PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR
Tanggal Efektif : 5 Januari 2017 Tanggal Mulai Penawaran: 23 Februari 2017
REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR bertujuan untuk memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka menengah hingga panjang, melalui alokasi strategis pada Efek bersifat ekuitas, Efek Bersifat Utang dan instrumen pasar uang dalam negeri yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta memberikan kesempatan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk ikut mendanai program-program pendidikan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Indonesia melalui penyaluran dana filantropi.
REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan serta biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT Sucorinvest Asset Management Equity Tower Lt. 31 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190 Telepon : (000) 000 00000 Faksimili : (000) 0000 0000 | PT Bank HSBC Indonesia HSBC Securities Services World Trade Center 0 Xxxxxx 0 XX Xxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000 Telepon : (00-00) 0000-0000 Faksimili : (00-00) 0000 0000 / 0000 0000 |
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
BANK KUSTODIAN TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI BANK KUSTODIAN DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA BANK KUSTODIAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diperbaharui di Jakarta per tanggal 31 Maret 2024. Prospektus ini memuat Informasi per 29 Februari 2024. Prospektus ini memuat Ikhtisar Laporan Keuangan Singkat per tanggal 31 Desember 2023.
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN (“UNDANG- UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR tidak termasuk
produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR, calon Pemegang
Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan SUCORINVEST ANAK PINTAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR
yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Sucorinvest Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang pemberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Sucorinvest Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
DAFTAR ISI
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR I
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN (“UNDANG-
KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR 11
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 19
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR 26
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA 30
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 33
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 36
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 44
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 49
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 53
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 56
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI 57
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 60
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN 63
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
(i) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(ii) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
(iii) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
(iv) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
(v) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(vi) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(vii) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak -hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank HSBC Indonesia.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. XXXX XXXXXXXXXX
Dana Filantropi adalah dana yang digunakan untuk mendanai program-program pendidikan dan kesejahteraan bagi Masyarkat di Indonesia melalui Yayasan yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
1.7. EFEK
Efek adalah surat berharga atau Kontrak Investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
1.8. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.9. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir yang harus diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang pertama kali (pembelian awal) melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta memuat profil calon Pemegang Unit Penyertaan yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor
IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep 20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal.
Formulir Pembukaan Rekening dapat berbentuk elektronik yang menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Pembukaan Rekening bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pembukaan Rekening yang telah ditandatangani yang kemudian dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pembukaan Rekening tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir yang harus diisi, ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku didalam Prospektus ini.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan merupakan formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau bentuk formulir lainnya yang telah disepakati Manajer Investasi bersama dengan Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Pemesanan Pembelian bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pemesanan Pembelian yang kemudian dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pemesanan Pembelian tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang harus diisi, ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR ke Reksa Dana lainnya atau sebaliknya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi merupakan formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau bentuk formulir lainnya yang telah disepakati Manajer Investasi bersama dengan Pemegang Unit Penyertaan. Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Pengalihan Investasi bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pengalihan Investasi yang dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pengalihan Investasi tersebut akan dianggap
sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan memperhatikan ketentuan perundangundangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang harus diisi, ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau bentuk formulir lainnya yang telah disepakati Manajer Investasi bersama dengan Pemegang Unit Penyertaan. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh Manajer Investasi dan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.14. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender nasional tanpa terkecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.15. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.16. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
1.17. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.18. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dilunasi pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana tanggal 3 Desember 2020 (“POJK tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) berikut penjelasan, perubahan maupun penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
1.19. LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK)
Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
1.20. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah PT Sucorinvest Asset Management yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para Nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok Nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
1.21. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.22. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.23. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.24. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.25. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang OJK.
1.26. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR berdasarkan Prospektus ini dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.
1.27. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR Investasi untuk menjual Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Prospektus ini.
1.28. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.29. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.
1.30. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.31. POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.32. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.33. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.34. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan jo. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 6 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.35. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
“POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14-06-2023 (empat belas Juni dua ribu dua puluh tiga) tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan, serta perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.36. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30-03-2023 (tiga puluh Maret dua ribu dua puluh tiga) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.37. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.38. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR.
1.39. PROGRAM APU, PPT DAN PPPSPM DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindakan pidana pendaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana dimaksud di dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan.
1.40. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.42. SEOJK TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH REKSA DANA
SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.43. SISTEM ELEKTRONIK
Sistem Elektronik adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat digunakan untuk:
1. Penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening;
2. Pembelian Unit Penyertaan (subscription);
3. Penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption); dan
4. Pengalihan investasi (switching).
1.44. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan Adalah surat yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya instruksi pembelian dan penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Aplikasi Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Aplikasi Penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application);
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) (in complete application).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
1.45. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.46. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
1.47. YAYASAN PENYALUR DANA FILANTROPI
Yayasan Penyalur Dana Filantropi adalah Lembaga nirlaba yang ditunjuk Manajer Investasi untuk menyalurkan Dana Filantropi dari REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR, melalui program-program pendidikan dan kesejahteraan Masyarakat.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR
2.1. PENDIRIAN REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR
REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR adalah Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR No. 73 tanggal 22 Desember 2016 jis. akta PERUBAHAN I KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR No. 23 tanggal 4 Juli 2018, keduanya
dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx, notaris di Jakarta, antara Manajer Investasi dengan PT Negara Indonesia (Persero) Tbk selaku bank kustodian,akta PENGGANTIAN BANK KUSTODIAN DAN PERUBAHAN II KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR No. 02 tanggal 7
Oktober 2019, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxx Bulan Xxxxx, SH., X.Xx , notaris di Kabupaten Tangerang, antara Manajer Investasi, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk selaku bank kustodian awal dan PT Bank HSBC Indonesia selaku Bank Kustodian dan akta PERUBAHAN III DAN PERNYATAAN KEMBALI KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BALANCEDD FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR No. 01 tanggal 3 Oktober 2022, dibuat
di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx. notaris di Jakarta, antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian,
REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-3/D.04/2017 tanggal 5 Januari 2017.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.3. PENEMPATAN DANA AWAL
Tidak ada penempatan dana awal.
2.4. PENGELOLA REKSA XXXX
PT. Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Xxxx mengawasi dan memberi pengarahan atas kegiatan pengelolaan investasi harian yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi maka dibentuk Komite Investasi yang beranggotakan sebagai berikut:
▪ Xxxxxxxx Xxxxxx - Ketua Komite Investasi
Xxxxxxxx Xxxxxx lulus dari Andrews University, Michigan, Amerika Serikat dengan gelar Masters in Business Administration pada tahun 1982. Beliau bergabung dengan Sucorinvest pada tahun 2000 sebagai Penasihat Perusahaan dan telah menjadi Komisaris di Sucorinvest sejak tahun 2002. Beliau telah menjabat berbagai posisi termasuk sebagai Vice President Chase Manhattan Bank, dimana setelahnya pindah ke Bank Danamon sebagai Corporate Secretary di tahun 1989. Beliau kemudian menjadi Presiden Direktur PT Danamon Securities sebelum menjadi Presiden Direktur PT Asia Kapitalindo Securities hingga tahun 2000.
▪ Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, Anggota Komite Investasi
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx mendapat gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Jayabaya pada tahun 1984. Saat ini beliau menjabat sebagai Anggota Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank). Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Direktur Manajemen Risiko PT. Bank Niaga sejak tahun 1999 hingga 2000, Direktur Bisnis Perbankan PT. Bank Niaga pada tahun 2000 hingga 2006, Wakil Direktur Utama PT. Bank CIMB Niaga pada tahun 2006 hingga 2016, dan terkahir sebagai Ketua Dewan Direktur Merangkap Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) sejak Desember 2019 hingga Januari 2022.
▪ Xxxxx Xxxxxxx, Anggota Komite Investasi
Xxxxx Xxxxxxx mendapat gelar Bachelor of Science di bidang Teknik Industri dari University of Alabama, Amerika Serikat pada tahun 1985. Beliau bergabung dengan PT Sucorinvest Asset Management sebagai Komisaris Independen sejak tahun 2021. Memiliki pengalaman lebih dari 28 tahun di industri jasa keuangan khususnya pada bidang Sales and Distribution dan Performance Management. Sebelum menjadi Komisaris Independen di PT Sucorinvest Asset Management, beliau telah memegang berbagai posisi penting di Industri Jasa Keuangan khususnya Bank Ritel Asing. Sebelum pensiun dari Rabobank International Indonesia beliau memegang posisi terakhir sebagai Direktur Liabilities, Cash Management, dan Direct Banking; beliau juga memiliki pengalaman di HSBC Indonesia, Bank Danamon Indonesia dan Citibank. Terakhir, beliau menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Usaha Pembiayaan Reliance dan PT Asuransi Reliance sejak tahun 2016- 2017.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Anggota Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
▪ Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi
Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Klabat, Manado jurusan Akuntansi. Berkiprah di Pasar Modal dimulai dari PT Lotus Andalan Sekuritas (d/h PT Lautandhana Securindo) sebagai Research Analyst. Setelah itu berkarir di industri manufaktur dan menjabat sebagai Finance Manager di PT D&D General, sebuah holding company. Posisi terakhir sebelum bergabung dengan PT Sucorinvest Asset Management adalah Head of Research di PT Waterfront Sekuritas Indonesia. Memiliki izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-124/BL/WMI/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang terakhir diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 35/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 14 April 2022, dan izin perorangan dari otoritas Pasar Modal sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 397/BL/WPPE/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang terakhir diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. Kep- Kep-222/PM.02/PJ-WPPE/TTE/2023, Tanggal 10 April 2023.
