PERJANJIAN TEKNIS
PEMERINAH PROVINSI JAWA TENGAH
PERJANJIAN TEKNIS
DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN PROVINSI JAWA TENGAH DENGAN
LPP RRI SEMARANG
Nomor : 045 / 4851
Nomor : R. /XXX.XX/00/0000
TENTANG
PENGELOLAAN KEARSIPAN
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN
TAHUN 2017
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
PERJANJIAN TEKNIS
DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN PROVINSI JAWA TENGAH DENGAN
LPP RRI SEMARANG
Nomor : 045/ 4851
Nomor : R. /XXX.XX/00/0000
TENTANG
PENGELOLAAN KEARSIPAN
Pada hari ini Rabu tanggal delapan bulan Nopember tahun dua ribu tujuh belas (8- 11-2017), yang bertanda tangan di bawah ini:
1. XXXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, X.Xx. : Kepala Dinas Kearsipan dan
Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx 000 C Komplek Diklat, Srondol, Semarang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
2. I XXXX XXXXXX, SH, MM. : Kepala LPP RRI Semarang yang
berkedudukan di Xxxxx Xxxxx Xxxx Xx. 144 β 146 Semarang, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Berdasarkan:
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan ke Dalam Mikrofilm atau Media Lainnya Dan Legalisasi;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LPP RRI;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 43 tentang Kearsipan;
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah;
11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Jawa Tengah;
12. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 85);
13. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaranaan Kerjasama Daerah;
14. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Jawa Tengah.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan masing-masing disebut PIHAK, sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah Perjanjian Teknis tentang Pengelolaan Kearsipan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 PENGERTIAN UMUM
(1) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah merupakan unsur pendukung tugas Gubernur Jawa Tengah di bidang kearsipan dan perpustakaan
yang berkedudukan di bawah Gubernur Jawa Tengah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah;
(2) LPP RRI Semarang sebagai lembaga penyiaran publik yang independen, netral, mandiri dan profesional yang didirikan pada tahun 2002 diatur dalam Undang- Undang Nomor : 32 Tahun 2002.
Pasal 2
TUJUAN DAN SIFAT PERJANJIAN TEKNIS
(1) Perjanjian Teknis ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan institusional antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian dan pemasyarakatan arsip, khususnya dalam hal Pengelolaan Kearsipan.
(2) Perjanjian Teknis ini bersifat kolaboratif yang saling menguntungkan karena dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga dalam rangka pencapaian visi, misi dan tujuan masing-masing lembaga.
Pasal 3
RUANG LINGKUP PERJANJIAN TEKNIS
(1) Dalam batas-batas kemampuan dan tanpa mengurangi tugas pokok PARA PIHAK, akan saling membantu melaksanakan berbagai program kerja sama dengan memanfaatkan sumberdaya dan fasilitas yang ada di lingkungan PARA PIHAK.
(2) Ruang lingkup Perjanjian Teknis ini adalah penataan, perawatan, dan pelestarian arsip serta pemasyarakatan arsip dengan program-program kerjasama yang akan dilaksanakan antara lain:
a. Kerjasama penataan arsip antara PARA PIHAK;
b. Penyelamatan arsip oleh PIHAK KESATU terhadap arsip sejarah LPP RRI Semarang, pertumbuhan atau perkembangannya sampai kemajuan yang dicapai pada masa sekarang, baik berupa arsip-arsip tekstual (kertas), foto, kaset dan film. Adapun penyelamatan arsip-arsip tersebut dengan cara:
1. Alih media dengan teknik reprografi, scanning oleh PIHAK KESATU dengan izin Kepala LPP RRI Semarang selaku PIHAK KEDUA;
2. PIHAK KESATU mempreservasi (merawat) arsip-arsip yang sudah rusak/ rapuh yang dimiliki PIHAK KEDUA dengan metode laminasi.
