1 | Program Perekonomian | Presentase capaian | 104,20 | Pengelolaan kebijakan | Presentase dokumen | 100 | Menunjang |
dan | kinerja | dan | rekomendasi | ||||
Pembangunan | program bidang | Koordinasi Sumber | pelaksanaan kebijakan | ||||
infrastruktur | Daya Alam | bidang | |||||
infrastruktur, | |||||||
pekerjaan | |||||||
umum dan | |||||||
penataan | |||||||
ruang | |||||||
Presentase | 107,83 | Presentase | 100 | Menunjang | |||
capaian | dokumen | ||||||
kinerja | rekomendasi | ||||||
program | pelaksanaan | ||||||
bidang | kebijakan | ||||||
lingkungan | bidang | ||||||
hidup dan | infrastruktur, | ||||||
pertambangan | perumahan rakyat dan | ||||||
kawasan | |||||||
permukiman | |||||||
Presentase | 107,38 | Presentase | 100 | Menunjang | |||
capaian | dokumen | ||||||
kinerja | rekomendasi | ||||||
program | pelaksanaan | ||||||
bidang | kebijakan | ||||||
pertanian | bidang ESDM |
No | Program | Indikator Kinerja | % Capaian | Kegiatan | Indikator Kinerja | % Capaian | Menunjang/ Tidak menunjang |
Presentase dokumen rekomendasi pelaksanaan kebijakan bidang lingkungan hidup dan kehutanan | 100 | Menunjang | |||||
Presentase dokumen rekomendasi pelaksanaan kebijakan bidang kelautan dan perikanan | 100 | Menunjang | |||||
Presentase dokumen rekomendasi pelaksanaan kebijakan bidang ketahanan pangan | 100 | Menunjang | |||||
Presentase dokumen rekomendasi pelaksanaan kebijakan bidang kelautan dan perikanan | 100 | Menunjang |
Sumber: Diolah dari e-controlling tahun 2022
Berdasarkan tabel diatas, capaian indikator kinerja didukung oleh penyusunan dokumen rekomendasi Ringkas Kebijakan (Policy Brief) dimasing- masing bidang antara lain sebagai berikut:
1) Kajian Kebijakan Penanganan Banjir di Wilayah Jawa Tengah Berbasis Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)
Bencana hidrometeorologi seperti banjir semakin meningkat tiap tahunnya di dunia, termasuk di Jawa Tengah Indonesia, yang mana kejadian banjir dipengaruhi oleh 3 (tiga) faktor, yaitu hidrologi, meteorologi, dan iklim. Dalam penanganan banjir di wilayah Jawa Tengah perlu adanya implikasi kebijakan sebagai berikut:
a. Mitigasi Struktural dan Non-Struktural untuk Pengurangan Risiko Bencana Banjir dengan berabsis pengelolaan DAS;
b. Rekomendasi infrastruktur struktural sebagai upaya pengelolaan DAS, yaitu sistem drainase, pembangunan waduk retensi, pengembangan
system peringatan dini, dan pembangunan dermaga dan normalisasi sungai.
c. Rekomendasi infrastruktur non-struktural sebagai upaya pengelolaan DAS, yaitu pembangunan dam penahan dan gully plug, pembangunan sumur resapan air, pembangunan hutan kota, dan konservasi hulu DAS.
d. Kawasan permukiman perlu dipertimbangkan sebagai salah satu upaya meresapkan air, dimana pengembangan sistem drainase harus dibuat rinci, mencakup drainase primer, sekunder, dan tersier, serta dikelompokkan berdasarkan tipe jaringan drainase terbuka atau jaringan drainase tertutup.
e. Konservasi hulu DAS merupakan bagian dari arahan pengelolaan DAS dalam Rencana Pengelolaan DAS Terpadu. Dimana Pengelolaan DAS secara terpadu terdiri atas penerapan usaha tani konservasi, pembangunan terasering berupa teras bangku dan guludan, penerapan sistem agroforestry dan reboisasi. Reboisasi dilakukan untuk mengurangi potensi banjir dan aliran limpasan permukaan. Kegiatan reboisasi ini difokuskan pada kawasan di luar hutan lindung, dan diharapkan dapat menerapkan insentif kepada kelompok tani yang menerapkan konsep agroforestri berupa bantuan benih, pupuk, dan alat-alat pertanian.
2) Dukungan Pembangunan Infrastruktur di Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kedungsepur Dalam Meningkatkan Daya Saing Wilayah Jawa Tengah
Kawasan Perkotaan Kedungsepur (Kendal-Demak-Ungaran-Salatiga- Semarang-Purwodadi) terletak di Provinsi Jawa Tengah yang terdiri atas Kota Semarang sebagai kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya yang meliputi Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kabupaten Grobogan, dan Kota Salatiga. Hampir setengah dari penduduk Kawasan Perkotaan Kedungsepur berdomisili di Kota Semarang. Jumlah penduduk akhir tahun rencana (2027) diperkirakan kurang lebih 6.812.557 jiwa dan 2.356.251 jiwa (35%) bermukim di Kota Semarang. Kondisi fisik Kawasan Perkotaan Kedungsepur sangat beragam dengan ketinggian 0–99 m dpl dan ketinggian 100 – 499 m dpl pada sebagian kawasan di bagian utara dan timur, serta ketinggian 500-999 m dpl dan ketinggian di atas 1.000 m dpl di bagian selatan dan barat daya.
Saat ini telah terbit Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal,
Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi sebagai perubahan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi yang memperkuat posisi Wilayah Kedungsepur sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah. Dalam Perpres tersebut telah diamanatkan Tema Prioritas Pengembangan Kedungsepur yakni Pusat ekonomi berskala internasional yang berbasis pada perdagangan barang dan/atau jasa, industri, industri maritim dan jasa maritim, sumber daya kelautan dan pariwisata, serta ekonomi kreatif.
