Logo PIHAK I P ERJANJIAN KERJASAMA
Logo PIHAK I
P ERJANJIAN KERJASAMA
N omor:
Nomor: /UN7.5.3/KS/2020
Antara
………………………………………………………….
dengan
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG
Tentang
…………………………………………………
Pada hari ini, …………… tanggal …………… Bulan ……………., tahun Xxx Xxxx Xxx Xxxxx, (..... – ..... – 2020) bertempat di ................., kami yang bertanda tangan dibawah ini :
……………………………………………………….., yang dalam hal ini diwakili oleh ..........................., selaku …………………………………………………………….. untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG, yang dalam hal ini diwakili oleh Xxxx. Xx. X.Xxxxx Xxxxxx, MM, MSc, PhD., selaku Dekan Fakultas Teknik Universitas Diponegoro Semarang, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Masing-masing PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam PERJANJIAN ini secara sendiri-sendiri disebut sebagai PIHAK dan secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK.
MENERANGKAN
Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud melaksanakan pekerjaan ........................................................................................................................................................................................................
Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud menyerahkan pekerjaan dimaksud kepada PIHAK KEDUA melalui PERJANJIAN dan PIHAK KEDUA telah menyatakan dirinya mampu dan berpengalaman dalam bidang pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Oleh karena itu PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk mengadakan perjanjian tentang pelaksanaan pekerjaan ..................................................................
Dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :
PASAL 1
D E F I N I S I
Kecuali dalam kalimat diartikan lain, maka istilah-istilah berikut dibawah ini apabila dipergunakan dalam PERJANJIAN ini masing-masing mempunyai pengertian sebagai berikut:
“HARI, MINGGU, BULAN, TAHUN” berarti hari kalender, minggu kalender, bulan kalender, tahun kalender.
“JASA” berarti pekerjaan .................................................................................................... yang ketentuan dan rincian lingkup pekerjaannya diuraikan dalam Perjanjian ini.
“PEKERJAAN” berarti penyediaan JASA oleh PIHAK KEDUA yang dilaksanakan oleh para PERSONIL PIHAK KEDUA.
“PEMERINTAH” berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk dalam hal ini instansi-instansi pemerintah yang berwenang baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
“PERJANJIAN” berarti bentuk perikatan termasuk semua lampirannya yang merupakan satu kesatuan yang terpadu, yang mengikat antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA dalam rangka penyediaan JASA oleh PIHAK KEDUA sebagaimana diuraikan dalam dokumen ini.
“PERSONIL” berarti para tenaga ahli, enjinir, supervisor, advisor, termasuk dalam hal ini seluruh staf/tenaga pendukung dari PIHAK KEDUA yang berkemampuan dan berpengalaman untuk ditugaskan melaksanakan PEKERJAAN oleh PIHAK KEDUA.
“TULISAN” atau “TERTULIS” berarti suatu pernyataan dan atau surat yang terketik atau tercetak, faksimili, yang ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA .
Berita/pesan yang mendesak dapat ditulis dengan tangan, untuk kemudian diresmikan dengan surat yang diketik.
Jika kata-kata yang sama dijumpai pada beberapa bagian dari PERJANJIAN ini dan bila selanjutnya ada kekaburan akan penafsirannya, maka arti kata tersebut harus disesuaikan dengan kalimatnya.
Kata-kata yang menunjukan bentuk tunggal dapat berarti jamak dan sebaliknya tergantung dari kalimatnya.
PASAL 2
LINGKUP DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
2.1. Lingkup PEKERJAAN
Lingkup PEKERJAAN yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA adalah:
Melakukan ................................................................................................................... dan menyusun Laporan Pekerjaan tersebut untuk keperluan Teknis Pelaksanaan ............................................................................ sebagai mana dimaksud dari PIHAK PERTAMA.
Tim dari PIHAK KEDUA akan mendampingi memberikan rekomendasi dan penjelasan hasil kajian dan evaluasi menurut kompetensinya jika diperlukan PIHAK PERTAMA sampai dengan berakhirnya kegiatan dalam Lingkup PEKERJAAN ini
2.2. Jangka Waktu Pelaksanaan PEKERJAAN
Jangka Waktu pelaksanaan PEKERJAAN adalah …….. (……..) bulan kalender dimulai sejak tanggal ……………. 2020 dan berakhir sampai dengan tanggal ………………………...
