TAHUN 2019
BERITA ACARA PANITIA PELAKSANAAN LELANG SEWA TANAH KAS DESA (Bengkok) DS. PRAYUNGAN KEC. SUMBERREJO KAB. BOJONEGORO
TAHUN 2019
Pada hari ini Rabu Tanggal tiga bulan April Tahun Dua Ribu Sembilan Belas, bertempat di Balai Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro telah dilaksanakan Lelang Sewa Tanah Kas Desa (Bengkok) secara terbuka di Desa Prayungan.
Peserta yang hadir sebanyak ......... orang sebagaimana daftar hadir terlampir, yang meliputi : Panitia lelang, Kepala Desa beserta perangkatnya, LPMD, BPD, RT/RW, tokoh masyarakat dan Warga Desa Prayungan.
Hasil dari Pelelangan Tanah Kas Desa tersebut dilampirkan dalam Daftar Pemenang Lelang Tanah Kas Desa. Acara tersebut berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan dan tata tertib yang telah ditetapkan dalam rapat sosialisasi.
Demikian berita acara ini dibuat dengan penuh tanggungjawab agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Mengetahui KEPALA DESA PRAYUNGAN Xxx. X. XXXX XXXX’X | Xxxxxxxan, 03 April 2019 Ketua Xxxxxx XXXXXX XXXXXX XXXXXX, X.Xx |
Lampiran
DAFTAR TANAH KAS DESA (BENGKOK)
DS. PRAYUNGAN KEC. SUMBERREJO KAB. BOJONEGORO TAHUN 2019
NO | TKD BENGKOK |
1 | Kepala Desa (Prayungan) |
a. Baris 1 | |
b. Baris 2 | |
c. Baris 3 | |
d. Baris 4 | |
e. Baris 5 | |
f. Baris 6 | |
Kepala Desa (Medalem) | |
a. Baris 1 | |
b. Baris 2 | |
c. Baris 3 | |
d. Baris 4 | |
e. Baris 5 | |
2 | Sekretaris Desa (Prayungan) |
a. Baris 1 (Belakang Selep) | |
b. Baris 2 (Selatan Rel) | |
c. Baris 1 (Medalem) | |
3 | Kasun Prayungan |
a. Baris 1 | |
b. Baris 2 | |
4 | Kasun Medalem Barat |
a. Baris 1 | |
b. Baris 2 |
c. Baris 3 | |
d. Baris 4 | |
5 | Kasun Medalem Timur |
a. Baris 1 | |
b. Baris 2 | |
c. Baris 3 | |
d. Baris 4 | |
e. Baris 5 | |
6 | Kasi Pemerintahan |
a. Baris 1 | |
b. Baris 2 | |
7 | Kasi Pelayanan |
a. Baris 1 (Prayungan) | |
b. Baris 2 (Medalem) | |
8 | Kasi Kesejahteraan |
a. Baris 1 (Utara Jalan) | |
b. Baris 2 (Selatan Jalan) | |
c. Baris 3 (Selatan SD) | |
9 | Kaur Perencanaan |
a. Baris 1 | |
b. Baris 2 | |
10 | Kaur TU dan Umum |
11 | Kaur Keuangan |
Mengetahui KEPALA DESA PRAYUNGAN Xxx. X. XXXX XXXX’X | Xxxxxxxan, 03 April 2019 Ketua Xxxxxx XXXXXX XXXXXX XXXXXX, X.Xx |
PANITIA LELANG SEWA TANAH KAS DESA (TKD) DESA PRAYUNGAN KECAMATAN SUMBERREJO KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2019
Xx. Xxxxxxxxxx xx. 000 Xxxxxxxxx
XXXXXXXXX PANITIA LELANG SEWA TKD (Bengkok)
No. 02/PAN.TKD-PRY/IV/2019
TATA TERTIB LELANG DAN SEWA
Tata cara lelang sewa tanah kas desa (Bengkok)
A. Persyaratan Lelang
1. Peserta lelang harus masyarakat Desa Prayungan dibuktikan dengan KTP/KK
2. Ada Tanah yang dilelang dan lokasinya jelas
3. Tempat Pelaksanaan Lelang di Balai Desa Prayungan Hari Rabu tanggal 03 bulan April tahun 2019
4. Peserta lelang Mengisi Daftar Hadir dan Mengisi Blangko
5. Adanya Xxxxxxx Xxxxxx yang dibentuk oleh Kepala Desa
6. Adanya aturan/tata tertib lelang yang di tetapkan oleh panitia dengan persetujuan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
B. Aturan Lelang :
1. Sistem lelang diadakan secara terbuka serta berikrar
2. Harga dasar lelang telah ditentukan oleh panitia melalui sosialisasi sebelumnya
3. Satu peserta hanya boleh mengikuti lelang satu blok/lokasi yang ditentukan panitia
4. Peserta lelang yang berani menawar dengan harga tertinggi maka otomatis dianggap sebagai pemenang lelang, jika dalam satu blok hanya ada satu peserta peminat yang mengikuti maka langsung dianggap pemenang
5. Batasan waktu tanah yang di lelang adalah 1 tahun terhitung setelah pelaksanaan lelang dan pemenang lelang wajib mengembalikan pada Pemerintah Desa apabila sudah habis jatuh tempo
6. Pemenang lelang wajib membayar uang muka /DP minimal 10% dari harga yang telah di tentukan
7. Batas waktu pembayaran pelunasan paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan lelang
8. Bila sampai batas akhir pembayaran pemenang tidak dapat membayar lunas, maka uang muka/DP dinyatakan hangus dan masuk ke kas desa selanjutnya pemenang lelang dilimpahkan/ diberikan pada urutan peringkat lelang yang ke dua (dibawahnya)
9. Pemenang lelang wajib menjaga, memelihara dan memanfaatkan tanah lelang tersebut
10. Pemenang lelang membuat perjanjian/pernyataan sewa disertai materai kepada panitia lelang
C. Lain-lain
1. Panitia dan peserta lelang wajib :
a. Menjaga keamanan, ketertiban, kejujuran dan transparansi pelaksanaan lelang
b. Menaati tata tertib lelang yang telah ditetapkan
2. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini dapat diadakan penyempurnaan sesuai dinamika yang berkembang dalam masyarakat
3. Tata tertib lelang ini berlaku sejak tanggal di tetapkan sampai adanya perubahan di lain hari
Mengetahui KEPALA DESA PRAYUNGAN Xxx. X. XXXX XXXX’X | Xxxxxxxan, 10 April 2019 Ketua Xxxxxx XXXXXX XXXXXX XXXXXX, X.Xx |