PERJANJIAN KERJA SAMA PENDANAAN PEMBELIAN BATUBARA
PERJANJIAN KERJA SAMA PENDANAAN PEMBELIAN BATUBARA
Antara
PT. MANDIRI KARYA ALAMI (MKA) DAN
PT. MEGA KREASI FORTUNA (MKF) No. 003/MKA-MKF/II/2022
Pada Hari ini, Kamis tanggal 03 bulan Februari tahun 2022, telah terjadi kesepakatan kerja sama jasa pendanaan Transaksi Batubara, dengan referensi Kontrak Jual Beli Batubara Nomor 001/BSC-MKF-GAR5000/2021, selanjutnya disebut (“Perjanjian”) oleh dan diantara, para pihak dibawah ini.
(1) PT. MANDIRI KARYA ALAMI
Perusahaan yang didirikan atas hukum Negara Republik Indonesia, Berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx XXX Xx. 0 Xxxxxxx, Xxxx Barat. Dalam hal ini diwakili oleh … selaku …, demikian dengan sah bertindak untuk dan atas nama PT. MANDIRI KARYA XXXXX (selanjutnya disebut “Pihak Pertama”)
(2) PT. MEGA KREASI FORTUNA
Perusahaan yang didirikan atas hukum Negara Republik Indonesia, Berkedudukan di Gedung Raudha, Jalan Kuningan Barat II Nomor 21 Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan Kota Adm. Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta. Dalam hal ini diwakili oleh Xxxxx Xxxxxxxxxxx selaku Penerima Kuasa Direktur, demikian dengan sah bertindak untuk dan atas nama PT. MEGA KREASI FORTUNA (selanjutnya disebut “Pihak Kedua”)
Pihak Pertama dan Pihak Kedua masing – masing untuk selanjutnya disebut “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai “para pihak”.
Para pihak terlebih dahulu menyatakan prinsip-prinsip atau pokok yang melatarbelakangi atau atas dasar Perjanjian ini, sebagai berikut:
(A) Bahwa pihak Kedua akan membiayai atau mendanai atau meminjamkan sejumlah dana yang dibutuhkan untuk pengurusan muatan Batubara;
(B) Bahwa berkaitan dengan maksud Para Pihak sebagaimana disebutkan di atas, Para Pihak perlu untuk mengatur dalam sebuah Perjanjian.
Berdasarkan Pernyataan tersebut di atas, Para Pihak selanjutnya bersepakat dan menyetujui untuk membuat kerja sama dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 PENGIKATAN DAN PENUNJUKAN
1.1. Perjanjian ini dibuat untuk kesepakatan kerjasama Jual Beli Batubara antara pihak Pertama sebagai pembeli Batubara dan PT. Borneo Samudera Citratama (“BSC”) sebagai penjual Batubara dengan referensi Kontrak Jual Beli Batubara Nomor 001/BSC-MKF-GAR5000/2022 tanggal 13 Januari 2022 atau addendum kontrak yang tidak terpisahkan dari kontrak tersebut.
1.2. Kesepakatan Kerjasama Jual Beli Batubara pada butir (1.1) dilaksanakan dengan maksud memenuhi kontrak Jual Beli Batubara antara pihak Pertama sebagai penjual Batubara dan PT. Bintan Alumina Indonesia (“BAI”) sebagai pembeli Batubara dengan jumlah 10.000 MT pada Trial Shipment dengan referensi kode perjanjian Nomor
…/PPBB/BAI-MKF/II/2022 atau addendum kontrak yang tidak terpisahkan dari kontrak tersebut.