▪ Xxxxxxx Xxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxxxx Xxxxxxxx memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-182/PM.211 /WMI/2015 tanggal 12 November 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-152/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 2 Juni 2021. Saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Investment Analyst. Lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Pelita Harapan, sebelum bergabung dengan PT Sucorinvest Asset Management, yang bersangkutan adalah Equity Analyst di PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT Sucor Sekuritas (d/h PT. Sucorinvest Central Xxxx).
▪ Xxxxx Xxxxx Xxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxx Xxxxx Xxxxx menjabat sebagai Portofolio Manager di PT Sucorinvest Asset Management sejak pertengahan tahun 2022. Memulai karir sebagai Business Development pada tahun 2015 di PT Intiland Development Tbk sebelum akhirnya bergabung dengan PT Sucorinvest Asset Management pada tahun 2017 sebagai Equity Analyst.
Xxxxx Xxxxx meraih gelar Bachelor of Arts in Economic dari Pace University, USA. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-219/PM.211/WMI/2020 tanggal 8 Mei 2020 yang telah di perpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. Kep-269/PM.02/PJ-WMI/2023 tanggal 7 September 2023.
▪ Xxxxxx Xxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxxx Xxxxxx menjabat sebagai Portofolio Manager di PT Sucorinvest Asset Management. Memulai karir sebagai Financial Advisor pada tahun 2019 di PwC, dan kemudian juga berpengalaman sebagai Equity Analyst di Trimegah Sekuritas pada tahun 2020.
Xxxxxx Xxxxxx memperoleh gelar BCom – Accounting and Finance dari University of Melbourne, Australia. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-15/PM.211/WMI/2021 tanggal 21 Januari 2021.
▪ Xxxxxxxxx Xxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxxxxxx Xxxx menjabat sebagai Equity Analyst di PT Sucorinvest Asset Management. Memulai karir sebagai Direktur di dua perusahaan di PT Menorah Loggingindo dan PT Anugerah Palm Indonesia pada tahun 2011. Kemudian menjabat sebagai Acquisitions and Lease Manager, Healthcare Services di PT Siloam International Hospital Tbk pada tahun 2014, terakhir sebelum bergabung dengan PT Sucorinvest Asset Managemnet menjabat sebagai Commercial Director di PT Lippo Cikarang Tbk.
Xxxxxxxxx Xxxx memperoleh gelar MSc in Applied Economics dari National University of Singapore dan gelar sarjana Arts in Economic and Political Science (Double Major) dari the University of British Columbia. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-145/PM.211/WMI/2021 tanggal 17 Mei 2021.
▪ Xxxxx Xxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxx Xxxxx menjabat sebagai Portofolio Manager di PT Sucorinvest Asset Management. Memulai karir sebagai Financial Analyst pada tahun 2013, sebagai Financial Controller for Geoscience Division pada tahun 2014 dan terakhir sebagai Business Analyst pada tahun 2015 di PT Elnusa Tbk.
Xxxxx Xxxxx memperoleh gelar MSc in Public Policy dari University of Bristol, United Kingdom dan gelar Sarjana dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor Kep - 233/PM.211/WMI/2019 tanggal 2 September 2019 yang terakhir diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-649/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 2 September 2022.
▪ Xxxx Xxxx Xxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxx Xxxx Xxxxxx menjabat sebagai Portofolio Manager di PT Sucorinvest Asset Management. Memulai karir sebagai Fund Accounting Staf pada tahun 2012 di Deutsche Bank Indonesia dan terakhir sebagai Assistant Portofolio Manager pada tahun 2015 di PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
Xxxx Xxxx Xxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 2012 dan Magister Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 2018. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor Kep- 118/PM.211/PJ-WMI/2017 tanggal 20 Desember 2017 yang telah di perpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. Kep-77/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 24 Maret 2021.
▪ Xxxxxx Xxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxxx Xxxxx menjabat sebagai Fixed Income Analyst di PT Sucorinvest Asset Management sejak pertengahan tahun 2021. Memiliki pengalaman di pasar modal saat mengikuti magang di divisi Equity Retail di Maybank Xxx Xxx Sekuritas serta divisi Fixed Income di PT Sucorinvest Asset Management.
Xxxxxx Xxxxx memiliki gelar Sarjana Ekonomi dengan jurusan Manajemen Keuangan dari Universitas Indonesia. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-5/PM.211/WMI/2022 tanggal 12 Januari 2022.
▪ Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx menjabat sebagai Fixed Income Analyst di PT Sucorinvest Asset Management sejak tahun 2022. Memulai karir sebagai Tresury pada tahun 2022 di PT Bank Amar Indonesia Tbk. Yohanes memiliki gelar Sarjana Ekonomi dengan jurusan Manajemen dari Universitas Gadjah Mada. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-4/PM.021/WMI/2024 tanggal 9 Januari 2024.
2.5. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR
Berikut adalah Ikhtisar Laporan Keuangan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik.
Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. RIWAYAT SINGKAT MANAJER INVESTASI
PT Sucorinvest Asset Management (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan pada tahun 1997 dengan nama PT Xxxx Aset Manajemen berdasarkan Akta No. 70 tanggal 12 Agustus 1997, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx XX, Notaris di Jakarta dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-10.933.HT.01.01.TH97 tanggal 21 Oktober 1997 sekaligus memperoleh status sebagai badan hukum serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 66 tanggal 16 Agustus 1999 tambahan No.4997. Sejak pendiriannya, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali pengubahan dan telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana ternyata dalam Akta No. 26 tanggal 20 Januari 2009, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx XX, Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 16904.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 27 April 2009.
Kemudian Anggaran Dasar Manajer Investasi diubah berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Xxxx Aset Manajemen No. 23 tanggal 13 Mei 2009, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx, SH., SpN., notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-27572.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 22 Juni 2009.
Kemudian, pada tahun 2011, nama PT Xxxx Aset Manajemen diubah menjadi PT Sucorinvest Asset Management berdasarkan akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Xxxx Aset Manajemen No. 44 tanggal 23 Mei 2011, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx XX, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 30021.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 15 Juni 2011.
Perubahan Pemegang Saham dan susunan anggota Direksi Manajer Investasi yang berlaku, termaktub dalam akta No. 03 tanggal 1 Oktober 2018, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatatkan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 2 Oktober 2018.
Adapun susunan Dewan Komisaris Manajer Investasi yang berlaku termaktub dalam akta No. 41 tanggal 29 Januari 2024, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta, yang telah Diterima dan dicatatkan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.09-0040061 tanggal 29 Januari 2024.
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-01/PM/MI/1999 tertanggal 1 Juni 1999, dan dalam menjalankan usahanya telah dilengkapi dengan perijinan-perijinan yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Sucorinvest Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Sucorinvest Asset Management merupakan perusahaan manajer investasi yang ditunjang oleh para direksi dan stafnya yang memiliki pengalaman dalam industri Pasar Modal. PT Sucorinvest Asset Management memiliki pengalaman dalam mengelola Reksa Dana baik reksa dana terbuka maupun reksa dana tertutup seperti Reksa Dana Terproteksi dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas. Xxxx xxxxxxan PT Sucorinvest Asset Management per 28 Februari 2023 adalah sebesar Rp 23.451 triliun (dua pulu tiga triliun empat ratus lima puluh satu miliar Rupiah). Baik Komite Investasi maupun Tim Pengelola Investasi telah berpengalaman dalam berbagai transaksi dan aktivitas di pasar uang dan pasar modal. PT Sucorinvest Asset Management mempunyai potensi yang cukup besar dalam memberikan andil bagi perkembangan industri Pasar Modal di Indonesia.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Sucor Sekuritas, PT Sayakaya Lahir Batin dan PT Sucor Investama.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP- 02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian menyediakan jasa secara terpadu untuk para pemodal dalam dan luar negeri melalui dua komponen bisnis yaitu: Direct Custody and Clearing, dan Fund Services.
Didukung oleh staff-staff yang berdedikasi tinggi, standar pelayanan yang prima dan penggunaan sistem yang canggih, PT Bank HSBC Indonesia merupakan salah satu Bank Kustodian terbesar di Indonesia
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT HSBC Sekuritas Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR bertujuan untuk memberikan potensi pertumbuhan nilai Investasi yang optimal dalam jangka menengah hingga panjang, melalui alokasi strategis pada Efek bersifat ekuitas, Efek Bersifat Utang dan instrumen pasar uang dalam negeri yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta memberikan kesempatan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk ikut mendanai program-program pendidikan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Indonesia melalui penyaluran dana filantropi.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
XXXXX XXXX BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
- minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia;
- minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan
- minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan, dan biaya-biaya REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Prospektus ini.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dari OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia;
2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dikelola oleh Manajer Investasi;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi- karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. Terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali.
v. mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan :
1. Manajer Investasi;
2. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau
3. Produk Investasi lainnya;
w. terlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan perusahaan Efek yang mengakibatkan utang piutang antara REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR , Manajer Investasi, dan perusahaan efek;
x. melakukan transaksi dan/atau terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal;
y. terlibat dalam transaksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
z. melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR atas saham yang diperdagangkan di Bursa Efek, kecuali:
1. dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) atas Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR pada setiap Hari Bursa;
2. atas setiap transaksi yang dilakukan didukung dengan alasan yang rasional dan kertas kerja yang memadai;
3. transaksi yang dilakukan mengacu pada standar eksekusi terbaik yang mengacu pada analisis harga rata-rata tertimbang volume, tidak berlebihan, dan mengakibatkan kerugian REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR ; dan
4. transaksi dimaksud merupakan transaksi silang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku, sesuai dengan kebijakan investasinya, REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR tersebut (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan secara konsisten oleh Manajer Investasi.
