SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN KEGIATAN MAGANG/PKL SISWA/MAHASISWA
SURAT PERJANJIAN
PELAKSANAAN KEGIATAN MAGANG/PKL SISWA/MAHASISWA
DI BRIN
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
NIP :
Jabatan :
Sebagai peneliti pelaksana tugas pembimbingan mahasiswa PKL dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama BRIN untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama :
NIM :
Institusi :
dalam hal ini bertindak untuk dan atas pribadi untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat atas perjanjian sebagai berikut :
Pasal 1
UMUM
PIHAK PERTAMA akan melakukan proses pembimbingan terhadap PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan Magang/PKL di BRIN selama periode :.................................
Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN
PIHAK PERTAMA sesuai dengan kapasitas dan kemampuan yang dimiliki akan membantu pelaksanaan kegiatan PKL PIHAK KEDUA di BRIN sampai akhir kegiatan. Bantuan yang diberikan meliputi penggunaan sarana prasarana, penyediaan bahan pendukung, layanan jasa analisis dan konsultasi penelitian terkait.
PIHAK KEDUA akan melaksanakan pelaksanaan kegiatan Magang/PKL di BRIN dengan sebaik-baiknya sesuai arahan dan koordinasi PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA berkewajiban mengikuti semua peraturan yang berlaku di BRIN dan semua ketentuan lain yang dikeluarkan oleh pimpinan BRIN. Apabila disengaja atau tidak sengaja melakukan kegiatan yang melanggar hukum yang berlaku umum seperti tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, asusila dan hal lain yang sesuai norma hukum, PIHAK KEDUA bersedia diberhentikan secara sepihak dari kegiatan Magang/PKL di BRIN.
PIHAK KEDUA menyanggupi menyelesaikan semua kewajiban yang harus diselesaikan termasuk mengembalikan atau mengganti barang yang menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sebelum menyerahkan laporan akhir kegiatan PKL.
Pasal 3
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
PIHAK KEDUA dibantu secara penuh oleh PIHAK PERTAMA dalam pelaksanaan Magang/PKL, semua invensi atau berbagai bentuk Hak Kekayaan Intelektual lainnya yang dikembangkan dan/atau didapat dari kegiatan ini menjadi milik PIHAK PERTAMA dan oleh karena itu maka penggunaan, penyebarluasan, dan/atau perbanyakan hasil tersebut di atas kepada pihak lain untuk keperluan apapun harus atas dasar izin dan rekomendasi yang telah disetujui dan dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA.
.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada campur tangan dan atau paksaan dari pihak manapun.
, ………20...
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
.................................. ............................
Mengetahui,
Kepala Satuan Kerja Dosen Pembimbing
.............................. ........................