KERANGKA ACUAN KERJA
KERANGKA ACUAN KERJA
IMPLEMENTASI MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (P3K)
TAHUN 2019
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2019
KERANGKA ACUAN KERJA
IMPLEMENTASI MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (P3K) TAHUN 2018
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
Dasar hukum sebagai dasar pelaksanaan Pengangkatan Dan Pengelolaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) adalah :
a. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
2. Gambaran Umum
Kebutuhan SDM ASN yang sesuai dengan kebutuhan formasi dan kriteria pada saat ini menjadi hal yang sangat krusial, mengingat tupoksi suatu organisasi seiring dengan munculnya PP nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang berdampak semakin luasnya kewenangan dan lebih berat nya tupoksi serta beban kerja.
Seiring berjalannya waktu serta diikuti dengan berkurangnya jumlah pegawai akibat memasuki masa pensiun namun demikian tidak diimbangi dengan jumlah ASN baru, sudah tentu menjadi suatu tantangan bagi sebuah Instansi Pemerintah untuk tetap menjaga dan meningkatkan kinerjanya untuk mencapai tujuan organisasi.
Dengan munculnya tantangan diatas, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dirasa perlu untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut, salah satunya dengan menjalankan amanat Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengamanatkan bahwa Instansi Pemerintah dapat mengangkat Pegawai non PNS dengan sistem PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dengan di angkatnya PPPK tersebut diharapkan dapat mengisi kekosongan formasi yang ditinggalkan seorang ASN yang memasuki masa pensiun, dalam proses rekruitmen PPPK ini tentunya perlu memperhatikan beberapa aspek mulai dari perencanaan kebutuhan, proses seleksi, penetapan pengangkatan, dan monitoring dan evaluasi kinerja para PPPK tersebut.
Dari tahapan proses di atas di harapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat menemukan solusi terkait kekurangan pegawai sebagai dampak dari para ASN yang memasuki masa Pensiun, dengan menempatkan PPPK sesuai dengan kebutuhan organisasi, dan dengan dilaksanakan nya proses tersebut diharapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat merekrut PPPK yang profesional dan berkualitas guna membantu peningkatan kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta sebagai wujud melaksanakan amanat Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
1. Memenuhi kebutuhan pegawai pada suatu instansi Pemerintah;
2. Memperoleh Pegawai selama masa moratorium penerimaan CPNS sesuai dengan kebutuhan dan kriteria yang ditetapkan instansi;
3. Mendapatkan tenaga Non-PNS yang lebih profesional;
4. Meningkatkan pola pengelolaan tenaga Non-PNS menjadi lebih profesional dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
5. Penyamaan Persepsi terkait Pegawai Non PNS, yang dalam UU ASN di sebut dengan isttilah P3K.
b. Tujuan
1. Terseleksinya PPPK sesuai dengan kebutuhan jabatan dan kriteria yang dibutuhkan sebuah instansi;
2. Terselenggaranya pengelolaan pegawai non-PNS yang Profesional dan akuntabel;
3. Terselenggaranya proses rekruitmen Calon PPPK yang transparan, adil dan konsisten serta mengacu pada kebutuhan Instansi;
4. Memberikan Hak-hak Kesejahteraan kepada PPPK sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
C. RUANG LINGKUP KEGIATAN
1. Penetapan Kebutuhan dan Seleksi Penerimaan PPPK;
2. Sosialisasi Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
3. Meningkatkan pemahaman SKPD Provinsi Jawa Tengah terkait Pegawai non PNS.
D. SASARAN
1. Target Kinerja Kegiatan
a. Terseleksinya 2000 calon PPPK untuk selanjutnya diangkat menjadi PPPK;
b. Terpenuhi nya kebutuhan pegawai yang jabatannya dapat di penuhi oleh PPPK;
c. Memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi tentang Pegawai non PNS kepada seluruh SKPD Provinsi Jawa Tengah.
2. Capaian Kinerja Kegiatan
a Pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK;
b Terlaksananya pengelolaan PPPK dengan profesional dan akuntabel dengan rincian sebagai berikut :
1) Perencanaan penetapan kebutuhan formasi yang dapat diisi oleh PPPK;
2) Terpenuhinya kebutuhan pegawai melalui pengadaan PPPK;
E. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 akan dilaksanakan di Semarang, Jakarta, Yogyakarta dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
F. JADWAL KEGIATAN (tentatif menunggu kebijakan pusat)
NO | KEGIATAN | WAKTU PELAKSANAAN | KETERANGAN |
1 | 2 | 3 | 4 |
1. | Perencanaan Kebutuhan PPPK pada Pemprov | Januari s.d. Maret | Tentative menunggu PP yang rencananya akan terbit Tahun 2019 |
Jawa Tengah | 2019 | ||
2. | Rakor Sosialisasi PP tentang PPPK | Tentative sampai | |
terbitnya PP | |||
3. | Pelaksanaan Seleksi PPPK | Maret s.d. April 2019 | |
3. | Penetapan hasil seleksi PPPK | April s.d. Juni 2019 | |
4. | Pengangkatan PPPK sesuai dengan hasil seleksi | Juli 2019 | |
PPPK |
G. KELUARAN
1. Terlaksananya Seleksi, Pengangkatan dan Pengelolaan PPPK sesuai dengan kebutuhan Instansi;
2. Terpenuhinya kebutuhan pegawai pada SKPD Pemprov Jawa Tengah yang formasi nya dapat diisi oleh PPPK;
3. Penyamaan Persepsi terkait PPPK / Pegawai Non PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
H. ANGGARAN
Total Biaya Implementasi Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahun 2019 sejumlah Rp 550.000.000 (Terlampir).
I. PENUTUP
Penyusunan Kerangka Acuan Kerja Implementasi Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahun 2019 diharapkan mampu menjadi pedoman dalam setiap pelaksanaan kegiatannya sehingga seluruh kegiatan dapat terlaksana dengan maksimal.
KEPALA SUB BIDANG PENGANGKATAN
I XXXXX XXXXXX XXXXX W, S.IP NIP. 19710829 199101 1 001