SURAT PERINTAH KERJA
Antara UNIVERSITAS TRILOGI
dengan
YAYASAN MEKAR PRIBADI NO: 01/TRILOGI/Rektor/SPKJIII/2017
Tentang LAYANAN KEAHLIAN
PEKERJAAN PELATIHAN SOFTSKILL BAGI MAHASISWA UNIVERSITAS TRILOGI
Pada hari ini Kamis Tanggal 22 Bulan Februari Tahun Dua Ribu Delapan Belas, yang bertanda tangan dibawah ini :
1) Nama Xx. Xxx Xxxxxxxx
Jabatan Rektor Universitas Trilogi
Alamat JI. Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan 12760
Dalam hal ini mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Universitas Trilogi, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2) Nama Dra. Hj. Sri Oetari
Jabatan Ketua Yayasan Xxxxx Xxxxxxx
Alamat JI. Kenanga II XX.00 Xx.00 XX.X0 Xxxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx
Dalam hal ini mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Xxxxxan Mekar Pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya PlHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersama-sama disebut PARA PIHAK dan masing- masing disebut PIHAK, telah saling sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja tentang penyelenggaraan pelatihan softskill bagi mahasiswa Universitas Trilogi pada Semester Genap Tahun Akademik 2017/2018.
PASAL 1
RUANG LINGKUP KERJASAMA
(I) PIHAK KEDUA sepenuhnya bertanggung jawab secara akademik untuk Penyelenggaraan Pelatihan Softskill dalam bentuk pengajaran matakuliah Kebugaran dan Apresiasi Seni bagi 2 kelas besar, sebanyak 14 kali pertemuan @ 100 menit, yang diberikan I (satu) hari dalam seminggu sebagai mata kuliah Universitas Trilogi pada Semester Genap 2017/2018.
(2) PIHAK PERT AMA bertanggung jawab terhadap ketersediaan sarana dan prasarana penunjang pelatihan untuk kelancaran penyelenggaran Pelatihan Softski/L
~
KERJASAMA UNIVERSITAS TRILOGI DAN YAYASAN MEKAR PRIBADI ---- HAL 1
PESERTA PELATIHAN
Peserta pelatihan adalah mahasiswa Universitas Trilogi yang mendaftar mengikuti mata kkuliah Kebugaran dan Apresiasi Seni pada Semester Genap Tahun Akademik 2017/2018.
PASAL4
KUALIFIKASI TENAGA PENGAJAR
(1) PIHAK KEDUA menjamin pengajar minimal adalah praktisi yang berkualitas di bidang terkait yang dinilai mampu untuk memberikan pelatihan softskill.
(2) PIHAK KEDUA menjamin pengajar memiliki kompetensi sesuai bidangnya dan/atau mempunym pengalaman praktek yang berkaitan dengan bidang ilmu yang diajarkan.
PASAL4
BIAYA PEKERJAAN
(l) Biaya pekerjaan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 perjanjian ini ditetapkan:
a. Sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).
b. Biaya pekerjaan sebagaimana dimaksud ayat (I) pasal ini merupakan biaya yang pasti dan tetap serta tidak akan mengalami perubahan selama jangka waktu pelaksanaan pekeIjaan.
c. Beban pajak penghasilan menjadi kewajiban PIHAK KEDUA dari nilai pekerjaan.
PASAL5
CARA PEMBA YARAN
(1) Pembayaran biaya pekerjaan dilaksanakan oleh PIHAK PERT AMA melalui transfer bank BRI Cabang Slipi Jaya ke nomor rekening 112001000096309, Yayasan Mekar Pribadi.
(2) Pembayaran pekerjaan sebagaimana dimaksud Pasal 4 peIjanjian ini dihitung melalui 4 termin:
a. TERMIN I sebesar 30% paling lambat 1 (satu) minggu setelah penandatanganan SPK.
b. TERMIN II sebesar 30% Setelah Pengambilan Nilai Tengah Semester (dibuktikan dengan penyerahan daftar nilai)
c. TERMIN In sebesar 30% Setelah Pengambilan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx (dibuktikan dengan penyerahan daftar nilai)
d. Termin IV sebesar 10% Setelah Penyerahan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
PASAL 6
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
(1) KeIjasama ini berlaku selama 1 (satu) semester, yaitu Semester Genap Tahun Akademik 2017/2018. Kerjasama ini dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.
(2) Kerjasama ini terhitung sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
PASAL 7 SANKSI-SANKSI
Apabila PlHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan dan atau menyelesaikan pekerjaan yang telah ditentukan seperti tersebut pada pasal 2 perjanjian ini maka PlHAK KEDUA wajib menunjuk PIHAK KETIGA yang setara untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dan segala biaya dikemudian, menjadi beban PlHAK KEDUA.
PASAL8 PERUBAHANPEKERJAAN
Apabila dipandang perlu PlHAK PERT AMA dengan persetujuan PlHAK KEDUA dapat menetapkan tambahan/pengurangan pekeIjaan berdasarkan kesepakatan kesepakatan kedua belah pihak.
Z4(~
KERjASAMA UNIVERSITASTRlLOGI DAN YAYASAN MEKAR PRIBADI - HAl. 2
(I) Apabila terjadi keadaan memaksa (force majeure), maka PIHAK KEDUA wajib memeritahukan secara tertulis kepada PIHAK PERT AMA dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah terjadinya force majeure tersebut dengan dilengkapi keterangan dari instansi yang berwenang, guna mendapat pengesahan.
(2) Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (force mejeure) adalah kejadian-kejadian yang menyebabkan PIHAK KEDUA tidak dapat melaksanakan pekerjaan baik seluruh maupun sebagian, disebabkan antara lain: misalnya gempa bumi, epidemik dan bencana alam, kebijakan moneter.
PASAL 10 PERSELISIHAN
(I) Apabila timbul perselisihan antara PIHAK PERT AMA dan PIHAK KEDUA sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah/mufakat.
(2) Apabila perselisihan tersebut dalam ayat (I) pasal ini tidak dapat diselesaikan secara musyawah/mufakat maka selanjutnya menunjuk Panitia Arbitasi (peradilan wasit) yang diterima oleh kedua belah pihak.
PASAL 11 DOMISILI HUKUM
(1) Untuk pelaksanaan pekerjaan kegiatan ini kedua belah pihak sepakat untuk memberlakukan perjanjian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
(2) Kedua belah pihak telah sepakat melaksanakan perjanjian ini dengan memilih tempat yang tetap dan sah di Karnpus Universitas trilogy JI. TMP Kalibata Jakarta Selatan.
PASAL 12 KETENTUAN LAIN
(I) Segala ketentuan yang belum diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini dan atau perubahan- perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak, akan diatur lebih lanjut di dalam Surat Perjanjian Kerja Tambahan (amandemen) yang merupakan bagian yang terpisahkan dari Surat Perjanjian Kerja ini;
(2) Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang terdiri dari dua asli bermetari cukup untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Demikian Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat di Jakarta dinyatakan berlaku dan syah setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas.
PIHAKKEDUA
Dra. Hj. Xxx Xxxxxx Ketua Yayasan
KERJASAMA UNIVERSITAS TRILOGI DAN YAYASAN MEKAR PRIBADJ ~ HAL 3