Dalam hal penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka bentuk dan skema pembagian hasil investasi akan dilakukan berdasarkan ketetapan antara Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Manajer Investasi, yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan Manajer Investasi. Untuk selanjutnya, Manajer Investasi akan memastikan penerapan skema pembagian hasil investasi secara konsisten.
Waktu pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi dengan cara tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Tidak ada garansi/jaminan mengenai frekuensi pembagian hasil investasi tersebut baik dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi akan sangat tergantung pada kinerja REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dan sepenuhnya merupakan keputusan Manajer Investasi.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI INFORMASI DANA FILANTROPI
SUCORINVEST ANAK PINTAR akan menyalurkan Dana Filantropi maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun, diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST ANAK PINTAR berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan yang akan disalurkan kepada Yayasan Penyalur Dana Filantropi dan memiliki program-program pendidikan dan kesejahteran bagi Masyarakat di Indonesia.
Keterangan mengenai biaya yang menjadi beban SUCORINVEST ANAK PINTAR terkait Dana Filantropi dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, dalam mengelola SUCORINVEST ANAK PINTAR, Manajer Investasi bekerjasama dengan Yayasan Penyalur Dana Filantropi yang bentuk kerjasamanya dibentuk antara antara Manajer Investasi dan Yayasan Penyalur Dana Filantropi dengan cara menyalurkan Dana Filantropi dari SUCORINVEST ANAK PINTAR, melalui program-program pendidikan dan kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan oleh masing-masing Yayasan Penyalur Dana Filantropi yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
Adapun rincian Yayasan Penyalur Dana Filantropi SUCORINVEST ANAK PINTAR yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi sampai dengan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
1. Yayasan Pansophia Nusantara
Yayasan Panshopia Nusantara adalah yayasan nirlaba yang didirikan pada tahun 2009. Kegiatan yayasan ini adalah memberikan pendidikan yang berkualitas dan makan bergizi bagi anak-anak di usia 3 (tiga) sampai dengan 7 (tujuh) tahun. Yayasan ini memilih untuk memfokuskan ke anak-anak usia dini yang menginjak “usia emas” dimana perkembangan otak dan karakter terbentuk di usia tersebut.
Tujuan utama Yayasan Panshopia Nusantara adalah agar anak-anak memiliki pandangan yang berbeda dalam hidup meskipun keadaan mereka yang kurang beruntung. Yayasan Pansophia Nusantara ingin mempersiapkan anak-anak ini untuk dapat mencapai potensi tertinggi mereka dalam kehidupan.
Manajer Investasi bekerja sama dengan Yayasan Pansophia Nusantara sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama tanggal 17 Februari 2017 dengan nomor: 269/I/SAM-MI/2017 yang dibuat di bawah tangan dan terakhir kali disesuaikan berdasarkan Addendum II Nota Kesepakatan tanggal 26 September 2022 dengan nomor : 055/IX/LGL/SAM-MI/2022.
2. Yayasan Titian Masa Depan (Titian Foundation)
Yayasan Titian Masa Depan, dikenal juga dengan Titian Foundation, didirikan oleh Ibu Xxxx Xxxxxx pada tahun 2006. Beliau adalah penggagas proyek senilai USD 1,6 juta (satu juta enam ratus Dolar Amerika Serikat)untuk membangun kembali Desa Lamreh di Aceh, yang hancur oleh bencana tsunami pada tahun 2004. Titian Foundation adalah sebuah organisasi yang dikelola oleh relawan secara profesional, yang fokus untuk membantu masyarakat Indonesia yang kurang beruntung melalui peningkatan pendidikan, pengetahuan dan keahlian.
Manajer Investasi bekerja sama dengan Yayasan Titian Masa Depan sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama tanggal 17 Mei 2022 masing-masing No. Manajer Investasi: 029/V/LGL/SAM-MI/2022 dan No.Yayasan Titian: 005/TF-MOU/V/2022 dan terakhir kali disesuaikan berdasarkan Addendum II Nota Kesepakatan tanggal 30 September 2022 dengan No.Manajer Investasi : 056/IX/LGL/SAM-MI/2022 dan No. Yayasan Titian: 12/TF-MOU/IX/2022.
PIHAK YANG MELAKUKAN KONTROL DAN/ATAU PENGAWASAN TERHADAP PENYALURAN DANA FILANTROPI
Dalam hal melakukan kontrol dan/atau pengawasan terhadap penyaluran Dana Filantropi, Manajer Investasi membentuk komite filantropi yang anggota- anggotanya merupakan staff internal Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Direksi Manajer Investasi (“untuk selanjutnya disebut Komite Filantropi”).
Kriteria pemilihan anggota Komite Filantropi diatas antara lain memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Memiliki minat dan perhatian tinggi akan bidang pendidikan dan kesejahteraan masyarakat;
b. Memiliki integritas tinggi, reputasi baik, dan tidak cacat hukum;
c. Memiliki komitmen dalam menjalankan kegiatan pengawasan Xxxx Xxxxxxxxxx;
d. Tidak terafiliasi dengan Yayasan Dana Filantropi dan/atau penerima Dana Filantropi yang dipilih oleh Yayasan Penyalur Dana Filantropi; dan
e. Memiliki pengalaman bekerja pada sektor jasa keuangan minimal 1 (satu) tahun.
Adapun tugas utama Komite Filantropi dalam hal melakukan pengawasan terhadap penyaluran Dana Filantropi adalah sebagai berikut :
a. Menginformasikan besaran Dana Filantropi yang telah disalurkan kepada Yayasan Penyalur Dana Filantropi setiap 1 (satu) bulan sekali dan menyediakannya bagi Pemegang Unit Penyertaan dalam (Fund Fact Sheet) SUCORINVEST ANAK PINTAR dan dapat diakses Pemegang Unit Penyertaan melalui website Manajer Investasi.
b. Menyediakan informasi laporan terkait realisasi penggunaan Dana Filantropi setiap 1 (satu) tahun sekali, dan dapat diakses Pemegang Unit Penyertaan melalui website Manajer Investasi.
c. Bila diperlukan, melakukan kunjungan ke lokasi kantor/kegiatan Penerima Dana Filantropi untuk melihat dan memeriksa kegiatan dan proyek yang telah selesai atau sedang dijalankan
d. Membuat laporan atau melakukan penilaian (assesment) tahunan terhadap Yayasan Penyalur Dana Filantropi sebagai penerima Dana Filantropi melalui Kuesioner Uji Tuntas Tahunan (Annual Due Diligence Questionnaire) untuk memastikan kegiatan Yayasan Penyalur Dana Filantropi berjalan sesuai dengan tujuan Dana Filantropi ini disalurkan.
e. Dalam hal terdapat penyimpangan pada kegiatan penyaluran Dana Filantropi atau terhadap laporan keuangan berkaitan dengan penggunaan Dana Filantropi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Yayasan Penyalur Dana Filantropi, Komite Filantropi akan segera memberitahukan kepada Direksi Manajer Investasi untuk selanjutnya Manajer Investasi dapat mengakhiri perjanjian dengan Yayasan Penyalur Dana Filantropi yang menyimpang tersebut.
Pengawasan dari Komite Filantropi harus didasarkan atas penilaian obyektif untuk semata-mata tujuan program- program pendidikan dan kesejahteran bagi masyarakat di Indonesia, dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Komite Filantropi tidak boleh menerima imbalan dalam bentuk apapun dari pihak manapun sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
SUCORINVEST ANAK PINTAR dapat menambah/mengurangi Yayasan Penyalur Dana Filantropi atas rekomendasi pihak Komite Filantropi.
PROGRAM-PROGRAM YANG DAPAT DIBIAYAI OLEH DANA FILANTROPI DARI SUCORINVEST ANAK PINTAR
Adapun program-program yang dapat dibiayai oleh Xxxx Xxxxxxxxxx dari SUCORINVEST ANAK PINTAR antara lain sebagai berikut:
1. Kegiatan dalam wujud nyata karya membantu masyarakat dan melibatkan masyarakat dalam rangka mendukung program-program pendidikan dan kesejahteraan masyarakat;
2. Kegiatan pelatihan dan/atau penyuluhan untuk memberdayakan masyarakat dengan cara menyediakan berbagai sarana yang mendorong stabilitas dan kemandirian yang berkelanjutan;
3. Kegiatan-kegiatan inovatif dalam rangka mendukung program-program pembelajaran bagi masyarakat; dan
4. Lokasi kegiatan dibatasi hanya di wilayah Republik Indonesia.
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN TERKAIT DANA FILANTROPI DARI SUCORINVEST ANAK PINTAR
Sehubungan dengan Dana Filantropi yang disalurkan kepada Yayasan Penyalur Dana Filantropi, Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk memperoleh laporan-laporan sebagai berikut:
1. Laporan terkait Dana Filantropi yang telah disalurkan kepada Yayasan Penyalur Dana Filantropi, setiap 1 (satu) bulan sekali, yang akan diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan dalam (Fund Fact Sheet) SUCORINVEST ANAK PINTAR dan dapat diakses Pemegang Unit Penyertaan melalui website Manajer Investasi.