1.3. Atas kesepakatan Kerjasama Jual Beli Batubara pada butir (1.1) dan butir (1.2) diatas, Pihak Pertama sepakat untuk memberikan, membiayai, atau meminjamkan sejumlah dana kepada Pihak Kedua sesuai dengan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dikurangi diskonto 15 persen, komisi perantara 1 persen, dan dana talangan sesuai butir (1.5) sehingga pihak pertama akan mentrasnfer dana sebesar Rp ... (...) dengan rincian biaya terdiri dari:
Harga Beli (Rp 800.000 Per MT) |
Tongkang (Rp 180.000 Per MT) |
Biaya Surveyor |
Biaya Survei dan Tim Stand By |
Biaya Outfee (Rp 20.000 Per MT) |
PPh 22 Penjual (1,5% x Harga Jual) |
PPh 22 Pembeli (1,5 x Harga Beli) |
PPN Keluaran (10% x Net Kontrak) |
Biaya Lain-lain |
Asuransi (2% x Nilai Kontrak) |
Cadangan PPh 25 |
Komisi atas Kontrak BAI |
Biaya Legal dan Dokumen BAI |
1.4. Atas pendanaan pada butir (1.3), pihak Pertama berhak atas beneficiary dalam pencairan penuh SKBDN yang terbitkan PT. Bintan Alumina Indonesia untuk kesepakatan kerjasama jual beli batubara sesuai dengan butir (1.2)
1.5. Pihak Pertama setuju memberikan dana talangan sebesar Rp 189.000.000 (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah) untuk pengurusan administrasi kontrak dan penerbitan SKBDN terkait Perjanjian Jual Beli Batubara antara PT. Bintan Alumina
Indonesia dan pihak Kedua dengan ketentuan, dana talangan akan mengurangi nilai setoran pendanaan pihak Pertama sebagaimana yang tertera dalam butir (1.3)
1.6. Pihak Kedua setuju akan membebaskan dan melepaskan Pihak Pertama dari segala bentuk apapun terhadap keberatan-keberatan, klaim-klaim, gugatan-gugatan, tuntutan-tuntutan, atau setiap tanngung jawab dalam bentuk apapun baik dari pelanggan/customer, instansi-instansi pemerintah, pekerja-pekerja, pihak lain dan/atau pihak ketiga sehubungan dengan kegiatan transaksi jual beli Batubara yang dimaksud.
PASAL 2 PERUBAHAN PENGIKATAN
2.1. Para Xxxxx bersepakat melakukan kerjasama pendanaan sesuai dengan kesepakatan Kerjasama Jual Beli Batubara pada butir (1.1) dan/atau butir (1.2) dengan merujuk kontrak atau perjanjian yang akan ditentukan oleh para Pihak.
2.2. Pihak Kedua wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak Pertama apabila ada perubahan kontrak atau perjanjian atau addendum dengan para Pihak sebagaimana yang diatur dalam butir (1.1) dan/atau butir (1.2).
2.3. Atas perubahan kontrak atau perjanjian atau addendum dengan para Pihak sesuai dengan butir (2.2), pihak Pertama akan tetap menerima imbalan yang sesuai butir (1.4) dalam perjanjian ini
PASAL 3
TATA CARA PELAKSANAAN
3.1. Pihak Kedua diwajibkan memberitahukan kepada pihak Pertama terkait semua dokumen kerjasama pendanaan yang sesuai dengan Pasal 1 serta memberitahukan detail progres kerjasama dengan para Pihak termasuk proses transaksi jual beli, proses bongkar dan muat Batubara, serta hal-hal teknis lainnya yang diperlukan.
3.2. Setelah butir (3.1) dilaksanakan dan disepakati serta setelah perjanjian ini ditandatangani oleh para Pihak, Pihak Pertama diwajibkan untuk mentransfer pendanaan dana sesuai dengan butir (1.3) kepada Rekening yang disepakati para Pihak dengan rincian sebagai berikut:
Bank name | Bank Mandiri |
Bank address | Bank Mandiri KCP Tangerang Bintaro Sektor III Xx Xxxxxxx Xxxxx 0X Xxxx X No 42-43 |
Bank officer | Xxxxxx Xxxxxxx |
Account name | PT. MEGA KREASI FORTUNA |
Account number | 1640004175826 |
Swift code | XXXXXXXX |
3.3. Para pihak bersepakat apa-apa yang menjadi biaya, seperti PPh 22, PPN, Asuransi dan yang bersangkutan dengan transaksi ini akan dibayarkan oleh pihak Kedua.
PASAL 4 CARA PEMBAYARAN
4.1. Atas pencarian SKBDN, para Pihak setuju bahwa pihak Kedua bertanggung jawab atas semua dokumen yang diperlukan untuk pencaira. Para pihak juga setuju bahwa dasar pencairan SKBDN adalah dokumen di Pelabuhan muat seperti invoice pembelian batubara, tongkang, PPN, asuransi dan lain sebagainya.
4.2. Pencairan SKBDN tetap merujuk pada kontrak yang tertera dalam butir (1.3) perjanjian ini dan pencairan langsung ditujukan ke rekening pihak Pertama yang tertera sebagai beneficiary dalam SKBDN tersebut.
PASAL 5 JANGKA WAKTU
5.1. Perjanjian ini berlaku selama berlakunya perjanjian Jual beli Batubara sesuai dengan butir (1.1) dan/atau butir (1.2) perjanjian ini.
5.2. Jika Para Pihak ingin melakukan perubahan jangka waktu Perjanjian ini, maka Para Pihak bersepakat untuk mengadakan Addendum atas perjanjian ini serta disetujui dan ditandatangani oleh Para Xxxxx
5.3. Apabila masa Kerjasama sebagaimana disebutkan pada butir 5.1 berakhir dan Para Pihak tidak melakukan perpanjangan, maka Perjanjian ini dianggap berakhir dengan sendirinya
PASAL 6 PERNYATAAN JAMINAN
6.1. Para Xxxxx menyatakan dan menjamin bahwa:
a. Masing-masing Pihak merupakan perusahaan yang didirikan dengan patut, tunduk dan sah, dan dalam status good standing berdasarkan Undang-undang di Republik Indonesia, memiliki kewenangan yang berhubungan dengan badan hukum untuk menjalankan usaha dengan cara sebagaimana saat ini usaha dijalankan dan akan dijalankan berdasarkan perjanjian ini;
b. Masing-masing Pihak memiliki kuasa dan wewenang yang berhubungan dengan badan hukum yang sah dan penuh untuk menandatangani, menyerahkan, dan melaksanakan Perjanjian ini;
c. Perjanjian ini merupakan suatu dokumen hukum dan memiliki kewajiban- kewajiban yang sah, berlaku, dan mengikat untuk dilaksanakan oleh Para Pihak;
d. Masing-masing Pihak mempunyai, dan akan menjaga keberlakuannya selama jangka perjanjian ini, semua perizinan, lisensi, sertipikat dan persetujuan, yang dipersyaratkan, dalam bentuk apapun dan yang bersifat apapun, yang diperlukan untuk melaksanalan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini;
e. Tidak diharuskan untuk mendapakatkan persetujuan dari pihak manapun untuk penandatanganan, penyampaian, atau pelaksanaan Perjanjian ini dan penandatanganan, penyampaian, atau pelaksanaan Perjanjian ini bukan
merupakan pelanggaran atas Perjanjian anapun dimana dirinya merupakan Pihak Perjanjian itu atau yang oleh Perjanjian dirinya itu Terkait, dan Perjanjian ini tidak ini tidak bertentangan dengan anggaran dasarnya, atau melanggar, bertentangan dengan, atau mengakibatkan pelanggaran Undang-undang, perintah, putusan, keputusan, peraturan yang mengikat atasnya atau berlaku kepada semua usaha, kepemilikan atau asetnya;
f. Tidak ada klaim atau gugatan, tuntuntan, atau proses hukum yang sedang tertunda terhadap Masing-masing Pihak, yang hasilnya dapat secara signifikan dan secara negatif berpengaruh pada transaksi-transaksi yang diatur dalam Perjanjian ini, Para Pihak bukan merupakan subyek yang dikenai suatu putusan, panggilan, putusan atau penetapan, yang dapat secara signifikan dan secara negatif berpengaruh pada kemampuannya dalam melakukan transaksi-transaksi yang diatur dalam Perjanjian ini; dan
g. Tidak satupun ketentuan dari Undang-undang, peraturan, hak tanggungan/hipotek, Perjanjian, laporan keuangan, atau Perjanjian yang berlaku atas Para Pihak yang bertentangan dengan atau dengan cara apapun mencegah penandatanganan, penyampaian atau pelaksanaan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini atau dokumen atau Perjanjian manapun lainnya yang dimaksud dalam Perjanjian ini.
6.2. Pihak Kedua menjamin Bahwa seluruh dokumen yang berkaitan dengan perijinan Pertambangan dari para pihak sesuai butir (1.1) dan (1.2) adalah sah secara hukum dan berlaku.
6.3. Semua Biaya Pengurusan dokumen perjanjian Jual Beli Batubara, menjadi tanggung jawab Pihak Kedua, seperti pembayaran Pajak-pajak, biaya survoyer, dan biaya- biaya lainnya baik saat pemuatan yang akan terjadi maupun yang akan terjadi di kemudian hari.