PEKERJAAN dimaksud dalam Pasal 1 PERJANJIAN ini dinyatakan selesai, apabila PIHAK KEDUA telah menyerahkan Pelaporan secara lengkap kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA telah menerima dengan baik yang dinyatakan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh kedua belah PIHAK.
PASAL 3
TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
3.1. Tanggung-Jawab PIHAK KEDUA
-
-
Dalam melaksanakan PEKERJAAN, PIHAK KEDUA harus mengikuti dan mentaati ketentuan dan syarat kerja yang berlaku di lingkungan kerja PIHAK PERTAMA dan bertindak sesuai norma dan kode etik profesionalisme, demi penyelesaian PEKERJAAN secara tuntas dan memuaskan.
-
PIHAK KEDUA setiap saat bertindak hanya untuk kepentingan PIHAK PERTAMA dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk pelaksanaan PEKERJAAN, baik aspek legal, teknis maupun administrasi.
Dalam penyelesaian PEKERJAAN, PIHAK KEDUA bertanggung jawab dan berkewajiban untuk secara aktif memberikan saran-saran dan informasi kepada PIHAK PERTAMA mengenai hal-hal yang perlu dilakukan oleh PIHAK PERTAMA untuk mencapai keberhasilan PEKERJAAN, termasuk menyampaikan informasi atas suatu kejadian/ peristiwa yang mungkin timbul yang dapat menyebabkan keterlambatan penyelesaian PEKERJAAN sesuai dengan jadwal.
PIHAK KEDUA tidak bertanggung-jawab terhadap sesuatu bagian pekerjaan yang tidak didisain olehnya atau yang tidak berada di bawah tanggung-jawabnya.
PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya tehadap semua resiko baik sakit, kecelakaan, kematian dan lain-lain terhadap PERSONIL sehubungan dengan pelaksanaan PEKERJAAN dalam PERJANJIAN ini.
PIHAK KEDUA akan menyediakan Manpower (tenaga) secukupnya dalam pelaksanaan PEKERJAAN dimaksud.
3.2. Kerja Sama PIHAK KEDUA
Agar PEKERJAAN dapat diselesaikan secara memuaskan dan memenuhi semua ketentuan, PIHAK KEDUA harus bekerja sama dengan PIHAK PERTAMA, dan badan-badan lain yang terkait dan juga melengkapi semua informasi yang berhubungan dengan PEKERJAAN, yang sewaktu-waktu dapat diminta oleh PIHAK PERTAMA.
3.3. Penyiapan Dokumen PEKERJAAN dan Laporan
3.3.1. Selama penyiapan dokumen PEKERJAAN dan Laporan PEKERJAAN, PIHAK KEDUA harus berdiskusi dengan PIHAK PERTAMA untuk memastikan agar pekerjaan dimaksud dapat terselenggara dengan baik, termasuk penyesuaian terhadap standar-standar/ format yang biasa digunakan oleh PIHAK PERTAMA yang ada dan dapat diterapkan. Semua dokumen harus disajikan dalam bentuk yang baik dan sudah diperiksa dengan teliti sebelum diserahkan kepada PIHAK PERTAMA
3.3.2. PIHAK KEDUA harus segera memberitahu PIHAK PERTAMA tentang terjadinya hal-hal atau keadaan yang dapat menunda atau menghambat penyelesaian PEKERJAAN dan memberitahukan langkah-langkah yang akan diambil atau disampaikan oleh PIHAK KEDUA untuk mengatasi keadaan tersebut.
3.3.3. Dalam hal PIHAK KEDUA gagal untuk memenuhi kewajibannya dalam PERJANJIAN ini termasuk kegagalan dalam pelaksanaan PEKERJAAN, penyampaian Laporan yang tidak lengkap, keterlambatan penyampaian laporan, PIHAK PERTAMA berhak menangguhkan pembayaran yang terkait sampai PIHAK KEDUA memenuhi kewajiban yang dimaksud.
PASAL 4
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
4.1. PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA berkewajiban membiayai segala kegiatan ..................................................................................................................................................... sesuai dengan biaya yang disebutkan dalam Pasal 5 Perjanjian ini.
PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan data-data baik primer maupun sekunder yang dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA dalam melaksanakan .........................................................................................................................................................................................................................................................................
4.2. Pajak dan Bea
Pajak dan Bea yang timbul akibat PERJANJIAN ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan PEMERINTAH.
