PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
Antara PROGRAM MAGISTER
PROGRAM STUDI PENELITIAN DAN EVALUASI PENDIDIKAN PASCASARJANA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Dengan PROGRAM MAGISTER
PROGRAM STUDI PENELITIAN DAN EVALUASI PENDIDIKAN PASCASARJANA UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
TENTANG
PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Nomor : 2823/UN48.14.9/KS/2021 Nomor : B/21/UN34.17/HK.06/2021
Pada hari ini, Kamis Tanggal Dua puluh satu Bulan Oktober Tahun dua ribu dua puluh satu, bertempat di Singaraja Bali, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Dr. Xx Xxxxx Xxxxxxxxxx, M.Pd.
2. Prof. Xx. Xxx. Xxx Xxxxxxxx, X.Xx.
: Koorprodi Magister Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Pascasarjana Universitas Pendidikan Ganesha dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pascasarjana Universitas Pendidikan Ganesha yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
: Koorprodi Magister Penelitian dan Evaluasi Pendidikan Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA, selanjutnya bersama-sama disebut sebagai “PARA PIHAK”.
Sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama di antara Direktur Pascasarjana Universitas Pendidikan Ganesha dan Direktur Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta PARA PIHAK berkomitmen dan sepakat untuk melakukan Perjanjian Kerja Sama atas prinsip kemitraan dan saling memberikan manfaat dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai dasar penyelenggaraan dan penyelarasan program/ kegiatan bersama prodi dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan lulusan.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk mensinergiskan potensi sumber daya yang dimiliki PARA PIHAK untuk terlaksananya Misi dan terwujudnya Visi PARA PIHAK.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kerja sama ini adalah :
1. Pelaksanaan program Merdeka Belajar - Kampus Merdeka
2. Pelaksanaan akreditasi prodi
3. Permintaan penguji luar
4. Kuliah umum
5. Tukar menukar manuscrip mahasiswa untuk publikasi di jurnal prodi
6. Penelitian bersama (joint research)
7. Pengabdian kepada Masyarakat bersama
8. Publikasi dosen dalam wujud jurnal atau buku/book chapter
9. Penyediaan dana, sarana prasarana, dosen, dan sumber daya lainnya
10. Bidang lainnya yang disepakati oleh PARA PIHAK.
Pasal 3 PELAKSANAAN
(1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanan MBKM.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PARA PIHAK memfasilitasi dengan menyediakan dana, sarana prasarana, ataupun sumber daya manusia yang diperlukan .
Pasal 4 PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PARA PIHAK berkewajiban untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut pelaksanaan kegiatan kerja sama setiap 6 (enam) bulan.
Pasal 5 PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan kegiatan kerja sama ini dibebankan sepenuhnya kepada PARA PIHAK, sesuai dengan peraturan keuangan dan ketentuan lainnya yang berlaku.
Pasal 6 JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.
Pasal 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Kerja Sama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat.
Pasal 8 KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala sesuatu yang belum ditetapkan dalam perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat akan melakukan Adendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 9 KETENTUAN PENUTUP
(1) Perjanjian kerjasama ini dibuat, disepakati, dan ditandatangani bersama secara elektronik/scan mempunyai kekuatan hukum sebagaimana mestinya.
(2) Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani PARA PIHAK, dengan ketentuan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan.