PERJANJIAN KERJASAMA
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
JURUSAN ADMINISTRASI PENDIDIKAN FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI MALANG DENGAN
KONSULTAN BISNIS, KESEHATAN, DAN KECANTIKAN
TENTANG
PROGRAM KEGIATAN PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN MAHASISWA
NOMOR : 9.9.32 /UN32.1/DN/2020
Pada hari ini, Rabu Tanggal Sembilan Bulan September Tahun Dua Ribu Dua Puluh, bertempat di Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang yang bertandatangan di bawah ini:
1. Xx. Xxxxxxxxxxxx, M.Pd : Ketua Jurusan Administrasi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxx Xx. 0 Xxxxxx, xxxxx hal ini bertindak untuk dan atas nama Jurusan Administrasi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. Xxxxx Xxxxxxxxx, S.Pd : Owner Konsultan Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan berkantor di Perum Malang Anggun Sejahtera E9/15 Lawang-Malang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Konsultan Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat menandatangani Perjanjian Kerjasama dalam Bidang Pengembangan Kewirausahaan Mahasiswa dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan pada pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1 TUJUAN
Perjanjian Kerjasama ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memanfaatkan kemampuan kedua belah pihak agar berhasil dalam melaksanakan tugas masing-masing di Jurusan Administrasi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang dan Konsultan Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.
Pasal 2
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Dalam batas-batas kemampuan yang ada, ruang lingkup Perjanjian Kerjasama ini meliputi kegiatan yang menyangkut:
(1) Pelatihan Kewirausahaan Mahasiswa;
(2) Pendampingan Pengembangan Usaha Mahasiswa;
(3) Magang Kewirausahaan Xxxxxxxxx.
Xxxxx 0 XXXXXXXXXXX XXXXXXXX
(1) Pelaksanaan kegiatan ini secara teknis diatur oleh Jurusan Administrasi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang bersama Konsultan Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.
(2) Secara berkala pengelola kegiatan yang dikerjasamakan berkewajiban memberikan laporan kepada pimpinan lembaga masing-masing pihak.
Pasal 4 BIAYA
Segala sesuatu yang menyangkut masalah pembiayaan yang terkait dengan implementasi Perjanjian Kerjasama ini dibebankan pada mata anggaran yang relevan.
Pasal 5 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atas persetujuan PARA PIHAK.
(2) Perjanjian Kerjasama ini dapat diakhiri meskipun waktu yang tersebut pada ayat (1) pasal ini belum berakhir atas persetujuan PARA PIHAK.
Pasal 6 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Perjanjian Kerjasama ini dibuat berdasarkan itikad baik kedua belah pihak dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan Program Pengembangan Kegiatan Kewirausahaan Mahasiswa di Jurusan Administrasi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang dan di Konsultan Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan. Untuk itu, segala ketidaksesuaian yang mungkin terjadi akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
Pasal 7 LAIN-LAIN
Perubahan atas Perjanjian Kerjasama ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan PARA PIHAK. Pasal 8
PENUTUP
Perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, 1 (satu) rangkap untuk Jurusan Administrasi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Malang dan 1 (satu) rangkap untuk Konsultan Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan.
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
Jurusan Administrasi Pendidikan Konsultan Bisnis, Kesehatan dan Kecantikan Fakultas Ilmu Pendidikan Owner,
Universitas Negeri Malang Ketua,