PASAL 5
NILAI PERJANJIAN DAN PEMBAYARAN
5.1. Nilai Perjanjian
Nilai Perjanjian sebesar Rp ..........................,00 ( ............................................... Rupiah)
Nilai tersebut sudah dikenakan pajak.
5.2. Pembayaran kepada PIHAK KEDUA
Pembayaran atas PEKERJAAN sebagaimana dimaksud pada pasal 5 PERJANJIAN ini dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara pemindah-bukuan kedalam rekening PIHAK KEDUA, dengan rekening sebagai berikut:
Nomor Rekening : 7101011123
Atas nama : Universitas Diponegoro – Penerimaan
Bank : BNI Cabang Undip Semarang
Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai sebesar 100% (seratus persen) dari nilai proyek, dan akan dibayarkan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah pengajuan pembayaran dari PIHAK KEDUA diterima PIHAK PERTAMA.
Pada saat pengajuan pembayaran, PIHAK KEDUA melengkapi dokumen pengajuan pembayaran sebagai berikut:
Kwitansi bermaterai cukup
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang ditandatangani kedua belah PIHAK
Mekanisme pembayaran dari PIHAK PERTAMA akan mengacu pada Prosedur Pelaksanaan Pembayaran dari PIHAK KEDUA (Bagian Kerjasama Fakutas Teknik Universitas Diponegoro) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
PASAL 6
SEBAB KAHAR (FORCE MAJEURE)
6.1. Bila salah satu PIHAK untuk sementara tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan PERJANJIAN ini karena Sebab Kahar dan bila PIHAK tersebut menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai sifat kejadian dan dampaknya terhadap pelaksanaan PEKERJAAN dan waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian PEKERJAAN tersebut kepada PIHAK lainnya dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak saat terjadinya Sebab Kahar (Force Majeure), maka kewajiban-kewajiban dari PIHAK yang bersangkutan yang tidak dapat dilaksanakan karena alasan kejadian tersebut akan ditangguhkan seperti yang diatur dalam Pasal 7.
Tidak ada PIHAK yang bertanggung-jawab kepada PIHAK lainnya atas kerugian atau kerusakan yang diderita oleh PIHAK yang bersangkutan yang timbul akibat kejadian yang dimaksud pada pasal 6.1 atau kelambatan-kelambatan yang terjadi karena kejadian tersebut.
Sebab Kahar (Force Majeure) yang dimaksudkan disini berarti pemogokan, penutupan pabrik oleh buruh (lock out) atau gangguan industri yang lain, tindakan-tindakan oleh musuh (public enemy), perang, blockade, pemberontakan, kegaduhan, wabah penyakit, tanah longsor, gempa bumi, badai, petir, banjir, hanyut, gangguan sipil, ledakan dan kejadian-kejadian lain yang diterangkan secara resmi oleh Pejabat Pemerintah yang berwenang sebagai Sebab Kahar.
Untuk setiap jangka waktu dimana salah satu PIHAK harus menyelesaikan suatu tindakan atau kewajiban menurut PERJANJIAN ini tetapi karena terjadinya Sebab Kahar sehingga salah satu PIHAK tidak mampu melakukannya, maka pelaksanaan PEKERJAAN akan diperpanjang selama jangka waktu terhentinya kegiatan akibat Sebab Kahar tersebut.
Selama jangka waktu tidak dapat dilaksanakannya PEKERJAAN akibat Sebab Kahar, PIHAK KEDUA berhak menerima pembayaran sesuai dengan PERJANJIAN ini maupun tambahan biaya yang mungkin timbul untuk keperluan PEKERJAAN dalam periode tersebut serta untuk mengaktifkan kembali PEKERJAAN setelah berakhirnya Sebab Kahar.
PASAL 7
PERPANJANGAN WAKTU PENYERAHAN PEKERJAAN
Waktu penyerahan PEKERJAAN dapat diperpanjang dalam hal :
7.1.1 Diberikan pekerjaan tambah yang dinyatakan secara tertulis dan pekerjaan tersebut diberi perpanjangan waktu pelaksanaan (kompensasi waktu)
7.1.2 Terjadinya sebab kahar sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dalam PERJANJIAN ini.
Bila terjadi hal sebagaimana dimaksud pada butir 7.1 tersebut diatas PIHAK KEDUA harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA untuk mendapatkan persetujuan.