2. Laporan terkait realisasi penggunaan Dana Filantropi setiap 1 (satu) tahun sekali, yang akan diterbitkan oleh Yayasan Penyalur Dana Filantropi, dan dapat diakses Pemegang Unit Penyertaan melalui website Manajer Investasi.
BAB VII
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain :
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak * | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
-Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir
b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
9.1. MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
♦ Potensi Pengembangan Investasi
Dengan berinvestasi pada REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi sesuai dengan profil resiko dari efek yang mendasarinya (underlying assets). Xxxx yang dihimpun pada REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR akan diinvestasikan berdasarkan Kebijakan Investasi yang telah ditetapkan pada Kontrak Investasi Kolektif dan Strategi Investasi yang disusun oleh Xxxxxxx Investasi untuk mencapai Tujuan Investasi.
♦ Pengelolaan Profesional
REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang memiliki tenaga professional dan telah memiliki pengalaman serta keahlian khusus di bidang pengelolaan investasi. Dengan membeli Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan dapat dengan mudah memperoleh manfaat jasa pengelolaan portofolio investasi oleh Manajer Investasi yang profesional dibidangnya.
♦ Kemudahan
Para Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu lagi melakukan analisis investasi, baik analisis mikro maupun makro ekonomi, analisis sektor industri, pemilihan instrumen serta pemilihan efek dan portofolio karena hal tersebut telah ditangani oleh Manajer Investasi.
♦ Diversifikasi
i. Yang dimaksud diversifikasi adalah penyebaran investasi pada berbagai instrumen investasi maupun sektor industri dengan tujuan mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi terbatas maka akan sulit untuk melakukan diversifikasi, sehingga risiko investasi menjadi besar.
ii. REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR memungkinkan Pemegang Unit Penyertaan memiliki suatu portofolio yang terdiversifikasi secara optimal sehingga mampu memberikan hasil investasi yang optimal dengan tingkat risiko yang relatif lebih rendah.
♦ Kenyamanan Administrasi dan Transparansi
Pemegang Unit Penyertaan secara berkala akan menerima laporan-laporan dari Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana secara keseluruhan setiap 1 (satu) bulan sekali. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengetahui portofolio investasi dan juga biaya-biaya yang dibebankan kepada REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR secara teratur melalui Prospektus yang diperbaharui setiap tahun.
♦ Berinvestasi sekaligus mendukung program pendidikan dan kesejahteraan di Indonesia
Melalui investasi pada REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR, Pemegang Unit Penyertaan dapat berinvestasi untuk memperoleh potensi hasil investasi yang optimal dan secara bersamaan memberikan kesempatan - kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk ikut mendanai program- program pendidikan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Indonesia melalui penyaluran dana filantropi.
Keterangan rinci mengenai program ini dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini. Keterangan mengenai biaya yang menjadi beban SUCORINVEST ANAK PINTAR terkait Dana Filantropi dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
9.2. FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh:
• Perubahan harga efek yang mendasarinya (underlying assets);
• Dalam hal terjadi wanprestasi dari penerbit surat berharga dimana REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR berinvestasi serta wanprestasi pihak-pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR;
• Force Majeure yaitu suatu kondisi diluar kekuasaan Manajer Investasi, seperti perang dan bencana alam dan kondisi lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan di Bidang Pasar Modal.
b. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik di Dalam maupun di Luar Negeri
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi ekonomi politik dunia yang juga mempengaruhi sistem politik di Indonesia. Perubahan kondisi ekonomi dan politik di dunia maupun di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan- perusahaan baik yang tercatat pada bursa efek maupun perusahaan penerbit efek yang tidak ditawarkan melalui penawaran umum dan perusahaan yang menerbitkan Instrumen Pasar Uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Ekuitas, Efek Bersifat Utang maupun Efek Pasar Uang yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut.
c. Risiko Perubahan Peraturan dan Perpajakan
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR. Perubahan peraturan Perundang- undangan dan kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
d. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeur) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
e. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud pada Bab XII Prospektus ini tentang Pembubaran dan Likudiasi REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan Hasil Investasi REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR.
x. Xxxxxx Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR berisiko mengalami fluktuasi NAB. Tidak ada jaminan bahwa NAB Unit Penyertaan akan selalu meningkat. Hal-hal yang dapat mempengaruhi NAB antara lain adalah perubahan situasi pasar, ekonomi dan politik serta wanprestasi dari Emiten.
g. Risiko Operasional
Risiko operasional yang dihadapi oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR adalah risiko berhubungan dengan operasional sistem penyelesaian pembayaran pada pihak-pihak terkait seperti Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Lembaga Kliring dan Penjaminan di Indonesia maupun di negara lain, sistem transfer dana elektronik antar Bank, dan lain sebagainya baik dalam rangka penyelesaian pembayaran kepada REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR maupun penyelesaian pembayaran dari REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR kepada Pemegang Unit Penyertaan.
BAB X
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut :
10.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,50% (nol koma lima nol persen) per tahun yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Dana Filantropi adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
d. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
e. Biaya pencetakkan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada pemagang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR mendapat pernyataan yang efektif dari OJK;
x. Xxxxx pemasangan berita/pemberitahuan disurat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dinyatakan efektif oleh XXX;
g. Biaya-Biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan tahunan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR;
h. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas; dan
i. Biaya asuransi (jika ada).
x. Xxxxx-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada).
10.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukkan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
x. Xxxxx pemasaran termasuk biaya pencetakkan brosur, biaya promosi dan iklan dari REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR;
d. Biaya pencetakkan dan distribusi Prospektus Awal, Formulir Pembukaan Rekening REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR atas harta kekayaannya.
10.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dalam REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak;
x. Xxxxx bea meterai yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku (jika ada); dan
g. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
10.4. Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris dan/ atau Biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR sesuai dengan Pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa dari profesi dimaksud.
10.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR : a. Imbalan jasa Manajer Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian c. Dana Filantropi | Maks. 3% Maks. 0,50% Maks. 1% | Per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) d. Semua Biaya Bank e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi (jika diminta secara tercetak) f. Biaya bea meterai yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku (jika ada); dan g. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas (jika ada) | Maks.2% Maks.1% Maks.1% Jika ada Jika ada Jika ada Jika ada | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dari nilai transaksi pengalihan investasi Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). |
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
BAB XI
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR, setiap Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK
PINTAR mempunyai hak-hak sebagai berikut :
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVI Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan Kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
7. Memperoleh Laporan Bulanan
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan sesuai syarat dan ketentuan dalam Prospektus ini. Definisi Laporan Bulanan dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR Dibubarkan Xxx Xxxxxxxxxxx
Dalam hal REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan.
9. Xxx untuk memperoleh laporan terkait Dana Filantropi.
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan mengenai penyaluran dan penggunaan Dana Filantropi yang akan disampaikan oleh Manajer Investasi setiap 1 (satu) tahun sekali.
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR WAJIB DIBUBARKAN
REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal- hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut;
d. REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dimiliki oleh kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
e. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR.
12.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR
Dalam hal REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1. huruf a Prospektus ini untuk membayarkan dana hasil likuidasi berupa:
1. dana; dan/atau
2. aset jika pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk aset;
yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana atau aset tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas serta menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dibubarkan yang disertai dengan:
a. akta pembubaran REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR yang di audit oleh Xxxxxxx yang terdaftar di OJK, jika REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan
a. dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan sebesar Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi (tergantung nilai mana yang lebih tinggi) dan dana hasil likuidasi tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak pembubaran atau likuidasi selesai dilakukan; atau
b. aset hasil likuidasi Reksa Dana, jika pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk aset, yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan aset hasil likuidasi tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR yang diaudit oleh Xxxxxxx yang terdaftar di OJK; dan
x. xxxx pembubaran REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dari Notaris yang terdaftar di OJK.
iv) Pembayaran dana hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada butir 12.2 huruf b poin ii) angka 2 di atas dilakukan dengan ketentuan:
1. apabila terjadi kondisi nilai dana hasil likuidasi kurang dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi, setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham Manajer Investasi, dan/atau pihak lain yang terbukti menyebabkan terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan OJK memerintahkan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR untuk dibubarkan wajib melakukan pembayaran kekurangan secara tanggung renteng; dan/atau
2. pembayaran dana hasil likuidasi dapat dilakukan secara bertahap kepada pemegang Unit Penyertaan secara proporsional dari persentase kepemilikan Unit Penyertaan terhadap hasil penjualan
Dalam hal REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c dan d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
12.1 huruf c dan d di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Xxxxxxxan untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c dan d untuk membayarkan dana dan atau aset hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan
secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c dan d dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR yang diaudit oleh Xxxxxxx yang terdaftar di OJK; dan
x. xxxx pembubaran REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dari Notaris yang terdaftar di OJK
Dalam hal REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf e di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR antara Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR untuk membayarkan dana dan atau aset hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR yang diaudit oleh Xxxxxxx yang terdaftar di OJK; dan
x. xxxx pembubaran REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.3. i) Perhitungan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat:
1. pembubaran sebagaimana dimaksud dalam butir 12.2. huruf a dan b di atas; atau
2. likuidasi selesai dilakukan sebagaimana dimaksud dalam butir 12.2. huruf c dan d di atas, dilakukan berdasarkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan.
ii) Pembayaran dana atau aset hasil likuidasi kepada Pemegang Unit S REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR didasarkan atas hasil likuidasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi.
