AKTA PERDAMAIAN
AKTA PERDAMAIAN
Akta Perdamaian ini dibuat pada hari Kamis tanggal 21 November 2019, oleh dan antara :
X. XXXX XXXXXXXX Xxx XXXXXX XXXXXXXX, lahir di Yogyakarta, 15 Oktober 1979, Pemilik KTP No. 0000000000000000, beralamat di Jl. XXX Xxxxxx No. 43 Badegan RT 10 Bantul Bantul Bantul, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA yang berkantor di Jl. KH. Mas Mansyur No 122 RT 03 Dk Bejen Desa Bantul Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia, selaku Manager KSPPS BMT PROJO ARTHA SEJAHTERA berdasarkan Surat Keputusan Pengurus KSPPS BMT Projo Artha Sejahtera Nomor : 221/SK/PENGURUS/VI/2018 tentang Pengangkatan Manager untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
II. XXXXXXX Xxx SUGIHARJA, Lahir di Bantul, 06 Maret 1963, Agama Islam, Pekerjaan Perangkat Desa, Pemilik KTP No 0000000000000000, beralamat di Tluren RT 002 Tirtomulyo Kretek Bantul. Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I;
III. XXXXXXX Xxxxx KETRO REJO, Lahir di Bantul, 23 November 1965, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Pemilik KTP No 0000000000000000, beralamat di Tluren RT 002 Tirtomulyo Kretek Bantul. Untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II;
PENGGUGAT, TERGUGAT I, dan TERGUGAT II terlebih dahulu menjelaskan:
1. Bahwa PENGGUGAT, TERGUGAT I, DAN TERGUGAT II adalah para pihak dalam Perkara Nomor: 12/Xxx.XX/0000/XX.Xxx, di Pengadilan Agama Bantul;
2. Bahwa sidang pertama dalam Perkara tersebut telah diadakan pada tanggal 24 Oktober 2019 TERGUGAT I DAN TERXXXXX XX tidak hadir maka sidang ditunda selama 2 (dua) minggu untuk upaya damai dan memanggil TERGUGAT I DAN TERGUGAT II ;
3. Bahwa sidang kedua dalam Perkara tersebut diadakan pada tanggal 07 November 2019, dengan acara upaya damai, TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak datang tetapi tanggal 30 Oktober 2019 sudah titip Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT melalui petugas KSPPS BMT
Projo Xxxxx Xxxxxxxxx. Sidang ditunda selama 2 (dua) minggu untuk upaya damai dan memanggil TERGUGAT I DAN TERGUGAT II;
4. Bahwa sidang ketiga dalam Perkara tersebut diadakan pada tanggal 14 November 2019, dengan acara upaya damai, TERGUGAT II datang menyampaikan telah membayar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), berjanji melunasi maksimal tanggal 31 Januari 2020 dan berdasarkan pengarahan Xxxxx berhasil mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa Perkara tersebut melalui perdamaian;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PENGGUGAT, TERGUGAT I, DAN TERGUGAT II sepakat untuk menyelesaikan sengketa dalam Perkara No. 12/Xxx.XX/0000/XX.Xxx melalui perdamaian yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Agama Bantul, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
(1) TERGUGAT I DAN TERGUGAT II sepakat untuk membayar seluruh kewajiban kepada PENGGUGAT setelah diberi diskon kebijakan, dengan rincian :
Sisa Pokok Pembiayaan = Rp.1.451.668,-
Sisa Fee/Ujroh = Rp. 735.000,-
Denda Keterlambatan = Rp. 360.340,- Biaya Operasional dan ganti rugi = Rp. 335.335,- Biaya-biaya lainnya = Rp.1.117.657,- + Jumlah = Rp.4.000.000,-
Diskon/Pengurang kewajiban = Rp.2.000.000,- - Total Pelunasan = Rp.2.000.000,- Total pelunasan tersebut dibayarkan bertahap yakni :
a. Tanggal 30 Oktober 2019 sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
b. Dan sisanya sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) akan dibayarkan maksimal tanggal 31 Januari 2020;
(2) Dengan dibayarnya sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) tersebut di atas maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II sudah melunasi pembiayaan kepada PENGGUGAT, dalam arti TERGUGAT I dan TERGUGAT II sudah
tidak lagi mempunyai kewajiban membayar atau apapun kepada PENGGUGAT sehubungan dengan Perjanjian Pembiayaan tersebut;
(3) Bahwa dengan telah adanya pelunasan sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 ayat (2) di atas, PENGGUGAT sudah tidak lagi mempunyai hak untuk menuntut apapun atau pembayaran apapun;
Pasal 2
(1) Setelah pembayaran lunas sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) tersebut di atas, PENGGUGAT berkewajiban untuk menyerahkan jaminan BPKB kendaraan roda dua dengan identitas Nopol AB 4831 BG, Merk Honda, Type NF125D (Kharisma), Tahun Pembuatan 2004, No Rangka XX0XX00000X000000, No Mesin JB21E1448287, atas nama Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, SE. MM, alamat Kartindah I 10/4 Bangunjiwo Kasihan Bantul, kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta mengeluarkan surat keterangan lunas;
(2) Biaya perkara di Pengadilan Agama Bantul menjadi beban PENGGUGAT, TERGUGAT I, DAN TERGUGAT II;
Pasal 3
Apabila sampai dengan tanggal 31 Januari 2020 tidak ada pembayaran secara keseluruhan (lunas) sebesar sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) maka Akta Perdamaian ini dianggap tidak berlaku dan menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk menyerahkan jaminan pembiayaan kepada PENGGUGAT berupa kendaraan roda dua beserta STNK dan BPKB dengan identitas Nopol AB 4831 BG, Merk Honda, Type NF125D (Kharisma), Tahun Pembuatan 2004, No Rangka XX0XX00000X000000, No Mesin JB21E1448287, atas nama Xxxx Xxxxx Handayanono, SE. MM, alamat Kartindah I 10/4 Bangunjiwo Kasihan Bantul.