Implikasi kebijakan yang dapat diimplementasikan pada KSN Kedungsepur antara lain:
a. Sebagai upaya penguatan daya saing suatu Wilayah Metropolitan diperlukan keterpaduan aktivitas ekonomi pada berbagai Kawasan Strategis di dalamnya. Hal ini dikarenakan dengan keterpaduan tersebut, tercipta sinergisitas antar para pelakunya yang nantinya mampu menjadi pengungkit peningkatan investasi dan daya saing ekspor serta memunculkan pusat pertumbuhan baru. KSN Kedungsepur merupakan pengkontribusi pertumbuhan ekonomi dan daya saing Nasional dan utama di Jawa Tengah, pusat jasa dan distribusi;
b. Sinergitas KSN Kedungsepur dengan PSN Solo (WP SUBOSUKOWONOSRATEN DAN PSN KOTA JOYAKARTA) dan JOGLOSEMAR menjadi penting untuk lebih mendorong Jawa bagian tengah mendukung pembangunan nasional. Pariwisata dan Industri kreatif mejadi salah satu daya saing kedepan dengan Sinergitas KSPN BOROBUDUR, Solo – Sangiran, Semarang-Karimunawa dan Dieng sebagai pendorong perekonomian Jawa Tengah dan Nasional;
c. Kerjasama Layanan Transportasi Perkotaan Kedungsepur akan mengurangi kemacetan, kecelakaan, penggunaan energi dan pengurangan polusi udara serta sebagai penggerak perekonomian. Fungsi lain kerjasama tranportasi antara lain mengatasi kesenjangan antar wilayah melalui aksesibilitas dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi pengembangan wilayah. Konsep skenario pengembangan Kelembagaan Pengelolaan Transportasi kedungsepur yakni dengan pembentukan badan otorita sebagai koordinator penyediaan layanan angkutan umum di kawasan aglmerasi perkotaan melalui Manajemen Transportasi dan Fungsi Penataan Ruang yakni Sustainable Urban
Mobility Plan (SUMP) di Wilayah Kedungsepur yang didalamnya mencakup Integrasi Perencanaan, Pengendalian Dan Monev Layanan Transportasi, Integrasi Pembiayaan Dan Penganggaran Termasuk Subsidi, Tarif & Alokasi Resiko, Integrasi Penggunaan Infrastruktur (Shelter Bersama, Park & Ride, Teknologi, Dll), Integrasi Koridor Layanan Koridor / Jaringan Rute Trayek Angkutan Dan Integrasi Layanan Antar Moda Transportasi Dan Perijinan;
d. Keberadaan Kedungsepur diharapkan dapat mensinergikan dan mengkolaborasikan secara berkesinambungan dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan seperti pembangunan jalan/akses perbatasan kab/kota maupun pendukung jalan provinsi serta peningkatan bidang yang dapat dikerjasamakan seperti Penyelenggaraan festival budaya dan kesenian untuk pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan sektor jasa, Penyelenggaraan pameran UMKM dan IKM, Pengembangan ekonomi kreatif melalui inkubator bisnis untuk peningkatan sektor jasa dan perdagangan serta Digitalisasi bidang jasa dan perdagangan dengan dukungan dari forum KEDUNGSEPUR;
e. Permasalahan Kedungsepur merupakan permasalahan lintas wilayah yang harus diwadahi menjadi satu kesatuan yang akan mempengaruhi intensitas kegiatan di Kedungsepur melalui konsep collaborative governance. Untuk mewadahi kerjasama antar daerah, Kepala Daerah dapat membentuk Sekretariat Kerjasama dalam penyelenggaraan kerjasama wajib yang ditetapkan bersama (dengan keputusan bersama kepala daerah). Pendanaan pelaksanaan tugas Sekretariat Kerja Sama dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah masing- masing daerah melalui mekanisme hibah;
x. Xxxxxx, xxx dan penurunan muka air tanah menjadi tantangan di Pantura Jawa termasuk Pesisir Kedungsepur yang perlu dilakukan mitigasi dan adaptasi pembangunan;
g. Perlunya tata ruang yang out of the box dan pendekatan terintegrasi dengan mendorong konsep sustainable infrastructure, pengembangan konsep hulu-hilir, pengembangan Pengembangan Pusat Kota Baru berbasis Transit Oriented Development) (TOD) seperti XXX Xxxxx, XXX Xxxxxx dan TOD Kaliwungu;
h. Perlunya mencari alternatif pendanaan Kegiatan untuk percepatan pembangunan di KSN Kedungsepur. Jika diperlukan pembebasan lahan
untuk penanganan koridor tersebut maka menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kab/kota Maupun Provinsi Jawa Tengah sesuai kewenangannya.
3) Optimalisasi Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Jawa Tengah Tahun 2022
Sektor air minum memerlukan investasi yang besar dalam menunjang tercapainya manfaat sosial dalam pembangunan nasional. Pembangunan air minum di Indonesia selama ini juga banyak berkaitan dengan investasi swasta. Keberlanjutan program penyediaan air di negara berkembang dipengaruhi oleh banyak faktor yang saling terkait dan dinamis, dimana hal ini semakin menunjukkan kebutuhan untuk penyediaan air (Xxxxxx et al., 2021). Bagi pemerintah daerah, pembangunan infrastruktur air minum terkendala sumber pendanaan APBD yang terbatas. Sementara itu tuntutan kebutuhan air minum menjadi hal yang mendesak dilakukan sebagai bagian dari mandat negara untuk memenuhi pelayanan dasar bagi negara dan menjadi goal ke-6 dari 17 goals dalam Sustainable Development Goals (SDGs).
Pendanaan transfer khusus melalui DAK Fisik menjadi opsi menarik bagi
daerah untuk memenuhi kebutuhan air minum. Arah kebijakan DAK Fisik Penugasan Bidang Air Minum berdasarkan Perpres 141/2018 yaitu untuk mewujudkan akses universal air minum dan pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) serta mendukung program prioritas nasional di Kota/ Kabupaten prioritas penanganan kumuh, Kabupaten/ Kota dengan cakupan pelayanan mendekati 100%, Kabupaten/ Kota yang memiliki sistem penyediaan air minum (SPAM) regional dan Kabupaten yang telah melaksanakan penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (PAMSIMAS). Tujuan dan sasaran DAK Fisik Bidang Air Minum yaitu untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum layak melalui penambahan jumlah Sambungan Rumah (SR) melalui Jaringan Perpipaan (JP) dan/atau Bukan Jaringan Perpipaan (BJP) terlindungi.