Waktu penyerahan pekerjaan tidak dapat diperpanjang dalam hal :
Adanya hari libur/hari raya
Adanya kesalahan PIHAK KEDUA
Pasal 8
SANKSI KETERLAMBATAN
Apabila penyelesaian PEKERJAAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PERJANJIAN ini melampaui batas waktu yang telah ditetapkan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 PERJANJIAN ini, maka kepada PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Perjanjian untuk setiap hari keterlambatan dengan batas maksimum 5% (lima per seratus) dari Nilai Perjanjian, kecuali dalam hal Sebab Kahar (Force Majeure) atau dalam hal-hal yang bukan merupakan kesalahan PIHAK KEDUA.
Pasal 9
PEMUTUSAN PERJANJIAN
Pemutusan PERJANJIAN oleh PIHAK PERTAMA
Jika PIHAK KEDUA dengan sengaja meninggalkan PEKERJAAN tanpa pemberitahuan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA, atau jika pelaksanaan PEKERJAAN tidak sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam perjanjian ini, atau jika PEKERJAAN dilaksanakan dengan itikad tidak baik, atau jika PEKERJAAN tidak diselesaikan dengan waktu yang telah ditentukan dan atau yang telah diperpanjang secara sah, maka PIHAK PERTAMA akan memberikan teguran atau peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA sebanyak 3 (tiga) kali.
Jika PIHAK KEDUA dengan sengaja meninggalkan PEKERJAAN tanpa pemberitahuan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA, atau jika pelaksanaan PEKERJAAN tidak sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam perjanjian ini, atau jika PEKERJAAN dilaksanakan dengan itikad tidak baik, atau jika PEKERJAAN tidak diselesaikan dengan waktu yang telah ditentukan dan atau yang telah diperpanjang secara sah, maka PIHAK PERTAMA akan memberikan teguran atau peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA sebanyak 3 (tiga) kali.
Apabila paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender setelah PIHAK KEDUA menerima surat teguran atau peringatan pertama dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA tidak mengindahkannnya dan atau tidak memberikan jawaban secara wajar dan memuaskan maka PIHAK PERTAMA akan mengeluarkan surat teguran atau peringatan kedua.
Apabila paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender setelah PIHAK KEDUA menerima surat peringatan kedua dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA tidak mengindahkannnya dan atau tidak memberikan jawaban secara wajar dan memuaskan maka PIHAK PERTAMA akan mengeluarkan surat peringatan ketiga (terakhir) dan berhak memutus PERJANJIAN secara langsung tanpa perantara pengadilan dan tidak memberlakukan Pasal 1266-1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pemutusan PERJANJIAN oleh PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA akan segera memberitahu PIHAK PERTAMA secara tertulis mengenai sesuatu keadaan atau terjadinya sesuatu keadaan di luar kemampuan PIHAK KEDUA yang menyebabkan PIHAK KEDUA tidak mungkin melaksanakan kewajibannya.
Berdasarkan konfirmasi tertulis dari PIHAK PERTAMA mengenai adanya suatu keadaan atau kejadian seperti itu, atau karena kegagalan PIHAK PERTAMA dalam menanggapi pemberitahuan tersebut dalam waktu 15 (lima belas) HARI dari waktu diterimanya pemberitahuan, PIHAK KEDUA akan dibebaskan dari segala tanggung jawab atas gagalnya pemenuhan kewajibannya sejak tanggal diterimannya pemberitahuan tersebut dan kemudian PIHAK KEDUA dapat memutuskan PERJANJIAN ini dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tidak kurang dari 30 (tiga puluh) HARI sebelumnya.
PIHAK KEDUA berhak memutuskan PERJANJIAN secara sepihak, tanpa adanya tuntutan apapun dari PIHAK PERTAMA, dengan memberitahukan secara tertulis hal tersebut kepada PIHAK PERTAMA, dalam hal PIHAK PERTAMA tidak melaksanakan pembayaran kepada PIHAK KEDUA berdasarkan PERJANJIAN ini dan / atau PIHAK PERTAMA melalaikan kewajiban yang telah ditentukan dalam PERJANJIAN ini.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
10.1. Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat dalam penafsiran atau pelaksanaan ketentuan-ketentuan PERJANJIAN ini, kedua belah PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah.