c. Kerjasama pembinaan SDM melalui Bimbingan Teknis dan Pelatihan di bidang kearsipan antara PARA PIHAK;
d. Pelaksanaan/penyelenggaraan penelitian bersama atau melalui kegiatan Lokakarya, Sarasehan dan Seminar antara PARA PIHAK;
e. Pemasyarakatan arsip melalui dialog interaktif di bidang kearsipan, dimana PIHAK KESATU menyediakan narasumber berkompeten untuk mengisi acara
dialog interaktif dan PIHAK KEDUA menyiarkan dialog interaktif yang dipandu oleh Penyiar yang dilakukan secara langsung (live) melibatkan masyarakat pendengar untuk melakukan tanya jawab dengan waktu penyiaran sesuai kesepakatan;
f. Pemanfaatan sarana dan fasilitas yang dimiliki PARA PIHAK (Resource and Sharing);
g. Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK.
Pasal 4
PELAKSANAAN DAN EVALUASI KEGIATAN
Terhadap pelaksanaan kegiatan kerjasama ini akan dievaluasi secara periodik setiap tahun oleh kedua belah pihak dan hasil evaluasi menjadi masukan bagi perencanaan kegiatan selanjutnya.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Teknis ini PARA PIHAK menyediakan sarana, jasa dan dana yang tersedia pada masing-masing PIHAK sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan untuk melaksanakan program kerjasama.
(2) Hak dan kewajiban ini akan dimusyawarahkan bersama dengan pengertian bahwa penggunaan sarana, jasa dan dana tersebut didasarkan pada perhitungan yang teliti sehingga tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok masing-masing.
Pasal 6
PEMILIKAN HAK CIPTA DAN PUBLIKASI HASIL
Pemilikan hak cipta, hak paten, publikasi, penerbitan dan pemanfaatan produk yang dihasilkan dari pelaksanaan Perjanjian Teknis ini akan dimusyawarahkan dan diatur kemudian, dengan mempertimbangkan proporsi kontribusi serta kepentingan masing- masing pihak.
Pasal 7 PEMBIAYAAN
(1) Segala biaya yang timbul akibat ditandatanginya Perjanjian Teknis ini menjadi tanggung jawab masing-masing PIHAK sesuai dengan hak, kewajiban dan
kewenangannya masing-masing secara proporsional dan/atau sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Segala biaya kerjasama siaran yang timbul akibat ditandatanganinya Perjanjian Teknis ini dibebankan pada DPA Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017, sebesar Rp.3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk sekali siaran dialog.menjadi tanggung jawab PIHAK KESATU.
Pasal 8 JANGKA WAKTU
Perjanjian Teknis ini berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dengan periode bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Juni 2018, dan dapat diperpanjang atas persetujuan PARA PIHAK.
Pasal 9
BERAKHIRNYA PERJANJIAN TEKNIS
(1) Perjanjian Teknis ini berakhir apabila:
a. Masa berlaku Perjanjian Teknis
berakhir sesuai dengan jangka waktu Perjanjian Teknis;
b. Adanya peraturan perundang-
undangan yang menyebabkan Perjanjian Teknis ini tidak dapat dilaksanakan;
c. Salah satu PIHAK tidak
melaksanakan peraturan atau melanggar Perjanjian Teknis ini;
d. Dibuat perjanjian baru yang
menggantikan perjanjian lama;
e. Terdapat hal-hal yang merugikan
kepentingan Nasional.
(2) Apabila saat berakhirnya Perjanjian Teknis ini masih terdapat hak dan kewajiban dalam Perjanjian Teknis ini belum diselesaikan oleh masing-masing PIHAK maka ketentuan dalam Perjanjian Teknis ini tetap berlaku sampai dengan kewajiban tersebut diselesaikan oleh masing-masing PIHAK.
Pasal 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Perselisihan yang timbul sebagai akibat dilaksanakannya Perjanjian Teknis ini diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Pasal 11 ADENDUM
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Teknis ini akan dituangkan dalam Perjanjian Tambahan (Adendum) berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Teknis ini.
Pasal 12 PENUTUP
Naskah Perjanjian Teknis ini dibuat rangkap 2 (dua) asli bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, untuk masing-masing PIHAK.
PIHAK KEDUA
I XXXX XXXXXX, SH, MM.
PIHAK KESATU
XXXXXXX XXXXXXX, X.Xxx, X.Xx.