Hingga tahun 2022 saat ini untuk pemenuhan kebutuhan air minum di Jawa Tengah telah dilakukan pembangunan SPAM Regional seperti SPAM Regional Bregas, Petanglong, Keburejo, Wosusokas tahap I, namun ada beberapa yang masih dalam perencanaan seperti Jragung, Dadimuria serta Wosusokas tahap II.
Implikasi kebijakan yang dapat diimplementasikan antara lain:
a. Perlu adanya sosialisasi dan dorongan kepada masyarakat untuk meningkatkan nilai willingness to connect (wtc) ke air perpipaan;
b. Pemenuhan air baku untuk Kawasan Industri dapat untuk subsidi harga air baku bagi pelanggan domestik;
c. Rencana pengembangan SPAM Regional perlu dicantumkan dalam RISPAM dan business plan PDAM selama 5 tahunan;
d. Perlu kepastian dari BBWS kontinyuitas air baku, berapa debit yang masih bisa dimanfaatkan saat masa kering, serta solusi nya perlu tampungan/longstorage;
e. Mencari pola skema pengembangan pembiayaan murah secara bertahap, sehingga Kab/kota tidak menanggung terlalu besar beban harga air baku;
x. Xxngaturan pemanfaatan air baku diatur untuk menjaga tidak terjadi benturan kepentingan terkait dengan pelayanan air untuk pertanian maupun untuk kegiatan lainnya;
g. OPD teknis melakukan monitoring kegiatan strategis secara berkala untuk percepatan pembangunan ekonomi di Jawa Tengah sesuai dengan Peraturan Presiden 79 Tahun 2019.
4) Mewujudkan Peta Pertanian (AGROMAP) dalam Mendukung Kebijakan Sistem Logistik Daerah (SISLOGDA) Jawa Tengah
Ketersediaan pangan di masyarakat menjadi hal yang sangat penting, terutama ketersediaan bahan pangan pokok masyarakat. Namun stok pangan aman di suatu wilayah tidak menjamin akan aman di semua wilayah, agar tidak menimbulkan gejolak harga di suatu wilayah maka distribusi pangan yang merata di semua wilayah juga menjadi hal yang sangat penting agar semua masyarakat tercukupi kebutuhan popoknya. Permasalahan utama terkait pangan adalah ketidak tersediaannya data pangan yang akurat, seringkali terjadi berita kelangkaan bahan pangan tertentu disuatu daerah tetapi disis lain melimpahnya komoditas pangan tertentu di wilayah lain. Ketidak tersediaannya data yang akurat menjadikan kesulitan dalam pengambilan kebijakan oleh pimpinan.
Untuk mendapatkan data akurat, Pemerintah Daerah (Provinsi dan kabupaten/kota) perlu berperan aktif dalam mendorong terwujudnya peta pertanian di daerah. Untuk itu disarankan beberapa hal berikut :
a. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat melihat kondisi stok berbagai komoditas pertanian di Jawa Tengah secara lebih akurat;
b. Pemerintah Provinsi dapat memanfaatkan data peta pertanian dikaitkan dengan Sistim Logistik Daerah (SISLOGDA) yang sudah dibangun di Jawa Tengah
c. Pemerintah Provinsi mendorong Kabupaten/Kota agar dapat mewujudkan peta pertanian di wilayah masing masing melalui aplikasi PANEN yang sudah disediakan
d. Pemerintah Provinsi menyediakan anggaran untuk pengganti pulsa petugas yang melakukan tagging dan melaporkan ke dalam aplikasi PANEN untuk 2 (dua) orang petugas admin Kabupaten
e. Pemerintah Kabupaten segera menunjuk 2 (dua) orang petugas admin di tingkat Kabupaten sebagai pengelola data di tingkat Kabupaten/Kota
f. Admin Kab/Kota menunjuk petugas lapangan sebagai kontributor data (melakukan tagging) dan melaporkan melalui aplikasi PANEN pada saat pendataan awal dan melaporkan kembali pada saat panen baik waktu maupun produksinya
g. Pemerintah Kabupaten/Kota menyediakan anggaran sebagai pengganti biaya pulsa petugas yang melakukan tagging dan melaporkan ke dalam aplikasi PANEN untuk petugas admin Kecamatan sesuai yang dibutuhkan di masing masing kabupaten/kota
5) Kelembagaan Mangrove Daerah
Keberadaan ekosistem mangrove di pesisir telah mengalami degradasi, hal ini ditandai dengan hilangnya luas area atau wilayah habitat hidup dari ekosistem mangrove. Kegiatan manusia merupakan penyebab kematian masif yang terbesar bagi mangrove. Pertambahan penduduk yang begitu cepat terutama di daerah pantai, mengakibatkan adanya perubahan tata guna lahan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan. Ekosistem mangrove dengan cepat menjadi semakin menipis dan rusak di seluruh daerah tropis. Tekanan utama terhadap habitat mangrove bersumber dari keinginan manusia untuk mengkonversi areal mangrove menjadi areal pengembangan perumahan, industri, pertambakan dan kegiatan komersial lainnya.
Tutupan mangrove di Jawa Tengah mengalami degradasi dari tahun 2017 - 2020. Berdasar data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. Jawa Tengah pada tahun 2020 ekosistem mangrove di Jawa Tengah seluas ± 11.945,0 Ha mengalami degradasi seluas 716,41 ha (5,66%) dari data sebelumnya tahun 2017 seluas ± 12.661,61 Ha.
Untuk melaksanakan pengelolaan ekosistem mangrove, kebijakan- kebijakan yang dapat di terbitkan antara lain :
a. Revitalisasi Kelompok Kerja Mangrove Daerah berdasar Kepmenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 101/DIV Tahun 2021 tentang Kelompok Kerja Mangrove dan dengan mengacu regulasi yang diterbitkan oleh Kemendagri dan/atau Kementerian LHK / Kementerian KKP sebagai kementerian teknis;
b. Pemerintah daerah mengadopsi Rencana Aksi Nasional sebagai Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove Tingkat Daerah;
c. Perlunya Peta Mangrove Daerah sebagai turunan dari Peta Mangrove Nasional 2021, yang memuat informasi lebih detail;
d. Memasukkan pengelolaan ekosistem mangrove dalam RPJMD Provinsi dan dialokasikan kedalam APBD Provinsi untuk menjadi program prioritas;
e. Pemanfaatan Dana Bagi Hasil – Xxxx Xxxxxxxxx (DBH-DR) untuk program rehabilitasi mangrove dan penguatan KKMD, dengan dimasukkan sebagai kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
x. Xxningkatkan kerja sama pemerintah daerah dengan instansi lain atau mitra strategis.
6) Kewenangan Kabupaten/Kota pada Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral
Provinsi Jawa Tengah telah menyusun Rencana Umum Energi Daerah (RUED) sebagai penjabaran dari RUEN untuk mendukung prioritas pengembangan energi di daerah melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 12 tahun 2018 tentang RUED dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan RUED, di dalam RUED Jawa Tengah diproyeksikan energi mix di tahun 2025 untuk EBT sebesar 21,23%, dan pada tahun 2021 bauran energi untuk EBT di Jawa Tengah tercapai 13,38% dari target 12,94%. Melihat kondisi tersebut, sesuai dengan amanah Undang- Undang 23 tahun 2014 pada urusan energi dan sumber daya mineral maka diperlukan langkah-langkah untuk dapat menciptakan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai dampak terhadap Undang-undang nomor 23 tahun 2014 perihal urusan Energi dan Sumber Daya Mineral, berimbas terhadap tidak adanya OPD Kabupaten/Kota yang membidangi urusan tersebut. Namun demikian, masih
banyak urusan-urusan Energi dan Sumber Daya Mineral yang bersinggungan langsung dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, antara lain :
1. Penerimaan pajak sektor mineral
2. Penerimaan pajak sektor air tanah
3. Pengusulan kuota BBM dan LPG
4. Pengembangan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi
Urusan-urusan tersebut membutuhkan peran Kabupaten/Kota dalam memValidasi dan verifikasi data terutama terkait penerimaan pajak. Sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota tidak lagi hanya menyerahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi.
Untuk menciptakan efektifitas penyelenggaraan urusan ESDM di Kabupaten/Kota, diperlukan keseragaman koordinasi di Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. Diharapkan dan disarankan, terkait dengan urusan Energi dan Sumber Daya Mineral di Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah dapat dikoordinasikan oleh Asisten Sekda Ekonomi dan Pembangunan pada Bidang Perekonomian Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
Selain itu, diperlukan SDM yang berkompetensi pada urusan Energi dan Sumber Daya Mineral di Kabupaten/Kota se Jawa Tengah untuk meningkatkan kapasitas Kabupaten/Kota dalam mengelola urusan ESDM.
7) Penerapan Konservasi Energi pada Bangunan Gedung Pemerintah di Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah telah menyusun Rencana Umum Energi Daerah (RUED) sebagai penjabaran dari RUEN untuk mendukung prioritas pengembangan energi di daerah melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 12 tahun 2018 tentang RUED dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan RUED, di dalam RUED Jawa Tengah diproyeksikan energi mix di tahun 2025 untuk EBT sebesar 21,23%.
Pada tahun 20201 bauran energi untuk EBT di Jawa Tengah sebesar 13,38% dari target 12,94%, dengan bauran energi minyak bumi 34,95%, gas bumi 1,04% dan batubara sebesar 50,62%.
Untuk mendukung program konservasi energi, selain dari tahap penyediaan, pengusahaan dan pemanfaatan energi melalui EBT, program konservasi energi dapat dilaksanakan melalui pelaksanaan konservasi sumber daya energi yang telah dimanfaatkan, penerapan program tersebut dilaksanakan melalui Manajemen energi, Standar dan label efisiensi energi,
Penerapan teknologi efisiensi energi, Investasi konservasi energi dan Peningkatan kepedulian dan penghargaan efisiensi energi. Kelima program tersebut yang perlu didorong disamping pemanfaatan EBT.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan upaya penerapan program konservasi energi melalui kerjasama dengan ADLIGHT dan telah disepakati yang meliputi :
• Audit energi pada Gedung A, B dan D lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah
• Technical Assistance (pendampingan dan monitoring program)
• Peningkatan SDM di bidang konservasi energi
• Hibah lampu LED sebagai percontohan
Melalui sinergi dalam bidang konservasi energi dengan Kementerian ESDM Ditjen EBTKE dapat dilaksanakan kegiatan di Provinsi Jawa Tengah meliputi :
• Pelaksanaan program manajemen energi melaui kegiatan audit energi di Jawa Tengah secara berkala dengan telah tersedianya SDM di bidang konservasi energi.
• Peningkatan penerapan penggunaan teknologi efisiensi energi khususnya lampu hemat energi di bangunan gedung pemerintah dan komersial melalui rekomendasi audit energi.
8) Optimalisasi Penyerapan Garam Lokal Untuk Sektor Industri di Provinsi Jawa Tengah
Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa garam secara factual merupakan komoditi strategis. Namun, hal itu tidak serta merta menjadikan produksi garam sebagai sumber pendapatan yang menyejahterakan pelaku usaha terutama petambak garam. Kondisi tersebut telah menginspirasi dan memotivasi pemerintah Republik Indonesia melalui Pemerintah Pusat yang dalam hal ini adalah kementerian kementerian teknis, serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, untuk melakukan program aksi untuk meningkatkan produksi garam rakyat secara kuantitas dan kualitas dalam rangka kesejahteraan pelaku usaha utamanya petambak garam. Dalam konteks ini terdapat persoalan krusial, yaitu tersegmentasinya garam rakyat lebih kepada garam konsumsi dan sangat sulit menembus segmen pasar industri terutama industri Chlor Alkali Plant (CAP) dan non-CAP, sehingga kesejahteraan petambak garam sulit untuk diwujudkan.
Di Provinsi Jawa Tengah juga berkembang beragam industri pengguna garam yang tersebar di beberapa kabupaten/kota. Berdasar hasil survei yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ProvinsiJawa Tengah pada 2017 diketahui bahwa garam dimanfaatkan baik oleh industri kecil, menengah maupun besar dengan berbagai bidang usaha. Survei itu dilakukan terhadap 200 responden yang terdiri atas 117 usaha skala kecil, 54 usaha skala menengah, dan 29 usaha skala besar. Bidang usaha industri pengguna garam tersebut dibedakan menjadi 2 kategori, yaitu industri makanan/minuman dan non makanan/minuman yang terdiri atas industri pengolahan ikan/frozen surimi, farmasi, batik, tekstil, es batu, pakan ternak, properti, dan penyamakan kulit yang masing-masing memiliki spesifikasi. Kondisi objektif di lapangan menunjukkan bahwa jumlah dan keragaman industri pengguna garam di Provinsi Jawa Tengah lebih banyak dan kompleks, sehingga merupakan pasar yang potensial bagi sektor garam rakyat.
Kebijakan optimalisasi penyerapan garam lokal untuk sektor industri dimasukkan Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman Pasal 29 huruf h yang berbunyi menetapkan kebijakan penyerapan garam rakyat minimal 25% dari total kebutuhan industri yang menggunakan garam untuk proses produksinya.
9) Pemantauan Kualitas Air Permukaan di Kawasan Danau Rawa Pening
Danau Rawa Pening merupakan salah satu dari 15 (lima belas) Danau Prioritas Nasional yang perlu diselamatkan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Salah satu penyebab pentingnya pengelolaan danau prioritas adalah kondisi danau yang mengalami tekanan dan degradasi seperti penurunan kualitas air yang menjadi ancaman bagi kelestarian fungsi danau dan mengakibatkan kerugian bagi kehudupan masyarakat. Apabila pencemaran air tidak dikendalikan dalam jangka waktu yang lama akan dapat menyebabkan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Sebagai upaya penyelamatan danau prioritas nasional, telah dibentuk Tim Pengelolaan Danau Rawa Pening bedasarkan SK Gubernur No. 610/4 Tahun 2019 dimana salah satu pokja, yakni pokja Kelestarian Lingkungan yang memiliki tugas yakni mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan lingkungan hidup di kawasan Danau Rawa Pening.
Namun, dalam matriks rencana kerja Danau Rawa Pening tahun 2019 – 2023 belum direncanakan kegiatan pemantauan kualitas air secara periodik sebagai upaya pengendalian kerusakan dan kelestarian lingkungan. Data tren kualitas air di DTA Danau Rawa Pening dapat dijadikan acuan titik mana yang mengalami penurunan kualitas sehingga upaya penyelamatan Danau Rawa Pening menjadi lebih terarah dan koheren. Penurunan kualitas air dapat diketahui apakah disebabkan karena faktor alam atau kegiatan manusia. Ketiadaan data kualitas air dapat diakibat akibatnya belum adanya koordinasi, verifikasi sekaligus kesepakatan antar stakeholder yang membidangi urusan lingkungan hidup, kehutanan, dan pengambilan kebijakan.
Kriteria penentuan titik pantau di kawasan Danau Rawa Pening mempertimbangkan berbagai hal, Titik-titik pantau kemudian dilakukan verifikasi lapangan dan disepakati untuk ditindak lanjuti oleh OPD. Hasil tindak lanjut dan pemantauan kualitas air akan dievaluasi periodik oleh Xxx Xxngelola Danau Rawa Pening yang nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan sebagai upaya penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Untuk mengatasi permasalahan yang ada, kebijakan-kebijakan yang dapat di terbitkan antara lain :
a. Perlu adanya sinergitas antar OPD dan stakeholder yang berperan dalam kegiatan pemantauan kualitas air permukaan
b. Perlu adanya verifikasi dan kesepakatan antar OPD dan stakeholder yang berperan perihal lokasi titik pantau yang dipilih agar data yang diperolej mampu merepresentasikan kualitas air permukaan di kawasan Danau Rawa Pening
c. Kegiatan pemantauan kualitas air permukaan perlu dimasukkan dalam rencana aksi matriks pengelolaan Danau Rawa Pening pada periode 2024 – 2028;
d. Evaluasi rencana kegiatan pemantauan kualitas air dapat dijadikan pertimbangan penentuan titik IKA oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah sebagai OPD yang membidangi urusan pemerintahan dibidang lingkungan hidup dan kehutanan di Provinsi Jawa Tengah;
10) Pengembangan Kartu Nelayan Jawa Tengah Dalam Digitalisasi Pelelangan di Tempat Pelelangan Ikan (E-TPI) (Pilot Project)
Kemiskinan yang melanda kehidupan nelayan disebabkan oleh faktor- faktor yang kompleks dimana faktor-faktor tersebut tidak hanya berkaitan
dengan fluktuasi musim-musim ikan, kertebatasan sumberdaya manusia, modal serta akses, jaringan pedagang ikan yang eksploitatif terhadap nelayan sebagai produsen tetapi juga disebabkan oleh dampak negatif modernsasi perikanan yang mendorong terjadi pengurasan sumberdaya laut secara berlebihan.
Untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan nelayn sangat diperlukan data yang akurat tentang jumlah nelayan (by name by address), jumlah kapal nelayan serta produksi perikanan. Melalui Data yang akurat maka pengambil kebijakan dapat memutuskan langkah yang tepat dalam mengatasi permasalahan kemiskinan nelayan khususnya nelayan di Provinsi Jawa Tengah.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menginisiasi terbangunnya “Sistem Informasi Nelayan Yang Terintegrasi (KARTU NELAYAN JAWA TENGAH)”, berupa Kartu Elektronik yang didesain khusus untuk nelayan Jawa Tengah dan mempunyai fungsi untuk Database Nelayan Jawa Tengah, penerima BBM Subsidi, Media Perijinan, Pelelangan ikan, Subsidi/Bantuan sosial lainnya (Asuransi Nelayan, Bansos, Hibah, dll), serta kartu transaksi perbankan.
Rencana pengembangan program kartu nelayan Jawa Tengah adalah digitalisasi pelelangan di TPI (e-TPI) dengan Pilot Project di TPI Tawang, Kab. Kendal dan TPI Tanjungsari, Kab. Pemalang. Harapannya dengan menggunakan E-TPI pencatatan transaksi dan data hasil ikan hasil tangkapan dapat tersaji secara real time, sehingga dapat mendapatkan data produksi ikan hasil tangkapan dan raman dari hasil pelelangan di TPI khususnya di Provinsi Jawa Tengah.
11) Strategi Pola Pemenuhan Perumahan Bagi Masyarakat Miskin di Jawa Tengah Tahun 2022
Kepemilikan Perumahan di Jawa Tengah masih menyisakan permasalahan yang besar bagi penduduk kurang mampu atau miskin atau bahkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hingga saat ini Backlog atau jumlah Kepala Keluarga yang belum memiliki rumah hingga tahun 2022 masih besar yaitu 3jt orang. Hal ini berbanding lurus dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang bertempat tinggal di Provinsi Jawa Tengah menunjukkan tren yang meningkat dari tahun ke tahun. Jumlah penduduk Provinsi Jawa Tengah diproyeksikan sebanyak 36.516.035 jiwa dengan kepadatan penduduk 1.113 jiwa/km2. Jumlah penduduk yang bekerja mencapai 17,54 juta dengan sektor jasa merupakan sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja. Laju
pertumbuhan penduduk di Provinsi Jawa Tengah diprediksikan semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Salah satu prioritas dan fokus pembangunan untuk percepatan pengurangan kemiskinan pada tahun 2022 ditujukan untuk penyediaan basic life access untuk penduduk miskin perkotaan dan perdesaan, yaitu: akses rumah layak huni, pembangunan infrastruktur permukiman dan sanitasi. Untuk itu perlu dukungan sinergitas dan keterpaduan kebijakan dan manajemen penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Jawa Tengah guna percepatan pengurangan kemiskinan yang terkait dengan akses pelayanan dasar (basic needs access) yaitu akses rumah layak huni, pembangunan infrastruktur permukiman dan sanitasi di Jawa Tengah.
Xxxxxxxx kebijakan untuk pemenuhan perumahan sederhana yang layak huni sebagai program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yaitu :
a. Untuk pemenuhan kebutuhan dasar (Basic Need Access) dan Fasilitasi Penghidupan Berkelanjutan (Sustainable Livelihood) melalui upaya perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dengan dana APBD Provinsi maupun Bantuan Keuangan Bapermasdes / dana Sosial Baznas ataupun melalui dana CSR/TJSLP sangat dibutuhkan dan harus ditingkatkan
b. Besaran anggaran RTLH yang semula Rp. 12,5 juta masih terlalu rendah sehingga diperlukan swadaya masyarakat atau kerjasama dengan Perusahaan melalui program CSR untuk membantu masyarakat miskin, begitu juga pemenuhan akses air minum dan sanitasi jamban diharapkan jadi satu paket pekerjaan RTLH yang diharapkan tercipta akses sanitasi aman
c. Penanganan pasca bencana dengan bantuan pembangunan rumah baru senilai Rp. 50 juta sangat membantu bagi masyarakat miskin terkena dampak bencana melalui program “tuku lemah oleh omah”
d. Perlu adanya kesepakatan TAPD dan DPRD untuk menggagas pelaksanaan penuntasan kepemilikan perumahan dan kawasan permukiman seperti pola atau skema DAK integrasi atau seperti yang dilakukan pemerintah Provinsi DIY bahwa satu OPD melaksanakan kegiatan berbagai macam tupoksi dalam menyelesaikan satu wilayah atau dengan kata lain pekerjaan perumahan, jalan, sanitasi, drainase dll dilakukan oleh satu OPD sehingga akan tuntas dan tidak saling menunggu.
12) Potensi Elaborasi dan Kolaborasi Penyelenggaraan Penyuluhan Sektor Pertanian, Perikanan dan kehutanan Berbasis Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pasca Diundangkannya Perpres No. 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian
Perpres 35 tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Peyuluhan Pertanian merupakan tonggak baru yang sangat penting dalam upaya membenahi penyuluhan agar berjalan normal apalagi adanya indikasi pelemahan penyuluh pertanian dengan lahirnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, indikasi pelemahan penyuluhan dilihat dari adanya disharmoni antara Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 dengan Undang- Undang No. 16 Tahun 2006.
Undang-Undang No 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) merupakan perwujudan dari bentuk penyatuan penyuluhan lintas sektor yang modem. Hal penting yang bisa diambil dari penyuluhan lintas sektor adalah kesamaan target sasaran penyuluhan, sehingga diperlukan elaborasi dan kolaborasi dalam penyelenggaraan penyuluhan. Elaborasi Penyelenggaraan penyuluhan dapat dimulai dari sinkronisasi data sasaran suluh. Hasil elaborasi data penyuluhan lintas sektor dijadikan sebagai data base penyuluhan.
Penyelenggaraan penyuluhan yang efektif dan efisien sangat dipengaruhi oleh data dan metode. Data harus diolah secara terpadu dan sistematis, metode yang digunakan adalah metode yang sesuai dengan kondisi, situasi dan krakteristik sasaran suluh, hal ini dapat diartikan bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan penyuluhan yang efektif dan efisien diperlukan teknologi informasi dan komunikasi. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dilakukan untuk menyinergikan dan mempercepat akses data dan informasi pembangunan Pertanian dalam arti luas. Hal ini selaras dengan Perpres 35 tahun 2022 pasal 20 (Pemanfaatan Teknologi informasi dan komunikasi dan Komunikasi).
Penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang efektif dan efisien, diperlukan elaborasi dan kolaborasi dalam kegiatan penyelenggaraan penyuluhan lintas sektor dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Adapun peluang terjadinya elaborasi dan kolaborasi penyelenggaraan penyuluhan lintas sektor pasca diundangkannya Perpres 35
tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian adalah sebagai berikut :
a. Penguatan kelembagaan penyuluhan pertanian Kecamatan dan Desa
1. Penumbuhan dan pemberdayaan Posluhdes dalam rangka pengembangan penyuluh swadaya lintas sektor;
2. Balai Penyuluhan Pertanian di tingkat Kecamatan dapat menjadi home base bagi penyuluh lintas sektor.
b. Tersedianya penyuluh lintas sektor sehingga dapat saling bekerjasama dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan, seperti pendampingan pada kelompok tani yang memanfaatkan lahan bawah tegakan
c. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
1. Pengelolaan data base penyuluhan terpadu/lintas sektor (data base sasaran suluh, materi penyuluhan sampai dengan akses pasar serta kemitraan dll)
2. Pemanfaatan sarana dan prasana teknologi informasi dan komunikasi untuk mengolah berbagai informasi sebagai dasar menentukan strategi, rekomendasi dan kegiatan penyuluhan seperti remote sensing/penginderaan jarak jauh untuk menentukan kesesuaian jenis tanaman dengan lahan, pemupukan, kekurangan air, menghitung kerapatan dll.
3. Penyebarluasan materi dan Pelaksanaan kegiatan penyuluhan berbasis teknologi informasi dan komunikasi (Cyber Extension, sosial media, digital, dll)
3.2 Realisasi Anggaran
Berikut menyajikan data perbandingan antara pagu anggaran APBD Tahun 2022 dengan realisasi tahun 2022.
Tabel 3.7: Tabel Capaian Realisasi Anggaran
No | Program | APBD | DBHCHT | ||
Anggaran | Realisasi | Anggaran | Realisasi | ||
1. | Program Administrasi Umum | 1.117.175.000 | 255.523.789 | 855.945.000 | 628.075.800 |
2. | Program Perekonomian dan Pembangunan | 1.679.550.000 | 1.579.122.423 | 3.976.651.000 | 2.591.651.473 |
TOTAL | 2.796.725.000 | 1.834.646.212 | 4.832.596.000 | 3.219.727.273 |
3.3 Inovasi
Berikut menyajikan inovasi yang dilakukan oleh Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam
a. Pembuatan Aplikasi PANEN
Untuk mendapatkan data pangan yang lebih akurat dan real time, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan PT. BRI (Persero) Tbk telah mengembangkan sistem Informasi Pertanian (SIMPI) dengan membangun Aplikasi PANEN yang berisikan informasi data tanam, komoditas pertanian, luas lahan, lokasi, waktu panen dan perkiraan produksi. Aplikasi PANEN akan menjadi supporting dari Sistem Logistik Daerah (SISLOGDA) yang saat ini sudah dibangun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, khususnya pada penyediaan data stock, off taker dan detail off taker. Adapun beberapa fitur dari Aplikasi PANEN antara lain dengan memasukkan data tanam dari beberapa komoditas tanam, tanggal tanam, perkiraan panen dan perkiraan produksinya, sehingga melalui sistem akan terlihat jumlah/stock pangan dan lokasi panen melalui laporan oleh petugas lapangan melalui aplikasi PANEN dengan basic data pendataan lahan (Agromap/peta pertanian). melalui aplikasi PANEN, aktifitas petani dapat tercatat mulai dari awal kegiatan bertaninya mulai dari tanggal tanam, perkiraan panen, perkiraan produksi dan saat panen kembali melaporkan realxxxxx xxxxx atau bila gagal panen dilaporkan gagal dengan alasan kegagalannya. Melalui aplikasi PANEN akan terlihat stock pangan secara lebih jelas dan rinci. Data ini dapat pula digunakan sebagai data basic data sislogda Jawa Tengah.
Sesuai dengan visi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yaitu “Menuju Jawa Tengah Sejahtera dan Berdikari Tetep Mboten Korupsi Mboten Ngapusi” maka sistem pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal, mudah diakses dan berkelanjutan di atur dalam Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2016 tentang Single Data System untuk Pembangunan Daerah di Jawa Tengah yang telah di ubah dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2016 tentang Single Data System di Jawa Tengah.
Permasalahan yang paling sering ditemukan dalam pengkoordinasian tugas tersebut adalah ketimpangan produksi komoditas pertanian antara satu kabupaten dengan kabupaten yang lain, distribusi logistik yang tidak merata dan fluktuasi harga komoditas pangan yang pada akhirnya berdampak pada
tingkat kesejahteraan petani selaku produsen utama komoditas pangan di Jawa Tengah. Kondisi permasalahan tersebut, belum sesuai dengan yang diharapkan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat, oleh karena itu dalam rangka meningkatkan koordinasi pelaksanaan tugas dan menyediakan informasi yang real time untuk penentuan kebijakan, maka diperlukan teroboson dan inovasi berupa pemetaan komoditas pertanian di Jawa Tengah berbasis Kartu Tani yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Pangan Indonesia (SIMPI).
Gambar 3.1 Screenshot Aplikasi PANEN
1. Manfaat bagi petani sebagai produsen utama komoditas pangan adalah:
a) Meningkatnya posisi tawar karena terbukanya akses pemasaran;
b) Harga yang lebih wajar karena pendenya rantai pemasaran hasil produksi;
c) Optimalisasi pemanfaatan kartu tani sebagai identitas petani Jateng;
2. Manfaat bagi masyarakat luas sebagai konsumen adalah terbukanya informasi ketersediaan pangan yang akan berdampak pada terjangkaunya harga pasar komoditas padi, jagung, bawang merah dan cabe;
3. Manfaat bagi Biro ISDA Setda Provinsi Jawa Tengah adalah terjalinnya koordinasi pelaksanaan kegiatan dengan OPD sektor pertanian yang terkait dalam penyediaan data/ informasi yang up to date berkaitan dengan kondisi lokasi luas tanam, luas panen dan produksi untuk komoditas yang berpengaruh terhadap inflasi (volatile food).
b. Pembuatan Website SIMoLEk
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Tim Pengelolaan Danau Rawa Pening Provinsi Jawa Tengah) bekerja sama dengan Pusat Studi Bencana (PSBA) Universitas Gadjah Mada mengembangkan aplikasi “Sistem Informasi
Monitoring Lingkungan dan Ekosistem” atau SIMoLEk yang merupakan implementasi Teknologi Informasi untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah lintas stakeholder.
Gambar 3.2 Screenshot Website SIMoLEk
Sistem monitoring lingkungan dan evaluasi ekosistem danau memuat penilaian kapasitas kelembagaan dan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Sistem Informasi Monitoring Lingkungan dan Ekosistem (SIMoLEk) merupakan sebuah aplikasi berbasis laman (website). SIMoLEk dikembangkan dengan menggunakan bahasa pemrograman PHP dan Basis data MySQL dengan laman web xxxx://xxxxxxx-xxxxxxxxxx.xxx/. SIMoLEk memiliki fungsi utama berupa monitoring dan evaluasi kapasitas kelembagaan dan masyarakat pada Daerah Tangkapan Air (DTA) Rawa Pening. SIMoLEk mampu menunjukkan kapasitas sebuah lembaga terhadap penanganan permasalahan yang terjadi pada DTA Rawa Pening. SIMoLEk ditujukan untuk lembaga dan masyarakat yang berperan dalam penanganan permasalahan pada DTA Rawa Pening.
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Bedasarkan hasil analisis dari pengukuran persentase tingkat realisasi anggaran TA 2022 yang bersumber dari APBD sebesar 94,53%, sedangkan tingkat realisasi anggaran yang bersumber dari DBHCHT sebesar 66,63%. Tingkat capaian indikator kinerja sebesar 104,96%. Maka dapat disimpulkan, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam memiliki capaian kinerja dengan nilai sangat baik dengan deviasi penggunaan APBD sebesar 5,57% dan DBHCHT sebesar 33,37%.
Deviasi dari penggunaan APBD sebesar 5,57% merupakan langkah efisiensi kegiatan untuk mencapai hasil yang optimum. Sedangkan, deviasi dari penggunaan anggaran DBHCHT sebesar 33,37% dikarenakan adanya kebijakan penggunaan anggaran DBHCHT yang terpusat dan surat persetujuan dari Kementerian Keuangan belum turun tentang kegiatan pemusnahan barang bukti hasil sitaan kegiatan Penegakan Hukum.
4.2 Rekomendasi
Terkait dengan surat persetujuan pemusnahan barang bukti hasil sitaan kegiatan Penegakan Hukum maka kami merekomendasikan agar dilakukan koordinasi percepatan persetujuan. Dalam rangka peningkatkan kinerja organisasi di masa yang akan datang, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah perlu menambah terobosan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) seperti google drive.
Dengan adanya capaian realisasi indikator kinerja program tahun 2022, maka Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam berperan dalam penyelesaian isu strategis dalam upaya Revitalisasi peran Sekretariat Daerah dalam manajemen penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Perumusan pola hubungan kerja/sistem tata kerja pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah, Peningkatan sinergi penyelenggaraan pemerintahan dari level kabupaten/kota hingga pemerintahan pusat, Peningkatan kapasitas SDM Biro lingkup Sekretariat Daerah utamanya terkait pemahaman tugas dan fungsi Sekretariat Daerah dan Peningkatan pemenuhan sarana-prasarana dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah.
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Pahlawan Nomor 9 Semarang Telepon (024) 8311174 (20 saluran) Faksimile (000) 00000000
kodepos 50243 xxxx://xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2022
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXX XXXXXXXX
Jabatan : Kepala Biro Infrastruktur Dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : XXXXXXX, SE, MM
Jabatan : Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah.
selaku atasan langsung PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
PIHAK KEDUA akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Semarang, 2022
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
XXXXXXX, SE, MM
Pembina Utama Muda NIP. 19700514 199202 1 001
KEPALA BIRO INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM SETDA PROVINSI JAWA TENGAH
XXXXXX XXXXXXXX
Pembina Utama Madya NIP. 19650622 198703 1 007
PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN TAHUN 2022
Unit Kerja : Biro Infrastruktur Dan Sumber Daya Alam
NO. | Sasaran Program | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Meningkatnya kualitas pengelolaan kebijakan dan koordinasi bidang pertanian | Presentase capaian kinerja program bidang pertanian | 87 % |
2. | Meningkatnya kualitas pengelolaan kebijakan dan koordinasi ESDM, lingkungan hidup dan kehutanan | Presentase capaian kinerja program bidang lingkungan hidup dan pertambangan | 90% |
3. | Meningkatnya kualitas pengelolaan kebijakan dan koordinasi bidang infrastruktur Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang | Presentase capaian kinerja program bidang infrastruktur | 95 % |
4. | Meningkatnya kualitas capaian administrasi Umum dan Keuangan Biro ISDA dan Asisten Ekbang | Presentase capaian administrasi Umum dan Keuangan Biro ISDA dan Asisten Ekbang | 100% |
Program Anggaran Keterangan
Program perekonomian dan pembangunan Rp. 5.656.201.000,- APBD
Program administrasi umum Rp. 1.117.175.000,- APBD
Semarang, 2022
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
XXXXXXX, SE, MM
Pembina Utama Muda NIP. 19700514 199202 1 001
KEPALA BIRO INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM SETDA PROVINSI JAWA TENGAH
XXXXXX XXXXXXXX
Pembina Utama Madya NIP. 19650622 198703 1 007