12.4. Pembayaran aset hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR sebagaimana dimaksud dalam butir 12.2. huruf a poin ii), butir 12.2. huruf b poin ii), butir 12.2.
huruf c poin ii), butir 12.2. huruf d poin ii) dan butir 12.3. poin ii) hanya dapat dilakukan dalam kondisi sebagai berikut:
1. Bursa Efek atau penyelenggara pasar dimana portofolio besar portofolio Efek REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR diperdagangkan ditutup;
2. perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR di Bursa Efek atau penyelenggara pasar dihentikan atau dibatalkan pencatatannya;
3. keadaan darurat;
4. Lembaga Penilai Harga Efek tidak menerbitkan referensi Harga Pasar Wajar;
5. Dilakukannya restrukturisasi atas Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk oleh penerbit Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk;
6. turunnya peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk atas sebagian besar atau seluruh portofolio investasi menjadi non investment grade; dan/atau
7. pemenuhan peraturan perundang-undangan;
12.5. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan
12.6. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
12.7. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
12.8. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR sebagaimana dimaksud pada butir 12.6. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR sebagaimana dimaksud pada butir 12.6. wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR yang disertai dengan dokumen
sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR yang diaudit oleh Xxxxxxx yang terdaftar di OJK; dan
x. xxxx pembubaran REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.9. Dalam hal REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban wajib dibayar Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR sebagaimana dimaksud dalam butir 12.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR.
12.10. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XIII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Lihat halaman selanjutnya.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
14.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan yang dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk, Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir pembukaan rekening diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan cukup dilakukan sekali saat menjadi nasabah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR, dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa Sistem Elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan
informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
14.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi penjualan Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang- kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat 14.2 Prospektus ini yaitu Formulir Pembukaan Rekening beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR yang pertama kali (pembelian awal).
14.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
14.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
14.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST ANAK PINTAR beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan uang pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa Penjualan Unit Penyertaan, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SUCORINVEST ANAK PINTAR pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST ANAK PINTAR beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik ( ) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SUCORINVEST ANAK PINTAR pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST ANAK PINTAR dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 14.3. Prospektus ini, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST ANAK PINTAR secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih SUCORINVEST ANAK PINTAR pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian.
Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank
Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan SUCORINVEST ANAK PINTAR pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST ANAK PINTAR secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
14.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dilakukan dengan cara pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut :
Bank : PT Bank HSBC Indonesia
Rekening Atas Nama : REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR
Nomor Rekening : 000-000000-000
Apabila diperlukan, untuk memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR pada bank lain dan melaksanakan pemindahbukuan/transfer dari rekening tersebut untuk kepentingan SUCORINVEST ANAK PINTAR. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut diatas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dikreditkan ke rekening atas nama REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR secara lengkap.
14.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR.
14.9. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR sebagaimana dimaksud pada butir 14.7 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR ;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR ; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
15.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
15.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN KETENTUAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi tidak menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan.
15.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaandan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi tidak dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).
15.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR pada akhir Hari Bursa tersebut.
15.6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Jika Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR pada akhir Hari Bursa yang sama.
Jika Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST ANAK PINTAR, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pembelian kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
15.7. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit
Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR, diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), surat konfirmasi atas pelaksanaan penjualan kembali Unit Penyertaan yaitu surat konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali. Surat konfirmasi atas pelaksanaan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR.
15.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dibursa efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat / kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
15.10. Dalam hal likuiditas aset dalam portofolio investasi REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR memenuhi kondisi:
a. mengalami tekanan likuiditas yang signifikan sehingga terjadi kegagalan penjualan aset dalam portofolio investasi REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR;
b. menjadi bagian dari kesepakatan penyelesaian dengan pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR;
c. Bursa Efek atau penyelenggara pasar di mana sebagian besar portofolio Efek REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR diperdagangkan ditutup;
d. perdagangan Efek Syariah atas sebagian besar portofolio Efek REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR di Bursa Efek atau penyelenggara pasar dihentikan atau dibatalkan pencatatannya;
e. keadaan darurat;
f. Lembaga Penilai Harga Efek tidak menerbitkan referensi Harga Pasar Wajar;
g. dilakukannya restrukturisasi atas Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau sukuk oleh penerbit Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau sukuk;
h. turunnya peringkat Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau sukuk atas sebagian besar atau seluruh portofolio investasi menjadi non-investment grade; dan/atau
i. pemenuhan peraturan perundang-undangan.
dalam melaksanakan pembelian kembali Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi dapat melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan dengan mekanisme serah aset sepanjang memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XVI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
16.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pengalihan investasi dengan menggunakan Formulir Pengalihan Investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa Sistem Elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan Sistem Elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
16.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir pengalihan investasi yang diterima secara lengkap oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir pengalihan investasi yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
16.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi tidak menetapkan batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi.
16.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi.
Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan perhitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat di proses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasi tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut diatas.
Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan diatas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan).
16.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), surat konfirmasi atas pelaksanaan pengalihan investasi yaitu surat konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dialihkan. Surat konfirmasi atas pelaksanaan pengalihan investasi tersebut akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Pengalihan Investasi dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR.
BAB XVII
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
17.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
17.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 17.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan, terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 17.1 di atas.
BAB XVIII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
18.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
(2.b)
Dana
Notifikasi Informasi Transaksi
Konfirmasi Transaksi (5)
Unit Penyertaan Bank Kustodian
(2.a)
*) Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen pendukung (untuk pembelian awal)
Diterima
*) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan disertai Bukti Pengiriman Dana
S-Invest
(4)
Validasi
Ditolak
Ditolak
(3)
Manajer
Investasi
(1)
Pemegang Unit
Penyertaan (PUP)
(6)
Xxxxx.xxxx.xx.xx
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) (jika ada)
(2.b)
Dana
Notifikasi Informasi Transaksi
Konfirmasi Transaksi (6)
Unit Penyertaan Bank Kustodian
(2.a)
*) Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen pendukung (untuk pembelian awal)
Diterima
*) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan disertai Bukti Pengiriman Dana
(4)
Manajer Investasi
Sinvest
(5)
Validasi
S-Invest
Ditolak
Ditolak
(3) APERD
(1)
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
(7)
Xxxxx.xxxx.xx.xx
*) Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pengiriman dana dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
18.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Dana
Notifikasi Informasi Transaksi
Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Diterima
(2)
*) Formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan
S-Invest
(4)
Validasi
Ditolak
Ditolak
(3)
Manajer Investasi
(1)
Pemegang Unit
Penyertaan (PUP)
(5)
Bank Kustodian
(6)
Xxxxx.xxxx.xx.xx
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) (jika ada)
Dana
Notifkasi Informasi Transaksi
Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
diterima
(2)
*) Formulir Penjualan kembali Unit Penyertaan
S-Invest
(5)
Validasi
S- Invest
ditolak
Ditolak
(3) APERD
(4)
Manajer Investasi
(1)
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
(6)
Bank Kustodian
(7)
Xxxxx.xxxx.xx.xx
*) Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
18.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
a. Tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)
Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Notifikasi Informasi Transaksi
(7)
Xxxxx.xxxx.xx.xx
(6)
Xxxxx Xxxx yang dituju
Dana
(2)
*) Formulir Pengalihan Investasi
(3)
Manajer Investasi
S-Inve st
(4)
Validasi
Diterima (5)
Bank Kustodian
Ditolak
Ditolak
(1)
Pemegang Unit
Penyertaan (PUP)
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) (jika ada)
Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Notifikasi Informasi Transaksi
(8)
Xxxxx.xxxx.xx.xx
(7)
Xxxxx Xxxx yang dituju
Dana
(6)
Bank Kustodian
diterima
(2)
*) Formulir Pengalihan Investasi
S-Invest
ditolak
(4)
Manajer Investasi
(1)
Pemegang Unit Penyertaan (PUP)
(3) APERD
S- Invest
(5)
Validasi
ditolak
*) Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu atau disingkat S-INVEST adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi.
BAB XIX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
19.1. PENGADUAN
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 19.2. di bawah.
iii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada angka 19.2. Prospektus.