Pasal 4
PENGGUGAT, TERGUGAT I, DAN TERGUGAT II dengan ini mengikatkan diri untuk tidak saling mengajukan tuntutan hukum apapun satu sama lain dan memberikan pembebasan (acquit et de charge) satu sama lain dari segala tuntutan hukum.
Demikian Akta Perdamaian ini dibuat dengan itikad baik dari PENGGUGAT, TERGUGAT I, DAN TERGUGAT II untuk penyelesaian secara damai atas sengketa dalam Perkara No. 12/Xxx.XX/0000/XX.Xxx di Pengadilan Agama Bantul.
Demikian Perjanjian Kesepakatan Perdamaian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, bermaterai cukup dan penandatanganan dilakukan di hadapan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bantul ;
Demikianlah kesepakatan ini dibuat dengan sebenarnya, tanpa paksaan dari pihak manapun. Dan Penggugat serta para Tergugat mohon kesepakatan dimasukan ke dalam putusan untuk dibuatkan akta xxx xxxxxx agar memiliki kekuatan eksekutorial;
Bahwa setelah isi Kesepakatan Perdamaian tersebut dibuat secara tertulis tertanggal 21 Nopember 2019 dan kemudian dibacakan kepada pihak- pihak berperkara di dalam persidangan Pengadilan Agama Bantul, maka para pihak berperkara menyatakan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa para pihak berperkara telah memahami isi kesepakatan perdamaian dimaksud;
2. Bahwa para pihak berperkara membenarkan dan menyetujui seluruh isi kesepakatan perdamaian dimaksud;
3. Bahwa para pihak berperkara dalam membuat dan menandatangani kesepakatan perdamaian tersebut benar-benar dalam keadaan sadar dan atas kemauan sendiri serta tanpa adanya paksaan dari siapapun juga ;
Kemudian Xxxxx pemeriksa perkara menjatuhkan putusan sebagai berikut :
P U T U S A N
Nomor 12/Xxx.XX/0000/XX.Xxx.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama tersebut;
Telah mendengar dan membaca “Kesepakatan Perdamaian” tertanggal
21 Nopember 2019 yang dibuat oleh pihak-pihak berperkara dalam hal “penyelesaian hutang piutang" sesuai Akad Pembiayaan Ijaroh Multi No.
:1321/IJH/BMT-PAS/X/2016 tertanggal 07 Oktober 2016 sebagaimana tersebut di atas ;
Telah mendengar keterangan dan pengakuan pihak-pihak berperkara yang disampaikan di hadapan persidangan yang pada pokoknya membenarkan kesepakatan dimaksud dan Penggugat serta Tergugat mohon diselesaikan melalui putusan Pengadilan Agama Bantul dan perkara tersebut merupakan kewenangan absolut dari Pengadilan Agama Bantul;
Mengingat ketentuan pasal 130 HIR tentang kewajiban mendamaikan pihak-pihak berperkara, serta Perma No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syarian dan Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Menerima gugatan Penggugat;
2. Menyatakan tentang sengketa penyelesaian hutang piutang sesuai Akad Akad Pembiayaan Ijaroh Multi No. :1321/IJH/BMT-PAS/X/2016 tertanggal 07 Oktober 2016 antara Penggugat (KSPPS BMT Projo Artha Sejahtera) dan Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara Nomor 12/Xxx.XX/0000/XX Btl. tanggal 03 Oktober 2019, telah berakhir dengan kesepakatan perdamaian tertanggal 21 Nopember 2019 ;
3. Menghukum pihak-pihak berperkara untuk mentaati dan melaksanakan seluruh isi Kesepakatan sebagaimana diktum angka 2 (dua) amar putusan tersebut di atas ;
4. Menghukum Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.446.000,00,- (empat ratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
Demikian dijatuhkan putusan ini pada hari Selasa, tanggal 21 Nopember 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Rabiul Awal 1441
Hijtiyyah oleh X. Xxx. Xxxxxxx Xxxxxx, S.H. sebagai Hakim Pemeriksa perkara, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Xxxx Xxxxxxxx, X.Xx. sebagai Panitera, serta dihadiri pula oleh Penggugat tanpa hadirnya Tergugat I dan Tergugat II;
Hakim
X.Xxx. Xxxxxx Xxxxxx, S.H.
Panitera Pengganti
Xxxx Xxxxxxxx, X.Xx.
Perincian Biaya : 1. Pendaftaran | : Rp | 30.000,- |
2. Biaya Proses | : Rp | 50.000,- |
3. Biaya panggilan | : Rp. | 350.000,- |
4. Redaksi | : Rp. | 10.000,- |
5. Materai : Rp. 6.000,-
J U M L A H : Rp.446.000,00,- (empat ratus empat puluh enam
ribu rupiah);