KEABSAHAN JAMINAN YANG TIMBUL DARI WANPRESTASI PERJANJIAN SEWA MENYEWA
KEABSAHAN JAMINAN YANG TIMBUL DARI WANPRESTASI PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx
NIM : 312018280
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS XXXXXXX XXXXX XXXXXX APRIL 2022
KEABSAHAN JAMINAN YANG TIMBUL DARI WANPRESTASI PERJANJIAN SEWA MENYEWA
SKRIPSI
Diajukan untuk Gelar Sarjana Hukum
Oleh:
Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx NIM: 312018280
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS XXXXXXX XXXXX XXXXXX APRIL 2022
XXXXXX PERSETUJUAN KEABSAHAN JAMINAN YANG TIMBUL DARI WANPRESTASI PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx NIM: 312018280
Dosen Pembimbing
Xx. Xxxx Xxxxxxx P, SH.,M.Hum
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS XXXXXXX XXXXX XXXXXX 2022
Lembar Pengesahan
Komisi Penguji
Penguji I | Penguji II |
Xxx Xxxxxx Xxxxxxxx. S.H., M.S | Xx. Xxxx Xxxxxxx P. S.H., M. Hum |
Penguji III |
Indirani Wauran. X.X.,X.X |
Diuji pada 13 April 2022
Mengesahkan,
Ketua Program Studi Ilmu Hukum
Xx. Xxxxxxxxxx Xxxx Indah, S.H., M. Hum
DAFTAR ISI
Lembar Pernyataan Keaslian Skripsi ix
BAB I 1
PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Rumusan Masalah 10
C. Tujuan Penelitian 10
D. Manfaat Penelitian 11
E. Metode Penelitian 11
F. Sistematika Penulisan 12
BAB II 14
KAJIAN PUSTAKA, ANALISIS DAN PEMBAHASAN 14
A. Kajian Pustaka 14
1. Konsep Perjanjian 14
2. Kontrak Sewa Menyewa 21
3. Konsep Hukum Kebendaan 23
4. Jaminan 40
5. Novasi 44
6. Hak Retensi 46
B. Analisis dan Pembahasan 47
1. Wanprestasi dalam Perjanjian Sewa Menyewa 50
2. Penahanan Barang Sebagai Bentuk Jaminan Pemenuhan Kewajiban Si Penerima Sewa 52
3. Pembaharuan Perjanjian Antara Penerima Sewa dengan Pemberi Sewa 54
BAB III 59
PENUTUP 59
A. Kesimpulan 59
B. Saran 61
Daftar Bacaan 62
LAMPIRAN CATATAN SKRIPSI 66
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat dan kasih karunia-Nya, Penulis dapat menyelesaikan skripsi tepat pada waktunya. Judul skripsi ini adalah “Keabsahan Jaminan Yang Timbul Karena Wanprestasi Perjanjian Sewa Menyewa”.
Karya Tulis ini juga dapat terselesaikan dengan baik dan tepat pada waktunya karena bantuan baik langsung maupun tidak langsung dari berbagai pihak. Untuk itu penulis merasa perlu mengucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada:
1. Bapak Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., M.Hum., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx atas ilmu yang telah diberikan.
2. Ibu Xx. Xxxx Xxxxxxx P. S.H., M. Hum., selaku dosen pembimbing skripsi yang telah meluangkan waktunya dan memberikan banyak bimbingan, masukan ilmu, arahan, ide, movitasi, dan semangat kepada penulis dari awal; sampai akhir skripsi ini selesai dengan baik.
3. Xxx Xxxxxxxx Xxxxxx. S.H.,M.H, selaku Penguji I dan Ibu Xxx Xxxxxx Xxxxxxxx. S.H., M.S, selaku Penguji II yang telah memberikan waktu untuk menguji, memberikan kritik serta saran, dan masukan bagi skripsi penulis.
4. Seluruh Dosen Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx karena ilmu yang diberikan dan segala bantuan serta pelayanan selama penulis belajar hingga menyelesaikan studi di Fakultas Hukum UKSW.
6. Ayahanda penulis, yaitu Xxxxx Xxxx Xxxxx Sampelallung, Ibunda penulis, yaitu Ibu Xxxxxxx, yang selalu memberikan kasih sayang, doa, nasehat, serta dorongan moril maupun materiil yang tidak terhingga sehingga penulis dapat belajar dan akhirnya menyelesaikan studi di Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.
7. Begitu pula kepada semua pihak-pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang telah membantu dalam penyelesaian skripsi ini. Kiranya karya
tulis ini dapat bermanfaat.
Salatiga, 13 April 2022
5. Seluruh Staff Tata Usaha Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx atas segala bantuan serta pelayanan selama penulis belajar hingga menyelesaikan studi di Fakultas Hukum UKSW.
Penulis
Lembar Pernyataan Keaslian Skripsi
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx
NIM 312018280
Xxxxx Xxxxxxx : Keabsahan Jaminan Yang Timbul Dari Wanprestasi Perjanjian Sewa Menyewa
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa skripsi ini adalah hasil karya saya sendiri dan tidak mempunyai persamaan dengan skripsi lain. Jika dikemudian hari terbukti sebaliknya, saya bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Salatiga, 13 April 2022
Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx
DAFTAR ATURAN
1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Abstrak
Dalam skripsi ini menganalaisis mengenai contoh kasus dimana pemberi sewa menahan secara sepihak barang-barang milik penerima sewa sebagai jaminan pemenuhan kewajiban dari si penerima yang belum terpenuhi dalam [erjanjian sewa menyewa. Skrispsi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan 2 (dua) pendekatan, yaitu pendekatan kasus dan penedekatan konseptual. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tindakan penahanan barang milik penerima sewa sebagai wujud jaminan kebendaan yang dilakukakn oleh pemberi sewa terhadap barang penerima sewa sudah tepat atau bertentangan dengan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya yang tidak mencantumkan klausul penahanan. Meski penahan barang bergerak tidak dalam perjanjian sewa menyewa antara pemberi sewa dengan penerima sewa dapat dibenarkan karena merupakan wujud jaminan agar penerima sewa melakukan prestasinya yang belum dilakukan.