6.4. Setelah perjanjian ini disepakati dan ditandatangani oleh Para Pihak, Pihak Kedua wajib untuk mentransfer pendanaan sesuai dengan butir (1.3) kepada Pihak Pertama melalui rekening yang sesuai dengan butir (3.2) paling lambat ….
PASAL 7 KEADAAN MEMAKSA
7.1. Salah satu pihak tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya atas tidak terlaksana atau gagalnya pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, jika terjadinya keadaan memaksa atau keadaan kahar(Force Majeure)
7.2. Keadaan memaksa menurut Perjanjian ini adalah kejadian diluar kemampuan Para Pihak, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. Peperangan yang dinyatakan secara resmi maupun tidak, blokade, embargo;
b. Kerusuhan Massa, gamgguan keamanan, sabotase, huru-hara, atau demonstrasi anarkis;
c. Ledakan, kebakaran, bencana alam: gempa bumi, tsunami, epidemi, banjir, angin topan, dan segala sesuatu yang terjadi diluar kemampuan manusia;
d. Kondisi diluar perencanaan yang membuat terjadi penyesuaian transaksi baik dari sisi harga, kualitas, kuantitas, dan penyesuaian lainnya sehingga Pihak Pertama mengalami kerugian melebihi yang telah disusun sebelumnya; dan
e. Peraturan pemerintah yang memberi dampak pada industri batubara yang berkaitan dengan perjanjian ini.
7.3. Pihak yang berada dalam Keadaan memaksa sebagaimana diatur dalam butir (7.2) tersebut di atas wajib segera memberitahukan kepada Pihak lain secara tertulis, paling lambat 24 jam kerja setelah diketahui Keadaan memaksa tersebut.
7.4. Atas terjadinya Keadaan memaksa, Para Pihak setuju untuk membicarakan langkah- langkah penyelesaian bersama termasuk melakukan penyesuaian hak dan kewajiban Para Pihak yang tercantum dalam perjanjian ini.
7.5. Jika terjadinya Keadaan memaksa tersebut mengakibatkan tertundanya pelaksaan kegiatan Para Pihak di dalam Perjanjian ini, maka jangka waktu Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk menggantikan waktu yang tertunda dengan Persetujuan Para Pihak. Selain itu karena terjadinya Keadaan memaksa, atas Persetujuan Para Pihak Perjanjian ini dapat dibatalkan dan pembatalan Perjanjian ini membebaskan Para Pihak daripada hak dan kewajibannya masing-masing yang belum terpenuhi setelah Keadaan memaksa terjadi.
PASAL 8 PENGAKHIRAN PERJANJIAN
8.1. Kapanpun, dengan alasan apapun, diantaranya seperti, pelanggaran atas setiap ketentuan pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini, atau pernyataan dan jaminan dalam Perjanjian ini atau keadaan dimana salah satu Pihak tidak dapat melanjutkan kewajibannya menurut Perjanjian ini, Pihak yang lainnya dapat secara efektif menghentikan Perjanjian, dengan memberitahukan tertulis selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum tanggal pengakhiran kepada Pihak yang wanprestasi, surat pengakhiran Perjanjian serta tanggal efektif pengakhiran termaksud.
8.2. Bahwa dengan berakhirnya Perjanjian karena jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 atau Pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tidak akan mempengaruhi setiap hak yang timbul atau kewajiban yang telah lahir sebelum Perjanjian ini berakhir, atau setiap berlaku setelah Perjanjian ini yang telah dinyatakan akan tetap berlaku setelah Perjanjian ini berakhir dan atau ganti rugi akibat terjadinya pembatalan Perjanjian yang dibayar selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah Perjanjian Berakhir.
PASAL 9
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Jika terjadi perselisihan diantara Para Pihak, maka Para Pihak sepakat untuk Menyelesaikannya dengan menempuh cara kekeluargaan dan/atau musyawarah. Apabila tidak terjadi kata mufakat atau kesepakatan di antara Para Pihak selama 30 (tiga puluh) hari kalender, maka salah satu Pihak yang dirugikan berhak untuk membawa perselisihan tersebut dan mendaftarkannya ke wilayah hukum yang tetap di kantor Kepanitraan Pengadilan Jakarta Selatan.
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
JAKARTA, 03 FEBRURI 2022
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT. MEGA KREASI FORTUNA PT. MANDIRI KARYA ALAMI
XXXXX XXXXXXXXXXX …