10.2. Apabila musyawarah tersebut pada ketentuan 10.1. Pasal ini tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara penyelesaian perselisihan, maka kedua belah PIHAK sepakat untuk menyerahkan seluruh sengketa yang timbul dari PERJANJIAN ini kepada Badan Arbitase Nasional Indonesia (BANI) untuk diselesaikan pada tingkat pertama dan terakhir menurut Peraturan Prosedur BANI, dan merupakan keputusan final.
PASAL 11
PERUBAHAN, PERBAIKAN ATAU PENAMBAHAN
11.1. Setiap perubahan, perbaikan atau penambahan terhadap PERJANJIAN ini kecuali yang sudah diatur secara khusus, hanya akan dibuat berdasarkan persetujuan bersama secara tertulis antara pihak-pihak yang bersangkutan. Hal ini akan dilaksanakan dalam bentuk Amandemen yang dinyatakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PERJANJIAN ini.
11.2 Lingkup dan jangka waktu dari PERJANJIAN ini tidak dapat dirubah tanpa persetujuan tertulis dari kedua belah PIHAK. Bila perubahan-perubahan yang telah disetujui kedua belah PIHAK tersebut menyebabkan penambahan atau pengurangan volume PEKERJAAN berdasarkan PERJANJIAN ini, dan atau jangka waktu pelaksanaannya, akan dilakukan penyesuaian terhadap Nilai Perjanjian berdasarkan persetujuan bersama secara tertulis dan dituangkan dalam bentuk Amandemen yang dinyatakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PERJANJIAN ini.
PASAL 12
PEMILIKAN DARI DOKUMEN-DOKUMEN
12.1. Dokumen-dokumen yang antara lain terdiri dari Dokumen Perencanaan dan semua data yang relevan seperti serta catatan-catatan penunjang atau bahan-bahan yang dihimpun atau disiapkan dalam rangka pelaksanaan PEKERJAAN akan menjadi milik mutlak dari PIHAK PERTAMA dan tidak dapat dipergunakan oleh PIHAK KEDUA untuk maksud-maksud yang tidak ada hubungannya dengan PERJANJIAN ini tanpa terlebih dahulu ada persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
12.2. PIHAK KEDUA setuju untuk menyerahkan semua dokumen-dokumen tersebut kepada PIHAK PERTAMA setelah berakhirnya PERJANJIAN, namun PIHAK KEDUA akan diperkenankan untuk menahan salinan-salinan dari dokumen-dokumen tersebut untuk arsip sendiri, dengan syarat bahwa salinan-salinan ini tidak akan dipergunakan oleh PIHAK KEDUA untuk maksud-maksud yang tidak ada hubungannya dengan PERJANJIAN ini.
PASAL 13
PERLINDUNGAN TERHADAP GUGATAN
Bila terjadi gugatan terhadap PIHAK PERTAMA, karena kegagalan, penolakan atau kecerobohan PIHAK KEDUA untuk melaksanakan suatu kesepakatan, tindakan atau hal-hal atau kerusakan yang disebabkan karena alasan kelalaian dari PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA harus melindungi dan menghindarkan PIHAK PERTAMA dari semua kerugian, kerusakan, pengeluaran, keputusan atau perintah pengendalian yang timbul dari tindakan semacam itu.
PASAL 14
SYARAT DAN BERLAKUNYA PERJANJIAN
14.1. Syarat PERJANJIAN
PERJANJIAN ini berlaku dan mengikat kedua belah PIHAK pada tanggal penandatanganan PERJANJIAN ini dan mempunyai kekuatan hukum penuh sampai PEKERJAAN dan pembayaran telah dipenuhi.
Pada saat itu kedua belah PIHAK akan bersama-sama dibebaskan dari setiap kewajiban berdasarkan PERJANJIAN.
14.2. Berlakunya PERJANJIAN
PERJANJIAN ini berlaku efektif pada tanggal ditandatangani oleh PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA.
Sebagai tanda persetujuan, kedua belah PIHAK telah bersepakat untuk menandatangani PERJANJIAN ini dalam 4 (empat) rangkap pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tertulis diatas yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, 2 (dua) diantaranya bermeterai cukup diperuntukkan bagi PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, 2 (dua) lainnya diperuntukkan bagi Pihak lain yang berkepentingan dengan PEKERJAAN.
Untuk dan atas nama ....................... .......................... .....................
............................................... …………………. |
Untuk dan atas nama FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG
Xxxx. Xx. X. XXXXX XXXXXX, MM, MSc, PhD DEKAN |
10