19.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 19.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi, antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
19.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam angka 19.1. butir ii di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
19.4. PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa mediasi atau arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (“LAPS”) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
BAB XX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR dalam hal diminta Pemegang Unit Penyertaan serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
Manajer Investasi
PT Sucorinvest Asset Management
Equity Tower Lt. 31
Jl. Jend. Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon : (000) 000 00000
Faksimili : (000) 0000 0000
Bank Kustodian
PT Bank HSBC Indonesia World Trade Center 0 Xxxxxx 0 XX Xxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon : (00-00) 0000-0000
Faksimili : (00-00) 0000 0000 / 0000 0000
BAB XXI
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN
lihat halaman selanjutnya
REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR
Laporan Keuangan
Beserta Laporan Auditor Independen Pada Tanggal 31 Desember 2023 Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut
Financial Statements
With Independent Auditors’ Report As of December 31, 2023 And
For The Year Then Ended
REKSA XXXX BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR DAFTAR ISI/TABLE OF CONTENTS
Halaman/Page
Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Reksa Dana Balanced Fund Sucorinvest Anak Pintar untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 yang ditandatangani oleh:
The Statements on the Responsibility for Financial Statements of Xxxxx Xxxx Balanced Fund Sucorinvest Anak Pintar for the Year Ended December 31, 2023 signed by:
- PT Sucorinvest Asset Management sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx/as the Investment Manager
- PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian/as the Custodian Bank
Laporan Auditor Independen/Independent Auditors’ Report
Laporan Keuangan/Financial Statements
Laporan Posisi Keuangan/Statement of Financial Position ................................................ 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain/Statement of Profit or Loss
and Other Comprehensive Income .......................................................................... 2
Laporan Perubahan Aset Bersih/Statement of Changes in Net Assets .............................. 3
Laporan Arus Kas/Statement of Cash Flows ...................................................................... 4
Catatan atas Laporan Keuangan/Notes to The Financial Statements ................................ 5-51
Informasi Keuangan Tambahan/Additional Financial Information ...................................... 52
XXXXX XXXX BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR LAPORAN POSISI KEUANGAN 31 DESEMBER 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
XXXXX XXXX BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR STATEMENT OF FINANCIAL POSITION
DECEMBER 31, 2023
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
ASET | Catatan/ Notes | 31 Desember/ December 31, 2023 | 31 Desember/ December 31, 2022 | ASSETS |
Portofolio efek | 2,4 | Investment portfolios | ||
Efek ekuitas (harga | 26 | |||
perolehan Rp128.116.079.975 | Equity instruments (acquisition | |||
dan Rp126.056.932.916 masing-masing pada tanggal | cost of Rp128,116,079,975 and Rp126,056,932,916 | |||
31 Desember 2023 | as of December 31, 2023 | |||
dan 2022) Efek utang (harga perolehan | 26 | 119.554.991.976 | 126.194.406.345 | and 2022, respectively) |
Rp133.025.176.396 dan | Debt instruments (acquisition | |||
Rp28.813.300.000 masing-masing pada tanggal | cost of Rp133,025,176,396 and Rp28,813,300,000 | |||
31 Desember 2023 | as of December 31, 2023 and | |||
dan 2022) Xxxxx (harga perolehan | 26 | 134.937.253.811 | 00.000.000.000 | 2022, respectively) Sukuk (acquisition |
Rp13.542.684.545 pada tanggal | cost of Rp13,542,684,545 as of | |||
31 Desember 2022) | - | 13.834.506.049 | December 31, 2022) | |
Instrumen pasar uang | 1.800.000.000 | 2.000.000.000 | Money market instruments | |
Jumlah portofolio efek | 256.292.245.787 | 171.252.338.132 | Total investment portfolios | |
Kas di bank | 2,5 | 767.551.922 | 1.848.015.279 | Cash in banks Receivable from securities |
Piutang transaksi efek | 2,6 | - | 4.985.337.123 | transaction |
Piutang bunga dan bagi hasil | 2,7 | 1.904.321.186 | 393.986.700 | Interest and profit sharing receivables |
Piutang lain-lain | 2,8 | 3.899.395.650 | 1.340.524.111 | Other receivables |
JUMLAH ASET | 262.863.514.545 | 179.820.201.345 | TOTAL ASSETS | |
LIABILITAS | LIABILITIES | |||
Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan | 2,10 | 4.074.096.107 | 267.579.522 | Advance on subscription of investment units |
Utang transaksi efek | 2,11 | 1.291.110.835 | 6.692.590.977 | Liabilities from securities transaction |
Liabilitas atas pembelian kembali unit | Liabilities of redemption of | |||
penyertaan | 2,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | investment units |
Beban akrual Liabilitas atas biaya penjualan | 2,13,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | Accrued expenses Liabilities of subscription fee of |
unit penyertaan | 2,14 | 82.202 | 364.813 | investment units |
Liabilitas atas biaya pembelian kembali unit penyertaan | 2,15 | 846.136 | 270.925 | Liabilities of redemption fee of investment units |
Utang lain-lain | 2,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | Other payables |
Utang pajak | 2,9a | 19.030.974 | 14.042.976 | Tax payables |
JUMLAH LIABILITAS | 6.628.111.289 | 7.772.523.781 | TOTAL LIABILITIES | |
NILAI ASET BERSIH | NET ASSETS VALUE | |||
Jumlah kenaikan nilai aset bersih | 256.235.403.256 | 172.047.677.564 | Total increase net asset value | |
JUMLAH NILAI ASET BERSIH | 256.235.403.256 | 172.047.677.564 | TOTAL NET ASSETS VALUE | |
JUMLAH UNIT PENYERTAAN | TOTAL OUTSTANDING | |||
BEREDAR | 00 | 00.000.000,0000 | 00.000.000,4700 | INVESTMENT UNITS |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT | NET ASSETS VALUE PER | |||
PENYERTAAN | 2.755,5453 | 2.904,8776 | INVESTMENT UNITS |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as
a whole.
REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
REKSA XXXX BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2023
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
PENDAPATAN | Catatan/ Notes | 31 Desember/ December 31, 2023 | 31 Desember/ December 31, 2022 | INCOME |
Pendapatan investasi | 2 | Investment Income | ||
Pendapatan bunga dan bagi hasil | 18 | 9.631.122.101 | 1.644.826.232 | Interest and profit sharing income |
Dividen | 18 | 2.806.630.191 | 1.517.824.244 | Dividend |
Pendapatan lain-lain Keuntungan investasi | 18 | 4.850.039 | - | Others income Realized gains |
yang telah direalisasi | 3.430.140.151 | 00.000.000.000 | on investment | |
Kerugian investasi yang belum direalisasi | (7.488.431.255) | (3.268.275.417) | Unrealized losses on Investment | |
Pendapatan lainnya | 19 | 6.401.684 | 6.089.603 | Miscellaneous income |
JUMLAH PENDAPATAN | 8.390.712.911 | 00.000.000.000 | TOTAL INCOME | |
BEBAN | EXPENSES | |||
Beban investasi Beban pengelolaan | Investment Expenses Investment management | |||
investasi | 2,20,24 | 7.054.301.755 | 3.317.038.785 | expense |
Beban kustodian | 2,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | Custodian expense |
Beban lain-lain | 9c,22,28 | 4.483.336.351 | 2.132.444.702 | Other expenses |
Beban lainnya | 9c,23 | 1.280.337 | 1.217.921 | Miscellaneous expenses |
JUMLAH BEBAN | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | TOTAL EXPENSES |
LABA (RUGI) SEBELUM BEBAN
PAJAK PENGHASILAN (3.424.095.437 ) 00.000.000.000
INCOME (LOSS) BEFORE INCOME TAX EXPENSES
BEBAN PAJAK PENGHASILAN INCOME TAX EXPENSES
Pajak kini 2,9b,00 000.000.000 78.977.002 Current tax
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN (3.657.307.965) 00.000.000.000
INCOME (LOSS) FOR THE CURRENT
YEARS
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN - -
OTHER COMPREHENSIVE
INCOME
JUMLAH PENGHASILAN (KERUGIAN) KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN (3.657.307.965 ) 00.000.000.000
TOTAL COMPREHENSIVE INCOME (LOSS) FOR THE
CURRENT YEARS
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as
a whole.
REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan Lain)
REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR
STATEMENT OF CHANGES IN NET ASSETS
FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2023
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan/ Transaction with Holders of
Jumlah Kenaikan Nilai Aset Bersih/Total Increase in Net Asset
Penghasilan Komprehensif Lain/ Other Comprehensive
Jumlah Nilai Aset
Bersih/Total Net
Investment Unit
Value
Income Asset Value
Saldo pada tanggal 1 Januari 2022 | 64.322.957.164 | 00.000.000.000 | - | 000.000.000.000 | Balance as of January 1, 2022 |
Perubahan aset bersih pada tahun | Changes in net assets | ||||
2022 | In 2022 | ||||
Penghasilan komprehensif | Comprehensive income | ||||
tahun berjalan | - | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | for the current years |
Transaksi dengan pemegang unit Penyertaan | Transaction with unit holder | ||||
Penjualan unit penyertaan | 159.015.855.286 | - | - | 159.015.855.286 | Subscription of investment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (104.740.978.133) | - | - | (104.740.978.133) | Redemption of investment units |
Saldo pada tanggal 31 Desember 2022 | 118.597.834.317 | 00.000.000.000 | - | 000.000.000.000 | Balance as of December 31, 2022 |
Perubahan aset bersih pada tahun | |||||
2023 | Changes in net assets in 2023 | ||||
Rugi komprehensif | Comprehensive loss | ||||
tahun berjalan | - | (3.657.307.965) | - | (3.657.307.965) | for the current years |
Transaksi dengan pemegang unit Penyertaan | Transaction with unit holder | ||||
Penjualan unit penyertaan | 321.261.685.644 | - | - | 321.261.685.644 | Subscription of investment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (233.416.651.987) | - | - | (233.416.651.987) | Redemption of investment units |
Saldo pada tanggal 31 Desember 2023 | 206.442.867.974 | 00.000.000.000 | - | 256.235.403.256 | Balance as of December 31, 2023 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as whole.
3
REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR LAPORAN ARUS KAS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan Lain)
XXXXX XXXX BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR STATEMENT OF CASH FLOWS FOR THE YEAR ENDED DECEMBER 31, 2023
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31 Desember/ December 31, | 31 Desember/ December 31, | ||
2023 | 2022 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES | ||
Cash received from investment | |||
Penerimaan dari pendapatan investasi Pendapatan bunga dan bagi hasil | 8.127.189.299 | 1.404.125.471 | income Interest and profit sharing income |
Dividen | 2.806.630.191 | 1.517.824.244 | Dividend |
Lain-lain | 4.850.039 | Other | |
Piutang lain-lain | (2.558.871.539) | - | Other receivables |
Penerimaan penjualan portofolio | Receipt from sales of | ||
efek Pembayaran pembelian portofolio | 2.350.457.327.228 | 170.885.307.710 | investment portfolios Payment for purchases of |
efek | (2.439.971.669.006) | (229.007.210.283) | investment portfolios |
Pembayaran beban | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | Payment of expenses |
Pembayaran beban pajak | (1.181.598.370) | (10.946.537) | Payment of tax expense |
Kas Bersih Digunakan Untuk | Net Cash Used In | ||
Aktivitas Operasi | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | Operating Activities |
ARUS KAS DARI | CASH FLOWS FROM | ||
AKTIVITAS PENDANAAN | FINANCING ACTIVITIES | ||
Penjualan unit penyertaan | 325.068.202.229 | 158.086.164.830 | Subscriptions of investment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (233.447.356.213) | (104.604.347.599) | Redemptions of investment units |
Kas Bersih Diperoleh Dari | Net Cash Provided By | ||
Aktivitas Pendanaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Financial Activities |
PENURUNAN BERSIH KAS DI BANK | (1.080.463.357) | (6.795.705.438) | NET DECREASE CASH IN BANKS |
CASH IN BANK AT THE | |||
KAS DI BANK PADA AWAL TAHUN | 1.848.015.279 | 8.643.720.717 | BEGINNING OF THE YEARS |
CASH IN BANK AT THE | |||
KAS DI BANK PADA AKHIR TAHUN | 767.551.922 | 1.848.015.279 | END OF THE YEARS |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these financial statements taken as
a whole.
REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan Lain)
REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
Pendirian dan Informasi Umum Estabilishment and General Information
Reksa Dana Balanced Fund Sucorinvest Anak Pintar (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 dan Peraturan No. IV.B.1, Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sekarang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)) No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016, mengenai “Peraturan OJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan perubahannya yaitu Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020, mengenai "Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif" dan terakhir kali telah diubah dengan Peraturan OJK No. 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023, mengenai "Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif".
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 73 tanggal 22 Desember 2016, yang dibuat di hadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx X.X., X.xx., di Jakarta. Akta Perubahan Kontrak Investasi Kolektif telah mengalami perubahan terakhir dengan Akta No. 2 tanggal
7 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Xxxx Xxxxxxxxx Bulan Xxxxx S.H., X.Xx., di Kabupaten Tangerang, mengenai beralihnya Bank Kustodian dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Bank HSBC Indonesia. Akta Perubahan Kontrak Investasi Kolektif telah mengalami perubahan terakhir melalui Akta No. 1 tanggal
3 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx X.X.,X.xx., di Jakarta.
Xxxxx Xxxx Balanced Fund Sucorinvest Anak Pintar (“Mutual Fund”) is a Mutual Fund in the form of a Collective Investment Contract based on Capital Market Law No. 8 of 1995 and Regulation No. IV.8.1, attachment to the Decree of the Chairman of the Capital Market Financial Institutions Supervisory Agency (currently Financial Services Authority (FSA)) No. Kep-22/PM/1996 dated January 17, 1996 concerning "Guidelines for Mutual Fund Management in the Form of Collective Investment Contract" which has been amended by the Decree of the Chairman of the FSA No.23/POJK.04/2016 dated June 13, 2016 concerning "Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contract" and its amendment, i.e., FSA Regulation No. 2/POJK.04/2020 dated January 8, 2020 concerning "Amendments to FSA Regulation No. 23/POJK.04/2016 concerning Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contracts"." and was most recently amended by FSA Regulation No. 4 Year 2023 dated March 30, 2023, concerning "Second Amendment to FSA Regulation No. 23/POJK.04/2016 concerning Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contracts".
The Mutual Fund Collective Investment Contract between PT Sucorinvest Asset Management as the Investment Manager and PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk as the Custodian Bank is stated in Deed No. 73 dated December 22, 2016, made before Notary Xxxxxx Xxxxxxxxx X.X., M.H., X.xx., in Jakarta. The Deed of Amendment to the Collective Investment Contract has recently been amended by Deed No. 2 dates October 7, 2019 made before Notary Xxxx Xxxxxxxxx Bulan Xxxxx S.H., X.Xx., in Tangerang Regency, regarding the transfer of Custodian Bank from PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk to PT Bank HSBC Indonesia. The Deed of Amendment to the Collective Investment Contract has been amended most recently by Deed No. 1 dated October 3, 2022 made before Notary Xxxxxx Xxxxxxxxx X.X., X.xx., in Jakarta.
REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan Lain)
REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
Pendirian dan Informasi Umum (lanjutan) Estabilishment and General Information
(continued)
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu milyar) unit penyertaan. Jumlah unit penyertaan berdasarkan pembelian oleh pemegang unit penyertaan selama masa penawaran diterbitkan pada 23 Februari 2017 (Tanggal Peluncuran) dengan nilai aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan sebesar Rp1.000 (seribu Rupiah) per unit penyertaan.
The number of participation units offered by the Mutual Fund in accordance with the Collective Investment Contract is continuously up to 1,000,000,000 (one billion) investment units. The number of participation units based on purchases by the unit holders during the offering period was issued on February 23, 2017 (Launching Date) with a net asset value attributable to the unit holders of Rp1,000 (one thousand Rupiah) per investment unit.
Xxxxx Xxxx memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua OJK No. S-3/D.04/2017 tanggal 5 Januari 2017. Tanggal dimulainya peluncuran adalah tanggal 23 Februari 2017.
The mutual funds has obtain an effective statement based on the Decree of the Chairman of OJK No. S-3/D.04/2017 dated January 5, 2017. The launch start date is February 23, 2017.
Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi
Investment Committee and Investment Management Team
PT Sucorinvest Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Komite investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehingga sesuai dengan tujuan investasi. Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
PT Sucorinvest Asset Management as Investment Manager is supported by professionals consisting of Investment Committee and Investment Management Team. The investment committee will direct and supervise the Investment Management Team in carrying out investment policies and strategies so that they are in accordance with investment objectives. The Investment Management Team is tasked with the daily implementation of investment policies, strategies and execution that have been formulated together with the Investment Committee.
Susunan Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
The compositions of the Investment Committee and Investment Management Team on December 31, 2023 and 2022 are as follows:
Komite Investasi | Investment Committee | |
Ketua : | Xxxxxxxx Xxxxxx | : Chairman |
Anggota : | Xxxxx Xxxxxxx | : Member |
Anggota : | Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx | : Member |
REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan Lain)
REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi (lanjutan)
Investment Committee and Investment Management Team (continued)
Xxx Xxngelola Investasi Investment Management Team
Ketua : Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx : Chairman
Anggota : Xxxxxxx Xxxxxxxx : Member
Anggota : Xxxxx Xxxxx : Member
Anggota : Xxxx Xxxx Xxxxxx : Member
Anggota : Xxxxxx Xxxxxx : Member
Anggota : Xxxxxxxxx Xxxx : Member
Anggota : Xxxxxx Xxxxx X. Xxxxx : Member
Tujuan dan Kebijakan Investasi Objectives and Investment Policies
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk memberikan potensi pertumbuhan nilai Investasi yang optimal dalam jangka menengah hingga panjang, melalui alokasi strategis pada efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang dan instrumen pasar uang dalam negeri yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta memberikan kesempatan kepada pemegang unit penyertaan untuk ikut mendanai program-program pendidikan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Indonesia melalui penyaluran dana filantropi.
In accordance with the Collective Investment Contract, the investment objective of the Mutual Fund is to provide optimal investment value growth potential in the medium to long term, through strategic allocation in equity securities, debt securities and domestic money market instruments in accordance with applicable laws and regulations in Indonesia, as well as providing opportunities for unit holders to participate in funding education and welfare programs for the people in Indonesia through the distribution of philanthropic funds.
Xxxxx Xxxx melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebagai berikut:
The Fund invests with the following investment portfolio composition:
a. Minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari nilai aset bersih pada efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui penawaran umum dan/atau diperdagangkan di bursa efek Indonesia;
b. Minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari nilai aset bersih pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang ditawarkan melalui penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan;
a. Minimum 1% (one percent) and maximum 79% (seventy nine percent) of the net asset value in equity securities offered through a public offering and/or traded on the Indonesian stock exchange;
b. Minimum 1% (one percent) and maximum 79% (seventy nine percent) of the net asset value in debt securities issued by the Government of the Republic of Indonesia and/or corporations offered through a public offering and/or traded on the Indonesia Stock Exchange; and;
REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan Lain)
REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
Tujuan dan Kebijakan Investasi (lanjutan) Objectives and Investment Policies
(continued)
Xxxxx Xxxx melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebagai berikut: (lanjutan)
The Fund invests with the following investment portfolio composition: (continued)
c. Minimum 1% (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari nilai aset bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
c. Minimum 1% (one percent) and maximum 79% (seventy nine percent) of the net asset value in domestic money market instruments with maturities of less than 1 (one) year and/or deposits; in accordance with the prevailing laws and regulations in Indonesia.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan- kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
The Investment Manager will always adjust the investment policies mentioned above with the applicable OJK regulations and the policies issued by the OJK.
Laporan Keuangan Financial Statements
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan per unit dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, di mana hari terakhir bursa di bulan Desember 2023 dan 2022 adalah tanggal 29 Desember
2023 dan 30 Desember 2022. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Unit transactions and net asset value per unit attributable to unit holders are published only on trading days, with the last trading days in December 2023 and 2022 being
December 29, 2023 and December 30, 2022, respectively. The financial statements of the Fund for the years ended December 31, 2023 and 2022 are presented based on the net asset position attributable to unit holders of the Fund as of December 31, 2023 and 2022.
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 28 Februari 2024 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.
The financial statements of the Mutual Fund for the year ended December 31, 2023 were completed and authorized for issuance on February 28, 2024 by the Investment Manager and Custodian Bank, who are responsible for the preparation and presentation of financial statements as The Investment Manager and Custodian Bank, respectively, as stated in the collective Investment Contract of Mutual Fund, and in accordance with applicable laws and regulations on the Mutual Fund’s financial statement.
REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan Lain)
REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL
2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES
Kebijakan akuntansi yang material yang diterapkan secara konsisten dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
The material accounting policies consistently applied in the preparation of the financial statements for the years ended December 31, 2023 and 2022 are as follows:
Dasar Penyajian Laporan Keuangan dan Pernyataan Kepatuhan
Basis for Preparation of Financial Statements and Compliance Statement
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia, yang terdiri dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI serta peraturan OJK No. 33/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020, mengenai “Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” dan Salinan Surat Edaran OJK Republik Indonesia No. 14/SEOJK.04/2020 tanggal 8 Juli 2020, mengenai “Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”.
The financial statements have been prepared and presented in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards ("SAK"), which comprise the statements and interpretations issued by the Board of Financial Accounting Standards of the Institute of Indonesia Chartered Accountants (IAI) and the Board of Sharia Accounting Standards IAI of and OJK Regulation No. 33/POJK.04/2020 dated May 25, concerning 2020 "Presentation of Financial Statements of Investment Product in the Form of Collective Investment Contract" and OJK Circular Letter No. 14/SEOJK.04/2020 dated July 8, 2020 concerning "Guidelines for the Accounting Treatment of Investment Product in the Form of Collective Investment Contract".
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing- masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
The measurement basis used is the historical cost, except for certain accounts which are measured on the bases described in the related accounting policies. The financial statements, except for the statements of cash flows, are prepared under the accrual basis of accounting.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
The statements of cash flows are prepared using the direct method with classifications of cash flows into operating and financing activities. Investing activities are not separately classified since the investing activities are the main operating activities of the Mutual Fund.
REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan Lain)
REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL (lanjutan)
Dasar Penyajian Laporan Keuangan dan Pernyataan Kepatuhan (lanjutan)
Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. Angka-angka di laporan keuangan adalah dalam Rupiah, kecuali jumlah unit penyertaan beredar atau jumlah lain yang dinyatakan secara khusus.
2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
Basis for Preparation of Financial Statements and Compliance Statement (continued)
The currency used in preparation and presentation of the financial statements of the Mutual Fund is Rupiah (Rp) which is also the functional currency of the Mutual Funds. The fingures in the financial statements is in Rupiah, unless the number of outstanding investment units or other amounts otherwise stated.
Perubahan Kebijakan Akuntansi Changes in Accounting Policies
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan amendemen dan interpretasi yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2023 sebagai berikut:
• Amendemen PSAK 1, “Penyajian Laporan Keuangan tentang pengungkapan kebijakan akuntansi yang mengubah istilah “signifikan” menjadi “material” dan memberi penjelasan mengenai kebijakan akuntansi material”;
• PSAK 25 “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan”;
• Amendemen PSAK 16 “ Aset Tetap tentang hasil sebelum penggunaan yang diintensikan”;
• Amendemen PSAK 46 “ Pajak Tangguhan terkait aset dan liabilitas yang timbul dari transaksi Tunggal”; dan
Financial Accounting Standard Board of Indonesian Institute of Accountant (DSAK-IAI) has issued the following amendments and interpretations which were effective on or after 1 January 2023 as follows:
• Amendments to SFAS 1, “Presentation of Financial Statements regarding disclosure of accounting policies that change the term “significant” to “material” and provide explanations of material accounting policies”;
• SFAS 25 “Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors”;
• Amendments of SFAS 16 “Fixed Assets regarding proceeds before intended use”;
• Amendments of SFAS 46 “Deferred Tax Assets and Liabilities arising from a single transaction”; and
• Revisi PSAK 107 “Akuntansi Ijarah”. • Revision SFAS 107 “Accounting of Ijarah”.
Penerapan dari amendemen dan interpretasi di atas tidak menimbulkan perubahan substansial atas kebijakan akuntansi Xxxxx Xxxx dan tidak memiliki dampak signifikan terhadap laporan keuangan pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
The adoption of these amended and interpretations of the above standards did not result in substantial changes to the mutual funds accounting policies and had no material impact to the financial statements for the current period or prior financial years.
REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan Lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL (lanjutan)
REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
Standar Akuntansi yang Telah Diterbitkan Namun Belum Berlaku Efektif
Accounting Standard Issued But Not Yet Effective
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, amendemen dan interpretasi berikut, namun belum berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2023 sebagai berikut:
• Amendemen PSAK 1, “Penyajian Laporan Keuangan” terkait klasifikasi liabilitas sebagai jangka pendek atau jangka panjang; dan
• Amendemen PSAK 73, “Sewa” terkait liabilitas sewa pada transaksi jual dan sewa-balik.
Standar tersebut akan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024 dan penerapan dini diperbolehkan.
• Amendemen PSAK 1, “Penyajian Laporan Keuangan” terkait liabilitas jangka panjang dengan kovenan;
• PSAK 74, “Kontrak Asuransi”; dan
• Amendemen PSAK 74 “Kontrak Asuransi tentang Penerapan Awal PSAK 74 dan PSAK 71 – Informasi Komparatif”.
Standar tersebut akan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2025.
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Reksa Dana masih mengevaluasi dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana.
Mulai tanggal 1 Januari 2024, referensi terhadap masing-masing PSAK dan ISAK akan diubah sebagaimana diumumkan oleh DSAK-IAI.
Financial Accounting Standard Board of Indonesian Institute of Accountants (“DSAK- IAI”) has issued the following new standards, amendments and interpretations, but not yet effective for the financial year beginning January 1, 2023 as follows:
• Amendments of SFAS 1, “Presentation of Financial Statements” regarding classification of liabilities as current or non-current; and
• Amendments of SFAS 73, “Leases” regarding lease liabilities in sale-and-lease back transactions.
The above standard will be effective on January 1, 2024 and early adoption is permitted.
• Amendments of SFAS 1, “Presentation of Financial Statements” regarding long-term liabilities with covenant;
• SFAS 74, “Insurance Contract”; and
• Amendments of SFAS 74, “Insurance Contracts on Initial Application of SFAS 74 and SFAS 71 - Comparative Information”.
The above standard will be effective on January 1, 2025.
As at the authorisation date of the financial statements, the mutual fund is still evaluating the potential impact from the implementation of these new standards and the effect on the mutual funds financial statements.
Beginning January 1, 2024, references SFAS and IFAS will be changed as published by DSAK-IAI.
REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan Lain)
REKSA DANA BALANCED FUND SUCORINVEST ANAK PINTAR
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2023 AND
FOR THE YEAR THEN ENDED
(Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL (lanjutan)
2. SUMMARY OF MATERIAL ACCOUNTING POLICIES (continued)
Transaksi dengan Xxxxx Xxxxxxxx Transactions with Related Party
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Pihak Berelasi terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Sucorinvest Asset Management, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.
In accordance with the Decision of the Head of Department of the Capital Market Supervisory 2A No. KEP-04/PM.21/2014 dated October 7, 2014 concerning Related Parties in the Management of Mutual Funds in the Form of Collective Investment Contract, PT Sucorinvest Asset Management, the invesment Manager, is a related party of the Mutual Fund.
Nilai Aset Bersih Reksa Dana Net Asset Value of Mutual Fund
Nilai aset bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
Net asset value of Mutual Fund is calculated and determined at the end of bourse day using fair market value.
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan nilai aset bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
Net asset value per investment unit is calculated based on the net asset value of the Mutual Fund at the end of bourse day divided by total outstanding investment units.
Portofolio Efek Investment Portfolios
Portofolio efek terdiri dari efek ekuitas, efek utang, sukuk dan instrumen pasar uang. Instrumen pasar uang merupakan deposito berjangka.
The investment portfolios consists of equity instruments, debt instruments, sukuk and money market instruments. Money market instruments are time deposits.
Kas di Bank Cash in Banks
Merupakan saldo kas yang dimiliki Reksa Dana dan dikelola oleh Bank Kustodian yang merupakan simpanan yang tidak dibatasi penggunaannya.
Represents cash balances held by Mutual Funds and managed by Custodian Banks which are deposits are not restricted in use.
Instrumen Keuangan Financial Instruments
Reksa Dana menerapkan PSAK 71 “Instrumen Keuangan”: pengakuan dan pengukuran, mengenai pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas aset keuangan dan akuntansi lindung nilai.
Mutual Fund implement SFAS 71 "Financial Instruments": recognition and measurement, regarding the arrangement of financial instruments related to classification and measurement, impairment of financial assets and hedging accounting.